Pembentukan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pratiwi Adiyah J Siti Alfiah Achmad Chasanul Mubarak Yuliana Melati M P Titis Dewi Anggalini
BAB I Pendahuluan
Latar Belakang Pada Tahun 2005 menurut data Political Economic and Risk Concultancy (PERC) (KPK, 2006: 1), Indonesia menempati urutan pertama Negara terkorup di Asia. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 pasal 30, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dijelaskan definisi dari korupsi. Lembaga pemberantasan korupsi telah dibentuk sejak Orde Lama, tetapi kinerjanya belum maksimal dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, sehingga KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara independent, profesional, intensif, dan berkesinambungan.
Rumusan Masalah “Bagaimana proses pembentukan badan pemberantasan korupsi di Indonesia dari zaman orde lama hingga sekarang, yaitu KPK?”
Tujuan Manfaat Pemerintah KPK Peneliti Masyarakat Mengetahui proses pembentukan badan pemberantasan korupsi di Indonesia dari zaman orde lama hingga sekarang. Manfaat Pemerintah KPK Peneliti Masyarakat 1
BAB II KAJIAN PUSTAKA KORUPSI LEMBAGA PEMBENTUKAN PEMBERANTASAN
BAB III METODE PENELITIAN
Deskriptif Metode Penelitian Jenis Penelitian Sumber dan Jenis Data Kualitatif Sumber dan Jenis Data Data sekunder, yaitu berasal dari buku, literatur, dan internet Teknik Pengumpulan Data Studi pustaka dan observasi online Teknis Analisis Data Analisis kualitatif – deskriptif
BAB IV Pembahasan
KPK (2003) Secara Konvensional Tidak Ampuh ORDE LAMA ORDE BARU ORDE Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) (1957) ORDE LAMA Operasi Budhi (1963) Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) (1964) Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) Komisi IV (1967) ORDE BARU Operasi Tertib (Opstib) (1977) Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN)(1999) ORDE REFORMASI Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) (2000) KPK (2003) Secara Konvensional Tidak Ampuh
Lembaga – Lembaga Pemerintah Terkait Kasus Korupsi di Indonesia Kepolisian pasal 14 UU No 2 Tahun 2002 Kejaksaan UU No 16 Tahun 2004 KPK UU N0. 30 Tahun 2002
Faktor Internal dan Eksternal Pembentukkan KPK a. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi b. Pemerintah menginginkan lembaga independen untuk memberantas korupsi c. Menjadi trigger mechanisms
IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Eksternal a. Tingkat korupsi di Indonesia tinggi. Tabel Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Sumber: www.transparency.org/research/cpi/overview Tahun IPK (Indeks Persepsi Korupsi) (max. 10) Peringkat 1995 1.94 41/41 1996 2.65 45/54 1997 2.72 46/52 1998 2.0 80/85 1999 1.7 96/99 2000 85/90 2001 1.9 88/91 2002 96/102 2003 122/133 2004 133/146 2005 2.2 137/159 2006 2.4 130/163 2007 2.3 143/180 2008 2.6 126/180 2009 2.8 111/180 2010 110/178 2011 3.0 100/183 2012 3.2 118/176 2013 114/177
b. Lembaga Korupsi di Negara Lain Komisi Pemberantasan Korupsi Australia (ICAC New South Wales) Komisi Pemberantasan Korupsi Hongkong (ICAC) Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (BPR/Badan Pencegah Rasuah) Komisi Pemberantasan Korupsi Singapura (CPIB/Corrupt Practices Investigation Bureau) Komisi Pemberantasan Korupsi Thailand (NCCC/ Nations Counter Corruption Commission)
Sumber: www.transparency.org/research/cpi/o
Pro Kontra Terbentuknya KPK KPK seharusnya tidak melakukan penanganan kasus korupsi yang terjadi sebelum lembaga tersebut terbentuk KPK memiliki kewenangan pengambilalihan kasus yang terjadi sebelum KPK terbentuk Tidak ingin memberikan kewenangan besar kepada KPK dan KPK hanya lembaga sementara KPK dibentuk sebagai lembaga permanen KPK yang superbody KPK sebagai lembaga super KPK tidak pernah fokus pada satu perkara korupsi KPK tidak menyalahi hukum di Indonesia KPK hanya sebagai batu loncatan Dibentuknya KPK meminimalisir kecurangan Semakin KPK eksis, negara semakin di cap sebagai negara terkorup. Masyarakat wajib percaya pada KPK tetapi terhadap orangnya kita harus tetap curiga.
#SaveKPK!
Terima Kasih...