Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
Penyusunan Formasi Berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional penyusunan formasi CPNS Tahun 2014 untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN terutama perencanaan ASN maka disepakati adanya aplikasi e-formasi Data yang dimuat dalam aplikasi e-formasi seperti : peta jabatan (nama jabatan, ikhtisar jabatan, tugas jabatan, kompetensi jabatan, dll), jumlah kebutuhan pegawai dalam jangka waktu 5 tahun, jumlah riil pegawai di setiap unit organisasi, jumlah BUP dan perkiraan kurang lebih
Lanjutan......... Pemerintah Kota Blitar melalui pengelola kepegawaian telah melakukan pengisian peta jabatan dan BKD dalam aplikasi tersebut telah mengisikan jumlah kebutuhan pegawai dalam jangka waktu 5 tahun, jumlah riil pegawai di setiap unit organisasi, jumlah BUP dan perkiraan kurang lebih PNS Berdasarkan hasil evaluasi penyusunan aplikasi e-formasi Pemerintah Kota Blitar sampai dengan Mei 2015, dari 83 SKPD maka kurang dari 50% yang telah mengisikan analisa jabatan
Lanjutan......... Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 30 Juni 2015 nomor : B/2163/M.PAN-RB/06/2015 maka pengisian e-formasi dapat dilakukan kembali sampai dengan akhir November 2015. Untuk Pemerintah Kota Blitar diberikan batasan waktu sampai Oktober 2015.
Penelitian Keaslian Ijasah Dasar Hukum Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 3 Tahun 2015 dan Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan dan RB tanggal 11 Juni 2015 nomor B/1988/D.I.PANRB/06/2015 perihal penanganan ijasah palsu Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 10 / SE / 1981 tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Memiliki Ijazah Palsu
Lanjutan......... Pengertian (SE BAKN Nomor 10 / SE / 1981 ) Ijasah Palsu adalah ijasah yang bentuk, ciri dan atau isinya tidak sah. Kriteria ijasah palsu antara lain adalah sebagai berikut : Blanko ijasah palsu Blanko ijasah sah, dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang tetapi ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang Ijasah ASPAL, ijasah yang diperoleh dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan pendidikan pada waktu ijasah dikeluarkan
Lanjutan......... Tindakan administratif dan hukum disiplin Penggunaan ijasah palsu untuk melamar jadi PNS PNS yang diangkat sejak berlakunya PP 6/1976 maka diberhentikan tidak dengan hormat, PNS yang diangkat sebelum PP 6/1976 maka diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Penggunaan ijasah palsu untuk kepentingan kenaikan pangkat PNS yang menggunakan ijasah palsu untuk kenaikan pangkat sejak berlakunya PP 3/1980 maka diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, PNS yang kenaikan pangkat sebelum PP 3/1980 menggunakan ijasah palsu maka dikembalikan pada pangkat berdasarkan ijasah yang sah dimilikinya dengan memperhitungkan masa kerja golongan
Lanjutan......... Penggunaan ijasah untuk kepentingan jabatan PNS yang diangkat dalam suatu jabatan atas dasar ijasah kemudian ternyata palsu, maka pada ybs dijatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Penggunaan ijasah bukan untuk kepentingan karier PNS yang memiliki ijasah palsu tetapi tidak menggunakannya untuk kepentingan karir maka terhadapnya dijatuhkan hukuman disiplin berupa penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun
Kebijakan Pemerintah Kota Blitar terhadap SE Menpan Nomor 3/2015 Pengumpulan legalisir ijasah yang digunakan untuk pengangkatan PNS, Ijasah yang digunakan untuk kenaikan pangkat terakhir dan ijasah yang dimiliki setelah pengangkatan PNS dan sebelum kenaikan pangkat terakhir yang memiliki dampak terhadap dokumen kepegawain (pencatuman gelar) beserta surat pernyataan Melakukan penelitian keaslian ijasah dengan melakukan cros check data yang ada di PTN/PTS Pengumpulan paling lambat 15 Agustus 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil 2015 (e-PUPNS 2015) Merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online oleh setiap CPNS atau PNS seluruh Indonesia Dilaksanakan mulai 1 September 2015 s.d 31 Desember 2015 Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada UU No 5/2014 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tanggal 22 Mei 2015
Lanjutan......... Tujuan dilaksanakan e-PUPNS 2015 yaitu untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian dan membangun kepedulian serta kepemilikian data kepegawaian Cakupan data dalam e-PUPNS 2015 ini yaitu data pokok kepegawaian, data riwayat (kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, jabatan dan keluarga) dan lainnya (BPJS, Bapertarum dan KPE)
Lanjutan......... Alur pelaksanaan e-PUPNS 2015 sebagai berikut :
Draft Form E-PUPNS 2015 Data Utama PNS
Data posisi PNS
Data Guru – bagi PNS JFT Guru
Data Dokter – bagi PNS JFT Dokter
Data Form Stake holders
Lanjutan SANKSI bagi CPNS atau PNS yang tidak mengikuti PUPNS 2015 maka tidak tercatat dalam database BKN, tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun Untuk memperlancar pelaksanaan e-PUPNS 2015, maka diwajibkan kepada seluruh SKPD untuk menunjuk admin SKPD atau verifikator level 1 sebagaimana surat yang telah dibagi dan dikirim ke BKD paling lambat tanggal 14 Agustus 2015
Kebijakan Pengadaan CPNS Tahun 2015 Berdasarkan surat Kementrian PAN dan RB tanggal 30 Juni 2015 nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 ditetapkan kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan Kementrian / Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2015 ini dilakukan penundaan. Dalam masa penundaan ini diharapkan masing-masing Kementrian / Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan proses analisis jabatan dan analisis beban kerja serta melakukan perbaikan penghitungan kebutuhan pegawai dalam aplikasi e-formasi.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH