KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Advertisements

BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
BIDANG INDUSTRI LOGAM MESIN ELEKTRONIKA & ANEKA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kebijakan K3 Nasional Disampaikan pada: Pembinaan Bagi calon Ahli K3
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
Kantor Regional XII Pekanbaru
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
GERAKAN PEKERJA PEREMPUAN SEHAT PRODUKTIF (GP2SP) SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN KESEHATAN PEKERJA PEREMPUAN.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Disampaikan pada: RAPAT KOORDINASI NASIONAL
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Direktorat Bina Intala Ditjen Binalattas
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV. SUMBAR
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BLITAR
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
STAGE 1 Padang Pariaman – Pariaman 7 Juni 2014 Start Finish Jarak 100 Km.
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Bidang Pelatihan dan Produktivitas
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Kementerian Ketenagakerjaan RI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Review Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional  Tim Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Publik.  Bidang.
Evaluasi dan Rencana Kerja
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
Kebijakan Inovasi dan Inovasi Jasa Konstruksi DIY
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Kebijakan Ketenagakerjaan
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
H. A. IRWANSYAH. Dinas Kesehatan yang berinisiatif mengembangkan Kawasan Tanpa Rokok menyusun kerangka konsep dan materi teknis tentang Kawasan Tanpa.
INOVASI BURSA KERJA KHUSUS (BKK) ONLINE DISNAKERTRANS PROV. SUMBAR bkkonline.sumbarprov.go.id Disampaikan oleh ; WAHENDRA.W, ST.,MM Disnakertrans Prov.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT PADA SEKTOR KETENAGAKERJAAN Oleh : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Disampaikan Pada Acara Workshop Kemitraan Jaminan Kesehatan Mandiri April 2017

KEBIJAKAN DISNAKERTRANS PROV. SUMBAR VISI : Terujudnya Tenaga Kerja dan Masyarakat Transmigrasi Yang Produktif, Berdaya Saing, Mandiri dan Sejahtera. MISI : Menciptakan Tenaga Kerja berkualitas, produktif dan berdaya saing tinggi Memperluas kesempatan kerja, berwirausaha, bertransmigrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi ketenagakerjaan Membina / mendorong terciptanya upah minimum yang layak serta terlaksananya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan Terbangunnya kawasan transmigrasi yang terintegrasi dan pembangunan 2

Meningkatnya tenaga kerja yang kompeten Lanjutan SASARAN : Meningkatnya tenaga kerja yang kompeten Meningkatnya serapan tenaga kerja. Meningkatnya Hubungan Industrial Yang Harmonisantara Pekerja dan Pengusaha Terpenuhinya sarana, prasarana dan pengembangan masyarakat di kawasan transmigrasi 3

KEBIJAKAN DISNAKERTRANS PROV. SUMBAR MELIPUTI : Melakukan pembinaan terhadap dinas kab / kota. Melakukan tugas perbantuan kepada kab / kota yang memerlukan bantuan Meningkatkan peran serta masyarakat terutama masyarakat industri dalam penyebarluasan norma ketenagakerjaan dan meningkatkan kesadaran hukum melalui upaya pembinaan / penyuluhan. Mengupayakan anggaran untuk kegiatan penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan. Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pemberi kerja dan pekerja terhadap peraturan di bidang Norma Ketenagakerjaan Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyebarluasan Norma Ketenagakerjaan Membentuk jejaring antar Instansi dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan pengawasan ketenagakerjaan. 4

No Perusahaan 2013 2014 2015 1 Jumlah perusahaan 3.019 perush Kondisi Ketenagakerjaan Di Sumbar menurut UU No.7/1981 Kondisi Ketenagakerjaan Di Sumbar No Perusahaan 2013 2014 2015 1 Jumlah perusahaan 3.019 perush 3.432 perush 3.840 Kecil 2.658 perush 3.050 perush 3.270 Menengah Perush 187 perush 305 Besar 182 perush 195 perush 265 2 Jumlah Tenaga Kerja 118.484 orang 121.856 orang 169.730 org Laki-laki 85.496 orang 88.721 orang 120.974 Perempuan 32.988 orang 33.135 orang 48.756

Jumlah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar No Kepesertaan 2014 2015 2016 1 Perusahaan 1.099 persh 2.777 persh 6.359 Tenaga Kerja 43.929 org 95.814 org 125.957 2 SKPD 89 SKPD 137 SKPD - PNS (mandiri dari bulan Sept 2014 s/d Juni 2015) 7.002 org 13.430 org 3 Wali Nagari 14 Kab/Kota 14 kab/kota Jml Wali Nagari 880 org 880 org 4 Wadah Loper Koran 4 wadah 200 org 5 Wadah TKLHK 42 wadah 49 wadah 14 5.322 org 12.886 org 20.788

Jumlah Kecelakaan kerja Tahun 2016 2015 : Cabang Sumbar : 256 kasus Lanjutan Jumlah Kecelakaan kerja Tahun 2016 2015 : Cabang Sumbar : 256 kasus Cabang Bukittinggi : 71 kasus Cabang Solok : - kasus 7

KONDISI PENGAWAS DAN PPNS Jumlah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS di Sumatera Barat : 36 orang meliputi : - PPNS : 6 orang - Spesialis : 4 orang Jumlah Pegawai Mediator Hubungan Industrial di Sumatera Barat : 21orang meliputi : Yang menduduki jabatan strutural : 6 orang Kab / kota yg memiliki Mediator Hubungan Industrial : Kota Padang 6. Kab. Agam Kota Bukittinggi 7. Kab. Tanah Data Kota Padang Panjang 8. Kab. Pesisir Selatan Kota Solok 9. Kab. Padang Pariaman Kota Payalumbuh 10.Kab. Sijunjung 8

Kondisi Saat ini Masih banyak ditemui pelanggaran dibidang ketenagakerjaan Angka kecelakaan kerja masih tinggi Tingkat kepatuhan sebagian kecil pimpinan perusahaan masih rendah 9

FAKTOR PENYEBAB Jumlah Mediator dan pengawas ketenagakerjaan serta PPNS masih terbatas Belum semua kabupaten / kota memiliki tenaga mediator Anggaran Operasional pembinaan, sosialisasi dan pengawasan Penyidikan masih terbatas 4 Belum semua daerah mengakui Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan 10

UPAYA PENINGKATAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA Tindakan Preventif Educatif ; Melakukan pembinaan kepada pemberi kerja dan pekerja melalui sosialisasi per-UU Ketenagakerjaan. Melakukan pemeriksaan awal, berkala maupun khusus untuk mengetahui kepatuhan pemberi kerja / perusahaan dalam menerapkan per-UU ketenagakerjaan terutama dalam hal K3 dan kepesertaan dalam program BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Memberikan penasehatan teknis kepada pemberi kerja dan pekerja dalam menerapkan per-UU ketenagakerjaan. Bila ditemui pelanggaran, maka Pengawas memberikan peringatan kepada pemberi kerja / perusahaan dalam bentuk Nota Pemeriksaan dalam batas waktu.

KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur No.4 / Isnt / 2012 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Prov. Sumbar kepada Bupati/Walikota se Sumatera Barat dan Kepala SKPD / Badan / Kantor Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar Dalam setiap pertemuan berkala dengan kepala dinas kab/kota selalu menyampaikan agar setiap perusahaan yang ada didaerahnya untuk diawasi perlindungan tenagak kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Menerbitkan Surat Edaran Nomor 565/1027/D1/2014, tentang Pengawasan dan Penganggaran Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial kepada Bupati/Wali Kota Se Sumatera Barat. Mengeluarkan himbauan untuk mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian secara mandiri kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, dengan surat No.561/1373/Nakertrans/2014 menjelang dianggarkan pada bulan Juli tahun 2015. Melakukan sosialisasi tentang mamfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian kepada Kepala Dinas, Badan, Biro dan kantor dilingkungan Pemerintah Prov. Sumatera Barat

Melakukan Sosialisasi tentang mamfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pegawai, Pekerja, Pengusaha dari beberapa Kabupaten/Kota Melakukan Sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada SKPD, Akademik, Pekerja, Serikat Pekerja/SB, dan Pengusaha di Sumaterta Barat. Mambuat Kesepakatan Bersama antara Disnakertrans Provinsi Sumbar dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional Sumbagteng No.565/111/A/2014 dan No,170/KTR/DIVRE-11/0914, tentang Pelaksanaan Kesepakatan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan BPJS Kesehatan, tentang perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan hukum program Jamianan Kesehatan Nasional.

TERIMA KASIH