OELH: APIPUDIN,S.Th.I, MA.Hum KAJIAN TAFSIR TEMATIK AYAT-AYAT HUKUM DALAM AL-QUR’AN OELH: APIPUDIN,S.Th.I, MA.Hum
VOLUME 1 AL-BAQARAH 172-173
CARA TURUN AYAT AYAT AL-QUR’AN IBTIDAI SABABI TIDAK ADA LATAR BELAKANG (HISTORIS) ADA LATAR BELAKANG (HISTORIS)
SABABI Sebelum datang Islam, sebagian orang-orang kafir mengharamkan sesuatu yang sebenarnya tidak haram
TAFSIR MUFRADAT امنوا : Seluruh tingkatan Iman/berbeda dengan mu’min, imannya sudah mantaf طيبت : Halal رزق : Sesuatu yang telah dirasakan شكر : Menggunakan karunia yang telah Allah berikan di jalan yang diridhai-Nya تعبدون : Menghambakan diri Kepada Allah
SHALAT WUJUD SYUKUR Komentar Ulama dalam Kitab Majalis Tsaniyah DZUHUR Penciuman ASHAR Pendengaran MAGHRIB Penglihatan ISYA Lidah SUBUH Kasar dan Halus
TAFSIR IJMALI KOMENTAR MUFASIR Al-Maraghi, Sebelum islam datang orang-orang sebagain kafir mengharamkam sesuatu yang tidak diharamkan Muhammad Quraish Shiham: Syukur dalah mengakui dengan tulus bahwa anugrah yang diperoleh semata-mata dari Allah sambil menggunakannya pada tempat semestinya. Al-Shabuni: Kebolehan bersenang-senang dengan yang halal
BANGKAI/MAITAH Kasus Kriteria Pengecualian Ikan Belalang Setiap yang tidak disembelih hukumnya bangkai, dan bangkai hukumnya haram Anak kambing yang masih di dalam perut induknya ketika induknya disembelih. Komentar ulama: Hanafi : Maliki : Syafi’i : Ahmad : Argumen yang dibangun
IDENTIFIKASI BANGKAI أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ : اَلسَّمَكُ وَاْلجَرَادُ, وَاْلكِبْدُ وَاْلطَحَالُ (dapat dilihat pada Hadis riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Darulquthni, dan Tafsir Ibni Katsir) Hanfi Mengharakan bangkai ikan, dan menghalalkan bangkai belalang Maliki Mengharakan bangkai belalang, dan menghalalkan bangkai ikan Syafi’i Menghalalkan bangkai belalang, dan bangkai ikan Ahmad Menghalalkan bangkai belalang, dan bangkai ikan
MATI DALAM KANDUNGAN Hanfi Maliki Syafi’i Abu Yusuf, dan Muhammad Anak kambing/Sapi/Onta yang masih di dalam perut induknya ketika induknya disembelih. Hanfi Tidak halal kecuali ketika induknya disembelih diketemkan masih hidup, dan disembelih Maliki Jika diketemukan sudah sempurna silahkan makan Syafi’i Selama diketemukan sudah mati ketika induknya disembelih, maka hukumnya halal. Dasar pijakan Hadis riwayat Abu daud ذكاة الجنين ذكاة امه Abu Yusuf, dan Muhammad Sama dengan komentar Syafi’i
HARAM Hanfi Maliki Syafi’i Auzai Haram kecuali babi laut terjadi perdebatan ulama Haram kecuali limpa dan hati Hanfi Setiap babi haram tampa kecuali darat maupun laut Maliki Babi laut halal Syafi’i Babi laut halal Auzai Babi laut halal
SEMBELIHAN BUKAN KARENA ALLAH Disembelih bukan karena Allah. Pada zaman dulu, orang-orang kafir menyembelih binatang dengan lantangnya menyebut berhala-berhanya yang dianggap Tuhan. Berteriak menyebut berhala dalam basa al-Qur’an dikatakan uhilla. Pada penafsiran ini sering saya temukan orang menafsirkan: Menyembelih dengan tidak membaca bismilah. Padahal baca bismilah bukan syarat atau rukun dalam menyembelih. Ulama fiqih memhami baca bismilah waktu menyembelih hukumnya sunah, yang menjadi syarat menyembelih adalah Islam. Persoalan kedua jika bismilah menjadi syarat menyembelih, maka non muslim menyembelih dengan membaca bismilah menjadi sah menyembelihnya.
من اين اكتسبه وفيما ان فقه BAGIAN DARI SYUKUR HALAL DZATNYA, SELAIN TERSEBUT DI ATAS من اين اكتسبه وفيما ان فقه HALAL CARA MENDAPATKANNYA HALAL DALAM MENGGUNAKANNYA
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته SAMPAI JUMPA DILAIN KESEMPATAN