II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
A. Arti perusahaan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkeduduk an dalam wilayah RI untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba”
Unsur-unsur perusahaan bersifat tetap terus-menerus didirikan, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba
B. Jenis -jenis perusahaan 1.Perusahaan jasa Perusahaan yang menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan.
2. Perusahaan Dagang Perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli barang dagangan dari pemasok (supplier) kemudian menjual kembali kepada pelanggan.
3. Perusahaan manufaktur Perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli bahan baku (input) kemudian mengubahnya menjadi barang yang dijual kepada pelanggan.
C. Jenis-jenis Organisasi Perusahaan
1. Perusahaan perorangan Perusahaan yang modalnya dimiliki oleh satu orang pemilik. Pemilik umumnya merangkap juga sebagai manajer. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet.
2. Perusahaan persekutuan Perusahaan yang modalnya dimiliki oleh dua orang/lebih untuk menyelenggarakan usaha dengan nama bersama. Perusahaan persekutuan yang banyak dijumpai dalam dunia bisnis di Indonesia adalah Firma dan CV
3. Perusahaan perseroan (korporasi) Perusahaan yg modalnya terdiri atas saham². Setiap pemegang saham adalah pemilik perusahaan. Pemegang saham dpt perorangan atau perusahaan lain Perseroan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah sbg suatu badan hukum yg terpisah dari pemiliknya. Pemegang saham bertanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimilikinya
Perusahaan perseroan dibedakan menjadi dua yaitu perseroan tertutup (PT) dan perseroan terbuka (PTbk). Perbedaaan kedua perseroan adalah dapat tidaknya saham perusahaan tersebut diperjual-belikan secara umum melalui pasar sekuritas (Bursa Efek)
D. Perusahaan perorangan Perusahaan perorangan adalah perusahaan yg dijalankan dan dimodali oleh satu orang sbg pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tdk perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan: Keuntungan menjadi milik sendiri Mudah mendirikannya Tidak perlu berbadan hukum Rahasia perusahaan terjamin Biaya organisasi rendah, krn organisasi tergolong sederhana Aktivitasnya relatif simpel Manajemennya fleksibel
Kekurangannya: Modal tidak terlalu besar Aset pribadi sulit dibedakan dg aset perusahaan Perusahaan sulit berkembang krn kurangnya ide-ide Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik Kelangsungan perusahaan kurang terjamin Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
E. Persekutuan firma Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; scr harfiah: perserikatan dagang antara bbrp perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari bbrp orang yg bersekutu dan masing² anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yg tercantum dlm akta pendirian perusahaan
F. Persekutuan komanditer Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin
Jenis Sekutu Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
Status Sekutu Komanditer dpt disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri
Jenis-jenis CV Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut
Persekutuan komanditer murni Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer
Persekutuan komanditer campuran Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer
Persekutuan komanditer bersaham Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yg tdk dpt diperjual belikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku krn dalam persekutuan komanditer tdk mudah untuk menarik kembali modal yg tlh disetorkan
Prosedur Pendirian Dlm KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/ berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
Tanggung Jawab Keluar Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja/sekutu komplementer (Pasal 19 KUH D). Berakhirnya Persekutuan Krn persekutuan komanditer pada hakikat nya adalah persekutuan perdata (Ps 16 KUH D), maka mengenai berahirnya persekutuan komanditer sama dg berakhir nya persekutuan perdata dan persekutua firma (Ps 1646 s/d 1652 KUH Perdata)