HUKUM & ETIKA Isnaini.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Advertisements

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Hubungan antara Moral dan Etika:
Etika Administrasi Publik
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KODE ETIK APARATUR PEMERINTAHAN
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Etika Sosial Politik 12 Mei 2011
SRI SULASMIYATI, S.Sos, M.AP
KODE ETIK APARATUR PEMERINTAHAN
Resista Vikaliana, S. Si. MM
RANCANGAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGBALAI OLEH : SUWANDA PENGATUR MUDA II/a NIP
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Di susun oleh : MEILILIYANIE, S.SiT.
Etika Administrasi Publik (Pertemuan 1)
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
ETIKA ORGANISASI PEMERINTAH
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
SRI SULASMIYATI, S.Sos, M.AP
KODE ETIK APARATUR PEMERINTAHAN
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
Definisi Etika Pemerintahan
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
BAB V ETIKA BISNIS.
hukum administrasi (negara)
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
LANDASAN ETIKA PEMERINTAHAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA; ETIKA ORGANISASI PEMERINTAHAN
BUDAYA DAN ETIKA Perubahan lingkungan semakin turbulen, sistem dan subsitem organisasi menjadi makin terbuka dan tingkat persaingan semakin ketat dan.
OLEH : AGUNG SURPOJO,S.KOM DAN ENDRI SANOPAKA
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
Definisi Etika Pemerintahan
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
ETIKA PROFESI.
Definisi Etika Pemerintahan
ETIKA BERBANGSA Menjelaskan Pemahaman landasan pendidikan Pancasila, demokrasi, hak Asasi manusia, geopolitik dan geostrategi, wawasan nusantara, ketahanan.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Nama : Ratna Dhammena Santika NPM : Kelas : 4EA10
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,
BUDAYA DAN ETIKA ORGANISASI (Pertemuan ke-13)
mengutip dari Bertens 2000, mempunyai arti : 1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); 2. kumpulan.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Unggul Profesional Islami
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
ETIKA PROFESI.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Kelompok 2 Kelas: 1PA06 Anissa Putri (NPM: )
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
ETIKA PROFESI.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

HUKUM & ETIKA Isnaini

Keadilan dan kesejahtraan Apa itu Hukum ? Himpunan petunjuk,peratutan,norma/kaidah perintah dan larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan apabila melanggar akan mendapat sanksi yang tegas. Keadilan dan kesejahtraan

Pemahaman Hukum Administrasi Publik melalui pendekatan : Adminitrasi Publik Mengatur birokrasi dan masyarakat. Mencari keseimbangan dan keselarasan kepentingan negara dan masyarakat. Sama-sama menguntungkan negara dan masyarakat. Tujuan akhir kemakmuran masyarakat (prosperity approach). Atasan birokrasi yang memutuskan kepentingan birokrat atau masyarakat (delivery of service / public accessibility). Mengatur kepastian hukum masyarakat dalam hubungannya dengan negara sebagai badan hukum. Mencari kebenaran dan keadilan. Negara tidak akan merugikan masyarakat sekalipun untuk kepentingan umum. Tujuan akhir ketertiban dan ketenteraman masyarakat (security approach). Hakim yang memutuskan suatu sengketa.

ETIKA Ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana PATUTnya manusia hidup dalam masyarakat ; apa yang BAIK dan apa yang BURUK. (Ensiklopedi Indonesia) Moral Etika BEDA Tidak hanya menyangkut tindakan lahiriah, tetapi juga nilai mengapa dia bertindak demikian. Etika tumbuh dari pengetahuan seseorang yang diberi makna kesepakatan sosial, dan dijadikan acuan /tolok ukur moralitas masyarakat. Berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai-nilai yang dianut manusia beserta pembenarannya ; serta hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Mencakup filsafat moral atau pembenaranpembenaran filosofis. Menyatakan perbuatan lahiriah seseorang, atau daya dorong internal untuk mengarah kepada perbuatan baik dan sebaliknya. Menekankan kepada karakter dan sifat individu yang khusus (rasa kasih, murah hati, jiwa besar), diluar ketaatan pada peraturan. Instrumen kemasyarakatan yang berfungsi sebagai penuntun tindakan (action guide) untuk segala pola tingkah laku yang disebut bermoral. Dengan demikian, moralitas serupa dengan hukum disatu pihak dan dengan etiket dipihak lain. Moralitas memiliki pertimbangan yang jauh lebih tinggi tentang ‘kebenaran’ dan ‘keharusan’ dibanding Etiket. Moralitas bukan Hukum, sebab tidak dapat diubah melalui tindakan legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Demikian pula sanksi dalam moralitas tidak melibatkan paksaan fisik atau ancaman, melainkan lebih bersifat internal

Pembentukan & Implementasi Etika Terbentuk karena pemahaman dan keyakinan terhadap suatu nilai-nilai tertentu (khususnya agama /religi). Internal Pembentukan Eksternal Diciptakan oleh aturan-aturan eksternal yang disepakati secara kolektif Seseorang akan selalu bertingkah laku baik meskipun tidak ada orang lain disekitarnya Internal Implementasi Eksternal Berbentuk sikap / perbuatan /perilaku yang baik dalam kaitan interaksi dengan orang / pihak lain

Arti Penting Etika Bagi Administrasi Publik NEGARA KESEJAHTERAAN DISCRETIONARY POWER / FREIES ERMESSEN REGULASI KEBIJAKAN PUBLIK Konsekuensi Yuridis Berisi perintah (keharusan) atau larangan. Barangsiapa yang melanggar perintah atau melaksanakan perbuatan tertentu yang dilarang, maka ia akan dikenakan sanksi tertentu pula. Kurang memperhatikan aspek dampak dan / atau kemanfaatan dari kebijakan. Sering ditolak oleh masyarakat (public veto) karena kurang mempertimbangkan dimensi etis dan moral Konsekuensi Etis atau Moral Tidak hanya menonjolkan nilainilai BENAR – SALAH, tetapi harus lebih dikembangkan kepada sosialisasi nilai-nilai BAIK –BURUK. Memiliki keterikatan untuk menjamin terselenggaranya kepentingan / kesejahteraan rakyat banyak, serta untuk memajukan daerah / tanah air dimana

KESEIMBANGAN SIKAP DAN PERILAKU BIROKRASI PENGARUH BERBAGAI NORMA YANG MEMBENTUK KEPRIBADIAN SEORANG PEJABAT PUBLIK DALAM FUNGSI PELAYANAN Norma Jabatan Norma Sosial Norma Profesi Norma Keluarga Norma Lain Individu Pejabat Pelayanan Publik KESEIMBANGAN SIKAP DAN PERILAKU BIROKRASI

LANDASAN ETIKA PEMERINTAHAN INDONESIA Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI; TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ; UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU. No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN perubahan dari UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 ); UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ; PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Psl 3-4 Ttg Kewajiban dan Larangan .

Hukum dan Etika Keduanya mengatur perilaku individu Terdapat perbedaan: ilegalitas tidak selalu berarti tidak etis Hukum bersifat eksternal dan dapat ditegakkan tanpa melibatkan perasaan, atau kepercayaan orang (sasaran hukum), sementara etika bersifat internal, subyektif, digerakkan oleh keyakinan dan kesadaran individu.

Hukum dalam konteks administrasi adalah soal pemberian otoritas atau instrumen kekuasaan Basis dari hukum adalah etika, dan ketika hukum diterapkan harus dikembalikan pada prinsip-prinsip etika Banyak kasus, secara hukum dibenarkan tapi secara etika dipermasalahkan [trend anak politisi yang jadi calon anggota legislatif]

Finer (1936): Untuk menjamin birokrasi yang bertanggungjawab yang diperlukan adalah penegakan sistem kontrol melalui undang-undang dan peraturan yang dapat mendisiplinkan para pelanggar hukum. Friedrich (1940): Birokrasi yang bertanggungjawab hanya bisa ditegakkan dengan dengan menseleksi orang yang benar dengan kriteria profesionalisme yang jelas, dan mensosialisasikannya ke dalam nilai-nilai pelayanan publik.

Kenapa perilaku tidak etis terjadi? Kecenderungan mengedepankan etika personal ketimbang etika yang lebih besar (sosial). Kecenderungan mengedepankan kepentingan diri sendiri Tekanan dari luar untuk berbuat tidak etis.

Perilaku tidak etis di birokrasi pemerintah Bohong kepada publik Korupsi, kolusi, nepotisme Melanggar nilai-nilai publik: responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan lain-lain Melanggar sumpah jabatan Mengorbankan, mengabaikan, atau merugikan kepentingan publik

Moralitas Pribadi Konsep baik-buruk, benar-salah yang telah terinternalisasi dalam diri individu Produk dari sosialisasi nilai masa lalu Moralitas pribadi adalah superego atau hati nurani yang hidup dalam jiwa dan menuntun perilaku individu Konsistensi pada nilai mencerminkan kualitas kepribadian individu Moralitas pribadi menjadi basis penting dalam kehidupan sosial dan organisasi

Karakteristik Hambatan Birokrasi Pemerintahan Negara Birokrasi yang Formalism, Nevotism and Coruption ( KKN ) bukan pada NSPM (N (Undang-undang no 25 tahun 2009 ) SPM (PP No. 25 tahun 2000) ) Intervensi Birokrasi Politik terhadap Birokrasi Pemerintahan Orientasi kekuasaan (Powership ) bukan pada Pelayanan Publik Sentralisasi Pemerintahan bukan desentralisasi Berorientasi pada produk ( output ) bukan pada manfaat dan dampak Kesra ( benefit and infact ) Cenderung untuk Kepentingan Birokrasi ( kawan, Partai, dan Golongan ) bukan kepentingan publik Organisasi yang besar dan birokratis tidak ramping dan prefesional, fungsional dan proporsional Inefensiensi/pemborosan sumberdaya organisasi dan birokrasi pemerintahan Dsb

KOMPETENSI PERILAKU INDIVIDU BIROKRASI PEMERINTAHAN Kualifikasi, Kompetensi Profesionalisme Proporsionalisme dsb SDM APARATUR Carier system SISTEM, STRUKTUR DAN KULTUR ORGANISASI PEMERINTA- HAN Pendidikan formal, informal dan non formal

Wassalam