PENDATAAN KJP TAHAP II TAHUN 2016 UPT P6O DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Kartu Jakarta Pintar (KJP) TUJUAN KJP Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan Meningkatkan kualitas hasil pendidikan
KRITERIA WARGA PROVINSI DKI JAKARTA TERDAFTAR DI SATUAN PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)TAHUN 2016
KEY PERFORMANCE INDICATOR (KPI) DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA KJP Tidak ada KJP tidak tepat pembiayaan Tidak ada KJP tidak tepat sasaran Tidak ada Peserta Didik tidak mampu yang tertinggal
Lorem ipsum dolor sit amet, ei mel iudico contentiones. Data Penerima KJP Lorem ipsum dolor sit amet, ei mel iudico contentiones. 2014 2015 2016 Negeri Swasta 422.548 150.541 73,7% 26,3% 573.089 Negeri Swasta 310.118 220.889 58,3% 41,7% 531.007* Negeri Swasta 328.183 233.225 58,5% 41,5% 561.408
Sebaran per jenjang pendidikan KJP 2016 (Tahap I) No Jenjang Pendidikan Gabungan Status Sekolah Negeri Sekolah Swasta Jumlah % Negeri Swasta 1 SD 252.229 47,50% 223.776 26,58 28.453 5,47 2 SMP 106.045 19,97% 57.670 8,48 48.375 11,76 3 SMA 17.662 3,33% 7.818 1,66 9.844 3,7 4 SMK 80.210 15,11% 12.446 2,75 67.764 24,14 5 MI 46.407 8,74% 1.907 0,23 44.500 8,56 6 MTS 23.652 4,45% 4.456 0,66 19.196 4,67 7 MA 4.238 0,80% 1.857 0,39 2.381 0,9 8 PKBM A 248 0,05% 70 0,01 178 0,02 9 PKBM B 87 0,02% 43 44 10 PKBM C 229 0,04% 75 154 Total 531.007 310.118 40,76 220.889 59,24
Besaran dana KJP Tingkatan Total Alokasi Dana Per-Bulan Pencairan Dana Rutin per-Bulan Pencairan Dana Berkala I Tambahan SPP untuk Swasta Per-Bulan SD/MI/SDLB Rp 210.000 Rp 100.000 Rp 500.000 Rp 130.000 SMP/MTs/SMPLB Rp 260.000 Rp 150.000 Rp 170.000 SMA/MA/SMALB Rp 375.000 Rp 200.000 Rp 750.000 Rp 290.000 SMK Rp 390.000 Rp 240.000 PKBM -
Peruntukan Dana KJP Buku Tulis 11. Buku Pelajaran Penunjang Buku Gambar Buku Pelajaran Alat Tulis Alat Gambar Alat/Bahan praktek Seragam Sekolah & kelengkapannya Sepatu & Kaos Kaki Sekolah Tas Sekolah Pakaian Olahraga Sekolah 11. Buku Pelajaran Penunjang 12. Makanan Bergizi 13. Kacamata sebagai Alat Bantu Penglihatan 14. Alat Bantu Pendengaran 15. Kalkulator Scientific 16. Alat Simpan Data Elektronik 17. Seragam Pramuka 18. Obat-Obatan 19. Sepeda untuk Sekolah 20. Komputer untuk Menunjang Pendidikan
Ketentuan Penggunaan Kartu Jakarta Pintar Transaksi Non Tunai Dana KJP tidak dapat ditarik tunai baik di teller maupun ATM Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa Siswa pemegang KJP mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah, hari Senin-Sabtu, pk. 05:00-07:00 dan 13:00-18:00
Sanksi Berupa Pencabutan KJP Penyimpangan KJP 2015 Sanksi Berupa Pencabutan KJP Tawuran Penyimpangan Penggunaan Dana KJP 3 Orang 19 Orang Kerusuhan Antar Supporter di Piala Presiden 2015 Tindakan Asusila 1 Orang 8 Orang
Potensi Penyalahgunaan Takut Dana KJP hangus Gaya hidup konsumtif Pola “Ikut-Ikutan” Perilaku masyarakat yang masih bermental tunai
LARANGAN Peserta Didik & Mahasiswa penerima bantuan KJP dilarang : menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Larangan Peserta Didik Penerima KJP mengambil secara tunai; merokok; menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang; melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual; terlibat dalam kekerasan/bullying; terlibat tawuran; terlibat geng motor/geng sekolah; minum minuman keras/minuman beralkohol; terlibat pencurian; melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan; terlibat perkelahian; terlibat penipuan; terlibat nyontek massal; membocorkan soal/kunci jawaban; terlibat pornoaksi/pornografi; menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online; membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan; sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan; sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan; meminjamkan penggunaan KJP; menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun; menghabiskan dana bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan; meminjamkan dana bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu melalui KJP kepada pihak manapun; dan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
EVALUASI PENDATAAN TAHAP I TAHUN 2016 Pengisian data siswa yang tidak lengkap sehingga meghambat pembuatan rekening baru Masih ada orangtua yang melakukan transaksi dengan gesek tunai Masih banyak transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukan pendidikan Kurangnya sosialisasi penggunaan KJP yang tepat guna . Kurangnya sosialisasi merchant yang bisa digunakan KJP . Pengumpulan berkas persyaratan oleh orang tua terlambat Masih banyak peserta didik yang tertinggal Proses pengerjaan mendekati akhir waktu pendataan .
Target Pendataan 5. Untuk Siswa yang naik jejang, jika sudah terdaftar di Tahap 1 tidak melalui proses verifikasi, langsung ke proses Persetujuan Kepala Sekolah. Regrouping, Ganti NPSN, Mutasi sama jenjang harap hubungi P6O dengan membawa surat keterangan dari Sekolah. Siswa yang telah di verifikasi dan telah dinyatakan layak, orang tua siswa harus mengurus dan menyerahkan surat keterangan dari RT dan RW ke sekolah. melengkapi data sekolah secara akurat, seperti alamat sekolah (sampai tingkat kelurahan harus tepat), data kepala sekolah, nama, nip dan lainnya Seluruh Siswa, baik penerima Tahap 1 maupun calon penerima Tahap 2 dilakukan penginputan ke dalam Sistem KJP. Untuk Siswa Penerima Tahap 1, tidak perlu lagi melakukan proses verifikasi/tinjauan lapangan ke rumah dan tidak perlu mengupload berkas. Untuk calon penerima baru Tahap 2, harus melalui proses verifikasi/tinjauan lapangan ke rumah dan harus mengupload berkas. Untuk Siswa penerima Tahap 1, tidak melalui proses verifikasi, langsung ke proses Disetujui.
Mekanisme Pendaftaran Penginputan visitasi Rekomendasi KJP Pencairan Pembuatan SKTM Upload Berkas Persetujuan Kepala Sekolah Keputusan Gubernur
Orang Tua murid mendaftarkan anaknya ke wali kelas TimeLine Pendataan 01 s.d. 12 Agustus 2016 08 s.d. 19 Agustus 2016 15 Agustus s.d 2 September 2016 5 s.d 16 September 2016 19 s,d 21 September 2016 Pendaftaran Penginputan Visitasi Rekomendasi Persetujuan Orang Tua murid mendaftarkan anaknya ke wali kelas Operator sekolah melakukan penginputan data calon penerima KJP Tahap II ke dalam sistem KJP Wali kelas/Sekolah melakukan verifikasi kelayakan/ visitasi ke tempat tinggal calon penerima Kepala Sekolah mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk pembuatan SKTM oleh PTSP Kelurahan Kepala Sekolah menyetujui daftar penerima KJP Tahap II yang ada di sekolahnya masing-masing
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tujuan Meningkatkan akses dan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan tinggi negeri bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik Sesuai dengan amanah Pasal 11 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib Memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi
Kriteria Penerima KJMU Warga DKI yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Pemegang Kartu Jakarta Pintar. Lulus SMA/SMK/MA Tahun 2016. Lulus seleksi masuk PTN diseluruh Indonesia. Tidak menerima beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau sumber lain yang sah. Untuk Tahun 2017 : 1. Peserta Didik Penerima KJP dan Non KJP 2. Peserta Didik Baru Lulus & Alumni Maksimal 1 Tahun
MEKANISME KJMU 2016 Siswa diterima PTN dan lulus UN Migrasi data oleh SMA/MA/SMK ke P6O Penjaminan uang pangkal PTN Penggunaan KJMU untuk UP/SPP & kebutuhan pendidikan lain Diterima KJMU PTN & penandatanganan
BAGAN ALUR PENDAFTARAN KJMU TAHUN 2017 Kasie Pendidikan Kecamatan Suku Dinas Pendidikan Wilayah Dinas Pendidikan/UPT P6O Penerima KJMU Lulus PTN Daftar KJMU Verifikasi Kelengkapan Berkas Rekapitulasi Calon Penerima Surat Permohonan Bansos KJMU Bukti Diterima di PTN Bukti Lulus UN SKTM Surat Pernyataan Buku Tabungan/No Rekening KJP
Laporan Penerima KJP Diterima di PTN JENJANG Penerima KJP diterima di PTN Melapor Ke SMA 704 Bidang SMA SMK 45 Bidang SMK MA 13 Kemenag TOTAL 762* *Data yang masuk s.d. 29-07-2016 *Data bergerak
Info Lebih Lanjut TERIMA KASIH Website: HUBUNGI KAMI SMS Pengaduan : 089525767869 Telp: 021 5266535 POSKO PENDATAAN KJP 2016 TAHAP 2 : Aula Masjid Baitul Ilmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Jl. Gatot Subroto Kav. 40-41 Website: kjp.jakarta.go.id TERIMA KASIH