DASAR HUKUM BEA METERAI Nomor 13 Tahun 1985 ttg Bea Meterai UU Nomor 24 Tahun 2000 ttg Pelaksaan UU BM PP No. 133/KMK.04/2000 No. 133a/KMK.04/2000 No. 133b/KMK.04/2000 No. 133c/kmk.04/2000 KMK No. 122a/PJ./2000 Tgl. 1-5-2000 No. 122b/PJ./2000 Tgl. 1-5-2000 No. 122c/PJ./2000 Tgl. 1-5-2000 No. 122d/PJ./2000 Tgl. 1-5-2000 KEP. DJP Puspenpa 2000
PENGERTIAN UMUM TENTANG BEA METERAI BEA METERAI ADALAH PAJAK ATAS DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DISEBUTKAN DALAM PASAL 2 UNDANG-UNDANG BEA METERAI YANG DIPAKAI OLEH MASYARAKAT DALAM LALU LINTAS HUKUM Puspenpa 2000
PENGERTIAN-PENGERTIAN DOKUMEN ADALAH KERTAS YG BERISIKAN TULISAN YG MENGANDUNG ARTI & MAKSUD TENTANG : PERBUATAN ; KEADAAN, ATAU KENYATAAN BAGI SESEORANG DAN ATAU PIHAK- PIHAK YG BERKEPENTINGAN BENDA METERAI ADALAH METERAI TEMPEL & KERTAS METERAI YG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH RI TANDA TANGAN ADALAH TANDA TANGAN SEBAGAIMANA LAZIMNYA DIPERGUNAKAN, TERMASUK : PARAP; TERAAN ATAU CAP TANDA TANGAN /CAP PARAP; TERAAN CAP NAMA ATAU TANDA LAINNYA SEBAGAI PENGGANTI TANDA TANGAN PEMETERAIAN KEMUDIAN ADALAH SUATU CARA PELUNASAN BEA METERAI YG DILAKUKAN OLEH PEJABAT POS ATAS PERMINTAAN PEMEGANG DOKUMEN YG BEA METERAINYA BELUM DILUNASI SEBAGAIMANA MESTINYA Puspenpa 2000
OBJEK BEA METERAI Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan yang bersifat perdata (a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) 2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya 3. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap-rangkapnya 4. Surat yang memuat jumlah uang : 1) yg menyebutkan penerimaan uang 2) yg menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dlm rekening di Bank 3) yg berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank 4) yg berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan 5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep 6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun 7. Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif 8. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan 1) surat-surat biasa dan surat kerumah tanggaan 2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula Puspenpa 2000
TARIF BEA METERAI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 2000 TARIF BEA METERAI DITETAPKAN Rp 3.000,00 DAN Rp 6.000,00 BERLAKU MULAI 1 MEI 2000 Puspenpa 2000
DOKUMEN YANG TERUTANG BEA METERAI DENGAN TARIF Rp 6.000,00 OBJEK ( BENTUK DOKUMEN) BEA METERAI 1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yg dibuat dg tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yg bersifat perdata Rp 6.000,00 2. Akta notaris termasuk salinannya Rp 6.000,00 3. Akta yang dibuat ole PPAT termasuk rangkap-rangkapnya Rp 6.000,00 4. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (atau dalam mata uang asing dengan jumlah nominal yang sama) 1) yg menyebutkan penerimaan uang 2) yg menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank 3) yg berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank 4) yg berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan 5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 6. Efek / Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 7. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan seperti surat-surat biasa, surat kerumah tanggaan, dan surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,00 Rp 6.000,00 Rp 6.000,00 Rp 6.000,00 Puspenpa 2000
DOKUMEN YANG TERUTANG BEA METERAI DENGAN TARIF Rp 3.000,00 OBJEK ( BENTUK DOKUMEN) BEA METERAI 1. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 1) yang menyebutkan penerimaan uang 2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank 3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank, atau 4) yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan Rp 3.000,00 2. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 Rp 3.000,00 3. Efek / Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 Rp 3.000,00 Rp 3.000,00 4. Cek dan Bilyet Giro tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal Puspenpa 2000
DOKUMEN YANG TIDAK TERUTANG BEA METERAI OBJEK ( BENTUK DOKUMEN) 1. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 : 1) yang menyebutkan penerimaan uang 2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank 3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank, atau 4) yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan - 2. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 - Puspenpa 2000
DOKUMEN YANG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI a. DOKUMEN BERUPA : 1) SURAT PENYIMPANAN BARANG; 2) KONOSEMEN; 3) SURAT ANGKUTAN PENUMPANG & BARANG; 4) KETERANGAN PEMINDAHAN YG DITULISKAN DI ATAS DOKUMEN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM ANGKA 1), ANGKA 2) & ANGKA 3); 5) BUKTI UNTUK PENGIRIMAN & PENERIMAAN BARANG; 6) SURAT PENGIRIMAN BARANG UNTUK DIJUAL ATAS TANGGUNGAN PENGIRIM 7) SURAT-SURAT LAINNYA YG DAPAT DISAMAKAN DGN SURAT- SURAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM ANGKA 1) SAMPAI ANGKA 6) b. SEGALA BENTUK IJAZAH; c. TANDA TERIMA GAJI, UANG TUNGGU, PENSIUN, UANG TUNJANGAN, & PEMBAYARAN LAINNYA YG KAITANNYA DGN HUBUNGAN KERJA SERTA SURAT-SURAT YG DISERAHKAN UNTUK MENDAPATKAN PEMBAYARAN ITU; d. TANDA BUKTI PENERIMAAN UANG NEGARA DARI KAS NEGARA & KAS PEMERINTAH DAERAH Puspenpa 2000
DOKUMEN YANG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI e. KUITANSI UNTUK SEMUA JENIS PAJAK & UNTUK PENERIMAAN LAINNYA YG DAPAT DISAMAKAN DGN ITU DARI KAS NEGARA, KAS PEMERINTAH DAERAH & BANK; f. TANDA PENERIMAAN UANG YG DIBUAT UNTUK KEPERLUAN INTERN ORGANISASI; g. DOKUMEN YG MENYEBUTKAN TABUNGAN, PEMBAYARAN UANG TABUNGAN KEPADA PENABUNG OLEH BANK, KOPERASI & BADAN- BADAN LAINNYA YG BERGERAK DI BIDANG TSB.; h. SURAT GADAI YG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN; i. TANDA PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ATAU BUNGA DARI EFEK, DGN NAMA & DLM BENTUK APAPUN. Puspenpa 2000
SAAT TERUTANGNYA BEA METERAI SAAT TERUTANGNYA BEA METERAI DITENTUKAN OLEH KEADAAN SEBAGAI BERIKUT : a. DOKUMEN YG DIBUAT OLEH SATU PIHAK TERUTANGNYA BEA METERAI ADALAH PADA SAAT DOKUMEN DISERAHKAN DAN DITERIMA OLEH PIHAK UNTUK SIAPA DOKUMEN ITU DIBUAT; b. DOKUMEN YG DIBUAT OLEH LEBIH DARI SATU PIHAK TERUTANGNYA BEA METERAI ADALAH PADA SAAT SELESAINYA DOKUMEN DIBUAT YANG DITUTUP DENGAN PEMBUBUHAN TANDA TANGAN DARI YANG BERSANGKUTAN; c. DOKUMEN YG DIBUAT DI LUAR NEGERI : TERUTANGNYA BEA METERAI ADALAH PADA SAAT DOKUMEN ITU AKAN DIGUNAKAN DI INDONESIA. Puspenpa 2000
CONTOH : SURAT PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN PIHAK YANG TERUTANG BEA METERAI BEA METERAI TERUTANG OLEH PIHAK YANG MENERIMA ATAU PIHAK YANG MENDAPAT MANFAAT DARI DOKUMEN KECUALI PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN MENENTUKAN LAIN DOKUMEN YANG DIBUAT SEPIHAK, BEA METERAI TERUTANG OLEH PIHAK YANG MENERIMA DOKUMEN CONTOH : KUITANSI DOKUMEN YANG DIBUAT OLEH DUA PIHAK, BEA METERAI TERUTANG OLEH MASING-MASING PIHAK CONTOH : SURAT PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN UNTUK AKTA NOTARIS, BEA METERAI TERUTANG OLEH PIHAK YANG MENDAPAT MANFAAT DARI AKTA TERSEBUT Puspenpa 2000
CARA PELUNASAN BEA METERAI DGN BENDA METERAI DGN CARA LAIN YG DITETAPKAN MENKEU MESIN TERAAN METERAI TEKNOLOGI PERCETAKAN SISTEM KOMPUTERISASI METERAI TEMPEL KERTAS METERAI Puspenpa 2000
CARA PELUNASAN BEA METERAI DGN METERAI TEMPEL 1. METERAI TEMPEL DIREKATKAN SELURUHNYA DENGAN UTUH DAN TIDAK RUSAK DI ATAS DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA METERAI; 2. METERAI TEMPEL DIREKATKAN DI TEMPAT DIMANA TANDA TANGAN AKAN DIBUBUHKAN; 3. PEMBUBUHAN TANDA TANGAN DISERTAI DGN PENCANTUMAN TGL, BULAN, DAN THN, DILAKUKAN DGN TINTA ATAU YANG SEJENIS DGN ITU, SEHINGGA SEBAGIAN TANDA TANGAN ADA DI ATAS KERTAS DAN SEBAGIAN LAGI DI ATAS METERAI TEMPEL; 4. JIKA DIGUNAKAN LEBIH DARI SATU METERAI TEMPEL, TANDA TANGAN HARUS DIBUBUHKAN SEBAGIAN DI ATAS SEMUA METERAI TEMPEL DAN SEBAGIAN DI ATAS KERTAS; Puspenpa 2000
CARA PELUNASAN BEA METERAI DGN KERTAS METERAI 1. KERTAS METERAI HANYA DAPAT DIGUNAKAN UNTUK SEKALI PEMAKAIAN, MESKIPUN HANYA DIGUNAKAN SEBAGAIAN 2. KERTAS METERAI YANG SUDAH DIGUNAKAN TIDAK BOLEH DIGUNAKAN LAGI; 3. JIKA ISI DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA METERAI TERLALU PANJANG UNTUK DIMUAT SELURUHNYA DI ATAS KERTAS METERAI YANG DIGUNAKAN MAKA UNTUK BAGIAN ISI YANG MASIH TERTINGGAL DAPAT DIGUNAKAN KERTAS TIDAK BERMETERAI BILA KETENTUAN PENGGUNAAN DAN CARA PELUNASAN BEA METERAI TIDAK DIPENUHI, DOKUMEN YBS DIANGGAP TIDAK BERMETERAI Puspenpa 2000
TATA CARA MENDAPATKAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DGN MESIN TERAAN METERAI PENERBIT DOKUMEN HARUS MENGAJUKAN PERMOHONAN IJIN SECARA TERTULIS KEPADA KEPALA KPP SETEMPAT DENGAN MENCANTUMKAN JENIS, MEREK, TAHUN PEMBUATAN MESIN TERAAN METERAI YANG DIMINTAKAN IJIN PENGGUNAAN MELAMPIRKAN SURAT PERNYATAAN TTG JUMLAH RATA-RATA DOKUMEN YANG HARUS DILUNASI BEA METERAI-NYA SETIAP HARI MENYETOR DI MUKA BEA METERAI MINIMAL SEBESAR Rp. 15.000.000,-- DGN SSP MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN LAIK PAKAI ATAS MESIN TERAAN METERAI YANG DIMINTAKAN IJIN IJIN PENGGUNAAN MESIN TERAAN METERAI DITERBITKAN OLEH KEPALA KPP YANG BERLAKU SELAMA JANGKA WAKTU 2 (DUA) TAHUN SEBELUM MESIN TERAAN METERAI DIGUNAKAN, DILAKUKAN PENGISIAN DEPOSIT SEBESAR JUMLAH BEA METERAI YANG DISETOR DI MUKA DAN PEMASANGAN SEGEL PADA MESIN TERAAN METERAI TSB. OLEH KPP SETEMPAT DIBUATKAN BERITA ACARA PEMASANGAN SEGEL UNTUK PEMAKAIAN YANG PERTAMA KALI, DAN BERITA ACARA PEMBUKAAN DAN PEMASANGAN SEGEL UNTUK PERPANJANGAN PEMAKAIAN MESIN TERAAN METERAI Puspenpa 2000
TATA CARA MENDAPATKAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DGN TEKNOLOGI PERCETAKAN PELUNASAN BEA METERAI DGN TEKNOLOGI PERCETAKAN HANYA UNTUK CEK, BILYET GIRO DAN EFEK PENERBIT DOKUMEN MENYETOR DI MUKA BEA METERAI KE KAS NEGARA SEBESAR JUMLAH DOKUMEN YG HARUS DILUNASI BEA METERAINYA PENERBIT DOKUMEN HARUS MENGAJUKAN PERMOHONAN IJIN SECARA TERTULIS KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DENGAN MENCANTUMKAN JENIS DOKUMEN YG AKAN DILUNASI BEA METERAINYA DAN JLH BM YANG TELAH DIBAYAR APABILA PERMOHONAN IJIN YANG DIAJUKAN OLEH PENERBIT DOKUMNEN TELAH MEMENUHI SYARAT, DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENERBITKAN SURAT IJIN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI PELAKSANAAN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERUM PERURI Puspenpa 2000
TATA CARA MENDAPATKAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DGN SISTEM KOMPUTERISASI PELUNASAN BM DGN SISTEM KOMPUTERISASI HANYA ATAS DOKUMEN YG BERBENTUK SURAT YANG MEMUAT JUMLAH UANG DGN JUMLAH RATA-RATA PEMETERAIAN 100 DOKUMEN SETIAP HARI PENERBIT DOKUMEN HARUS MENGAJUKAN PERMOHONAN IJIN SECARA TERTULIS KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DENGAN MENCANTUMKAN JENIS DOKUMEN DAN PERKIRAAN JUMLAH ARATA-RATA DOKUMEN YG AKAN DILUNASI BEA METERAINYA MENYETOR DI MUKA BEA METERAI SEBESAR PERKIRAAN JUMLAH DOKUMEN YG HARUS DILUNASI BEA METERAINYA SETIAP BULAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENERBITKAN IJIN PELUNASAN BEA METERAI DGN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN SISTEM KOMPUTERISASI, APABILA PERMOHONAN PENERBIT DOKUMEN TELAH MEMENUHI PERSYARATAN. IJIN DARI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, BERLAKU SELAMA SALDO BEA METERAI YANG TELAH DISETOR DI MUKA MASIH MENCUKUPI KEBUTUHAN PEMETERAIAN 1 BULAN BERIKUTNYA Puspenpa 2000
PEMETERAIAN KEMUDIAN DILAKUKAN THD. 1. DOKUMEN YG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN DI MUKA PENGADILAN 2. DOKUMEN YG BEA METERAINYA TIDAK ATAU KURANG DILUNASI DITAMBAH DENGAN DENDA 200% DARI BEA METERAI YANG KURANG ATAU TIDAK DIBAYAR 3. DOKUMEN YG DIBUAT DI LUAR NEGERI DAN AKAN DIGUNAKAN DI INDONESIA TANPA DIKENAKAN DENDA (APABILA DOKUMEN YG DIBUAT DI LUAR NEGERI, DIMETERAIKAN SESUDAH DIGUNAKAN, DIKENAKAN DENDA 200% DARI BEA METERAI YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR) Puspenpa 2000
BEA METERAI ATAS DOKUMEN YG DIBUAT DI LUAR NEGERI SAAT DIGUNAKAN DI INDONESIA HARUS DILUNASI BEA METERAINYA DENGAN CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN Puspenpa 2000
DENDA ADMINSTRASI 1. DOKUMEN YG TERUTANG BEA METERAI TETAPI BEA METERAINYA TIDAK ATAU KURANG DILUNASI SEBAGAIMANA MESTINYA DIKENAKAN DENDA SEBESAR 200 % DARI BEA METERAI YG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR 2. CARA PELUNASAN BEA METERAI YG TERUTANG BERIKUT DENDANYA DILAKUKAN DGN CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN Puspenpa 2000
KETENTUAN KHUSUS PEJABAT PEMERINTAH, HAKIM, PANITERA, JURU SITA, NOTARIS DAN PEJABAT UMUM LAINNYA, MASING-MASING DLM TUGAS DAN JABATANNYA TDK DIBENARKAN 1. MENERIMA MEMPERTIMBANGKAN ATAU MENYIMPAN DOKUMEN YG BEA METERAINYA TIDAK/KURANG DIBAYAR; 2. MELEKATKAN DOKUMEN YG BEA METERAINYA TIDAK/KURANG DIBAYAR SESUAI DGN TARIFNYA PADA DOKUMEN LAIN YG BERKAITAN; 3. MEMBUAT SALINAN, TEMBUSAN, RANGKAPAN ATAU PETIKAN DARI DOKUMEN YG BEA METERAINYA TIDAK/KURANG DIBAYAR; 4. MEMBERIKAN KETERANGAN ATAU CATATAN PADA DOKUMEN YG TIDAK/KURANG DIBAYAR SESUAI DGN TARIF BEA METERAINYA. AYAT (1) PELANGGARAN TERHADAP KETENTUAN INI, DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU AYAT (2) Puspenpa 2000
SETELAH LAMPAU WAKTU 5 TAHUN TANGGAL DOKUMEN DIBUAT DALUWARSA BEA METERAI KEWAJIBAN PEMENUHAN BEA METERAI DAN DENDA ADMINISTRASI YG TERUTANG MENURUT UNDANG-UNDANG BEA METERAI DALUARSA SETELAH LAMPAU WAKTU 5 TAHUN SEJAK TANGGAL DOKUMEN DIBUAT Puspenpa 2000
DIPIDANA DGN KETENTUAN DLM KUHP KETENTUAN PIDANA DIPIDANA DGN KETENTUAN DLM KUHP BARANGSIAPA MENIRU ATAU MEMALSUKAN METERAI TEMPEL, KERTAS METERAI ATAU MENIRU DAN MEMALSUKAN TANDA TANGAN YG PERLU UNTUK MENSAHKAN METERAI; DGN SENGAJA MENYIMPAN DGN MAKSUD UNTUK DIEDARKAN ATAU MEMASUKKAN KE NEGARA INDONESIA METERAI PALSU, YG DIPALSUKAN ATAU YG DIBUAT DGN MELAWAN HAK; YG SENGAJA MENGGUNAKAN, MENJUAL, MENAWARKAN, MENYERAHKAN, MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL ATAU DIMASUKKAN KE NEGARA INDONESIA METERAI YG MEREKNYA, CAPNYA, TANDATANGANNYA, TANDA SAHNYA ATAU TANDA WAKTUNYA MEMPERGUNAKAN TELAH DIHILANGKAN SEOLAH-OLAH METERAI ITU BELUM DIPAKAI DAN ATAU MENYURUH ORANG LAIN MENGGUNAKANNYA DGN MELAWAN HAK; 4. MENYIMPAN BAHAN-BAHAN ATAU PERKAKAS-PERKAKAS YG DIKETAHUINYA DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN SALAH SATU KEJAHATAN UNTUK MENIRU DAN MEMALSUKAN BENDA METERAI Puspenpa 2000
KETENTUAN PIDANA DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA SELAMA-LAMANYA 7 TAHUN (TINDAK PIDANA KEJAHATAN) BARANGSIAPA DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN CARA LAIN PELUNASAN BEA METERAI ATAS DOKUMEN TANPA IZIN MENTERI KEUANGAN Puspenpa 2000
Terima kasih atas perhatian anda, Sampai ketemu pada lain kesempatan Surabaya Jakarta Puspenpa 2000