Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Disampaikan pada acara
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
E-PUPNAS 2015 SMP NEGERI 2 PADANG
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KEBIJAKAN PENDATAAN ULANG PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015 SOSIALISASI PENYUSUNAN BEZETTING DAN FORMASI PNS BERBASIS SISTEM E-FORMASI BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015.
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN KABID. PENGEMBANGAN PEGAWAI
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PEDOMAN PELAKSANAAN PUPNS SECARA ELEKTRONIK 2015
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
EVALUASI PELAKSANAAN e-PUPNS 2015 DI KABUPATEN JOMBANG
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Implementasi e-PUPNS di Kabupaten Sleman
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
SOSIALISASI DAN PELATIHAN e-PUPNS 2015
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
ANALISIS PERENCANAAN KEBUTUHAN TENAGA ADMINSTRASI SEKOLAH
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PENGHARGAAN SLKS DAN MASA KERJA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015

Penyusunan Formasi Berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional penyusunan formasi CPNS Tahun 2014 untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN terutama perencanaan ASN maka disepakati adanya aplikasi e-formasi Data yang dimuat dalam aplikasi e-formasi seperti : peta jabatan (nama jabatan, ikhtisar jabatan, tugas jabatan, kompetensi jabatan, dll), jumlah kebutuhan pegawai dalam jangka waktu 5 tahun, jumlah riil pegawai di setiap unit organisasi, jumlah BUP dan perkiraan kurang lebih

Lanjutan......... Pemerintah Kota Blitar melalui pengelola kepegawaian telah melakukan pengisian peta jabatan dan BKD dalam aplikasi tersebut telah mengisikan jumlah kebutuhan pegawai dalam jangka waktu 5 tahun, jumlah riil pegawai di setiap unit organisasi, jumlah BUP dan perkiraan kurang lebih PNS Berdasarkan hasil evaluasi penyusunan aplikasi e-formasi Pemerintah Kota Blitar sampai dengan Mei 2015, dari 83 SKPD maka kurang dari 50% yang telah mengisikan analisa jabatan

Lanjutan......... Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 30 Juni 2015 nomor : B/2163/M.PAN-RB/06/2015 maka pengisian e-formasi dapat dilakukan kembali sampai dengan akhir November 2015. Untuk Pemerintah Kota Blitar diberikan batasan waktu sampai Oktober 2015.

Penelitian Keaslian Ijasah Dasar Hukum Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 3 Tahun 2015 dan Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan dan RB tanggal 11 Juni 2015 nomor B/1988/D.I.PANRB/06/2015 perihal penanganan ijasah palsu Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 10 / SE / 1981 tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Memiliki Ijazah Palsu

Lanjutan......... Pengertian (SE BAKN Nomor 10 / SE / 1981 ) Ijasah Palsu adalah ijasah yang bentuk, ciri dan atau isinya tidak sah. Kriteria ijasah palsu antara lain adalah sebagai berikut : Blanko ijasah palsu Blanko ijasah sah, dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang tetapi ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang Ijasah ASPAL, ijasah yang diperoleh dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan pendidikan pada waktu ijasah dikeluarkan

Lanjutan......... Tindakan administratif dan hukum disiplin Penggunaan ijasah palsu untuk melamar jadi PNS PNS yang diangkat sejak berlakunya PP 6/1976 maka diberhentikan tidak dengan hormat, PNS yang diangkat sebelum PP 6/1976 maka diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Penggunaan ijasah palsu untuk kepentingan kenaikan pangkat PNS yang menggunakan ijasah palsu untuk kenaikan pangkat sejak berlakunya PP 3/1980 maka diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, PNS yang kenaikan pangkat sebelum PP 3/1980 menggunakan ijasah palsu maka dikembalikan pada pangkat berdasarkan ijasah yang sah dimilikinya dengan memperhitungkan masa kerja golongan

Lanjutan......... Penggunaan ijasah untuk kepentingan jabatan PNS yang diangkat dalam suatu jabatan atas dasar ijasah kemudian ternyata palsu, maka pada ybs dijatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Penggunaan ijasah bukan untuk kepentingan karier PNS yang memiliki ijasah palsu tetapi tidak menggunakannya untuk kepentingan karir maka terhadapnya dijatuhkan hukuman disiplin berupa penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun

Kebijakan Pemerintah Kota Blitar terhadap SE Menpan Nomor 3/2015 Pengumpulan legalisir ijasah yang digunakan untuk pengangkatan PNS, Ijasah yang digunakan untuk kenaikan pangkat terakhir dan ijasah yang dimiliki setelah pengangkatan PNS dan sebelum kenaikan pangkat terakhir yang memiliki dampak terhadap dokumen kepegawain (pencatuman gelar) beserta surat pernyataan Melakukan penelitian keaslian ijasah dengan melakukan cros check data yang ada di PTN/PTS Pengumpulan paling lambat 15 Agustus 2015

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil 2015 (e-PUPNS 2015) Merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online oleh setiap CPNS atau PNS seluruh Indonesia Dilaksanakan mulai 1 September 2015 s.d 31 Desember 2015 Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada UU No 5/2014 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tanggal 22 Mei 2015

Lanjutan......... Tujuan dilaksanakan e-PUPNS 2015 yaitu untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian dan membangun kepedulian serta kepemilikian data kepegawaian Cakupan data dalam e-PUPNS 2015 ini yaitu data pokok kepegawaian, data riwayat (kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, jabatan dan keluarga) dan lainnya (BPJS, Bapertarum dan KPE)

Lanjutan......... Alur pelaksanaan e-PUPNS 2015 sebagai berikut :

Draft Form E-PUPNS 2015 Data Utama PNS

Data posisi PNS

Data Guru – bagi PNS JFT Guru

Data Dokter – bagi PNS JFT Dokter

Data Form Stake holders

Lanjutan SANKSI bagi CPNS atau PNS yang tidak mengikuti PUPNS 2015 maka tidak tercatat dalam database BKN, tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun Untuk memperlancar pelaksanaan e-PUPNS 2015, maka diwajibkan kepada seluruh SKPD untuk menunjuk admin SKPD atau verifikator level 1 sebagaimana surat yang telah dibagi dan dikirim ke BKD paling lambat tanggal 14 Agustus 2015

Kebijakan Pengadaan CPNS Tahun 2015 Berdasarkan surat Kementrian PAN dan RB tanggal 30 Juni 2015 nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 ditetapkan kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan Kementrian / Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2015 ini dilakukan penundaan. Dalam masa penundaan ini diharapkan masing-masing Kementrian / Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan proses analisis jabatan dan analisis beban kerja serta melakukan perbaikan penghitungan kebutuhan pegawai dalam aplikasi e-formasi.

SEKIAN DAN TERIMAKASIH