PROGRAM PENGEMBANGAN BIOENERGI Tody Ferdica Direktorat Bioenergi Seminar dan Forum Komunikasi Pengembangan EBT dalam Rangka Pemanfaatan EBT Malang, 18 November 2015
OUTLINE KEBIJAKAN PENGEMBANGAN BIOENERGI POTENSI DAN PEMANFAATAN BIOENERGI PENUTUP
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN BIOENERGI
KONDISI ENERGI SAAT INI Energi telah menjadi kebutuhan dasar (basic needs); Perekonomian Indonesia tumbuh berdampak padapeningkatan kebutuhan energi; Untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi, energi tidak boleh lagi menjadi penghambat, tapi harus jadi penghela pembangunan; Ketergantungan terhadap Energi Fosil masih tinggi, cadangannya semakin terbatas; Sumber–sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) belum dioptimalkan. Rancangan KEN telah mempertimbangkan RAN GRK Sektor Energi yang telah disusun. 4
PP No. 79/2014: Kebijakan Energi Nasional Energi Baru dan Terbarukan Minyak Bumi Gas Bumi Batubara 194 MTOE 400 1.000 Saat ini 2025 2050 Pembangkit Total 51 GW 115 GW 430 GW Pembangkit EBT 11 GW (22%) 41 GW (36%) 162 GW (38%)
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN BIOENERGI UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2007 tentang Energi Prioritas penyediaan dan pemanfaatan EBT salah satunya BBN PERATURAN PEMERINTAH NO. 79 TAHUN 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional Target EBT pada tahun 2025 sebesar 23% dari Bauran Energi Nasional, dan BBN ditargetkan sebesar 26% dari target EBT INSTRUKSI PRESIDEN NO. 1 TAHUN 2006 tentang penyediaan, dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain Instruksi kepada Menteri Terkait, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka mempercepat penyediaan dan pemanfaatan BBN PERATURAN MENTERI ESDM NO. 32 TAHUN 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain Mandatori pemanfaatan BBN pada sektor Transportasi, Industri, Komersial, dan Pembangkitan Listrik PERATURAN MENTERI ESDM NO 12 TAHUN 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 Percepatan dan peningkatan mandatori pemanfaatan BBN PERATURAN MENTERI ESDM NO. 19 TAHUN 2013 dan NO. 27 TAHUN 2014 Tentang Feed In Tariff Pengaturan harga pembelian listrik dari sumber Bioenergi (Biomassa, Biogas, dan Sampah Kota) oleh PT. PLN hingga 10 MW KEPMEN ESDM NO.0726K/12/MEM/2015 Tentang Harga Indeks Pasar BBN (Biofuel) yang dicampurkan dalam Jenis BBM Tertentu Harga Indeks Pasar (HIP) BBN untuk dicampurkan ke dalam jenis BBM tertentu/PSO/bersubsidi No. 723 K/10/DJE/2013 : Biodiesel mengacu SNI 7182:2012 No. 722 K/10/DJE/2013 : Bioetanol mengacu SNI 7390:2012 No. 903 K/10/DJE/2013 : Minyak Nabati Murni mengacu SNI 7431:2008 No. 830 K/10/DJE/2013 : Minyak Nabati Teresterifikasi Parsial PERATURAN DIREKTUR JENDERAL EBTKE Tentang Spesifikasi Biofuel
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN BIOENERGI Feed In Tariff PLT Biogas, Biomassa, dan Sampah Kota (PERATURAN MENTERI ESDM NO. 19 TAHUN 2013 dan NO. 27 TAHUN 2014) No EnergI Kapasitas Tarif Listrik Catatan Tegangan Menengah 1. Biomass *) s.d 10 MW Rp. 1.150,- / kWh X F 2. Biogas *) Rp. 1.050,- / kWh X F Non PLTSa 3. Sampah Kota **) Rp. 1.450,- / kWh Zero waste 4. Rp. 1.250,- / kWh Landfill Tegangan Rendah Rp. 1.500,- / kWh X F 2 Rp. 1.400,- / kWh X F 3 Rp. 1.798,- / kWh 4 Rp. 1.598,- / kWh Keterangan: *) sesuai Permen ESDM No.27 Tahun 2014 F adalah faktor insentif berdasarkan wilayah instalasi pembangkit Pulau Jawa : F = 1 Bali, Bangka Belitung, Lombok : F = 1,5 Pulau Sumatera : F = 1,15 Kep. Riau, Papua dan pulau lainnya : F = 1,6 Pulau Sulawesi : F = 1,25 **) sesuai Permen ESDM No.19 Tahun 2013 Pulau Kalimantan : F = 1,3
MINYAK NABATI MURNI (Minimum) Pentahapan Mandatori Pemanfaatan BBN (Permen ESDM12/2015) BIODIESEL (Minimum) Sektor April 2015 Januari 2016 Januari 2020 Januari 2025 Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, dan Pelayanan Umum (PSO) 15% 20% 30% Transportasi Non PSO Industri dan Komersial Pembangkit Listrik 25% BIOETANOL (Minimum) Sektor April 2015 Januari 2016 Januari 2020 Januari 2025 Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, dan Pelayanan Umum (PSO) 1% 2% 5% 20% Transportasi Non PSO 10% Industri dan Komersial Pembangkit Listrik - MINYAK NABATI MURNI (Minimum) Sektor April 2015 Januari 2016 Januari 2020 Januari 2025 Industri dan Transportasi (Low and Medium Speed Engine) Industri 10% 20% Transportasi Laut Transportasi Udara - 2% 3% 5% Pembangkit Listrik 15%
POTENSI DAN PEMANFAATAN BIOENERGI
POTENSI DAN PEMANFAATAN BIOENERGI Potensi dan Produk Bioenergi INSTALASI KONVERSI BIOENERGI Distribusi Generator Terintegrasi Kilang Nabati Gasifikasi Nabati Anaerob Digestion Pembriketan Tungku Program Bahan Bakar Nabati Program Biogas Program DAK Energi Perdesaan Program Tungku Sehat Hemat Energi Program Biomassa untuk Listrik CAIR PADAT LISTRIK GAS Bahan Bakar Nabati: Biodiesel Bioetanol Minyak Nabati Murni Biogas Briket/Pellet Listrik Bahan Baku Bioenergi Sangat bervariasi mulai untuk bahan bakar, heat dan listrik. Dapat dikembangkan di seluruh wilayah tanah air (sorghum manis, 4 tahun sawit, 3 bulan sapi). Melibatkan masyarakat (pro growth, pro job, dan pro environment). Biomassa pada PLTU dan BBN pada kendaraan Bahan bakar dapat berbentuk cair, gas dan padat; terus menyesuaikan dengan kebutuhan. Produk bioenergi terus dikembangkan, seperti pellet, DME, biomethanol, biodiesel “muda”, biobuthanol, biooil, RFD, green jet oil, biogasoline, green diesel, ... dst
446 ribu kL/Thn (8 BUN Bioetanol) POTENSI DAN PEMANFAATAN BIOENERGI Jenis dan Pemanfaatan Bioenergi Jenis Bioenergi Bahan Baku Potensi Kapasitas Terpasang Pemanfaatan Biodiesel Tanaman penghasil minyak nabati: Kelapa Sawit, Kemiri Sunan, Jarak Pagar, Nyamplung, dll. 30 Juta Ton 7,1 juta kL/Thn Pengganti Minyak Solar, tahun 2015: 426.736 kL (Agst 2015) (215 Juta SBM) (28 BUN Biodiesel) Bioetanol Tanaman mengandung pati/gula : Molases, Singkong, Sagu, Nipah, Aren, Sorghum, dll. 22 Juta Ton 446 ribu kL/Thn (8 BUN Bioetanol) Pengganti Minyak Bensin/ Premium (23,3 juta SBM) Biooil Minyak nabati (straight vegetable oil) Pengganti Minyak Tanah/ IDO Biomass melalui proses pirolisa dan PPO (Pure Plant Oil) Bioavtur*) Pengganti Avtur Biogas Kotoran ternak, Limbah industri (tahu, Kelapa Sawit dll) 1 juta unit digester ±15.000 Unit Pengganti Gas Bumi/PG/Kayu Bakar Biomassa Limbah Pertanian, Perkebunan, dan Sampah Kota 32.000 MW 1716 MW Pengganti bahan bakar dan Pembangkit Listrik fosil. *) Sedang dalam penelitian dan pengembangan
Bahan Bakar Nabati
Perkembangan Pemanfaatan Biodiesel di Indonesia PerMen ESDM No. 25/ 2013 tentang Perubahan PerMen ESDM No. 32/ 2008. Pemanfaatan Biodiesel ditingkatkan dari B7,5 menjadi B10/1 Sept 2013. Implementasi B20 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2006 Penyaluran di 500 SPBU (Jakarta, Surabaya, Malang dan Denpasar) 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2016 B2,5 – B7,5 B10 B15 B20 PerMen ESDM No. 12/2015B15/1-4-2015. Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain PerMen ESDM No. 20/ 2014 ttg perubahan kedua PerMen ESDM No. 32/2008 Mandatori diberlakukan kepada BUPIUN BBM dan Pengguna Langsung di sektor transportasi (PSO dan Non PSO), industri, dan pembangkit listrik Target pemanfaatan Biodiesel pada tahun 2020 adalah B30 Uji B20 bersama stakeholder terkait PerMen ESDM No. 29/2015Penyediaan Biodiesel dalam kerangka Pembiayaan Dana BPDPKS. Capaian Volume Biodiesel * Status s.d. September 2015
Siapkah Kita? Kebijakan mandatori telah berjalan sejak tahun 2009. Penyediaan BBN berasal dari produksi dalam negeri Mandatori wajib dilaksanakan sepanjang supply-nya tersedia Mekanisme pelaksanaan disesuaikan dengan kebijakan katagorisasi BBM
Rute Uji Jalan Kendaraan B20 (Tahun 2014-2015) 3 Jagorawi Highway Puncak Climbing Cipatat General Rd Cikampek Pantura Serpong Basecamp Jakarta Outer Ring Rd Lembang Bandung City Rd Padaleunyi Basecamp (night) Mobil Storing/support bahan bakar Mitsubishi Pajero (B0 dan B20) Toyota Innova (B0 dan B20) Chevrolet Spin (B0 dan B20)
Target penurunan emisi GRK adalah 32,8 juta ton CO2e pada tahun 2020 PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI IMPLEMENTASI BIODIESEL Satuan 2010 2011 2012 2013 2014 Pemanfaatan Biodiesel Kilo Liter 223.041 358.812 669.398 1.048.422 1.694.000 Penurunan emisi GRK Ton CO2e 333.463 536.450 1.000.799 1.567.468 2.112.539 Target penurunan emisi GRK adalah 32,8 juta ton CO2e pada tahun 2020 Asumsi perhitungan GRK dengan substitusi BBM (solar) dengan BBN (biodiesel) Faktor emisi Solar 20,3 kgC/GJ = 1,4951 ton CO2e/kL (LEMIGAS)
DAMPAK POSITIF IMPLEMENTASI MANDATORI B10 DAN B20 17
MONITORING DAN EVALUASI KUALITAS BBN Kegiatan Monitoring dan Evaluasi BBN telah dilakukan secara berkelanjutan setiap tahunnya di seluruh Indonesia untuk mengetahui kualitas/mutu biodiesel yang diproduksi agar sesuai dengan standar yang ada dalam Keputusan Dirjen EBTKE No. 723 K/10/DJE/2013 serta memonitor kadar pencampuran yang ada di SPBU, Depot TBBM dan pengguna langsung agar sesuai dengan mandatori.
Biogas dan Biomasa
Bahan bakar untuk tenaga listrik Limbah Ternak Kotoran Sapi Perah Kotoran Sapi Potong Kotoran Kambing & Domba Kotoran Babi Kotoran Unggas dll Limbah Industri Limbah cair Tahu Limbah Cair Kelapa Sawit Limbah Padat Tapioka Limbah Rumah Tangga dan Perkotaan Sampah Rumah Tangga Kotoran Manusia Limbah Pertanian Jerami Padi Tanaman Air Eceng Gondok Rumput Laut POTENSI DAN PEMANFAATAN BIOENERGI Bahan Baku dan Jenis Pemanfaatan Biogas Memasak Penerangan Bahan bakar untuk tenaga listrik Pupuk organik Pakan ternak
PEMANFAATAN BIOGAS POME Biogas Pipeline network Gas Engine ELECTRICITY POME BIOGAS Biogas Reaktor Demoisturizer H2S Scrubber Biogas Pipeline network CBG (Compressed Biogas) Source: Berbagai macam sumber Gas Compression Unit
PETA PRODUKSI KELAPA SAWIT INDONESIA 26 POMs 863 ton FFB/Hour 88 POMs 3552 ton FFB/Hour 1645 ton FFB/Hour 215 POMs 9610 ton FFB/Hour 1 POMs 40 ton FFB/Hour 44 POMs 1965 ton FFB/Hour 1090 ton FFB/Hour 12 POMs 592 ton FFB/Hour 30 ton FFB/Hour 20 ton FFB/Hour 58 POMs 2370 ton FFB/Hour 64 POMs 4347 ton FFB/Hour 33 POMs 1532 ton FFB/Hour 65 POMs 3075 ton FFB/Hour 3 POMs 210 ton FFB/Hour 260 ton FFB/Hour 2 POMs 60 ton FFB/Hour 7 POMs 390 ton FFB/Hour 780 ton FFB/Hour 45 POMs 345 ton FFB/Hour 1 ton TBS menghasilkan : 20% CPO, 60% POME, 30% (limbah padat). Total : 702 PKS (data 2015) dengan Kapasitas rata-rata 30 – 45 ton TBS/jam : Potensi Listrik : 1194 MWe, 22
POTENSI POME UNTUK ENERGI JUMLAH 702 PKS POTENSI POME 99,895,032 m3/tahun PERKIRAAN TENAGA LISTRIK TEORITIS 1,194.38 MWe
POTENSI PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI POME Berdasarkan potensi GWP gas metana vs CO2 di samping, apabila limbah POME diproses secara konvensional (kolam tampung) maka akan menghasilkan 1,1 juta ton CH4 atau setara dengan 23,3 Juta ton CO2 . Apabila terbentuknya gas metana ini dapat dihindari maka akan berkontribusi besar dalam target penurunan emisi GRK sebesar 26% hingga tahun 2020. Global Warming Potential (GWP) CO2 vs CH4 21 CO2 1 CH4
CONTOH IMPLEMENTASI PROGRAM PENGEMBANGAN LISTRIK BERBASIS BIOENERGI Teknologi yang digunakan mayoritas adalah Anaerob Buffle Reactor (ABR) – covered lagoon PLT Biogas dari Palm Oil Mill Effluent (POME) di Rokan Hulu, RIAU Biogas : 750 m3/hour (60% CH4) Utilization : 1 MW untuk 1.050 rumah PLT Biogas dari Palm Oil Mill Effluent (POME) di PTPN V, Kebun Tandun, RIAU Biogas : 850 m3/hour (60% CH4) Utilization : 1 MW untuk proses minyak inti sawit PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA PLT Biogas POME pertama yang on-grid ke jaringan listrik PT PLN (Persero)
IMPLEMENTASI PROGRAM PENGEMBANGAN LISTRIK BERBASIS BIOMASA PT. Growth Sumatra Industry, Medan Unit 1, Excess Power 6 MW Unit 2, Excess Power 9 MW PT. Growth Asia, Medan Unit 1, Excess Power 10 MW Unit 2, Excess Power 10 MW PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari Kapasitas 2x15 MW,
PENUTUP
DAMPAK PEMANFAATAN BIOENERGI KETAHANAN ENERGI Ketersediaan bahan baku bioenergi secara terus menerus/energi terbarukan Diversifikasi sumber energi Mengurangi penggunaan energi fosil Mengurangi ketergantungan pada impor BBM Menjaga ketahanan cadangan energi nasional DAMPAK EKONOMI/ SOSIAL Penciptaan industri lokal termasuk pengembangan sektor industri hilir pertanian, misalnya sawit Berdampak positif pada neraca perdagangan karena akan mengurangi impor BBM Peningkatan nilai tambah produk, misalnya yang berbasis sawit Meningkatkan investasi di dalam negeri antara lain melalui pengembangan infrastruktur bioenergi Penciptaan lapangan kerja dan pengembangan usaha bioenergi DAMPAK LINGKUNGAN Pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) Pengurangan tingkat polusi udara non-GRK Mudah terurai secara alami (biodegradable) Meningkatkan kesehatan umum dan kesejahteraan masyarakat
TANTANGAN Kebijakan Harga / Insentif untuk bioenergi jaringan distribusi PLN Kurangnya minat investor dan bank untuk mendanai proyek-proyek bioenergi Pasokan bahan baku bioenergi berkelanjutan Infrastruktur dan pengembangan teknologi
ASPEK BERKELANJUTAN BIOENERGI Lingkungan Sosial Ekonomi Keberlanjutan tidak bisa lepas dari 3 aspek yaitu lingkungan, ekonomi, dan sosial yang ketiganya saling berkaitan Untuk menjaga keberlanjutan diperlukan upaya berbagai pihak
PENUTUP Sebagai bagian dari kebijakan energi nasional, pemanfaatan bioenergi akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional serta mengurangi penurunan emisi nasional. Kebijakan dan peraturan tentang bioenergi saat ini akan terus dikembangkan untuk meningkatkan investasi pada bioenergi untuk mempercepat pemanfaatan bioenergi. Pemerintah bersama-sama beserta semua pemangku kepentingan dan akademisi akan terus mendukung pengembangan bioenergi. Indonesia akan terus bekerja sama dengan negara-negara lain dan masyarakat internasional untuk mengembangkan bioenergi berkelanjutan dan juga masalah lingkungan global.
www.ebtke.esdm.go.id Terima Kasih Selain itu, terdapat 5 isu lainnya yang masih dalam proses penyelesaian, yaitu: PLTP Rajabasa dan PLTP Muaralaboh (Penanggung Jawab: PLN) 5 WKP PGE dengan total 610 MW dapat menjadi ‘quick wins’ (Penanggung Jawab: Kemen BUMN, PLN dan PGE) PLTA Upper Cisokan Pumped Storage (Penanggun Jawab: BPN) PLTA Asahan 3 (Penanggun Jawab: PLN) PLTU Jateng (Penanggun Jawab: BKPM dan PLN) Kami terus berkoordinasi dengan dan memantau pihak-pihak terkait khususnya PLN agar isu-isu tersebut dapat terselesaikan sesuai target yang ditetapkan. Demikian yang dapat kami sampaikan sementara ini. Terima Kasih atas perhatiannya Wassalamualaikam Warahmatullahi Wabarakatuh (Catatan : Apabila diperlukan, narasi penjelasan lebih rinci dari masing- masing isu terdapat pada lampiran.