SERTIFIKASI PEKERJA SOSIAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
Advertisements

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA IALKI 2010
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Strategi Sertifikasi Dosen
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
HUBUNGAN ANTARA SERTIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Up Date Terbaru Peraturan
RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR RI DENGAN MENTERI SOSIAL RI
ALUR PENERBITAN STRTTK
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
DASAR FILOSOFIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
UPAYA PERCEPATAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI INDONESIA
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
IKATAN KONSULTAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Hak dan Kewajiban HAK GURU
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Bogor
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Pengembangan SDM Melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Borang Resertifikasi TTK
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) Disampaikan oleh: Ir. Zainal Arifin. Sekjen.
ASESOR AKREDITASI LEMBAGA DIBIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL B.A.L.K.S.
Transcript presentasi:

SERTIFIKASI PEKERJA SOSIAL SOSIALISASI SERTIFIKASI PEKERJA SOSIAL email: lsps.indonesia@yahoo.com / website: p4s.kemsos.go.id 1

kualifikasi & kompetensi Pengakuan thd kualifikasi & kompetensi praktik sesuai dgn standar kompetensi PEKSOS APA? SERTIFIKASI 2

Kualifikasi dan Kompetensi Peksos MENGAPA? Pengakuan Kualifikasi dan Kompetensi Peksos MENGAPA? Peningkatan Kualitas & Akuntabilitas Pelayanan Sosial dan Pembangunan Kesos Peningkatan Tanggung Jawab Peksos Kepastian Hukum Praktik Peksos Perlindungan Masy thd Pelayanan berkualitas 4

DASAR HUKUM PERLUNYA SERTIFIKASI UU Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial; UU Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak; UU Nomor 5/2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara); UU Nomor 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa; PP Nomor 39/2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; PP Nomor 63/2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah.

DASAR HUKUM PERLUNYA SERTIFIKASI Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa setiap Konsultan Social Services (termasuk pendamping/fasilitator) yang direkrut oleh Pemerintah/Swasta/Dunia Usaha harus bersertifikasi. Keberadaan Peksos dirasakan manfaatnya oleh masyarakat maupun program  jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas. jaminan bagi Peksos - Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa setiap Konsultan Social Services (termasuk pendamping/fasilitator) yang direkrut oleh Pemerintah/Swasta/Dunia Usaha harus bersertifikasi. Jaminan terhadap profesi dan kepastian jenjang kariernya. Jaminan bagi pelaksanaan program yang berkualitas dan akutabel Tantangan globalisasi  Fora kerjasama global: AFTA, WTO, Asean Community 2015. dsb

Liberalisasi sektor jasa (klasifikasi CPC) Business Services; 2. Communication Services; 3. Construction and Related Engineering Services; 4. Distribution Services; 5. Educational Services; 6. Environmental Services; 7. Financial Services; Health Related and Social Services; Tourism and Travel Related Services; 10. Recreational, Cultural, and Sporting Services; 11. Transport Services; 12. Other Services not included elsewhere.

KETENTUAN UMUM BAGAIMANA ? SERTIFIKASI SASARAN JENJANG 2

Ketentuan Umum (Permensos No.16 /2012) Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada Pekerja Sosial melalui uji kompetensi Uji Kompetensi adalah penilaian kualifikasi dalam praktik pekerjaan sosial yang dilaksanakan melalui pemberian sertifikasi langsung, pendidikan profesi, dan/atau penilaian langsung. Kualifikasi adalah keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan standar kompetensi yg dipersyaratkan untuk melaksanakan suatu profesi. Standar Kompetensi adalah tingkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, pengalaman praktik/ ketrampilan, dan niliai dalam praktik pekerjaan sosial.

=> Latar belakang pendidikan Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial Sasaran Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial => Latar belakang pendidikan Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial

Jenjang Sertifikasi Jenjang Pekerja Sosial Generalis DIV/S1 Peksos /Kessos (Pekerja Sosial) Spesialis S2/SP1 Peksos /Kessos (Peksos Ahli)

Alternatif Sertifikasi dan Bentuk Uji Kompetensi

MODEL uji kompetenSI 1.pemberian sertifikat langsung Rekomendasi Asosiasi Profesi dan Tempat Kerja UJI KOMPETENSI Portofolio Ujian Wawancara Pengalaman praktik 20 thn Usia 45 tahun keatas D4/S1 Peksos/Kesos

Asosiasi Profesi dan Tempat Kerja 2.penilaian langsung sertifikat Rekomendasi Asosiasi Profesi dan Tempat Kerja UJI KOMPETENSI Portofolio Ujian Tertulis Ujian Wawancara pengalaman Praktik min 1344 jam D4/S1 Peksos/Kesos

Rekomendasi Asosiasi Profesi & Perguruan Tinggi 3.pendidikan Rekomendasi Asosiasi Profesi & Perguruan Tinggi sertifikat PENDIDIKAN PROFESI PEKSOS UJI KOMPETENSI Ujian Tertulis Ujian Praktek Peserta: D4/S1 Peksos/Kesos

Pengawasan/Pembinaan/ Pemeliharaan Proses Sertifikasi Seleksi Adminis-trasi Rekomendasi (Lembaga dan Organsiasi Profesi) PENGU-MUMAN Permohonan Sertifikasi BIMTAP Sertifikasi OK Uji Kompetensi Penilaian Portofolio Ujian Tulis Wawancara Sertifikasi Langsung Penilaian Langsung Pend. Profesi Keputusan Sertifikasi Penilaian dan Rekomendasi Asesor Sertifikat (berlaku 5 tahun) Pengawasan/Pembinaan/ Pemeliharaan Resertifikasi Izin Praktik email: lsps.indonesia@yahoo.com

PEMBERIAN SERTIFIKAT Pekerja Sosial yang telah LULUS Uji Kompetensi mendapat sertifikat dari Lembaga Sertifikasi. Sertifikat berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah melakukan sertifikasi ulang. Pembinaan dan pengawasan pekerja sosial yg bersertifikat dilakukan oleh Kementrian Sosial dan Asosiasi pekerjaan sosial.

IZIN PRAKTIK Pekerja Sosial yang telah bersertifikat dapat mengajukan Izin Praktik kepada Menteri Sosial. Pengajuan Izin Praktik disampaikan secara tertulis kepada Menteri Sosial melalui Lembaga Sertifikasi dengan rekomendasi Asosiasi Profesi Pekerjan Sosial. Ketentuan mengenai Izin Praktik diatur dengan Peraturan Menteri Sosial.

Pelaksanaan Sertifikasi No. Jenjang Sertifikasi/ Kualifikasi Pendidikan Tahun Pelaksanaan Alternatif Sertifikasi Pemberian Sertifikat Langsung Penilaian Langsung Pendidikan Profesi 1. Pekerja Sosial Generalis DIV/S1 Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial 2015 2016 2. Pekerja Sosial Spesialis SP1/S2 Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial 3 Tenaga Kesejahteraan Sosial Pendidikan Non Pekerjaan Sosial

Terima kasih Tim DIKTI 2011

Cara mendapatkan rekomendasi dari ipspi Bagi yang sudah terdaftar menjadi anggota IPSPI, tinggal kirimkan Nomor registrasi dan Nama Lengkap ke alamat email : tatasudrajat@savethechildren.org atau tsudrajat@hotmail.com cc ke nurul_eh@yahoo.com Bagi yang belum terdaftar menjadi anggota IPSPI, bisa hubungi ke alamat email : ipspi.ipspi@yahoo.co.id Formulir Pendaftaran bisa diakses di www.ipspi.org dan membayar biaya pendaftaran Rp 100.000,- ke Nomor Rekening yg ada di Website.