Untuk Orangtua Siswa SMA SOSIALISASI SKS KURIKULUM 2013 Untuk Orangtua Siswa SMA
OUTPUT KURIKULUM 2013 1 2 3 OLAH HATI (ETIK) OLAH RASA (ESTETIK) OLAH RAGA (KINESTETIK) OLAH PIKIR (LITERASI) Literasi Dasar Bagaimana siswa menerapkan keterampilan dasar sehari-hari. Literasi baca tulis Literasi berhitung Literasi sains Literasi teknologi informasi dan komunikasi Literasi finansial Literasi budaya dan kewarganegaraan Kompetensi Bagaimana siswa memecahkan masalah kompleks Berpikir kritis Kreativitas Komunikasi Kolaborasi Kualitas Karakter Bagaimana siswa beradaptasi pada lingkungan yang dinamis. Religius Nasionalis Mandiri Integritas Gotong royong Toleransi Tanggungjawab Kreatif Peduli (Amar Ma’ruf Nahi Munkar)
Pembelajaran di SMA Intrakurikuler Kokurikuler Ekstrakurikuler Mata Pelajaran Umum (A dan B) Mata pelajaran Pilihan/Peminatan (C) Kokurikuler Tugas Terstruktur Tugas Mandiri Pembiasaan dalam rangka penguatan pendidikan karakter (PPK) Ekstrakurikuler Wajib (Kepramukan) Pilihan (Krida, karya ilmiah, olah bakat/minat, keagamaan, dan bentuk lain)
MataPelajaran Umum (kel A dan B) Wajib untuk semua peserta didik Kelompok A Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Sejarah Indonesia, dan Bahasa Inggris Kelompok B Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan Prakarya dan Kewirausahaan
MataPelajaran Peminatan(kel C) Peminatan utama/akademik dan lintas minat Peminatan MIPA Matematika Fisika Kimia Biologi Lintas minat (2 MP utk kelas X, dan 1 MP kelas XI dan XII) Peminatan IPS Ekonomi Sosiologi Geografi Sejarah Lintas minat (2 MP utk kelas X, dan 1 MP kelas XI dan XII) Peminatan Bahasa- Budaya Antropologi Bahasa dan Sastra Indonesia Bahasa dan Sastra Inggri Bahasa Asing (Arab/Jepang/Jerman/ Korea/Mandarin/Peran cis) Lintas minat (2 MP utk kelas X, dan 1 MP kelas XI dan XII)
Landasan Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) b Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 11 (PP 19/2005): SMA kategori standar dapat menyelenggarakan SKS, SMA kategori mandiri wajib menyelenggarakan SKS PP 32/2013, Pasal 11 s.d 18 dihapus PP No 19/2005, 32/2013 SNP Pasal 1 ayat (2) Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar Permendikbud No 158/2014 SKS
Prinsip Penyelenggaraan SKS Permendikbud No. 158 Tahun 2014 Fleksibel: dalam pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri. Keunggulan: memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar Maju berkelanjutan: memungkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain. Berkeadilan: memungkinakan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakukan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan
Memenuhi amandat Permendikbud No Memenuhi amandat Permendikbud No. 158 Tahun 2014 maka perlu diversifikasi layanan pendidikan Dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya dalam bentuk unit-unit belajar utuh. Mengacu kepada konsep pembelajaran tuntas (mastery learning), yaitu strategi pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh Kompetensi Inti/KI maupun KD mata pelajaran. Layanan pendidikan masal untuk peserta didik secara individual (mass education of individual ) bukan pendidikan individual bagi peserta didik masal (individual education of the mass)
Perbandingan Sistem Paket dan SKS NO ASPEK SISTEM PAKET SISTEM KREDIT SEMESTER 1. Struktur Kurikulum dan Beban Belajar 14 – 15 Mata Pelajaran dengan beban 42 – 44 JP 2. Ragam Pelayanan Pembelajar normal dan lambat (ada remedial) Pembelajar normal, lambat (ada remedial), dan cepat (lanjut UKBM berikutnya) 3. Pembelajaran tuntas Layanan pendidikan massal bersama Pendidikan massal, perlakuan individual, tuntas berkelanjutan 4. Kenaikan kelas Bersama-sama, tiga atau lebih MP tidak tuntas, mengulang semua mata pelajaran selama 1 tahun Kenaikan otomatis setelah tuntas, memenuhi kewajiban MP yang belum tuntas, tidak ada mengulang seluruh MP 5. Pembagian rapor dan Ujian (US, UN) Bersama-sama 6 atau 8 smt, pada smt 6 atau 8 6 kali sesuai kecepatan (2 – 4 thn), Ujian tiap smt setelah semua UKBM lulus
Pengelolaan Kelas D1, D2, D3, D4, D5 G1, G2, G3, G4, G5 A1, A2, A3, A4, A5 B1, B2, B3, B4, B5 C1, C2, C3, C4, C5 D1, D2, D3, D4, D5 E1, E2, E3, E4, E5 F1, F2, F3, F4, F5 G1, G2, G3, G4, G5 A1, A2, A3, A4, A5 B1, B2, B3, B4, B5 C1, C2, C3, C4, C5 D1, D2, D3, D4, D5 E1, E2, E3, E4, E5 F1, F2, F3, F4, F5 KELAS X-B KELAS X-A
SIMULASI PELUANG PENGELOLAAN KELAS
SIMULASI PELUANG PENGELOLAAN KELAS
Contoh Pencapaian UKBM dengan SKS
Pengelolaan Pembelajaran dengan SKS Ke las he te ro gen A D C E B F A D C E B F Layanan untuk pembelajar cepat dari rombel lain (kelas homogen untuk sementara selanjutnya kembali ke kelas asal) GURU 1 A D C E B F A D C E B F Ke las he te ro gen Layanan untuk pembelajar lambat dari rombel lain (kelas homogen untuk sementara selanjutnya kembali ke kelas asal) GURU 2 Ke las he te ro gen A D C E B F A D C E B F Layanan kelompok belajar rombongan lintas rombel individu yaitu layanan belajar lintas rombel kelompok oleh satu guru
SKS sebagai diversifikasi Layanan Pembelajaran Standar Proses Standar Penilaian Standar Sarana Prasaran Standar Pengelolaan dan Pembiayaan Standar PTK SKL dan Standar Isi
Pengelolaan Sistem Kredit Semester (SKS) Pemerintah : Pusat (Dit. PSMA), LPMP, Daerah (Dinas Provinsi) Pengawas Komite Sekolah dan Orangtua Kepala Sekolah Guru Mata Pelajaran Bimbingan Konseling (BK) dan Penasehat Akademik (PA) Tenaga Kependidikan