Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan oleh: Agus Rahardjo Pimpinan KPK Jakarta, 10 Agustus 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan oleh: Agus Rahardjo Pimpinan KPK Jakarta, 10 Agustus 2016"— Transcript presentasi:

1 Disampaikan oleh: Agus Rahardjo Pimpinan KPK Jakarta, 10 Agustus 2016
PEMBERDAYAAN PERAN APIP DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI Disampaikan oleh: Agus Rahardjo Pimpinan KPK Jakarta, 10 Agustus 2016

2 TUGAS DAN FUNGSI KPK UU No. 32 Tahun 2002 networking  counterpartner
Koordinasi Supervisi Pasal 7 Pasal 8 networking  counterpartner tidak memonopoli tugas dan wewenang lid-dik-tut; trigger mechanism TUGAS KPK Penyelidikan, Penyidikan & Penuntutan Monitoring Pasal 14 Pasal 11 Pencegahan Pasal 13

3 Modus Korupsi

4 Lingkup Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi menuntut keserasian langkah penindakan dan pencegahannya. Dari sisi pencegahan korupsi, KPK mendorong terciptanya : Good public governance di aparat pemerintahan. Good corporate governance di sektor swasta. Good civil society governance di masyarakat. Aparat Pemerintah Sektor Swasta Masyarakat Anti-Corruption Activities = Knowledge/Information + Leadership (including Political) + Collective Action

5 Penanganan Kasus Perkara TPK
(per JUNI 2016) Jenis Perkara 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 Jumlah Pengadaan Barang/Jasa 2 12 8 14 18 16 10 9 15 6 148 Perijinan 5 1 3 19 Penyuapan 7 4 13 25 34 50 20 38 262 Pungutan 21 Penyalahgunaan Anggaran 44 TPPU Merintangi proses KPK Jumlah Keseluruhan 27 24 47 37 40 39 48 70 58 57 46 514 28.7% kasus yang ditangani KPK adalah kasus PBJ, 50.9% kasus Penyuapan dan 8.5% kasus Penyalahgunaan Anggaran

6 LAPORAN ITJEN sampai Juni 2016
Kementerian Perhubungan  1 Laporan Kementerian Agama  1 Laporan Kementerian Keuangan  1 Laporan Kementerian Pertahanan  1 Laporan Kementerian Kehutanan  1 Laporan Inspektorat Daerah  8 Laporan

7 PERAN dan FUNGSI APIP PP 60 TAHUN 2008 dan UU 30 TAHUN 2014
AUDITOR EKSTERNAL APIP PADA INSTANSI PEMERINTAH PELAPORAN AUDIT REVIU EVALUASI PEMANTAUAN PENGAWASAN PENEGAK HUKUM

8 USAHA PENCEGAHAN KORUPSI DENGAN SISTEM BERBASIS ELEKTRONIK
Untuk Perencanaan dan Penganggaran  e-planning dan e-budgeting Untuk Pengadaan Barang/Jasa  e-procurement & e-ULP Untuk Perijinan  PTSP berbasis IT, e-permit, dll

9 e-planning / e-budgeting

10 e-ULP Pokja ULP DISHUBKOMINFO server Internet S K P D Manajemen ULP PPK Admin PPK Dokumen 1 Paket RPP dikirim melalui Sistem Aplikasi e-ULP berbasis Web; Dapat dibaca langsung secara serentak oleh POKJA ULP yang menangani; Tidak ada dokumen manual yang memenuhi ruangan arsip.

11 PENUTUP APIP melaksanakan audit, reviu, evaluasi, pengawasan, pemantauan seluruh kegiatan di Instansi sebelum pihak eksternal melakukannya. APIP Berperan Sebagai Penegak Hukum Di Instansi Terkait ( Berdasarkan UU 23/2014 Dan UU 30/2014) Perlunya Menjalin Kerjasama Dengan Pihak Lain Untuk Meningkatkan Kapasitas Dan Kompetensi Aparatnya Melakukan Upaya Pencegahan Lainnya Melalui Pelaporan LHKPN dan Program Pengendalian Gratifikasi di Instansi Terkait

12 Terima Kasih


Download ppt "Disampaikan oleh: Agus Rahardjo Pimpinan KPK Jakarta, 10 Agustus 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google