SOSIALISASI SKIM PENELITIAN dan PENGABDIAN SERTA PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL MELALUI SIMLITABMAS JAKSEN M. AMIN Pusat Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Politeknik Negeri Sriwijaya 2015
SUMBER RUJUKAN UTAMA / PANDUAN Buku Panduan penelitian dan Pengabdian kepada Masyrakat edisi IX tahun 2013, Kemdikbud (CATATAN: Dapat diunduh di http://simlitabmas.dikti.go.id/, p3m.polsri.ac.id, sebagian besar web perguruan tinggi negeri, atau ketik “panduan penelitian dan pengabdian edisi IX” pada GOOGLE ).
Skema hibah Penelitian untuk pendanaan tahun 2016: 1. Program Penelitian Kompetitif Nasional: a. Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSNAS) b. Riset Andalan Perguruan Tinggi dan Industri (RAPID) c. Penelitian Kerjasama Luar Negeri dan Publikasi Internasional (KLN) d. Penelitian Kompetensi (HIKOM) e. Penelitian Strategis Nasional (STRANAS) f. Penelitian Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) g. Penelitian Tim Pascasarjana (PPS) h. Penelitian Fundamental (PF) i. Penelitian Disertasi Doktor (PDD)
Program Penelitian Desentralisasi: a. Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi (PUPT) b. Penelitian Hibah Bersaing (PHB) c. Penelitian Kerjasama antar Perguruan Tinggi (PEKERTI) d. Penelitian Dosen Pemula (PDP)
Tabel Ringkasan Persyaratan Pengusulan, Seleksi dan Pelaksanaan Penelitian Berdasarkan Skema Hibah
MEKANISME PENGAJUAN PROPOSAL: Gambar 1. Prosedur Pengusulan Proposal Penelitian Melalui SIM-LITABMAS
TAHAPAN PENGUSULAN PROPOSAL SECARA ON LINE MELALUI SIM-LITABMAS: Dosen peneliti datang mendafar ke operator P3M dan mengisi form pendaftaran Operator LP/LPPM mendaftarkan pengusul melalui SIM-LITABMAS dengan mengisi data identitas pengusul yang berupa NIDN, skema penelitian yang dipilih pengusul, alamat e-mail pengusul yang VALID, lamanya (tahun) penelitian, tahun berjalan penelitian dan seterusnya. Setiap pengusul yang didaftarkan akan mendapatkan username dan password yang akan dibuat oleh SIM-LITABMAS dan akan dikirim ke pengusul melalui e-mail pengusul yang telah didaftarkan sebelumnya. Username dan password pengusul digunakan untuk keperluan pengisian data identitas dan membuat lembar pengesahan serta proses mengunggah proposal yang dilakukan secara mandiri oleh pengusul.
A. KETENTUAN UMUM Ketentuan umum pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan Ditlitabmas: a. Ketua peneliti/pelaksana adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang terdaftar dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) yang tersedia di: http://pdpt.dikti.go.id atau http://evaluasi.dikti.go.id. b. Anggota peneliti/pelaksana adalah dosen yang harus mempunyai NIDN, sedangkan anggota peneliti/pelaksana bukan dosen harus mengisi form kesediaan.
A. KETENTUAN UMUM c. Proposal diusulkan melalui Lembaga Penelitian dan atau Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat dan pimpinan tertinggi perguruan tinggi tempat dosen tersebut bertugas secara tetap di perguruan tinggi bersangkutan yang dikirim ke Ditlitabmas dengan cara diunggah melalui SIM-LITABMAS (http://simlitabmas.dikti.go.id).
d. Pada tahun yang sama setiap peneliti hanya boleh terlibat dalam 1 (satu) judul penelitian atau pengabdian sebagai ketua dan 1 (satu) judul sebagai anggota, atau sebagai anggota didalam usulan proposal maksimum pada 2 (dua) skema yang berbeda, baik program Hibah Penelitian Desentralisasi, Hibah Penelitian Kompetitif Nasional maupun hibah pengabdian kepada masyarakat.
e. Apabila penelitian atau pengabdian yang dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti/pelaksana atau terbukti mendapatkan duplikasi pendanaan penelitian atau pengabdian atau mengusulkan kembali penelitian atau pengabdian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti/pelaksana tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian atau pengabdian yang didanai oleh Ditlitabmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan diwajibkan mengembalikan dana penelitian atau pengabdiannya ke kas negara.
f. Lembaga Penelitian dan atau Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat perguruan tinggi diwajibkan untuk melakukan kontrol internal terhadap semua kegiatan pengelolaan penelitian dan pengabdian dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi. g. Lembaga Penelitian dan atau Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat perguruan tinggi yang tidak melaksanakan poin f tidak akan diikutkan dalam program pemetaan kinerja penelitian atau pengabdian kepada masyarakat tahun berikutnya.
h. Peneliti atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang tidak berhasil memenuhi luaran (output) yang dijanjikan pada proposal akan dikenai sanksi, yaitu yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk mengajukan usulan baru sampai dipenuhinya output yang dijanjikan. i. Penggunaan dan pertanggungjawaban dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengacu kepada aturan yang berlaku.
B. Jadwal Tentatif Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
C. Perencanaan Penelitian Perguruan Tinggi wajib menyusun Rencana Induk Penelitian (RIP) secara multitahun (5 tahun). RIP dapat terdiri atas satu atau beberapa bidang unggulan yang mengarah pada terbentuknya keunggulan penelitian di PT. Perguruan tinggi wajib menyusun Panduan Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi dengan mengacu pada buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian, Edisi IX Tahun 2013. Perguruan tinggi secara bertahap merumuskan beberapa jenis penelitian lain yang relevan dan mendukung RIP sebagai pedoman dalam pelaksanaan penelitian. Perguruan tinggi yang memiliki program pascasarjana harus mengintegrasikan kegiatan desentralisasi penelitiannya dengan pendidikan pascasarjana.
2. Air dan pengolahan limbah Berdasarkan RIP Polsri 2013-2017, Penelitian Unggulan Polsri dalam 5 tahun ke depan diprioritaskan pada: 1. Energi 2. Air dan pengolahan limbah 3. Komputasi, Sistem dan teknologi informasi-komunikasi 4. Inovasi teknologi tepat guna dan industri 5. Ekonomi, kewirausahaan dan manajemen kualitas 6. Pembangunan karakter, hukum, civil society dan seni. RIP POLSRI 2013-2017, PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN EDISI IX TAHUN 2013 DAN PANDUAN LAINNYA DAPAT DIUNDUH PADA polsri.ac.id, bagian Panduan atau PPPM. Laman: p3m.polsri.ac.id
D. Pengumpulan dan Seleksi Proposal Penelitian Desentralisasi Untuk Perguruan Tinggi Kelompok Mandiri, Utama, Madya, Binaan (khusus PTN dan Politeknik Negeri), dan Politeknik Non-Binaan (Negeri dan Swasta), proposal penelitian dikumpulkan dalam bentuk soft copy (CD) dan 2 rangkap hard copy di perguruan tingginya masing-masing. Untuk Perguruan Tinggi dalam dalam poin 1 di atas, seleksi proposal penelitian dilaksanakan di perguruan tinggi masing-masing dengan menggunakan Reviewer Internal. Dalam hal perguruan tinggi belum mempunyai kecukupan reviewer internal sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi tersebut diwajibkan untuk menggunakan reviewer dari Dit. Litabmas Dikti dengan mengirimkan surat permintaan resmi.
Sistem Seleksi......lanjutan Seleksi proposal penelitian dilakukan dalam 2 tahapan, yaitu desk evaluasi dan pemaparan proposal bagi yang lolos dalam tahap desk evaluasi, kecuali Penelitian Dosen Pemula hanya desk evaluasi. LP/LPPM wajib membuat berita acara seleksi proposal penelitian yang ditandatangani oleh reviewer dan diketahui oleh ketua lembaga. Bagi perguruan tinggi kelompok Mandiri, Utama, Madya, PTN Binaan, dan Politeknik Non-Binaan, pengumuman hasil seleksi proposal penelitian dilakukan oleh perguruan tinggi dengan Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi setelah ada kepastian pagu dana dan persetujuan dari Dit. Litabmas Dikti.
E. Pelaksanaan Kontrak Perguruan tinggi (LP/LPPM) melakukan kontrak kerja penelitian dengan ketua peneliti yang proposal penelitiannya telah dinyatakan lulus seleksi. Penelitian dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada setiap tahun anggaran. Untuk PTS, kontrak kerja penelitian dilakukan antara kopertis dan PTS, serta antara PTS dan dosen/peneliti.
F. Pemantauan dan Evaluasi Perguruan tinggi wajib melakukan monitoring dan evaluasi internal pelaksanaan penelitian di lapangan. Dit. Litabmas melakukan monitoring dan evaluasi lapangan dan terpusat terhadap pelaksanaan penelitian pada semua perguruan tinggi penerima dana desentralisasi penelitian. Setiap peneliti diwajibkan untuk melakukan monitoring online/offline pelaksanaan penelitiannya secara berkala setiap 2 bulan terhitung mulai penandatanganan kontrak penelitian.
G. Pengelolaan Hasil Penelitian Ketua peneliti wajib melaporkan hasil penelitian setiap tahun dan laporan akhir hasil penelitian kepada perguruan tingginya masing-masing. Ketua peneliti wajib menyampaikan luaran penelitiannya kepada perguruan tingginya masing-masing sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan (publikasi ilmiah, HKI, paten, makalah yang diseminarkan, teknologi tepat guna, rekayasa sosial, buku ajar, dan lain-lain).
Apa syarat proposal agar dapat didanai? Buatlah proposal dengan baik, yaitu : proposal harus ditulis sesuai format yang telah ditentukan oleh lembaga donor proposal harus mempunyai dasar-dasar yang dapat mempengaruhi dan meyakinkan lembaga donor bahwa dana yang dikeluarkan akan bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). http://simlitabmas.dikti.go.id/
Beberapa faktor keunggulan dalam berkompetisi : Topik penelitian saya penting, urgent dan orisinal Proposal kami lebih tajam dalam menyajikannya Pendekatan saya lebih canggih Alokasi dana relevan dengan kebutuhan penelitian dan efisien Hasil penelitian saya layak untuk dipublikasikan
Persiapan usul penelitian Aturan Umum Usul Penelitian Hindari duplikasi pendanaan, tidak bisa didanai oleh satu sumber dana yang sama Boleh menjadi 1 ketua dan 1 anggota (dalam skim yang berbeda) Alamat pengirim harus jelas, mudah dihubungi termasuk e-mail Warna sampul sesuai program Dijilid dan dicopy yang rapi, hindari kesan acak-acakan dan asal jadi Maksimum jumlah halaman harus sesuai panduan
Hal-hal yang perlu diperhatikan : Spesifikasi & tujuan program/scheme penelitian yang akan diikuti Kriteria yang digunakan dalam mengevaluasi usulan Format Proposal harus ditulis seawal mungkin : - pertimbangkan waktu mencari pustaka - memahami persoalan & merenungkan ide - membentuk tim - menulis - mengevaluasi ulang sendiri proposal yang ditulis - evaluasi oleh angota tim - evaluasi oleh kolega
PENYUSUNAN PROPOSAL Ada 7 aspek yang perlu diperhatikan Judul Perumusan Masalah Manfaat Hasil Penelitian Tinjauan Pustaka & Kerangka Teori Metode Penelitian Kelayakan Penelitian Luaran Penelitian
Judul : Pilih kata-kata dengan tepat Gunakan kata sesedikit mungkin Menggambarkan isi penelitian secara utuh Jelas dan menarik Spesifik, tidak ada tafsir lain Atraktif
Perumusan Masalah: Ketajaman & Kejelasan Perumusan Tujuan Penelitian Kebaruan dan Orisinalitas Kesesuaian Judul dengan Isi
Manfaat Hasil Penelitian: Manfaat Ipteks, pembangunan, dan atau pengembangan kelembagaan Pengembangan perkuliahan yang diampu
Tinjauan Pustaka dan Kerangka Teori Kemutakhiran dan relevansinya Kedalaman kritik, dan sikap terhadap pustaka Pemahaman dan ketepatan kerangka teori
Metode Penelitian Ketepatan Desain Ketepatan Instrumen Ketepatan Analisis
Kelayakan Penelitian: Kesesuaian Waktu dan Dana Kesesuaian Personalia
Hal-hal yang harus dijawab setelah selesai penulisan proposal Apa kelebihan proposal ini Apakah proposal ini bukan merupakan pengulangan dari penelitian lain? Apakah proposal ini bisa dikerjakan/tidak terlalu ambisius? Apakah proposal telah ditulis dengan baik? Apakah bisa memberikan kontribusi pada ipteks/pembangunan?
6. Apakah penyusunan proposal sudah sesuai aturan penulisan dan keterkaitan antar materi 7. Apakah bidang penelitian sesuai dengan bidang ilmu yang digeluti peneliti 8. Apakah tim peneliti dapat melakukan penelitian tersebut dengan baik 9. Apakah metode yang digunakan bisa/dapat digunakan untuk menjawab tujuan?
Skim Penelitian Desentralisasi No. Skim penelitian Ketua Peneliti Anggaran (Rp. Juta) 1. Unggulan PT S3, S2 Lektor Kepala 50 – tgt PT 2 Hibah Bersaing Min .S2 Lektor 40 – 70 3 Hibah PEKERTI TPP : Maks S2 TPM : S3 60 – 75 4 Dosen Pemula Maks S2 Lektor, PTS Binaan 5 – 10
PERBANDINGAN SIFAT PENELITIAN K.NASIONAL STRANAS KOMPETENSI KERJASAMA & JURNAL RAPID U-STRANAS BUDGET 75-100 100-150 150-200 200-300 1M MAX RELEVANSI PRAKTIS NAS JURNAL INT PRAKTIS INDUSTRI SPINOFF INDUSTRI JURNAL NAS & INT INT ROADMAP WAJIB WAJIB-PAYUNG RISET SDM DOKTOR WAKTU MULTI TAHUN
LUARAN PENELITIAN HATI-HATI PREDITORY JOURNAL UPAYAKAN TIDAK MENULIS JURNAL YANG TIDAK DIAKUI DIKTI HATI-HATI PREDITORY JOURNAL http://scholarlyoa.com/2014/01/02/list-of-predatory-publishers-2014/
Beall’s List of Predatory Publishers 2015 by Jeffrey Beall, January 2, 2015 Number of predatory publishers, 2011-2015 http://scholarlyoa.com/2015/01/02/bealls-list-of-predatory-publishers-2015/
CARA PENELUSURAN JURNAL TERINDIKASI ABAL-ABAL ATAU PREDATORY ATAU TIDAK ? CEK APAKAH APAKAH ADA DALAM “BEALL’S LIST PREDATORY JOURNAL”.....JIKA ADA, BERARTI JURNAL ITU ABAL-ABAL...................> TIDAK DIAKUI DIKTI CIRI YANG LAIN ADALAH JURNAL TERSEBUT TERBIT 1 ATAU 2 BULAN SEKALI. WAKTU RECIEVED, RIVIEWED DAN ACCEPTED SANGAT DEKAT JIKA KITA KIRIM JURNAL, CEPAT ADA JAWABAN YANG MENYATAKAN JURNAL KITA DITERIMA DAN KITA DIMINTA BAYAR (MISAL 400 – 600 us$
DALAM MENULIS JURNAL , hati-hati terhadap.... Falsifikasi Mengubah data sesuai dengan keinginan, terutama agar sesuai dengan simpulan yang ‘diinginkan’. b. Fabrikasi Membuat-buat data yang sebenarnya tidak ada atau lebih umumnya membuat data fiktif. c. Plagiarisme Mengambil kata-kata atau kalimat atau teks orang lain tanpa memberikan backnowledgment (dalam bentuk sitasi) yang secukupnya
Selamat meneliti dan mengabdi Semoga sukses TERIMAKASIH