PERSYARATAN KESEHATAN PERUMAHAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR : 829 /MENKES/SK/VII/ 1999
PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN PERUMAHAN 1. LOKASI a. Tidak terletak pada daerah rawan bencana seperti bantaran sungai, aliran lahar, gelombang tsunami, longsor dan sebagainya. b. Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir sampah dan bekas lokasi pertambangan.
c. Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan. 2. KUALITAS UDARA, KEBISINGAN DAN GETARAN. Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan : bebas dari gangguan gas beracun baik oleh alam atau aktivitas manusia memenuhi persyaratan baku mutu udara yang berlaku, dengan perhatian khusus terhadap parameter-parameter sbb :
a. Tingkat kebisingan : 45 – 55 dbA b a. Tingkat kebisingan : 45 – 55 dbA b. Gas berbau (H2S dan NH3) secara biologis tdk terdeteksi. c. Partikel debu Ø < 10 lig tdk melebihi 150 gg/m3. d.Gas SO:, tdk melebihi 0,10 ppm. e.Debu terendap tdk melebihi 350 mm3/m2 per-hari. * Tingkat getaran di lingk. Perumahan maksimal 10 mm/ detik.
3. KUALITAS TANAH KUALITAS TANAH DI LINGKUNGAN PERUMAHAN HARUS MEMENUHI PERSYARATAN SBB : a.Timah hitam (Pb) maksimal : 300 mg/ kg. b. Arsenik total maksimal : 100 mg/ kg; c. Cadminum (Cd) maksimal : 20 mg/ kg; d. Benzo (a) pyrene maksimal : 1 mg/ kg
4. KUALITAS AIR TANAH MINIMAL HARUS MEMENUHI PERSYARATAN AIR BAKU, AIR MINUM (GOLONGAN B) SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
5. SARANA DAN PRASARANA LINGKUNGAN A. MEMILIKI TAMAN BERMAIN UTK ANAK,SARANA REKKREASI KELUARGA DGN KONSTRUKSI YG AMAN DR KECELAKAAN. B. MEMILIKI DRAINASE YG TDK MENJADI TEMPAT PERINDUKAN VEKTOR PENYAKIT DAN MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS SESUAI DGN KETENTUAN PER-UU YG BERLAKU.
C. MEMILIKI SARANA JALAN LINGKUNGAN DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT : 1). KONSTRUKSI JALAN TIDAK MEMBAHAYAKAN KESEHATAN. 2). KONSTRUKSI TROTOAR JALAN TIDAK MEMBAHAYAKAN PEJALAN KAKI DAN PENYANDANG CACAT. 3). BILA ADA JEMBATAN HRS DIBERI PAGAR PENGAMAN; 4). LAMPU PENERANGAN JALAN TIDAK MENYILAUKAN.
D. TERSEDIA SUMBER AIR BERSIH E D.TERSEDIA SUMBER AIR BERSIH E. PENGELOLAAN PEMBUANGAN KOTORAN MANUSIA DAN LIMBAH RUMAH TANGGA. F. PENGELOLAAN PEMBUANGAN SAMPAH. G. MEMILIKI AKSES TERHDP KEAMANAN, KES. KOMUNIKASI,TEMPAT KERJA, TEMPAT HIBURAN,TEMPAT PENDIDIKAN, KESENIAN DSB. H. PENGATURAN INSTALASI LISTRIK. I. TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (TPM)
6. BINATANG PENULAR PENYAKIT A. INDEKS LALAT DI LINGKUNGAN PERUMAHAN HARUS MEMENUHI PERSYARATAN YG BERLAKU. B. INDEKS JENTIK NYAMUK (ANGKA BEBAS JENTIK) DI PERUMAHAN TIDAK MELEBIHI 5%
7. PENGHIJAUAN POHON UTK PENGHIJAUAN DI LINGKUNGAN PERUMAHAN PELINDUNG JUGA BERFUNGSI UTK KESEJUKAN, KEINDAHAN DAN KELESTARIAN ALAM.
PERSYARATAN KESEHATAN RUMAH TINGGAL 1. BAHAN BANGUNAN a.Tidak terbuat dr bhn yg dpt melepas zat- zat yg dpt membahayakan kesehatan, al: sbb : 1) Debu total tidak lebih dari 150 ig m3; 2) Asbers bebas tidak melebihi 0,5 fiber/ m3/ 4 jam. 3). Timah hitam tdk melebihi 300 mg/kg. B. Tidak terbuat dr bhn yg dpt menjadi tumbuh dan berkembangnya m.o/ patogen.
2.Komponen & penataan ruang rumah Komponen rumah hrs memenuhi persyaratan fisik dan biologis sbb : a. Lantai : kedap air dan mudah dibersihkan. b.Dinding : 1) Di ruang tidur, R.keluarga dilengkapi dgn sarana ventilasi utk pengaturan sirkulasi udara. 2) Di kamar mandi dan tmpt cuci hrs kedap air dan mudah ibersihkan;
c. Langit-langit hrs mudah dibersihkan dan tdk rawan kecelakaan. d c. Langit-langit hrs mudah dibersihkan dan tdk rawan kecelakaan. d. Bubungan rumah yg memiliki tinggi 10 meter atau lebih hrs dilengkapi dgn penangkal petir. e. Ruang di dalam rumah hrs ditata agar berfungsi sbg ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, rang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak. f. Ruang dapur hrs dilengkapi sarana pembuangan asap. 3. Pencahayaan : (alam / buatan ) minimal 60 lux & tdk menyilaukan. Tidak terletak pada daerah
4. Kualitas Udara : 1) Suhu udara : 18 – 30 ºC 2) Kelembaban udara : 40 – 70% 3) Konsentrasi gas SO; tdk melebihi 0,10 ppm/ 2 jam. 4) Pertukatan udara (air change rate) = 5 kaki kubik permenit per penghuni. 5) Konsentrasi gas CO; tdk melebihi 100 ppm/ 8 jam. 6) Konsentrasi gas formaldehid tdk melbihi 120 mg/ m3.
6.Binatang Penular Penyakit 5. Ventilasi : Luas ventilasi alamiah yg permanen minimal 10 % dr Luas lantai. 6.Binatang Penular Penyakit Tidak ada tikus yang bersarang di dalam rumah. 7. AIR a.Tersedia sarana air bersih dgn kapasitas minimal 60 liter/hari/orang. b. Kualitas air hrs memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan /atau air minum sesuai dengan perundang-undangan yg berlaku.
8. Tersedianya sarana penyimpanan makanan yang aman. 9. Limbah : a 8. Tersedianya sarana penyimpanan makanan yang aman. 9. Limbah : a. Limbah cair yg berasal dari rumah tidak mencemari sumber air, tdk menimbulkan bau, dan tdk mencemari permukaan tanah. b.Limbah padat hrs dikelola agar tdk menimbulkan bau, pencemaran terhadp permukaan tanah dan air tanah. 10.Kepadatan hunian ruang tidur : Luas ruang tidur minimal 8 m2, utk 2 orang.
Sekian dan Terima Kasih