WORKSHOP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN   FORUM GROUP DISCUSSION EVALUASI UJIAN NASIONAL Hotel Aston Marina, Ancol, 5-6 Desember 2015 Tim Ahli : Bahrul.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH (EDS/M)
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
Persiapan dan Kesiapan
UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TAHUN PELAJARAN 2015/2016
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
VERIFIKASI SEKOLAH MODEL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
SOSIALISASI USBN BK dan UNBK 2016/2017
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK. SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
SELAMAT DATANG PESERTA WORSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PASCA EVALUASI HASIL BELAJAR DINAS DIKPORA Kabupaten dompu Tanggal: Desember.
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013.
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
1. PELATIHAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK TAHUN 2016
SOSIALISASI PERSIAPAN UN, USBN, UAMBN
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
Sosialisasi Penyelenggaraan
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Kementerian Pendidikan Nasional 2012
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PENILAIAN TINGKAT KELAS
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
LPKS-Maimun Abdul Hanan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) di SATUAN PENDIDIKAN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

WORKSHOP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN   FORUM GROUP DISCUSSION EVALUASI UJIAN NASIONAL Hotel Aston Marina, Ancol, 5-6 Desember 2015 Tim Ahli : Bahrul Hayat, Ph.D., Prof. Djemari Mardapi, Ph.D   Tim Perumus : Ketua: R. Alpha Amirrachman, Ph.D. (Majelis Dikdasmen PP Muhamammadiyah) Sekretaris: Sumiyati, SE, ME (Setditjen Dikdasmen, Kemdikbud) Anggota: Dr. Abdul Kamil Marisi (LPMP Kalsel), Etiwati, S.Pd, M.M (Lembaga Pendidikan BPK Penabur), Drs. H. Mukhlis, M.Pd (MAN 1 Banda Aceh)

1. Tujuan Penyelenggaraan UN Tujuan utama dilaksanakannya UN untuk : a. Memantau perkembangan kualitas lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah b. Mengetahui pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang hasilnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan c. Melakukan pemetaan kualitas pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah

2. Fungsi dan Pemanfaatan Hasil UN a. Apakah digunakan untuk dasar kelulusan? UN sebagai instrumen untuk mengukur pencapaian SKL Dasar pemberian ijazah/sertifikat sekolah menengah (baik tingkat junior/SMP maupun senior/SMA) Kebijakan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) yang berbasis pada standar nasional pendidikan sebagai alat pengendali mutu lulusan (quality control) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah Hasil Ujian Nasional untuk sertifikasi lulusan, sebagai bukti dan pengakuan pencapaian kompetensi lulusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang bersifat nasional

b. Apakah dimanfaatkan oleh guru untuk perbaikan proses belajar mengajar? Kebijakan pendidikan nasional yang menerapkan pendekatan standar (kompetensi) meniscayakan adanya sistem untuk menilai pencapaian standar (kompetensi) UN sebagai pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dapat mendorong peserta didik untuk belajar sungguh-sungguh Melalui UN, pemerintah melakukan proses penjaminan mutu sekolah/madrasah melalui penguatan proses belajar mengajar berbasis ketuntasan belajar (mastery learning) disertai penilaian hasil belajar di kelas secara berkelanjutan oleh guru pelaksanaan Ujian Nasional diupayakan agar tidak mengkondisikan guru di sekolah/madrasah mengkonsentrasikan kegiatan belajar mengajar hanya pada upaya mempersiapkan diri menghadapi Ujian Nasional dengan mengabaikan mata pelajaran lain yang tidak di-UN-kan

c. Apakah dijadikan dasar bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperbaiki kualitas sekolah? Untuk membuat keputusan atau rekomendasi di tingkat sekolah dan di tingkat provinsi serta nasional Pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan secara sungguh-sungguh melakukan analisis terhadap hasil Ujian Nasional dan menggunakannya untuk melakukan berbagai intervensi kebijakan dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

d. Apakah digunakan untuk seleksi jenjang pendidikan berikutnya? 1. Untuk syarat melanjutkan/seleksi ke jenjang yang lebih tinggi, dari SMP ke SMA, dan dari SMA/SMK ke PT 2. Nilai UN bisa dijadikan alat seleksi ke jenjang berikutnya namun kualitas naskah soal UN terus ditingkatkan validitas dan reliabilitasnya, dan kebocoran naskah UN diminimalkan sehingga hasil UN dapat mencerminkan kemampuan yang sebenarnya dari peserta didik 3. Dalam rangka menjamin keadilan, pemerataan, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah menggunakan hasil Ujian Nasional sebagai dasar pertimbangan penerimaan peserta didik pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi

d. Apakah manfaat UN bagi siswa? Untuk mengambil keputusan di tingkat individual siswa mengenai kompetensi yang perlu ditingkatkan Sebagai salah satu pertimbangan “streaming” atau penjurusan di jenjang pendidikan selanjutnya   e. Bagaimana pemanfaatan hasil UN untuk komparibilitas? Ujian Nasional yang baik merupakan bentuk akuntabilitas publik dari sekolah atau lembaga pendidikan f. Apakah mandatory bagi setiap siswa / sekolah atau optional? UN bersifat wajib (mandatory) dan bukan pilihan (optional). Catatan: Perlu ada pengkajian, penelitian dan evaluasi secara khusus dan terus-menerus tentang pelaksanaan UN yang hanya wajib bagi peserta didik yang menghendaki sertifikat berstandar nasional (UN yang bersifat non-mandatory)

3. Kelembagaan Penyelenggara UN a. Organisasi penyelenggara UN Apakah penyelenggaranya oleh BSNP atau lembaga lain? Pemerintah memperkuat kelembagaan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai otoritas yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Ujian Nasional. Penguatan kelembagaan dimaksud meliputi aspek kewenangan, struktur organisasi, sarana prasarana, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya. Dalam pelaksanaan teknis operasional UN, BSNP dapat mendelegasikan kewenangan teknis pelaksanaannya kepada Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Penyelenggara UN bertanggung jawab kepada siapa? Banyaknya pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UN saat ini dan sifatnya yang tidak melembaga menyulitkan dalam koordinasi, konsolidasi, akuntabilitas penyelenggaraan dan rendahnya kredibilitas hasil UN   3. Apakah perlu dibedakan antara penyelenggara dan pelaksana? Ya, perlu dibedakan sebagai berikut: Perancang dan Penyelenggara : BSNP Pendukung penyelenggaraan : Puspendik Pelaksana : LPMP dan PT Khusus untuk SMK, uji kompetensi program keahlian oleh asosiasi profesi yang relevan 4. UN diselenggarakan oleh lembaga khusus pengujian? UN diselenggarakan oleh lembaga mandiri, independen, dan profesional yang bebas dari campur tangan siapapun yaitu BSNP a. Bentuk dan status kelembagaan UN Bagamana sebaiknya bentuk organisasi penyelenggara UN? Lembaga pengujian yang permanen dan profesional dengan payung hukum pemerintah 2. Bagaimana status kelembagaan penyelenggaran UN? Lembaga pengujian yang mandiri dan independen

Bagan Lembaga Penyelenggara UN

4. Penyiapan Bahan UN a. Acuan dalam mengembangkan soal UN (proses rekruitmen dan pelatihan bagi penulis soal, proses penulisan, review dan finalisasi soal) Pengembangan dan pengelolaan bank soal yang terkalibrasi secara nasional agar terjamin ketersediaan soal Ujian Nasional yang berkualitas Pelaporan nilai Ujian Nasional dinyatakan dalam bentuk skor berskala interval (scaled-score), dengan menerapkan metodologi mutakhir, bukan skor berdasarkan banyaknya jawaban yang benar   b. Penyiapan bahan secara ad hoc Pelatihan calon penyusun soal UN lalu diseleksi untuk memilih penyusun yang memenuhi kriteria seleksi dengan didukung dana penyusunan soal yang layak

Pelaksanaan UN Berbasis Komputer (UN-BK) a. Waktu pelaksanaan UN Ujian Nasional dapat diselenggarakan pada jadwal yang bersamaan atau tidak, secara terpusat atau terdesentralisasi, sepanjang memenuhi prinsip objektivitas, komparabilitas, kredibilitas, akuntabilitas, dan profesionalitas sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rentang waktu pelaksanaan UN paling lama 1 (satu) bulan dengan pengaturan jadwal oleh sekolah. b. Apakah memperhatikan variasi mutu sekolah? Tidak perlu. Semua sekolah menyiapkan diri untuk melaksanakan UN-BK   c. Adakah persiapan khusus terkait UN bagi siswa, guru, dan kepsek di luar KBM? Ya diperlukan persiapan khusus bagi siswa, guru dan kepsek dalam melaksanakan UN BK, antara lain: Guru dan siswa  memiliki pengalaman dalam mengikuti latihan/simulasi UN-BK Kepsek  membiasakan diri dalam penggunaan TIK d. Pelaksanaan UN-BK 1. UN berbasis komputer perlu terus diperluas karena dapat meningkatkan objektivitas dan efisiensi 2. Dalam jangka panjang Pemerintah perlu merintis pelaksanaan Ujian Nasional dalam Computerized Adaptive Testing (CAT)

e. Kesiapan melaksanakan UN-BK? Untuk melaksanakan UN-BK, diperlukan penguatan bank soal dengan random paket soal dan penyediaan sarana prasarana yang memadai. Pemerintah memperluas pelaksanaan UN BK dengan mendayagunakan dan/atau meningkatkan sarana prasarana pendukung yang tersedia di sekolah/ madrasah dan/atau lembaga lainnya di daerah. Peralatan dapat menggunakan laboratorium komputer sekolah berkolaborasi dengan komite sekolah   f. Keunggulan dan kelemahan UN-BK? Keunggulan antara lain penghematan biaya dalam hal pencetakan naskah dan LJUN, aparat pengamanan, ruang penyimpanan naskah dan LJUN, alat scanning dan biaya pemindaian Kelemahan antara lain sarana prasarana belum memadai secara merata, siswa dan guru belum seluruhnya menguasai TIK g. Kredibilitas atau indeks objektivitas pelaksanaan UN? Pelaporan hasil Ujian Nasional dirumuskan dalam bentuk deskripsi tentang pencapaian kompetensi untuk setiap mata ujian yang dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kab/Kota dan Kantor Kementerian Agama, Kab/kota, dan Provinsi

6. Pengawasan dan Pemeriksaan UN Sistem dan SDM Pengawasan UN Pengawasan di ruang ujian oleh guru dengan sistem silang antar sekolah, sedangkan pengawasan penyelenggaraan tingkat provinsi dan kabupaten Sistem dan Pemeriksaan hasil UN Pemeriksaan hasil UN untuk SMA/SMK oleh PT, untuk SMP oleh LPMP   7. Pembiayaan dan Dukungan Sarana Prasarana UN a. Biaya UN menjadi tanggung jawab siapa? Mengingat kompleksitas pengelolaan dana UN dalam DIPA Balitbang, keterlambatan pencairan dan keterlambatan pertanggungjawaban penggunaan dana, maka perlu otonomi pengelolaan dana UN oleh BSNP yang sesuai aturan yang berlaku b. Apakah pembiayaan dengan sistem proyek atau bagaimana? Pembiayaan dengan sistem program terencana dan berkelanjutan Perlu peningkatan standar biaya satuan untuk program pelaksanaan UN baik penyusunan soal, pengawasan c. Apa saja sarana dan prasarana yang diperlukan? Ruangan yang memadai, sound system, penerangan yang cukup, meja terstandar, sekolah menyiapkan alas tulis (misal: mika, triplek) dan ATK (pensil, penghapus) yang terstandar d. Apakah pencetakan soal dilakukan di pusat atau di daerah? Pencetakan oleh pusat dengan sistem lelang oleh LKPP

SEKIAN