Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pertemuan Ke empat… APBD.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
APBN dan SISTEM PENGANGGARAN NEGARA
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Pertemuan 5 APBN & APBD.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
PERTEMUAN 5.
Tentang Keuangan Negara
2. Penyusunan dan Penetapan APBD
Transformasi Struktural Perekonomian Indenesia
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
APBN dan Pembangunan di Indonesia
APBN& APBD Created by : ADETIA WARDANI
ASAS OTONOMI DAERAH – KEUANGAN PUSAT & DAERAH
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Perekonomian Indonesia
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
RENCANA PEMBIAYAAN.
APBN DAN APBD Oleh : ALAN NUR’ALIM XI IPS 4 Editor:
Oleh: ERISKA NOVITASARI
PERTEMUAN 10 APBN, KEBIJAKAN FISKAL DAN UTANG LN
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
APBN APBD &.
2 Bab APBN dan APBD.
APBN DAN APBD By: Dyah Setyowati A
APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)
APBN DAN APBD.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
Pertemuan ketiga APBN.
APBN DAN APBD.
Tentang Keuangan Negara
KEUANGAN PUBLIK & KEBIJAKAN FISKAL
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
APBN dan Pembangunan di Indonesia
F. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
RENI HAPSARI (A ) Disusun oleh: Progdi Pendidikan Akuntansi
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
A P B N.
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
KEUANGAN PUBLIK DAN KEBIJAKAN ANGGARAN
APBN 2013 Aflah Aulia Fisri R. (02) Qristalia Putri Gayo A. (20)
Selvia Nurindah Sari JP081280
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
APBN DAN APBD.
APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)
APBN, apbd, fungsi, tujuannya, serta tingkat inflasi
Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
A P B N.
APBN dan APBD Nama Kelompok:  Adetiya  Amanda Yuni Sulistyani  Dhea Aliyah Nafa Irentsha  Daffa Bayu Raditya  Fajar Rivazio  Ina Kurnia Sari  Jodi.
Transcript presentasi:

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) VS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)

Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi pada suatu periode di masa yang akan datang, serta data pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di saat ini dan masa yang lalu.

Keuangan Negara; Semua tindakan pemerintah yang mempunyai akibat sehingga negara dibebani kewajiban untuk membayar dan negara memperoleh hak untuk menagih. Untuk menjabarkan pengertian keuangan negara secara riil diperlukan adanya proses perencanaan (planning). Proses perencanaan dalam kaitannya dengan APBN tentu berkaitan dengan perencanaan keuangan (bubgeting atau penganggaran).

Pengertian APBN Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. Berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). Tujuan APBN  Mengatur pembelanjaan negara, mewujudkan stabilitas ekonomi dan pemerataan pendapatan/mengembangkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Fungsi APBN; Fungsi Otorisasi Dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Fungsi Perencanaan Pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Fungsi Pengawasan Pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Fungsi APBN ……… (Lanjutan) Fungsi Alokasi Diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi Distribusi Memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi Stabilisasi Alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Fungsi Pengorganisasian Pedoman untuk menyeimbangkan berbagai pos yang ada agar semua kepentingan dapat dilaksanakan dengan baik.

Landasan Hukum APBN: UUD 1945 pasal 23 (1), tentang APBN yang ditetapkan setiap tahun. UU No.17/2003 tentang keuangan negara. Cara penyusunan APBN: Pemerintah mengajukan RAPBN (RUU APBN) – DPR – UU APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan. Kesulitan dalam menyusun RAPBN, banyak faktor yang setiap saat dapat berubah dalam kurun waktu satu tahun.

Faktor-faktor yang belum dapat dipastikan memberikan pengaruh dalam penentuan APBN umumnya terkait dengan enam sumber: Nilai tukar rupah terhadap dollar Amerika (USD) Harga minyak bumi di pasar Internasional Kuota minyak mentah yang ditentukan oleh OPEC Suku bunga Pertumbuhan ekonomi Inflasi

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas: Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas. Penajaman prioritas pembangunan Menitik beratkan pada azas-azas dan undang- undang negara

Pelaksanaan APBN: APBN ditetapkan dengan UU – pelaksanaan APBN dituangkan dalam PP. Revisi APBN: Pemerintah mengajukan RUU Perubahan APBN kepada DPR. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN: Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Struktur APBN: Anggaran Negara : Anggaran Pendapatan (penerimaan) Negara Anggaran Belanja (pengeluaran) Negara Untuk melaksanakan tugas sehari-hari (rutin), disusun anggaran rutin: Anggaran penerimaan rutin (dalam negeri) Anggaran belanja rutin

Struktur APBN ……… (lanjutan): Untuk melaksanakan tugas pembangunan (non rutin) disusun Anggaran pembangunan: Anggaran penerimaan pembangunan Anggaran belanja pembangunan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun xxxx/xxxx (dalam milyar rupiah) Penerimaan dalam negeri xxx Belanja rutin xxx Penerimaan pembangunan xxx Belanja pembangunan xxx Penerimaan Negara xxx Belanja Negara xxxx

Komponen APBN: Anggaran Pendapatan Negara, menurut sumbernya a. Penerimaan Dalam Negeri a1. Penerimaan pajak PPh, PPN, PBB, BPHTB, Cukai & pajak lain. a2. Penerimaan bukan (non) pajak SDA (Migas dan non Migas), bagian laba BUMN, PNBP lain. b. Penerimaan pembangunan (Hibah), bantuan dari swasta (dalam maupun luar negeri) maupun pemerintah luar negeri b1. Bantuan program b2. Bantuan proyek

Anggaran Belanja Negara, menurut sumbernya: a. Belanja Rutin (pemerintah pusat), membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat baik yang dilakukan di pusat maupu di daerah. Belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, subsidi daerah otonom, subsidi BBM dan non BBM, pembiayaan bunga hutang, belanja lainnya. b. Belanja Pembangunan (belanja daerah), dibagi- bagi ke pemerintah daerah – pendapatan APBD yag bersangkutan. Dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus.

Pembiayaan a. Pembiayaan dalam negaeri: pembiayaan perbankan, privatisasi, surat utang negara, serta penyertaan modal negara. b. Pembiayaan luar negeri: penarikan pinjaman luar negeri (pinjaman program & pinjaman proyek). c. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan dan pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun. UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, bahwa di dalam melaksanakan pembangunan harus selalu berpedoman pada tiga asas yaitu:

Asas Desentralisasi Terkait dengan masalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pusat kepada daerah otonom dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan asas desentralisasi ini meliputi wilayah dan bukan daerah kota atau kabupaten. Asas Dekonsentrasi Memuat masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atas perangkat pusat di daerah.

Asas Tugas Pembantuan Memuat tentang penegasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Setelah semua tugas selesai dilaksanakan mereka berkewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang mengesahkannya.

Fungsi APBD: Fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Ditinjau dari sisi keefektifan, maka fungsi alokasi yang paling efektif dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Alasannya karena daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan masyarakat di daerahnya sendiri. Meski demikian pada tingkat pelaksanaannya pemerintah pusat lebih memahami adanya situasi dan kondisi yang berbeda-beda dari masing-masing wilayah.

Tujuan APBD: Pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan daerah agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi, dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan. Cara Penyusunan APBD: Ditetapkan setiap tahun melalui peraturan daerah. Pendapatan daerah ini berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah.

Langkah-langkah Penyusunan APBD: Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung pada bulan Oktober minggu pertama tahun sebelumnya. DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnmya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

Langkah-langkah Penyusunan APBD …….(lanjutan): Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah Dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setiap bulannya pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah maka pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati

Klasifikasi Anggaran: Klasifikasi fungsionil merinci anggaran menurut sektor (tugas/fungsi). A. Sektor pertanian dan pengairan A1. Sub sektor pertanian A2. Saub sektor pengairan B. Sektor Industri B1. Sub sektor industri C. Sektor Pertambangan dan Energi C1. Sub sektor pertambangan C2. Sub sektor energi

Klasifikasi Organik Merinci anggaran menurut departemen /lembaga yang akan mengelola anggaran tersebut. Departemen/Lembaga Unit Organisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Sekretariat Jenderal Majelis Dewan Perwakilan Rakyat RI Sekretariat Jenderal Dewan Dewan Pertimbangan Agung RI Badan Pemeriksa Keuangan Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Pusat Perwakilan Badan Perwakilan Keuangan

Klasifikasi Objek Merinci anggaran menurut kelompok jenis pengeluaran. Contoh: A. Belanja Pegawai B. Belanja Barang C. Belanja Pemeliharaan D. Belanja Perjalanan Dinas E. Subsidi / Bantuan Klasifikasi Ekonomis Anggaran dikelompokkan menjadi Anggaran rutin (konsumsi/tugas rutin) dan Anggaran pembangunan (investasi/tugas pembangunan).