Kewajiban dan Hak Dosen sebagai Guru yang Profesional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
PEMBELAJARAN AKTIF DI PERGURUAN TINGGI Dr. Johannes, S.E., M.Si November 2011.
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Strategi Sertifikasi Dosen
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
MEMPERSEmBAHKAN.
Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Kebijakan terkait Dosen
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS G U R U.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
PENGEMBANGAN PERGURUAN TINGGI DAN DOSEN
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

Kewajiban dan Hak Dosen sebagai Guru yang Profesional Sri Andarini

Pokok Bahasan Pengertian dosen Pengertian Profesionalitas Kewajiban dosen Hak dosen

Pengertian dosen “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat” (UU No 37/2009)

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

UU NO 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Dosen dapat berasal dari perguruan tinggi, Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran (UU No.20/2013 pasal 21 a) Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan pelayanan kesehatan (UU No.20/2013 pasal 21 b) Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan (UU No.20/2013 pasal 21 c)

KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN DOSEN Tujuan: Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Kedudukan: Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Fungsi: meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

PRINSIP PROFESIONALITAS Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas Memiliki kompetensi yg diperlukan sesuai dgn bidang tugas Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan

PRINSIP PROFESIONALITAS (lanjutan) Memperoleh penghasilan yg ditentukan sesuai dengan prestasi kerja Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dgn belajar sepanjang hayat Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan Memiliki organisasi profesi yg mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yg berkaitan dgn tugas keprofesionalan

Components of professionalism ALTRUISM HUMANISM ACCOUNTABILLITY EXELLENCE COMPETENCE RESPECT COMPASSION EMPATHY HONOR INTEGRITY - CLINICAL + COMMUNICATION SKILL - ETHICOLEGAL UNDERSTANDING Standard of professional conduct 9 9 9

KEWAJIBAN SEORANG DOSEN RM. Harden & Joy Crosby, 2000 A Practical Guide for Medical Teachers

Information Provider / Penyedia Informasi Lecturer Seorang dosen dipandang sebagai expert dalam bidangnya, dan diharapkan dapat memberikan informasi selain dari sumber yang biasa dipakai dalam perkuliahan (pandangan pribadi dosen, hasil pelatihan dll) The clinical or practical teacher Selain mengajarkan dasar teori dan skill, dosen juga diharapkan dapat membagi pengalamannya dari praktek yang telah dilakukan

Role Model / Panutan Role model dalam pekerjaan Dosen diharapkan dapat memberikan contoh ten tang profesionalisme dengan cara mencermin kannya dalam pekerjaan Role model sebagai Dosen Dosen diharapkan dapat menjadi contoh baik dalam kelas maupun saat menjadi dokter.

The Facilitator Learning Facilitator Dosen diharapkan tidak menjadi pusat / domi nan pada proses pembelajaran, melainkan bertin dak sebagai “manager” atau mengarahkan pro ses pembelajaran Mentor Dosen diharapkan membantu mahasiswa untuk berkembang dalam keilmuan, pekerjaan, dan cara berfikir.

The Assessor Curriculum Assessor Secara berkelanjutan melakukan monitoring dan evaluasi program dan kurikulum pembelajaran. Student Assessor Salah satu tugas pen ting dari seorang dosen adalah melakukan assessment terhadap kompetensi siswa

The Planner / Perancang Curriculum and Course Planner Dosen juga harus merancang kurikulum, dengan memerhatikan target yang akan dicapai, stretegi edukasi, prosedur penilaian dan evaluasi, lingkungan belajar, dan metode pembelajaran. Selain itu, dosen juga bertugas untuk merancang mata kuliah yang sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan

Resource Developer Resource Material Creator Dosen secara berkelanjutan mengembangkan kemampuan sesuai bidangnya serta kemampuan penggunakan teknologi pendukung, guna merumuskan materi ajar yang relefan The Study Guide Producer Dosen mengatur pembelajaran siswa dan menyediakan informasi yang tepat

Kewajiban Dosen menurut UU No14 tahun 2005 Melaksanakan Tri Dharma PT Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi PBM Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik & kompetensi secara berkelanjutan Bertindak obyektif dan tidak diskrimatif Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik, nilai agama dan etika Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa

BEBAN KERJA & TUGAS UTAMA DOSEN Melaksanakan Tridharma PT (UU no 20 tahun 2003 pasal 20 ayat 2) “Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, pene litian dan pengabdian masyarakat” beban kerja setiap semester paling sedikit 12 sks, dan paling banyak 16 sks (PP No.37 tahun 2009 Ps 8 ayat 1b dan Ps 10 ayat 4b) Penelitian yang dimaksud dalam Tridharma PT diatur dalam UU No 12 tahun 2012 Penelitian dilakukan oleh sivitas akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik Penelitian berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi

Hak Dosen menurut UU No 37/2009 Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus Tunjangan Kehormatan Kesetaraan Tunjangan Maslahat Tambahan Promosi Penghargaan Perlindungan dalam melaksanakan tugas & Hak atas kekayaan intelektual Peningkatan Kompetensi Kebebasan Akademik Pemberian Penilaian & Penentuan Kelulusan Mahasiswa Kebebasan Berserikat dlm organisasi Profesi Cuti

Tunjangan Profesi memiliki sertifikat pendidik melaksanakan tridharma Diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki sertifikat pendidik melaksanakan tridharma - tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; - Usia paling tinggi 65 th atau 70 th bagi jabatan profesor

Tunjangan Khusus Dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dan ditugaskan oleh Pemerintah pada perguruan tinggi di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang ditanggung oleh Pemerintah.

Tunjangan Kehormatan Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi dengan syarat: * memiliki sertifikat pendidik * melaksanakan Tridharma PT paling sedikit sepadan dg 12 SKS tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas

Kesetaraan Tunjangan Tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi dosen tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil.

Maslahat Tambahan Pemerintah menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat. Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. * menghasilkan mahasiswa berprestasi * mengarang atau menyusun naskah buku * menghasilkan karya kreatif atau inovatif * memperoleh hak atas kekayaan intelektual (HAKI)

Promosi Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerja. - Promosi meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan akademik

Penghargaan Dosen yang melaksanakan tugas keprofesionalannya berhak mendapatkan penghargaan. Dosen yang mendapat penghargaan sebagaimana dimaksud merupakan dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus. Ex: * menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik/non-akademik di tingkat nasional/internas * mengarang atau menyusun naskah buku * menghasilkan karya kreatif atau inovatif * memperoleh hak atas kekayaan intelektual * memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya * menghasilkan karya tulis yang diterbitkan dijurnal nasional yang terakreditasi/internas * menghasilkan capaian kinerja melampaui target

Perlindungan dalam melaksanakan tugas & Hak atas kekayaan intelektual Dosen berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh melalui perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dosen berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pimpinan perguruan tinggi, mahasiswa, orang tua mahasiswa, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.

Peningkatan Kompetensi - Dosen memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi, akses ke sumber belajar, akses ke sumber informasi, akses ke sarana dan prasarana pembelajaran, serta kesempatan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Pemerintah, Meliputi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan lanjut, mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, serta kegiatan lain yang sejenis.

Kebebasan Akademik Dosen memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki dosen untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga secara mandiri

Pemberian Penilaian & Penentuan Kelulusan Mahasiswa Dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan. Penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa, dilakukan dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Kebebasan Berserikat dlm organisasi Profesi Dosen memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Cuti Cuti untuk studi dan penelitian - Dosen yang mempunyai jabatan fungsional : a. asisten ahli atau lektor berhak mendapatkan cuti 5 (lima) tahun sekali; b. lektor kepala atau profesor berhak mendapatkan cuti 4(empat) tahun sekali.

HARAPAN DOSEN BERMUTU DOSEN BERKERJA DG BAIK PBM BERJALAN BAIK PEND PENG- HASILAN DOSEN CUKUP

Terimakasih