Untuk Orangtua Siswa SMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum Atik Rara Septianti Pratiwi 2.Gladea Alpriani 3.Khaulah Adila Fitri 4.Riyanti 5.Riri sakuri febrianto 6.Girindra.
Advertisements

Materi Sesi 6 Kelas PENILAIAN EMPAT KELOMPOK MATA PELAJARAN
MODEL PEMINATAN,LINTAS MINAT, DAN PENDALAMAN MINAT KURIKULUM 2013
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pelayanan peminatan peserta didik
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
MATA PELAJARANALOKASI WAKTU PER MINGGU KELAS XI KELOMPOK A (WAJIB) 1Pendidikan Agama dan Budi Pekerti3 2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan2.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
PENGENALAN KURIKULUM 2013 DENGAN SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL, DAN UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 23 dinas pendidikan provinsi dki jakarta.
Untuk Orang tua Siswa SMAN 13
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk SMA KTSP
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
KEDUDUKAN UN_USBN & US UN US USBN UJIAN
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER SMA Dr
5 Penyesuaian Beban 1.
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PERSIAPAN UN,USBN DAN US SMA N 13 JAKARTA
Un usbn Un usbn DEPOK, 26 JANUARI 2017.
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
Peminatan, Lintas Minat, dan Pendalaman Minat di SMA
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Struktur Kurikulum SD.
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
MATRIKULASI KURIKULUM 2013 DI SMA
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Administrasi Pembelajaran
Pelayanan peminatan peserta didik
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
SILABUS SMK NEGERI I SINGKAWANG
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PROGRAM PENDALAMAN MINAT
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
KONSEP PENILAIAN DALAM KERANGKA KURIKULUM SMK EDISI 2013
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
KBK 2004 dan Kurikulum 2006 Sekolah Dasar Nanang Rijono.
PENGENALAN KURIKULUM 2013 DENGAN SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Model Penyelenggaraan
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
Struktur Kurikulum SD.
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
SOSIALISASI UN, USBN, SNMPTN DAN SBMPTN (UTBK) 2019
SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2018/2019
SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2018/2019
SOSIALISASI UJIAN SMA K TIRTAMARTA PENABUR TAHUN 2019
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2018/2019
IMPLEMENTASI PPK DI SEKOLAH
SELAMAT DATANG DI SMA NEGERI 78 JAKARTA web sekolah : sman78-jkt. sch
KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018 KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
Transcript presentasi:

Untuk Orangtua Siswa SMA SOSIALISASI SKS KURIKULUM 2013 Untuk Orangtua Siswa SMA

OUTPUT KURIKULUM 2013 1 2 3 OLAH HATI (ETIK) OLAH RASA (ESTETIK) OLAH RAGA (KINESTETIK) OLAH PIKIR (LITERASI) Literasi Dasar Bagaimana siswa menerapkan keterampilan dasar sehari-hari. Literasi baca tulis Literasi berhitung Literasi sains Literasi teknologi informasi dan komunikasi Literasi finansial Literasi budaya dan kewarganegaraan Kompetensi Bagaimana siswa memecahkan masalah kompleks Berpikir kritis Kreativitas Komunikasi Kolaborasi Kualitas Karakter Bagaimana siswa beradaptasi pada lingkungan yang dinamis. Religius Nasionalis Mandiri Integritas Gotong royong Toleransi Tanggungjawab Kreatif Peduli (Amar Ma’ruf Nahi Munkar)

Pembelajaran di SMA Intrakurikuler Kokurikuler Ekstrakurikuler Mata Pelajaran Umum (A dan B) Mata pelajaran Pilihan/Peminatan (C) Kokurikuler Tugas Terstruktur Tugas Mandiri Pembiasaan dalam rangka penguatan pendidikan karakter (PPK) Ekstrakurikuler Wajib (Kepramukan) Pilihan (Krida, karya ilmiah, olah bakat/minat, keagamaan, dan bentuk lain)

MataPelajaran Umum (kel A dan B) Wajib untuk semua peserta didik Kelompok A Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Sejarah Indonesia, dan Bahasa Inggris Kelompok B Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan Prakarya dan Kewirausahaan

MataPelajaran Peminatan(kel C) Peminatan utama/akademik dan lintas minat Peminatan MIPA Matematika Fisika Kimia Biologi Lintas minat (2 MP utk kelas X, dan 1 MP kelas XI dan XII) Peminatan IPS Ekonomi Sosiologi Geografi Sejarah Lintas minat (2 MP utk kelas X, dan 1 MP kelas XI dan XII) Peminatan Bahasa- Budaya Antropologi Bahasa dan Sastra Indonesia Bahasa dan Sastra Inggri Bahasa Asing (Arab/Jepang/Jerman/ Korea/Mandarin/Peran cis) Lintas minat (2 MP utk kelas X, dan 1 MP kelas XI dan XII)

Landasan Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) b Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 11 (PP 19/2005): SMA kategori standar dapat menyelenggarakan SKS, SMA kategori mandiri wajib menyelenggarakan SKS PP 32/2013, Pasal 11 s.d 18 dihapus PP No 19/2005, 32/2013 SNP Pasal 1 ayat (2) Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar Permendikbud No 158/2014 SKS

Prinsip Penyelenggaraan SKS Permendikbud No. 158 Tahun 2014 Fleksibel: dalam pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa  belajar yang  memungkinkan  peserta  didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri. Keunggulan: memungkinkan peserta  didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat  kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar Maju berkelanjutan: memungkinkan  peserta  didik dapat langsung mengikuti  muatan,  mata  pelajaran  atau  program  lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain. Berkeadilan: memungkinakan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakukan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan

Memenuhi amandat Permendikbud No Memenuhi amandat Permendikbud No. 158 Tahun 2014 maka perlu diversifikasi layanan pendidikan Dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya dalam bentuk unit-unit belajar utuh. Mengacu kepada konsep pembelajaran tuntas (mastery learning), yaitu strategi pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh Kompetensi Inti/KI maupun KD mata pelajaran. Layanan pendidikan masal untuk peserta didik secara individual (mass education of individual ) bukan pendidikan individual bagi peserta didik masal (individual education of the mass)

Perbandingan Sistem Paket dan SKS NO ASPEK SISTEM PAKET SISTEM KREDIT SEMESTER 1. Struktur Kurikulum dan Beban Belajar 14 – 15 Mata Pelajaran dengan beban 42 – 44 JP 2. Ragam Pelayanan Pembelajar normal dan lambat (ada remedial) Pembelajar normal, lambat (ada remedial), dan cepat (lanjut UKBM berikutnya) 3. Pembelajaran tuntas Layanan pendidikan massal bersama Pendidikan massal, perlakuan individual, tuntas berkelanjutan 4. Kenaikan kelas Bersama-sama, tiga atau lebih MP tidak tuntas, mengulang semua mata pelajaran selama 1 tahun Kenaikan otomatis setelah tuntas, memenuhi kewajiban MP yang belum tuntas, tidak ada mengulang seluruh MP 5. Pembagian rapor dan Ujian (US, UN) Bersama-sama 6 atau 8 smt, pada smt 6 atau 8 6 kali sesuai kecepatan (2 – 4 thn), Ujian tiap smt setelah semua UKBM lulus

Pengelolaan Kelas D1, D2, D3, D4, D5 G1, G2, G3, G4, G5 A1, A2, A3, A4, A5 B1, B2, B3, B4, B5 C1, C2, C3, C4, C5 D1, D2, D3, D4, D5 E1, E2, E3, E4, E5 F1, F2, F3, F4, F5 G1, G2, G3, G4, G5 A1, A2, A3, A4, A5 B1, B2, B3, B4, B5 C1, C2, C3, C4, C5 D1, D2, D3, D4, D5 E1, E2, E3, E4, E5 F1, F2, F3, F4, F5 KELAS X-B KELAS X-A

SIMULASI PELUANG PENGELOLAAN KELAS

SIMULASI PELUANG PENGELOLAAN KELAS

Contoh Pencapaian UKBM dengan SKS

Pengelolaan Pembelajaran dengan SKS Ke las he te ro gen A D C E B F A D C E B F Layanan untuk pembelajar cepat dari rombel lain (kelas homogen untuk sementara selanjutnya kembali ke kelas asal) GURU 1 A D C E B F A D C E B F Ke las he te ro gen Layanan untuk pembelajar lambat dari rombel lain (kelas homogen untuk sementara selanjutnya kembali ke kelas asal) GURU 2 Ke las he te ro gen A D C E B F A D C E B F Layanan kelompok belajar rombongan lintas rombel individu yaitu layanan belajar lintas rombel kelompok oleh satu guru

SKS sebagai diversifikasi Layanan Pembelajaran Standar Proses Standar Penilaian Standar Sarana Prasaran Standar Pengelolaan dan Pembiayaan Standar PTK SKL dan Standar Isi

Pengelolaan Sistem Kredit Semester (SKS) Pemerintah : Pusat (Dit. PSMA), LPMP, Daerah (Dinas Provinsi) Pengawas Komite Sekolah dan Orangtua Kepala Sekolah Guru Mata Pelajaran Bimbingan Konseling (BK) dan Penasehat Akademik (PA) Tenaga Kependidikan