DI ERA JKN , PATIENT SAFETY & TUNTUTAN HUKUM ASPEK ETIK DAN YURIDIS PROFESESIONALISME DOKTER DI ERA JKN , PATIENT SAFETY & TUNTUTAN HUKUM YANG SEMAKIN MARAK Arif Rahman Sadad, dr, SpKF, MSi.Med, SH, DHM
MK Putuskan Dokter Bisa Dipenjara Tanpa Rekomendasi MKDKI HOT ISSUE MK Putuskan Dokter Bisa Dipenjara Tanpa Rekomendasi MKDKI
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom) Jakarta - Impian para dokter untuk tidak mudah dipidana seperti yang dialami oleh dr Ayu pada tahun 2014 lalu kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) mengunci rapat-rapat keinginan dokter supaya bisa dipidana berdasarkan rekomendasi dewan etik kedokteran. "Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Kasus Gresik ( tanpa SIP dan Surat Ijin RS yg habis ) Kasus Makasar ( dr. Spesialis Ortopedi ) Kasus beberapa RS ( ijin Alkes dan IPAL ) dan masih banyak yang lain
Layakkah seorang dokter langsung di PENJARA karena tanggung jawab profesinya ?
Latar Belakang Dalam era globalisasi, profesi kedokteran merupakan salah satu profesi yang mendapatkan sorotan masyarakat Merupakan satu pertanda bahwa saat ini sebagian masyarakat belum puas terhadap pelayanan medis dan pengabdian profesi dokter di masyarakat Terdapat kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang didapatkan oleh pasien.
Sejarah Mula-mula profesi dokter dianggap sebagai suatu profesi yang sangat disanjung-sanjung karena kemampuannya untuk mengetahui hal-hal yang tidak tampak dari luar. Bahkan seorang dokter dianggap sebagai rohaniawan yang dapat menyembuhkan pasien dengan doa-doa
Perkembangan Dewasa ini dokter lebih dipandang sebagai ilmuwan yang pengetahuannya sangat diperlukan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Kedudukan dan peran dokter tetap dihormati, tetapi tidak lagi disertai unsur pemujaan. Dokter dituntut suatu kecakapan ilmiah tanpa melupakan segi seni dan artistiknya.
Permasalahan Kebanyakan orang kurang dapat memahami bahwa sebenarnya masih banyak faktor lain di luar kekuasaan dokter yang dapat mempengaruhi hasil upaya medis : - stadium penyakit, - kondisi fisik, - daya tahan tubuh, - kualitas obat dan - juga kepatuhan pasien
tidaklah salah jika kemudian dikatakan bahwa hasil suatu upaya medis tidaklah salah jika kemudian dikatakan bahwa hasil suatu upaya medis..... penuh dengan uncertainty dan tidak dapat diperhitungkan secara matematik
ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK KEDOKTERAN Profesi kedokteran adalah profesi kemanusiaan Etika kedokteran harus memegang peranan sentral bagi para dokter dalam menjalankan tugas-tugas pengabdiannya untuk kepentingan masyarakat
Etika berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal Secara umum, menurut A. Sonny Keraf (1993:41) Etika normatif dibagi menjadi 2 bagian : 1. Etika Umum 2. Etika Khusus
Etika Khusus Etika sosial Etika Individual - Etika keluarga - Etika politik - Etika bisnis - Etika profesi : Pengacara Hakim Dokter, dll
ETIKA PROFESI Etika profesi tidak bersifat statis Etika profesi adalah ilmu tentang baik dan salah dalam bidang pekerjaan manusia Etika profesi tidak bersifat statis
6 sifat dasar yang harus ditunjukkan oleh setiap dokter yaitu : Etika kedokteran merupakan pedoman batin bagi dokter yang berakar pada hati nurani. 6 sifat dasar yang harus ditunjukkan oleh setiap dokter yaitu : a. Sifat ketuhanan b. Kemurnian nilai pengabdian c. Keluhuran budi d. Kerendahan hati e. Kesungguhan kerja f. Integrasi ilmiah dan sosial Ini saya resepin ................mol ya...
Empat prinsip utama dalam etik medis Beneficence Mengusahakan keuntungan ( jasmani dan rohani ) pasien Lakukan yang terbaik untuk pasien Bertindak utama untuk kepentingan pasien Non Maleficence Jangan memperburuk keadaan pasien Meminimalisasi penderitaan Otonomi Mengerti hak-hak pasien untuk menentukan sendiri Pasien kompeten boleh memutuskan macam terapi . Secara Implisit terapi hanya diberikan dengan persetujuan (Inform Consent ) pasien. Keadilan Menentukan alokasi sumber-sumber daya kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien Tanpa diskriminasi apapun.
ETIKA PROFESI KODE ETIK PROFESI Dalam suatu profesi, perlu adanya norma yang mengatur segala aspek dalam profesi tersebut KODE ETIK PROFESI
Kode Etik Kedokteran Indonesia Untuk tenaga medis KODEKI Kode Etik Kedokteran Indonesia
KEWAJIBAN DOKTER dalam KODEKI Kewajiban Umum: pasal 1 – 9 Kewajiban Dokter terhadap Pasien : Ps. 10 – 13 Terhadap teman sejawat : Ps. 14 – 15 Terhadap diri sendiri : 16 dan 17
Kwajiban Umum Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter. Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. JKN ?????
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien,hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan menjaga kepercayaan pasien
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis
TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER TERHADAP PASIEN ETIS PROFESI HUKUM
Tanggung Jawab Etis Diatur oleh KODEKI dan Sumpah Dokter Disusun dengan mempertimbangkan International Code of Medical Ethics Landasan idiil Pancasila & Landasan Strukturil Undang-Undang Dasar 1945
TANGGUNG JAWAB PROFESI Pendidikan,pengalaman, kualifikasi lain Patient Safety Peralatan , Perawatan
STANDAR PROFESI Batasan minimal kemampuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan profesinya, terdiri dari : 1. Standar kompetensi : dalam undang-undang praktek kedokteran mengatakan suatu batasan kemampuan yang terdiri dari knowledge, skill, dan profesional attitude. 2. Standar perilaku etik
aspek mutu sangat penting Globalisasi dan liberalisasi dalam bidang pelayanan kesehatan Kompetisi Pelayanan Kesehatan di Indonesia ( Tenaga Medis / Faskes : Primer – Tersier ) aspek mutu sangat penting
Mutu pelayanan yang kurang baik akan menyebabkan terjadinya : pemborosan waktu dan sumber daya meningkatkan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan pelayanan meningkatkan resiko untuk terjadinya kesulitan lain ( termasuk sengketa medis )
UPAYA MENJAGA MUTU INPUT : Patient Safety PROSES : OUT PUT : Out Come Patient Safety PROSES : Standard SPO OUT PUT : Asuhan Medis INPUT : SDM Kredensial Kompetensi MEMANTAU KUALITAS : Morning report Study kasus Audit medis EVALUATOR/ peer FOCUSED PROFESSIONAL PRACTICE EVALUATION Proses evaluasi dilakukan secara berkesinambungan terus menerus oleh peer group ON GOING PROFESIONAL PRACTICE EVALUATION TINDAK LANJUT : Pendidikan Pelatihan Proctoring
Bagaimana kualitas layanan dalam JKN ?
MUTU DAN BIAYA MUTU BIAYA EFISIENSI MUTU PELAYANAN TURUN? MUTU – BIAYA DERET HITUNG – DERET UKUR ADA HARGA – ADA RUPA
Standard biaya pelayanan MASALAH INA-CBG Standard biaya pelayanan (fixed price) Standard sumber daya (input) Standard proses Standar output ? ? Tarif rendah Tidak terbayar Mutu pelayanan jelek ?
Tanggung Jawab Hukum seorang dokter
Seorang dokter dalam menjalankan tugasnya mempunyai alasan yang mulia, yaitu berusaha untuk menyehatkan tubuh pasien, atau setidak-tidaknya berbuat untuk mengurangi penderitaan pasien. Oleh karenanya dengan alasan yang demikian wajarlah apabila apa yang dilakukan oleh dokter itu layak untuk mendapatkan perlindungan hukum sampai batas-batas tertentu
Permasalahan Mengetahui batas tindakan yang diperbolehkan menurut hukum, merupakan hal yang sangat penting, baik bagi dokter itu sendiri maupun bagi pasien dan para aparat penegak hukum. Sampai batas mana perbuatan dokter itu dapat dilindungi oleh hukum ???
Hubungan Hukum dokter – pasien (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
walaupun hubungan dokter – pasien bersifat kontraktual, namun mengingat sifat praktik kedokteran yang berdasarkan ilmu empiris, maka prestasi kontrak tersebut bukanlah hasil yang akan dicapai (resultaatsverbintennis) melainkan upaya yang sungguh-sungguh (inspanningsverbintennis)
HUBUNGAN DOKTER PASIEN SEJAK DOKTER MENYATAKAN KESEDIAANNYA : MENERIMA PENDAFTARAN, NOMOR URUT, MENYEDIAKAN SERTA MENCATAT REKAM MEDIS HUBUNGAN DOKTER PASIEN SAAT PASIEN MEMASUKI TEMPAT PRAKTEK DOKTER
Aspek Legal KUHAP KUHP Peraturan2 lain di Bidang kesehatan : UUPK UU No. 36 / 2009 tentang Kesehatan UU No. 44 / 2009 tentang Rumah Sakit Permenkes, dll
Beberapa hal penting yang harus mendapatkan perhatian sejawat tenaga medis Informed Consent Rekam Medis Resume Medis STR / SIP ( Kasus Gresik ) !!! Kompetensi Medis Rahasia Medis Resiko medis
Terima Kasih