METODOLOGI EKONOMI ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
 Pengaruh dari fluktuasi mata uang asing di bursa umum disajikan pada 2 aspek, yaitu: 1. Translation of Foreign Exchange Financial Statement 2. Foreign.
Advertisements

Nilai Tukar & Sistem Keuangan Internasional
Keuangan Internasional
Hukum Islam.
PERDAGANGAN LUAR NEGERI (EKSPOR DAN IMPOR)
STANDAR KOMPETENSI Memahami perekonomian terbuka KOMPETENSI DASAR
Pemerintah dan Nilai Tukar
TRANSLASI VALUTA ASING
MANAJEMEN KEUANGAN MULTINASIONAL
ISLAMIC BANKING BASIC SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASUNDAN (STIEPAS)
Sistem Nilai Tukar.
Pertemuan 6 PASAR VALUTA ASING
Hubungan Antara Inflasi, Suku Bunga, dan Nilai Tukar
METODOLOGI EKONOMI ISLAM
SOLUSI TERHADAP PROBLEM ASASI
Perdagangan Internasional
Hukum Pasar Modal & Pasar Uang
TRANSLASI MATA UANG ASING
TRANSLASI MATA UANG ASING
Kebijakan Moneter Islam
MANAJEMEN KEUANGAN MULTINASIONAL
Pasar Valuta Asing.
Bab 5 Pasar Valuta Asing.
DISTRIBUSI KEKAYAAN (bab 18, hlm.391)
KONSEP AL-HAAKIM (PEMBUAT HUKUM).
Penentuan Kurs Mata Uang
Bab 5 Pasar Valuta Asing.
Uang, Institusi Keuangan dan Penawaran Uang
Transaksi Mata Uang Asing
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
PANDANGAN DASAR EKONOMI ISLAM
By: Inggrita Gusti Sari Nst SE, MSI
Chapter 9: Foreign Exchange
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 3 TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
NERACA PEMBAYARAN KURS VALUTA ASING DAN PERTUMBUHAN EKONOMI
NERACA PEMBAYARAN KURS VALUTA ASING DAN PERTUMBUHAN EKONOMI
KONSEP DASAR EKONOMI MONETER
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
MUCHAMAD IMAM BINTORO, SE, MSc in Finance
SUMBER AJARAN ISLAM AS-SUNNAH
BAB IV KURS TUKAR VALUTA ASING
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
KURS.
BAB IV PASAR KEUANGAN.
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
UANG.
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
SISTEM MONETER INTERNASIONAL
PERTEMUAN 8.
PASAR VALUTA ASING.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
VALUTA ASING Created by : Elisabeth Tampubolon Mifta Hulzanah Nizar Taswin Winarsin Shindy Fajar Asih KA_470.
EKONOMI MONETER I NILAI TUKAR.
Penentuan Kurs Mata Uang
Kontrak Berjangka & Forward Menurut Pandangan Syariah
Pasar uang dan pasar modal
EKONOMI MONETER I NILAI TUKAR.
HERNANDA DAMANTARA (E )
Sri Nurhayati / Wasilah
Uang, Institusi Keuangan dan Penawaran Uang
SMP Kelas 3 Semester 1 BAB VIII
Segmen Operasi dan Pengaruh Perubahan Kurs Valas
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Bab 5 Pasar Valuta Asing.
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
EDISI KEDELAPAN BUKU II EUGENE F. BRIGHAM JOEL F. HOUSTON
PASAR KEUANGAN Ahsan Sumantika,S.E., M.Sc.
NERACA PEMBAYARAN KURS VALUTA ASING DAN PERTUMBUHAN EKONOMI
SELURUH HARTA KEKAYAAN SELURUH HARTA KEKAYAAN DISERAHKAN KEPADA MEKANISME PASAR BEBAS SISTEM EKONOMI KAPITALISME BEBAS DALAM KEPEMILIKAN BEBAS DALAM PEMANFAATAN.
Transcript presentasi:

METODOLOGI EKONOMI ISLAM

Metodologi untuk Memperoleh Solusi METODE INDUKTIF UNTUK MENYELESAIKAN PROBLEM KONTEMPORER

PENGANTAR Dari segmen sebelumnya, kita sudah memahami bagaimana cara menarik hukum syari’at dari Khitab Allah dan Sunnah Rasulnya. Artinya, kita telah memahami bagaimana menarik Hukum Syari’at secara “deduktif”. Selanjutnya, bagaimana jika kita menemukan berbagai macam perbuatan (problem kontemporer) yang tidak ada khitabnya dalam Al Qur’an maupun As Sunnah? Bagaimana cara menentukan status hukumnya? Penentuan status hukum itu sekaligus sebagai pemecahan terhadap problem tersebut. Artinya, bagaimana metode menarik Hukum Syari’at secara “induktif”?

METODE INDUKTIF

Pengertian : Metode Induktif adalah metode yg berangkat dari fakta masalah yg Sudah terjadi di lapangan untuk dicarikan status hukum syariatnya yg sesuai dengan nash-nash al- Qur’an dan hadits, sehingga dapat dijadikan sebagai solusi terhadap masalah yg terjadi di lapangan tersebut.

Metodologi untuk Memperoleh Solusi: KHITAB ALLAH DAN RASULNYA HUKUM SYARI’AT “deduktif” “induktif” HUKUM SYARI’AT PROBLEM KONTEMPORER

METODE INDUKSI UNTUK MENYELESAIKAN PROBLEM KONTEMPORER (298) 2. MEMAHAMI NASH YANG TERKAIT DENGAN PROBLEM BARU (FAHMUN NUSHUS) MEMAHAMI FAKTA DARI PROBLEM BARU (FAHMUL WAQI’) 3. MENARIK HUKUM SYARI’ATNYA (ISTINBATHUL AHKAM)

PENELITIAN DAN IDENTIFIKASI TERHADAP MASALAH YANG MUNCUL 1. TAHAPAN UNTUK MEMAHAMI FAKTA MELAKUKAN PENGAMATAN, PENELITIAN DAN IDENTIFIKASI TERHADAP MASALAH YANG MUNCUL DAPAT DIBANTU DENGAN ILMU-ILMU PENGETAHUAN KONVENSIONAL MENETAPKAN AKAR PERMASALAHAN

2. TAHAPAN UNTUK MEMAHAMI NASH MENCARI NASH-NASH YANG BERKAITAN DENGAN AKAR PERMASALAHAN MELAKUKAN TAHQIQUL MANATH (mengaplikasikan nash pada fakta masalah) 3. MENARIK HUKUM SYARA’ (ISTINBATHUL AHKAM)

CONTOH PROBLEM KONTEMPORER: MASALAH KRISIS MONETER 97-98 1. MEMAHAMI FAKTA KRISIS MONETER KRISIS MENGAKIBATKAN TERJADINYA INFLASI APA PENYEBAB DARI INFLASI? MENCARI DARI TEORI DARI ILMU EKONOMI KONVENSIONAL (hal 300) ADA 2 KEMUNGKINAN: DEMAND PULL INFLATIONS (DPI)? COST PUSH INFLATIONS (CPI)?

? ? 1. FAHMUL-WAQI’ KRISIS MONETER (hal.264) TERJADI INFLASI TEORI EKONOMI KONVESIONAL DEMAND PULL INFLATIONS (DPI) COST PUSH INFLATIONS (CPI) ? ?

TAHUN 98 TERJADI COST PUSH INFLATIONS (hal. 266) HASIL ANALISIS TEORI TAHUN 98 TERJADI COST PUSH INFLATIONS (hal. 266) KENAIKAN HARGA BAHAN BAKU INDUSTRI APA PENYEBABNYA? BAHAN BAKU INDUSTRI 70% LEBIH MERUPAKAN KOMPONEN IMPOR MENGAPA BAHAN BAKU IMPOR MENGALAMI KENAIKAN?

MENGAPA BAHAN BAKU IMPOR MENGALAMI KENAIKAN? (hal.266-267) KARENA NILAI TUKAR RUPIAH MENGALAMI DEPRESIASI TERHADAP DOLAR AS MENGAPA NILAI TUKAR RUPIAH MUDAH TERDEPRESIASI?

? ? ? MENGAPA RUPIAH MUDAH TERDEPRESIASI? TERGANTUNG PADA REJIM KURS YANG DIGUNAKAN NEGARA MENGAMBANG BEBAS MENGAMBANG TERKENDALI KURS TETAP ? ? ?

? ? APA REJIM KURS YANG DITERAPKAN di RI? Hal 267 KURS MENGAMBANG BEBAS NILAI TUKAR RUPIAH DITENTUKAN OLEH KEKUATAN PASAR JUAL BELI MATA UANG SECARA BEBAS BOLEH TIDAK BOLEH ? ?

LANGKAH KE-2. FAHMUN-NUSHUS (MENCARI NASH YANG TERKAIT DENGAN JUAL BELI MATA UANG HAL 269-271) “Janganlah kalian menjualbelikan emas dengan emas kecuali dengan sama (timbangan dan ukurannya). Tidak boleh sebagiannya melebihi sebagiannya yang lain, juga jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali dengan timbangan dan ukuran yang sama. Dan jangan menjual emas dan perak yang tidak ada di tempat saat melakukan transaksi (ghaib)” (HR. Bukhari, No: 2177).

Nash berikutnya: “Jangan kalian menjual emas dengan emas kecuali sama (timbangan dan ukurannya) dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama timbangan dan ukurannya. Tidak boleh sebagian melebihi sebagian yang lain dan janganlah kalian menjual sebagian emas dan perak yang tidak ada di tempat dengan kontan.” (Sunan Tirmidzi: 1259).

Nash berikutnya: “Bahwa dia bertransaksi dengan Thalhah bin Ubaidillah di Makkah sebesar seratus dinar. Kemudian Thalhah mengambil uang emas tersebut dan mulai dilihat-lihat darinya, kemudian berkata: ‘Tunggu, sampai datang bendaharaku dari hutan’. Saat itu Umar mendengar hal ini, lalu dia berkata: ‘Demi Allah, dia tak boleh berpisah kecuali sampai dia mendatangkan uang tersebut. Karena Rasulullah SAW bersabda: ‘Menjual emas dengan perak akan mengandung riba kecuali bila kontan’ “ (Bukhari: 2174; Muslim: 1586; Tirmidzi: 1243; Abu Daud: 3348).

Ketentuan Hadits dalam sharf hal 272: Untuk jual beli mata uang yang sejenis: berat timbangannya atau nilai uangnya harus sama dan setimbang serta kontan. Untuk mata uang yang tidak sejenis: Jual-beli tersebut harus dilakukan secara kontan. Serah terima antara kedua belah pihak harus dalam satu tempat.

FAKTA DALAM TRANSAKSI VALAS Jenis transaksi valas berdasarkan perbedaan tanggal transaksi (deal date) dengan tanggal valuta (value date): Backward: transaksi pembelian dilakukan pada saat itu dan valuta asingnya juga diserahkan pada saat itu. Fakta yang terjadi di Bursa Valas, serah terima ini tetap tidak langsung (kontan) Transaksi Tomorrow (TOM) Tanggal penyerahan satu hari kerja setelah tanggal transaksi. Transaksi Spot Tanggal penyerahan dua hari kerja setelah tanggal transaksi. Transaksi Forward/Future Tanggal penyerahan 3 hari kerja setelah tanggal transaksi. Transaksi Swap Merupakan perpaduan dari berbagai jenis transaksi di atas.

Langkah ke-3 KESIMPULAN HUKUM: Seluruh transaksi valas yang ada di bursa valas hukumnya adalah haram. Karena tidak dilakukan secara kontan dan di tempat. Jika transaksi TIDAK dilakukan secara kontan dan di tempat akan menimbulkan adanya riba. Jenis riba yang muncul dari transaksi valas (sharf) adalah riba fadl/riba yad. Sedangkan transaksi dalam money changer adalah boleh (halal)

KONSEKUENSI HUKUM UNTUK SOLUSI Dari kesimpulan aturan Islamberkaitan dengan jual-beli mata uang, maka akan menghasilkan solusi pada kirisis moneter hal 272-273: Transaksi valas harus dilakukan secara kontan dan di tempat (bukan online). Transaksi tersebut akan menghilangkan segala bentuk transaksi valas yang bertujuan untuk spekulasi. Jika transaksi valas dilakukan secara benar (sesuai hukum syari’at) diharapkan nilai mata uang rupiah dapat lebih stabil. Rejim kurs dalam sistem ekonomi Islam adalah mengambang bebas tetapi harus kontan dan di tempat. Itulah solusi hukum syari’at yang berkaitan dengan krisis moneter, walaupun masih bersifat “parsial”.

Bagaimana agar solusi tidak parsial? Ummat Islam harus memahami Hukum-hukum Syari’at secara menyeluruh. Yaitu, seluruh hukum syari’at yang terpancar dari Aqidah Islamiyah. Sehingga, mampu tergambar suatu cara hidup Islam (Mabda’ Islam) dalam dirinya. Untuk direalisasikan dalam kehidupannya.

INDUKSI INI TERMASUK BERFIKIR TINGKAT VI (6) PENGATURAN KEHIDUPAN DI DUNIA MUNCUL PROBLEM BARU BAGAIMANA PEMECAHANNYA? BAGAIMANA MEMPERTAHANKANNYA? BAGAIMANA MENGEMBANGKANNYA? BAGAIMANA MENYEBARLUASKANNYA? MUJTAHID ISLAM

Sumber: Dwi Condro Triono, Ph.D.