BEA METERAI
Definisi BENDA METERAI dan PIHAK YANG TERHUTANG BEA METERAI Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah R.I. Pihak yang terutang Bea Meterai terutang adalah pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain
DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA METERAI Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata, contoh : surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yg dibuat oleh PPAT, termasuk rangkap-rangkapnya. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu: Yang menyebutkan penerimaan uang; Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; Yang berisi pemeberitahuan saldo rekening di Bank; atau Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA METERAI Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu: Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
DOKUMEN YANG TERUTANG BEA METERAI Rp6.000,- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang, dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; Akta-akta notaris termasuk salinannya; Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkapnya; Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang nominalnya > Rp 1.000.000,-.
DOKUMEN YANG TERUTANG BEA METERAI Rp6.000,- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu: surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula;
DOKUMEN YANG TERUTANG BEA METERAI Rp6.000,- Surat yang memuat jumlah uang > Rp 1.000.000,- yaitu: menyebutkan penerimaan uang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank; berisi pemberitahuan saldo rekening di bank berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal > Rp 1.000.000,-. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal > Rp 1.000.000,-
DOKUMEN YANG TERUTANG BEA METERAI Rp3.000,- surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000,- dan tidak lebih dari Rp1.000.000,-, yaitu : yang menyebutkan penerimaan uang (kuitansi). yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan; surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang nominalnya lebih dari Rp 250.000,- dan tidak lebih dari Rp1.000.000,-
DOKUMEN YANG TERUTANG BEA METERAI Rp3.000,- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal > Rp 1.000.000,-. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal > Rp 1.000.000,- Cek dan Bilyet Giro tanpa batasan nilai nominal.
BUKAN OBJEK BEA METERAI Surat penyimpanan barang; Konosemen; Surat angkutan penumpang dan barang; Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen tersebut di atas; Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat tersebut di atas. Segala bentuk ijazah. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayarannya lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
BUKAN OBJEK BEA METERAI Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan bank. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lain yang bergerak di bidang tersebut. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dakam bentuk apapun.
Saat terhutang Bea Meterai Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan; Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat; Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
Subjek Bea Meterai Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
CARA PELUNASAN BEA METERAI Menggunakan Benda Meterai (meterai tempel), yaitu : Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai, pada tempat dimana tandatangan akan dibubuhkan. Pembubuhan ttd disertai dg pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yg sejenis dengan itu, sehingga sebagian ttd ada di atas kertas dan sebagaian lagi di atas meterai tempel. Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, ttd hrs dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas. Apabila ketentuan tsb di atas tidak dipenuhi, maka dokumen ybs dianggap tidak bermeterai.
CARA PELUNASAN BEA METERAI Menggunakan cara lain yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan bahwa cara lain adalah dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan : mesin teraan meterai, teknologi percetakan, sistem komputerisasi, dan alat lain dengan teknologi tertentu
Pemeteraian kemudian Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Dokumen yang dilakukan pemeteraian kemudian: Atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi Atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia
Denda Administrasi Bila bea meterai tidak/kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak/kurang dibayar. Pemegang dokumen harus melunasi Bea Meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian-kemudian.
Soal bea meterai Pada tahun 2012, Toko Bintang menerima uang tunai dari penjualan barang kepada Tuan Rudi sebesar Rp. 500.000,- Atas penerimaan tersebut, Toko Bintang membuat kuitansi pembayaran yang terhutang bea meterai sebesar Rp. 3.000 Dokumen berikut dikenakan tariff Bea Meterai Rp. 6.000,- adalah Tanda Terima Gaji senilai Rp. 10.000.000,- Akta Notaris termasuk salinannya. Cek dan Bilyet Giro tanpa nilai nominal. Surat penyimpanan barang.