KONSEPSI KEWARGANEGARAAN By : Amaliatulwalidain
Pengantar Tradisi kewarganegaraan telah ada sejak masa Yunani Kuno, konsepsi modern tentang kewarganegaraan baru muncul pada abad keduapuluh. Konsepsi kewarganegaraann modern sejak awal berbicara tentang persamaan dalam komunitas politik. Istilah warganegara atau citizen, citoyen, citoyenne merupakan peninggalan revolusi Perancis. Ia merupakan sebuah “titel” yang diadopsi oleh kaum revolusioner dalam revolusi di Perancis sebagai pernyataan simbolik terhadapan sebuah realita baru setelah revolusi. Realita yang dimaksud adalah : munculnya kesetaraan (equality) dan dan dihapuskan aristokrasi.
Teori Tentang Kewarganegaraan Ada 3 teori yang dipahami sebagai tafsir untuk menganalisis tentang kewarganegaraan : 1. Teori yang dikembangkan oleh T.H. Marshall 2. Teori pendekatan budaya sipil (civic culture) yg bersumber dari karya-karya Tocqueville dan Durkheim 3. Teori Masyarakat sipil (civil society) yg bersumber dari Gramsci dan Marx. Dilevel praksis berbagai perubahan baik, internasional maupun nasional menjadi sebab meningkatnya perhatian dan persoalan kewarganegaraan, diantaranya :
Perubahan dan pembentukan kembali batas negara (runtuhnya tembok berlin) menyatunya Jerman Timur dan Jerman Barat, muncul negara-negara baru dibekas Uni Soviet dan Yugoslavia
Implikasi gerakan-gerakan melintasi batas, seperti pencari suaka, imigrasi, perdagangan manusia, kemajemukan budaya etnis dlm banyak masyarakat, dan tuntutan pengakuan dari masyarakat adat tentang hak-hak dan kewajiban negara.
Semakin mengemukannya gagasan kewarganegaraan Eropa berkaitan dengan peningkatan itegrasi dan perluasan Uni Eropa
Isu-isu demokrasi sebagai faktor penting yang perlu diperhitungkan, dampak gelombang demokrasitisasi di negara-negara maju maupun berkembang. Tuntutan warga negara untuk memperoleh hak politik dan hak sipil.
Tantangan terhadap nilai-nilai kewarganegaraan sosial di negara kesejahteraan dengan terjadinya krisis ekonomi
Konsepsi Kewarganegaraan ( Konsepsi Kewarganegaraan Liberal) Konsepsi Kewarganegaraan Liberal : dikembangkan oleh T.H.Marshall dan yang paling umum dirujuk oleh kalangan akademisi, birokrat, dan politisi. Kewarganegaraan ini berkembang setelah PD 2 yang meliputi 2 unsur kebebasan yaitu : hak sipil abad ke 19 ( kebebasan individu utk beragama, berbicara, berpikir), hak politik abad ke 20 ( kebebasan utk berpartisipasi dalam pemilu, dipilih dan memilih), hak sosial ( mendapatkan rasa aman, kesejahteraan ekonomi). Menurut T.H. Marshall Hak sipil dan politik menjadi bermakna apabila dilengkapi oleh hak sosial. Tripartie kewarganegaraan ini memberikan peran baru kepada pemerintahan utk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi wargannya. Ketiga elemen kewarganegaraan ini menjadi pilar pengembangan kehidupan kemasyarakatan dan memberikan model tentang peran negara dan warganegara serta hubungan baik antara keduanya di dalam negara.
Hak Sipil, Hak Politik Dan Hak Sosial
Konsepsi Kewarganegaraan Republik Konsepsi ini dikembangkan oleh kelompok Republik yang melihat kewarganegaraan dalam kerangka praksis dimana kewarganegaraan hanya dilihat dari keterlibatan dan partisipasi aktif warga dalam kehidupan bermasyarakat di dalam negara. Ciri khas dari konsepsi ini keterlibatan aktif warga negara diwujudkan dalam partisipasi di berbagai kegiatan baik, politik, ekonomi, sosial, budaya di dlm komunitas dimana seorang warga negara menjadi anggotanya. Sumber rujukan konsepsi republik didasarkan pada pemerintahan Yunani Kuno, yang dikemukan oleh Aristoteles, ada unsur penting yang saling terkait dalam konsepsi ini, pertama : jumlah penduduk dlm komunitas dan keterikatan dlm komunitas.
Gagasan Hak Kewarganegaraan Republik
Konsepsi Kewarganegaraan Multikultur Konsepsi ini merupakan konsep baru yang memberikan pemahaman, bahwa dari kedua konsepsi sebelumnya (liberal dan republik) tidak bisa dipakai untuk melihat persoalan tentang problem gerakan-gerakan yang berbasiskan kelompok budaya. Para ilmuwan sepakat bahwa negara modern pada saat ini umumnya bersifat multikultur (pada kenyataannya hampir tidak ada di dunia ini negara yang penduduknya homogen). Konsepsi ini bersandar pada pendekatan bahwa seorang warga negara selain merupakan individu yg otonom, jg merupakan bagian dari kelompoknya. Dengan demikian, jika kita menerapkan asas keadilan dinegara Multikultur maka akan mengacu pada dua hak, yang seharusnya dikenakan bagi individu, yaitu (hak asasi Universal dan hak asasi kelompok)
Ex : Suku – Suku Yang ada di Indonesia
Ex : Suku – Suku Di Dunia
Konsepsi Kewarganegaraan Global-Kosmopolitan Konsepsi ini didasarkan bahwa melihat sifat kekuasaan dan kondisi warga negara mengalami perubahan akibat pasar modal global dan internalisasi hubungan-hubungan produksi, dimana membatasi negara untuk menentukan kebijakan ekonomi nasional yang otonom. Globalisasi serta kompleksitas hubungan-hubungan diantara berbagai faktor ditingkat dunia sangat mempengaruhi warga negara dan pemerintah disemua negara dunia. Dalam konsepsi kewarganegaraan global ada dua hal penting yang mengikat warga negara dan negara, batas-batas negara dan kesetiaan atau loyalitas tdk terlalu penting. Seperti para aktor global maka para pendukung konsepsi ini meniadakan keberadaan batasan negara nasional dan kesetiaan pada negara dalam konsepsi mereka.
Penentu Arah Kebijakan Ekonomi Indonesia
Terima Kasih Ada pertanyaaan ???