TUMPANG TINDIH DALAM PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DAN KONSULTAN 10/17/2009 KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TUMPANG TINDIH DALAM PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DAN KONSULTAN WAWANG S SUKARYA DIVISI PENDIDIKAN KONSIL KEDOKTERAN Fopki-Yogya2009
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN DISAHKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6 OKTOBER 2004
UUPK TERDIRI DARI ( 12 BAB, 88 PASAL)
Konsil Kedokteran Indonesia Merupakan suatu badan independen yang bertanggungjawab kepada Presiden bersifat otonom, mandiri, dan non struktural untuk menjalankan fungsi regulator, terkait dengan peningkatan kemampuan dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran sesuai dengan UU No.29 Tahun 2004 Tentang PRAKTIK KEDOKTERAN 4 4
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA FUNGSI TUGAS WEWENANG Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Pengaturan Pengesahan Penetapan Pembinaan dr/drg yg jalankan prakt kedokt peningkatan mutu yan Melakukan reg dr/drg Sahkan st pend prof dr/drg M’bina penyelenggaraan praktik kedokt bersama lembaga terkait a. setuju/tolak permohonan reg dr/drg b. terbit/cabut srt td reg dr/drg c. sahkan std kompetensi dr/drg d. uji persyaratan reg dr/drg e. sahkan penerapan cabang ilmu kedokt/kedokt gigi f. melakukan binaan bersama thd dr/drg pelaksn etika profesi g. melakukan pencatatan dr/drg yg kena sanksi oleh org prof atau perangkatnya karena melanggar etika profesi KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Pasal 3 a. memberi perlindungan kepada pasien b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dr & drg c. memberi kepastian hukum kepada masyarakat , dr & drg 5
STRUKTUR ORGANISASI KKI KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KETUA, WAKIL KETUA I DAN II) SEKRETARIAT KETUA KONSIL KEDOKTERAN KETUA KONSIL KEDOKTERAN GIGI DIV.REGISTRASI DIV. ST. PENDIDIKAN DIV. PEMBINAAN DIV.REGISTRASI DIV. ST. PENDIDIKAN DIV. PEMBINAAN MKDKI MKDKI-PROVINSI
MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA UUPK NO. 29/2004 MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA PASAL 59 ANGGOTA : 3 DOKTER & 3 DRG WAKIL ORGANISASI PROFESI MASING-MASING 1 Dr & 1 Drg DARI ASOSIASI RS 3 SARJANA HUKUM
Divisi Standar Pendidikan Implementasi Undang-Undang No 29/ 2004 ttg Praktik Kedokteran HULU HILIR Divisi Standar Pendidikan Divisi Registrasi Divisi Pembinaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran KONSIL KEDOK TERAN INDONESIA Disiplin Majelis Etik IDI / PDGI Etika Profesi PENDIDIKAN REGISTRASI S I P Kelalaian Pelanggaran Hukum Praktik Kompetensi ( Privilege ) Kewenangan Pembinaan etika profesi Teguran Diklat Cabut STR Perdata Pidana Pra TUN DinKes Kab/Kota AIPKI / AFDokGI FK / FKG Kolegium Profesi P2KB (IDI / PDGI) RS Pendidikan 8 8
PERAN KKI SEBAGAI REGULATOR BIDANG PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT BIDANG PENDIDIKAN Menyadarkan masyarakat akan kewajiban dan haknya dalam mendapatkan pelayanan medik yang berkualitas Memelihara dan meningkatkan kualitas pendidikan dokter/dokter gigi Memelihara dan meningkatkan kualitas tenaga medik (dokter & dokter gigi)
Sistem Pendidikan Kedokteran (WFME,2003) Basic Medical Education Continuing Professional Development Post Graduate Training 10 10
Pendidikan Kedokteran 4 yrs 2 yrs 3 – 5 yrs Academic Track Bachelor Master Doctorate 4 yrs 2 yrs 3 - 6 yrs 2 yrs 1 yrs Professional Track Bachelor MD Clinical Specialist Sub-specialist Internship 11
Pendidikan Spesialis di Indonesia ~ 1980 : Organisasi profesi 1980 – 2004 : Universitas + org. profesi 2004 – sekr : Universitas+Kolegium+KKI
Pendidikan Kedokteran Sistem Pendidikan Nasional Sistem Kesehatan Nasional Pendidikan Kedokteran
………Dahulu PENDIDIKAN TINGGI : AKADEMIK PROFESIONAL UU Sisdiknas No 2 Tahun 1989 PP 60 Tahun 1999 tentang PT PENDIDIKAN TINGGI : AKADEMIK PROFESIONAL
PENDIDIKAN PROFESI DISELENGGARAKAN OLEH ORGANISASI PROFESI UU NO. 2 TAHUN 1989 PENDIDIKAN PROFESI DISELENGGARAKAN OLEH ORGANISASI PROFESI
PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN SKB: Mendiknas No. 3/U/SKB/2001 Menkessos No 232/Menkes-Kesos/SKB/III/2001 Perjanjian Kerjasama: Dirjen Dikti No. 126/DIKTI/Kep/2001 Dirjen Yanmedik No. KS.011.02.1.5.3210 PB IDI No. 469/PB/E.1/06/2001
PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN SKB Mendiknas dan Menkessos No. 3/U/SKB/2001 dan No 232/Menkes-Kesos/SKB/III/2001 tentang Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Dikti, Dirjen Yanmedik dan Ketua Umum PB IDI No. 126/DIKTI/Kep/2001, No. KS.011.02.1.5.3210 dan No. 469/PB/E.1/06/2001 tentang Pengelolaan Sistem dan Penyelenggaraan Profesi Bidang Kedokteran
SISTEM PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA (UU No 2/1989, PP 60/1999) OP Perguruan Tinggi Sp2/K S3 Sp1 S2 dr S1 D4 Profesi D1 Akademik Profesional
Sekarang…….. PENDIDIKANTINGGI: AKADEMIK PROFESI VOKASI UU SISDIKNAS NO 20 TAHUN 2003 PENDIDIKANTINGGI: AKADEMIK PROFESI VOKASI
UU-No 29 Tahun 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN Lex spesialis Standar Pendidikan Profesi dr/dr.Sp Standar Kompetensi Registrasi Penyelenggaraan Praktik Pembinaan dan Pengawasan Penegakan Disiplin
KOLEGIUM KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI PASAL 26 - UUPK NO. 29 / 2004 AYAT 2 (a,b),3,4 SPPK dan SPPKG PPDS / PPDSG DISUSUN : AIPKI /AFDOKGI DISUSUN : KOLEGIUM KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI BERKOORDINASI DGN : ORGANISASI PROFESI KOLEGIUM ASOSIASI RS PENDIDIKAN DEPDIKNAS, DEPKES BERKOORDINASI DGN : ORGANISASI PROFESI ASOSIASI PENDIDIKAN KEDOKTERAN/KED.GIGI ASOSIASI RS PENDIDIKAN DEPDIKNAS, DEPKES
PASAL 26, AYAT 1, UUPK 29/2004 SPPK dan SPPKG disahkan oleh KKI
Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia PT S3 Sp S2 Profesi D4 SKed S1 D1 Profesi Akademik Vokasi (UU No 20/2003, PP 17/ 2010)
PENDIDIKAN PROFESI UU No 202/2003 Ps 20 Ayat 3 : Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan/atau vokasi PP 17/2010 Ps 85 ayat 3 : PT dapat menyelenggarakan pendidikan spesialis dan/atau profesi pada jalur pendidikan profesi si
Penjelasan Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi SETELAH program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (Ps 15) Universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi (Ps 20 ayat 1)
Gelar Profesi/ Spesialis (1) (Ps 21 UU 20/2003) PT yang memenuhi syarat pendirian dan berhak menyelenggarakan program dapat memberikan gelar akademi, profesi dan vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya (Ps 21 ayat 1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang BUKAN perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi (Ps 21 ayat 2)
Gelar Profesi/ Spesialis (2) (Ps 21 UU 20/2003) Penggunaan gelar akademik, profesi dan vokasi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari PT yang bersangkutan 6. Gelar akademik, profesi atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang BUKAN PT sebagaimana dimaksud ayat (2) dinyatakan tidak sah.
Gelar Profesi/ Spesialis (3) (Ps 98 PP 17/ 2010) Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi, atau spesialis, berhak untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, atau gelar spesialis. Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya. Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Sp. dan diikuti dengan singkatan bidang spesialisasinya. Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ps 67 UU 20/2003 Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Sistem Pendidikan Kedokteran (WFME,2003) Basic Medical Education Continuing Professional Development Post Graduate Training
Seminar IDI 2011 10/4/2017 33
Hirarki Pendidikan Profesi Kedokteran Jenjang Pendidikan Profesi Lama Pendidikan Beban Studi (SKS) Konsultan ? Dokter Spesialis 3,5 - 5 tahun 70 – 120 SKS Profesi Dokter 1,5 – 2 tahun 40 – 50 SKS Sarjana Kedokteran 3,5 – 4 tahun 150-155 SKS
Bologna Consensus in Medical Education Academic area - MoE B.Sc M.Sc 3-5 yrs Ph.D 120 CTU 60 120-180 4 7 yrs (240-420 CTU) CME credit Basic Sciences Pre-medical CME (re-licensing) Medical Clinical Rotation Residency Specialization GP Sp Professional area - MoH
Sistem Pendidikan Kedokteran Basic Medical Education Pendidikan Sarjana Kedokteran Postgraduate Training : Pendidikan Profesi Dokter Pendidikan Dokter Spesialis / Subspesialis Continuing Professional Development (CPD) Pendidikan Konsultan (Tambahan Kompetensi)
SISTEM PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN Akademik Profesi S2 S3 Dokter Sp K KOLEGIUM UNIV
IMPLIKASI PT HANYA MENGELUARKAN IJAZAH PENDIDIKAN PROFESI (dokter/drg, dr.Sp/ drg.Sp) SERTIFIKASI KONSULTAN DILAKUKAN OLEH OP (KOLEGIUM) STR HANYA SESUAI IJAZAH YANG DIKELUARKAN PT PERLU REGULASI DALAM SERTIFIKASI BREVET KONSULTAN
SERTIFIKASI KONSULTAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TAMBAHAN DIBERIKAN KEPADA PENDIDIK PPDSp PERLU STANDARISASI : LAMA, KOMPETENSI, METODA DLL PENYELENGGARA (PERAN KOLEGIUM & RS PENDIDIKAN)
40
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN TIDAK TERSTRUKTUR Primary Care Secondary Care Self Care Tertiary Care FAM Moeloek 41
Perubahan Dari Pelayanan Medik Yang ‘Unstructured’ Ke ‘Structured’ (Praktik Kedokteran Berasaskan Kewenangan) Tertiary Care Slide Prof. FAM Secondary Care Primary Care Self Care Unstructured Self Care Primary Care Secondary Tertiary Structured Rujukan - Kewenangan Dokter Keluarga Dokter Spesialis 42
JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA Patologi Anatomi Patologi Klinik Patologi Forensik Penyakit Dalam Kesehatan Anak Kardiologi & Kedokteran Vaskular Saraf Paru Kulit dan Kelamin Kedokteran Jiwa 43
JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA Bedah Bedah Tulang dan Traumatologi Bedah Saraf Bedah Anak Bedah Thorax & Kardiovaskular Bedah Urologi Bedah Plastik Mata THT-KL Anestesiologi & Reanimasi 44
JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA Farmakologi Klinik Mikrobiologi Klinik Parasitologi Klinik Rehabilitasi Medik Kedokteran Olah raga Kedokteran Okupasi Radiologi Onkologi Radiasi Kedokteran Nuklir Andrologi 45
JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA Kedokteran Penerbangan Kedokteran Kelautan Gizi Klinik Akupunktur Medik 46
SUB-SPESIALISASI CABANG ILMU CABANG SPESIALISASI 47
CABANG ILMU Bedah (Surgery): Digesti Saraf Tumor/Onkologi Plastik Penyakit Dalam (Medicine) Endokrinologi Gastroenterologi Nefrologi Pulmonologi Kardiologi Alergologi Hemato-Onkologi Geriatri Dermatologi Neurologi Pediatri Bedah (Surgery): Digesti Saraf Tumor/Onkologi Plastik Tulang Urologi Mata THT Mulut 48
CABANG SPESIALISASI Penyakit Dalam (Medicine) Bedah (Surgery): Digesti Endokrinologi Gastroenterologi Nefrologi Alergologi Hemato-Onkologi Geriatri Pulmonologi ? Kardiologi ? Bedah (Surgery): Digesti Tumor/Onkologi 49
Cabang Spesialisasi Pediatri Endokrinologi Gastroenterologi Nefrologi Pulmonologi Kardiologi Alergologi Hemato-Onkologi Geriatri Dermatologi Neurologi Kardiologi Intervensi Elektrofisiologi Nuklir Sosial dan Rehabilitasi Echokardiografi 50
Specialties Orthopedic surgery Otolaryngology Pathology Pediatrics Physical medicine and rehabilitation Plastic surgery Preventive medicine Psychiatry and neurology Radiology Surgery Thoracic surgery Urology Allergy and immunology Anesthesiology Colon and rectal surgery Dermatology Emergency medicine Family practice Internal medicine Medical genetics Neurological surgery Nuclear medicine Obstetrics and gynecology Ophthalmology 51 Source: American Board of Medical Specialties 51
SUB-SPECIALTIES (US) – 145 ANESTESIOLOGI : Critical Care Medicine Hospice and Palliative Medicine Pain Medicine Pediatric anestesiology Sleep medicine 52
KERANGKA KUALIFIKASI PROFESI KEDOKTERAN
KKNI MERUJUK DRAFT PERPRES 9 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan capaian pembelajaran yang dapat menyetarakan, luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor Jenjang kualifikasi adalah tingkatan capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran pencapaian proses pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi I sebagai kualifikasi terendah dan Kualifikasi IX sebagai kualifikasi tertinggi 8 7 6 5 4 3 2 1 10/4/2017
PERBANDINGAN JENJANG PENDIDIKAN AKADEMIK DAN PROFESI Lama Studi Beban SKS Konsultan ? Doktor 3 – 5 tahun 36 – 40 Dr. Spesialis 3,5 – 5 thn 70 – 120 Magister 1,5 – 2 thn 36 – 44 Dokter 1,5 - 2 thn 40 - 50 Sarjana 3,5 – 4 thn 136 – 144 (120) Sarjana Kedoketarn 3,5 - 4 thn 150 - 155
KKNI Depdiknas Depnakertrans FORMAL Konsultan DR 9 dr. Sp. 8 M Jalur Akademik Jalur Profesi Sertifikat Kompetensi Kerja FORMAL Konsultan DR 9 dr. Sp. 8 M Jalur Vokasi dr – drg 7 7 S-1 6 6 D-4 5 5 D-3 4 4 NON FORMAL/ INFORMAL D-2 3 3 D-1 2 2 SMA SMK 1 1
KKNI Depdiknas Depnakertrans FORMAL Konsultan DR 9 M dr. Sp. Jalur Akademik Jalur Profesi Sertifikat Kompetensi Kerja FORMAL Konsultan DR DSp – (K) 9 M dr. Sp. Apt – Ars – Ak 8 Jalur Vokasi Dokter 7 7 S-1 S.Ked 6 6 D-4 5 5 D-3 4 4 NON FORMAL/ INFORMAL D-2 3 3 D-1 2 2 SMA SMK 1 1 57
UPAYA KKI HARMONISASI DAN SINKRONISASI KOMPETENSI ANTAR PROFESI KEDOKTERAN KESEPAKATAN TENTANG JENJANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN BENCHMARKING DGN PROFESI KEDOKTERAN NEGARA LAIN 58
10/17/2009 KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Terima Kasih Fopki-Yogya2009