Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013."— Transcript presentasi:

1 1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013

2 Penyelenggara UN Penyelenggara UN Pusat Penyelenggara UN Provinsi
Unsur : BSNP, Balitbang, Itjen, Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, Ditjen Dikti, BPSDMPP, Setjen, Ditjen Pendis, Atdikbud/ Konjen RI LN, dan MRPTN Penyelenggara UN Pusat SK Menteri koordinasi Kementerian Dalam Negeri, Kemenag, Kemenlu, dan Polri Penyelenggara UN Provinsi SK Gubernur Unsur: Dinas Pendidikan Prov, Kanwil Kemenag, PTN, dan instansi terkait SK Bupati/WaliKota Penyelenggara UN Kabupaten/Kota Unsur :Dinas Pendidikan Kab/Kota, KanKemenag, dan PTN Penyelenggara UN Satuan Pendidikan Ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Kab/Kota

3 WEWENANG PERGURUAN TINGGI
2 WEWENANG PERGURUAN TINGGI (UN SMA/MA,SMK,PAKET C)

4 Merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya bersama
Dinas Pendidikan Provinsi 2.Melakukan penandatanganan pakta integritas dengan BSNP 3.Membentuk tim kerja UN yang terdiri atas : -Tim pengawasan bahan UN di percetakan -Tim penerimaan bahan UN dari percetakan (PPHP) -Tim pendistribusian bahan UN sampai ke titik simpan terakhir di kabupaten/kota. -Tim pengamanan penyimpanan bahan UN di titik simnpan terakhir selama ujian berlangsung -Tim pengawas satuan pendidikan

5 4. Melaksanakan dan mengawasi UNPK seperti pada UN Formal
5. Mensosialisasikan pengawasan penyelengaraan UN 6. Menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya 7. Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepolisian dalam penyelengaraan UN 8. Menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah / madrasah penyelengaraan UN

6 9. Menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan
dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten / Kota sebagai Dinas Penyelenggara UN kabupaten / kota 10. Menetapkan tempat titik simpan terakhir bahan UN di kab/kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota 11. Menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam pendistribusian bahan UN dan tingkat provinsi sampai ke satuan pendidikan 12. Menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah di isi oleh peserta UN serta bahan pendudukannya

7 13. Membawa LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan
Tinggi didampingi oleh Dinas pendidikan 14. Melakukan pemindaian dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh penyelenggara UN Tingkat Pusat 15. Menjamin keamanan proses pemindaian LJUN 16. Menyerahkan hasil pemindaian LJUK ke penyelengaraan UN Tingkat Pusat 17. Menerima hasil UN SMA/MA, SMK, Paket C dari penyelenggara Tingkat Pusat

8 18. Menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan
akuntabilitas pada semua proses di atas 19. Membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi tentang persiapan dan pelaksanaan UN

9 SEKRETARIAT UN JAWA TIMUR
Kontak Person Untuk informasi lebih lanjut, saran dan masukan melalui : SEKRETARIAT UN JAWA TIMUR •Website :

10 Terima Terima Ka sih Kasih

11 Perbedaan Ujian Nasional 2011/2012 dengan Ujian Nasional 2012/2013

12 Perbandingan UN 2011/2012 dan 2012/2013 Aspek 2011/2012 2012/2013 Ket
Kriteria Kelulusan Gabungan: UN 60% dan US 40% Sama Kisi-kisi UN Mengacu ke SK-KD (Standar Isi) Peran Perguruan Tinggi Pelaksanaan & Pengawasan UN khusus untuk SMA/MA, dan SMK Peran dalam Pelaksanaan dan Pengawasan UN SMA/MA, SMK ditingkatkan ditambah peran untuk pelaksanaan dan pengawasan Paket C Beda UN Formal & UNPK - Ada 2 Permen yang terpisah untuk UN formal dan UNPK - Dilaksanakan pada waktu yang berbeda - Permen dijadikan satu - Dilaksanakan pada minggu yang sama Penggandaan Naskah UN Terpusat untuk UN Formal Terpusat untuk UN Formal dan UNPK Naskah Soal dan LJUN 5 Paket Naskah dan LJUN terpisah setiap peserta ujian dalam satu ruang menerima paket naskah soal yang berbeda Naskah dan LJUN menyatu Pengawas Ruang UN Guru pada sekolah A mengawas peserta UN di sekolah B pada jenjang yang sama 12 12

13 Lanjutan…. Aspek 2011/2012 2012/2013 Ket Prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran Belum dibuat dalam POS UN Dibuat dalam POS UN yang mencakup: bentuk laporan, jenis pelanggaran, investigasi, rekomendasi dan pelaksanaan keputusan (sanksi) Beda Pengiriman LJUN dari sekolah ke PTN Satuan Pendidikan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota kemudian diteruskan ke tempat pemindaian di PTN (khusus untuk SMA/MA dan SMK) Wakil PTN (tim pengawas satuan pendidikan) yang mengawas di satuan pendidikan membawa langsung ke tempat pemindaian di PTN (khusus untuk SMA/MA, SMK, Paket C dan Paket C Kejuruan) Pemindaian LJUN oleh PTN LJUN SMA/MA dan SMK LJUN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan Distribusi soal daerah terpencil Waktu distribusi lebih awal Waktu distribusi lebih awal dan jenis soalnya berbeda untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran Tempat pelaksanaan UNPK Dilaksanakan di PKBM/SKB Dilaksanakan di satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN formal 13 13

14 Lanjutan…. Aspek 2011/2012 2012/2013 Ket Pengawalan/
pengawasan naskah UN Sampai di Dinas Pendidikan Sampai titik akhir distribusi Beda Sanksi Pelanggaran Hanya untuk peserta ujian Untuk peserta ujian dan pengawas ruang ujian POS UN Ada POS UN Formal dan POS UNPK POS UN Formal dan UNPK menjadi satu POS 14 14

15 Pelanggaran dan Sanksi
3 Pelanggaran dan Sanksi Ujian Nasional 2012/2013 15 15

16 Jenis Pelanggaran dan Sanksi bagi Peserta UN
Pelanggaran Ringan Pelanggaran Sedang Pelanggaran Berat Meminjam alat tulis dari peserta ujian Tidak membawa kartu ujian Membuat kegaduhan di dalam ruang ujian Membawa HP di meja kerja peserta ujian Membawa contekan ke ruang ujian Kerjasama dengan peserta ujian Menyontek atau menggunakan kunci jawaban Sanksi Diberi peringatan tertulis Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan Dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus

17 Jenis Pelanggaran dan Sanksi bagi Pengawas Ruang Ujian
Pelanggaran Ringan Pelanggaran Sedang Pelanggaran Berat Lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian 2. Lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas Tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian Memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian Memberi contekan Membantu peserta ujian dalam menjawab soal Menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian Mengganti dan mengisi LJUN Sanksi Dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian Sesuai dengan ketentuan perundangan


Download ppt "1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google