TUMPANG TINDIH DALAM PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DAN KONSULTAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
Advertisements

PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
PENDIDIKAN KEDOKTERAN DULU, KINI DAN MENDATANG
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Kebijakan Kemdikbud dalam Peningkatan
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Dewi Irawaty, MA PhD PASCA SARJANA UNHAS Juli 2011
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
STANDAR DAN ETIKA PROFESI
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Progres Pengembangan Instrumen Akreditasi Spesialis Dokter dan Dokter Gigi Jakarta, 08 April 2015.
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
ALIH IPTEK DAN STR UNTUK WNA (FORMULA MRA)
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Universitas Padjadjaran
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ALUR PENERBITAN STRTTK
Kajian Aspek hukum Lembaga Akreditasi Mandiri dan Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi   PB.IDI – MKKI.IDI.
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
ROADMAP PROFESI KEDOKTERAN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
IKATAN KONSULTAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERAN IDI DALAM PROGRAM INTERSIP DISTRIBUSI DOKTER
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
SISTEM PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Kajian Dasar Internsip Dokter Indonesia M
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)
Persiapan Uji coba instrumen Kd dan Kg SPESIALIS 2015
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

TUMPANG TINDIH DALAM PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DAN KONSULTAN 10/17/2009 KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TUMPANG TINDIH DALAM PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DAN KONSULTAN WAWANG S SUKARYA DIVISI PENDIDIKAN KONSIL KEDOKTERAN Fopki-Yogya2009

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN DISAHKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6 OKTOBER 2004

UUPK TERDIRI DARI ( 12 BAB, 88 PASAL)

Konsil Kedokteran Indonesia Merupakan suatu badan independen yang bertanggungjawab kepada Presiden bersifat otonom, mandiri, dan non struktural untuk menjalankan fungsi regulator, terkait dengan peningkatan kemampuan dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran sesuai dengan UU No.29 Tahun 2004 Tentang PRAKTIK KEDOKTERAN 4 4

KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA FUNGSI TUGAS WEWENANG Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Pengaturan Pengesahan Penetapan Pembinaan dr/drg yg jalankan prakt kedokt peningkatan mutu yan Melakukan reg dr/drg Sahkan st pend prof dr/drg M’bina penyelenggaraan praktik kedokt bersama lembaga terkait a. setuju/tolak permohonan reg dr/drg b. terbit/cabut srt td reg dr/drg c. sahkan std kompetensi dr/drg d. uji persyaratan reg dr/drg e. sahkan penerapan cabang ilmu kedokt/kedokt gigi f. melakukan binaan bersama thd dr/drg pelaksn etika profesi g. melakukan pencatatan dr/drg yg kena sanksi oleh org prof atau perangkatnya karena melanggar etika profesi KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Pasal 3 a. memberi perlindungan kepada pasien b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dr & drg c. memberi kepastian hukum kepada masyarakat , dr & drg 5

STRUKTUR ORGANISASI KKI KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KETUA, WAKIL KETUA I DAN II) SEKRETARIAT KETUA KONSIL KEDOKTERAN KETUA KONSIL KEDOKTERAN GIGI DIV.REGISTRASI DIV. ST. PENDIDIKAN DIV. PEMBINAAN DIV.REGISTRASI DIV. ST. PENDIDIKAN DIV. PEMBINAAN MKDKI MKDKI-PROVINSI

MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA UUPK NO. 29/2004 MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA PASAL 59 ANGGOTA : 3 DOKTER & 3 DRG WAKIL ORGANISASI PROFESI MASING-MASING 1 Dr & 1 Drg DARI ASOSIASI RS 3 SARJANA HUKUM

Divisi Standar Pendidikan Implementasi Undang-Undang No 29/ 2004 ttg Praktik Kedokteran HULU HILIR Divisi Standar Pendidikan Divisi Registrasi Divisi Pembinaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran KONSIL KEDOK TERAN INDONESIA Disiplin Majelis Etik IDI / PDGI Etika Profesi PENDIDIKAN REGISTRASI S I P Kelalaian Pelanggaran Hukum Praktik Kompetensi ( Privilege ) Kewenangan Pembinaan etika profesi Teguran Diklat Cabut STR Perdata Pidana Pra TUN DinKes Kab/Kota AIPKI / AFDokGI FK / FKG Kolegium Profesi P2KB (IDI / PDGI) RS Pendidikan 8 8

PERAN KKI SEBAGAI REGULATOR BIDANG PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT BIDANG PENDIDIKAN Menyadarkan masyarakat akan kewajiban dan haknya dalam mendapatkan pelayanan medik yang berkualitas Memelihara dan meningkatkan kualitas pendidikan dokter/dokter gigi Memelihara dan meningkatkan kualitas tenaga medik (dokter & dokter gigi)

Sistem Pendidikan Kedokteran (WFME,2003) Basic Medical Education Continuing Professional Development Post Graduate Training 10 10

Pendidikan Kedokteran 4 yrs 2 yrs 3 – 5 yrs Academic Track Bachelor Master Doctorate 4 yrs 2 yrs 3 - 6 yrs 2 yrs 1 yrs Professional Track Bachelor MD Clinical Specialist Sub-specialist Internship 11

Pendidikan Spesialis di Indonesia ~ 1980 : Organisasi profesi 1980 – 2004 : Universitas + org. profesi 2004 – sekr : Universitas+Kolegium+KKI

Pendidikan Kedokteran Sistem Pendidikan Nasional Sistem Kesehatan Nasional Pendidikan Kedokteran

………Dahulu PENDIDIKAN TINGGI : AKADEMIK PROFESIONAL UU Sisdiknas No 2 Tahun 1989 PP 60 Tahun 1999 tentang PT PENDIDIKAN TINGGI : AKADEMIK PROFESIONAL

PENDIDIKAN PROFESI DISELENGGARAKAN OLEH ORGANISASI PROFESI UU NO. 2 TAHUN 1989 PENDIDIKAN PROFESI DISELENGGARAKAN OLEH ORGANISASI PROFESI

PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN SKB: Mendiknas No. 3/U/SKB/2001 Menkessos No 232/Menkes-Kesos/SKB/III/2001 Perjanjian Kerjasama: Dirjen Dikti No. 126/DIKTI/Kep/2001 Dirjen Yanmedik No. KS.011.02.1.5.3210 PB IDI No. 469/PB/E.1/06/2001

PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN SKB Mendiknas dan Menkessos No. 3/U/SKB/2001 dan No 232/Menkes-Kesos/SKB/III/2001 tentang Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Dikti, Dirjen Yanmedik dan Ketua Umum PB IDI No. 126/DIKTI/Kep/2001, No. KS.011.02.1.5.3210 dan No. 469/PB/E.1/06/2001 tentang Pengelolaan Sistem dan Penyelenggaraan Profesi Bidang Kedokteran

SISTEM PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA (UU No 2/1989, PP 60/1999) OP Perguruan Tinggi Sp2/K S3 Sp1 S2 dr S1 D4 Profesi D1 Akademik Profesional

Sekarang…….. PENDIDIKANTINGGI: AKADEMIK PROFESI VOKASI UU SISDIKNAS NO 20 TAHUN 2003 PENDIDIKANTINGGI: AKADEMIK PROFESI VOKASI

UU-No 29 Tahun 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN Lex spesialis Standar Pendidikan Profesi dr/dr.Sp Standar Kompetensi Registrasi Penyelenggaraan Praktik Pembinaan dan Pengawasan Penegakan Disiplin

KOLEGIUM KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI PASAL 26 - UUPK NO. 29 / 2004 AYAT 2 (a,b),3,4 SPPK dan SPPKG PPDS / PPDSG DISUSUN : AIPKI /AFDOKGI DISUSUN : KOLEGIUM KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI BERKOORDINASI DGN : ORGANISASI PROFESI KOLEGIUM ASOSIASI RS PENDIDIKAN DEPDIKNAS, DEPKES BERKOORDINASI DGN : ORGANISASI PROFESI ASOSIASI PENDIDIKAN KEDOKTERAN/KED.GIGI ASOSIASI RS PENDIDIKAN DEPDIKNAS, DEPKES

PASAL 26, AYAT 1, UUPK 29/2004 SPPK dan SPPKG disahkan oleh KKI

Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia PT S3 Sp S2 Profesi D4 SKed S1 D1 Profesi Akademik Vokasi (UU No 20/2003, PP 17/ 2010)

PENDIDIKAN PROFESI UU No 202/2003 Ps 20 Ayat 3 : Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan/atau vokasi PP 17/2010 Ps 85 ayat 3 : PT dapat menyelenggarakan pendidikan spesialis dan/atau profesi pada jalur pendidikan profesi si

Penjelasan Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi SETELAH program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (Ps 15) Universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi (Ps 20 ayat 1)

Gelar Profesi/ Spesialis (1) (Ps 21 UU 20/2003) PT yang memenuhi syarat pendirian dan berhak menyelenggarakan program dapat memberikan gelar akademi, profesi dan vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya (Ps 21 ayat 1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang BUKAN perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi (Ps 21 ayat 2)

Gelar Profesi/ Spesialis (2) (Ps 21 UU 20/2003) Penggunaan gelar akademik, profesi dan vokasi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari PT yang bersangkutan 6. Gelar akademik, profesi atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang BUKAN PT sebagaimana dimaksud ayat (2) dinyatakan tidak sah.

Gelar Profesi/ Spesialis (3) (Ps 98 PP 17/ 2010) Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi, atau spesialis, berhak untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, atau gelar spesialis. Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya. Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Sp. dan diikuti dengan singkatan bidang spesialisasinya. Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Ps 67 UU 20/2003 Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Sistem Pendidikan Kedokteran (WFME,2003) Basic Medical Education Continuing Professional Development Post Graduate Training

Seminar IDI 2011 10/4/2017 33

Hirarki Pendidikan Profesi Kedokteran Jenjang Pendidikan Profesi Lama Pendidikan Beban Studi (SKS) Konsultan ? Dokter Spesialis 3,5 - 5 tahun 70 – 120 SKS Profesi Dokter 1,5 – 2 tahun 40 – 50 SKS Sarjana Kedokteran 3,5 – 4 tahun 150-155 SKS

Bologna Consensus in Medical Education Academic area - MoE B.Sc M.Sc 3-5 yrs Ph.D 120 CTU 60 120-180 4 7 yrs (240-420 CTU) CME credit Basic Sciences Pre-medical CME (re-licensing) Medical Clinical Rotation Residency Specialization GP Sp Professional area - MoH

Sistem Pendidikan Kedokteran Basic Medical Education Pendidikan Sarjana Kedokteran Postgraduate Training : Pendidikan Profesi Dokter Pendidikan Dokter Spesialis / Subspesialis Continuing Professional Development (CPD) Pendidikan Konsultan (Tambahan Kompetensi)

SISTEM PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN Akademik Profesi S2 S3 Dokter Sp K KOLEGIUM UNIV

IMPLIKASI PT HANYA MENGELUARKAN IJAZAH PENDIDIKAN PROFESI (dokter/drg, dr.Sp/ drg.Sp) SERTIFIKASI KONSULTAN DILAKUKAN OLEH OP (KOLEGIUM) STR HANYA SESUAI IJAZAH YANG DIKELUARKAN PT PERLU REGULASI DALAM SERTIFIKASI BREVET KONSULTAN

SERTIFIKASI KONSULTAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TAMBAHAN DIBERIKAN KEPADA PENDIDIK PPDSp PERLU STANDARISASI : LAMA, KOMPETENSI, METODA DLL PENYELENGGARA (PERAN KOLEGIUM & RS PENDIDIKAN)

40

SISTEM PELAYANAN KESEHATAN TIDAK TERSTRUKTUR Primary Care Secondary Care Self Care Tertiary Care FAM Moeloek 41

Perubahan Dari Pelayanan Medik Yang ‘Unstructured’ Ke ‘Structured’ (Praktik Kedokteran Berasaskan Kewenangan) Tertiary Care Slide Prof. FAM Secondary Care Primary Care Self Care Unstructured Self Care Primary Care Secondary Tertiary Structured Rujukan - Kewenangan Dokter Keluarga Dokter Spesialis 42

JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA Patologi Anatomi Patologi Klinik Patologi Forensik Penyakit Dalam Kesehatan Anak Kardiologi & Kedokteran Vaskular Saraf Paru Kulit dan Kelamin Kedokteran Jiwa 43

JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA Bedah Bedah Tulang dan Traumatologi Bedah Saraf Bedah Anak Bedah Thorax & Kardiovaskular Bedah Urologi Bedah Plastik Mata THT-KL Anestesiologi & Reanimasi 44

JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA Farmakologi Klinik Mikrobiologi Klinik Parasitologi Klinik Rehabilitasi Medik Kedokteran Olah raga Kedokteran Okupasi Radiologi Onkologi Radiasi Kedokteran Nuklir Andrologi 45

JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA Kedokteran Penerbangan Kedokteran Kelautan Gizi Klinik Akupunktur Medik 46

SUB-SPESIALISASI CABANG ILMU CABANG SPESIALISASI 47

CABANG ILMU Bedah (Surgery): Digesti Saraf Tumor/Onkologi Plastik Penyakit Dalam (Medicine) Endokrinologi Gastroenterologi Nefrologi Pulmonologi Kardiologi Alergologi Hemato-Onkologi Geriatri Dermatologi Neurologi Pediatri Bedah (Surgery): Digesti Saraf Tumor/Onkologi Plastik Tulang Urologi Mata THT Mulut 48

CABANG SPESIALISASI Penyakit Dalam (Medicine) Bedah (Surgery): Digesti Endokrinologi Gastroenterologi Nefrologi Alergologi Hemato-Onkologi Geriatri Pulmonologi ? Kardiologi ? Bedah (Surgery): Digesti Tumor/Onkologi 49

Cabang Spesialisasi Pediatri Endokrinologi Gastroenterologi Nefrologi Pulmonologi Kardiologi Alergologi Hemato-Onkologi Geriatri Dermatologi Neurologi Kardiologi Intervensi Elektrofisiologi Nuklir Sosial dan Rehabilitasi Echokardiografi 50

Specialties Orthopedic surgery Otolaryngology Pathology Pediatrics Physical medicine and rehabilitation Plastic surgery Preventive medicine Psychiatry and neurology Radiology Surgery Thoracic surgery Urology Allergy and immunology Anesthesiology Colon and rectal surgery Dermatology Emergency medicine Family practice Internal medicine Medical genetics Neurological surgery Nuclear medicine Obstetrics and gynecology Ophthalmology 51 Source: American Board of Medical Specialties 51

SUB-SPECIALTIES (US) – 145 ANESTESIOLOGI : Critical Care Medicine Hospice and Palliative Medicine Pain Medicine Pediatric anestesiology Sleep medicine 52

KERANGKA KUALIFIKASI PROFESI KEDOKTERAN

KKNI MERUJUK DRAFT PERPRES 9 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan capaian pembelajaran yang dapat menyetarakan, luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor Jenjang kualifikasi adalah tingkatan capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran pencapaian proses pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi I sebagai kualifikasi terendah dan Kualifikasi IX sebagai kualifikasi tertinggi 8 7 6 5 4 3 2 1 10/4/2017

PERBANDINGAN JENJANG PENDIDIKAN AKADEMIK DAN PROFESI Lama Studi Beban SKS Konsultan ? Doktor 3 – 5 tahun 36 – 40 Dr. Spesialis 3,5 – 5 thn 70 – 120 Magister 1,5 – 2 thn 36 – 44 Dokter 1,5 - 2 thn 40 - 50 Sarjana 3,5 – 4 thn 136 – 144 (120) Sarjana Kedoketarn 3,5 - 4 thn 150 - 155

KKNI Depdiknas Depnakertrans FORMAL Konsultan DR 9 dr. Sp. 8 M Jalur Akademik Jalur Profesi Sertifikat Kompetensi Kerja FORMAL Konsultan DR 9 dr. Sp. 8 M Jalur Vokasi dr – drg 7 7 S-1 6 6 D-4 5 5 D-3 4 4 NON FORMAL/ INFORMAL D-2 3 3 D-1 2 2 SMA SMK 1 1

KKNI Depdiknas Depnakertrans FORMAL Konsultan DR 9 M dr. Sp. Jalur Akademik Jalur Profesi Sertifikat Kompetensi Kerja FORMAL Konsultan DR DSp – (K) 9 M dr. Sp. Apt – Ars – Ak 8 Jalur Vokasi Dokter 7 7 S-1 S.Ked 6 6 D-4 5 5 D-3 4 4 NON FORMAL/ INFORMAL D-2 3 3 D-1 2 2 SMA SMK 1 1 57

UPAYA KKI HARMONISASI DAN SINKRONISASI KOMPETENSI ANTAR PROFESI KEDOKTERAN KESEPAKATAN TENTANG JENJANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN BENCHMARKING DGN PROFESI KEDOKTERAN NEGARA LAIN 58

10/17/2009 KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Terima Kasih Fopki-Yogya2009