PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM
Konsep dan prinsip “Patient safety” Patient Safety adalah isu terkini, global, penting (high profile), dalam Pelayanan RS, (2000) WHO memulai Program Patient Safety th 2004 : “Safety is a fundamental principle of patient care and a critical component of quality management.” (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme WHO,2004) KOMITE KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT (KKP- RS) dibentuk PERSI, pd tgl 1 Juni 2005 MENTERI KESEHATAN bersama PERSI & KKP-RS telah mencanangkan Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit pd Seminar Nasional PERSI tgl 21 Agustus 2005,
- Permenkes No.1691 Thn 2011 Ttg Keselamatan Pasien. Tujuan “Patient safety” adalah 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di RS 2. Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit thdp pasien dan masyarakat; 3. Menurunnya KTD di RS 4. Terlaksananya program-program pencegahan shg tidak terjadi pengulangan KTD. Keselamatan Pasien diatur dlm : - UU No. 29 Tahun 2004 Ttg Praktik Kedokteran, Pasal 2. - UU No. 36 Tahun 2009 Ttg Kesehatan, Pasal 5 (2), Pasal 19, Pasal 54. - UU No. 44 Tahun 2009 Ttg Rumah Sakit, Pasal 13 (3), Pasal 32 (e),(n) dan Pasal 43. - Permenkes No.1691 Thn 2011 Ttg Keselamatan Pasien.
Tujuan “Patient safety” adalah 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di RS 2. Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit thdp pasien dan masyarakat; 3. Menurunnya KTD di RS 4. Terlaksananya program-program pencegahan shg tidak terjadi pengulangan KTD.
Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman,dan diharapkan dapat mencegah terjadinya cidera. Termasuk di dalamnya: mengukur risiko; identifikasi dan pengelolaan risiko terhadap pasien; pelaporan dan analisis insiden; kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden serta menerapkan solusi untuk mencegah, mengurangi serta meminimalkan risiko.
Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit dicanangkan oleh Menteri Kesehatan pada Seminar Nasional PERSI pada tanggal 21 Agustus 2005, di Jakarta Convention Centre Jakarta. Bulan Agustus 2005 Departemen Kesehatan R.I. mencanangkan Gerakan Moral Nasional Keselamatan Pasien di Rumah Sakit (GMN-KPRS) sebagai tonggak awal bagi penerapan patient safety di Indonesia
Insiden adalah setiap kejadian yg tidak disengaja dan kondisi yg mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dpt dicegah pd pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Cedera dan Kejadian Potensial Cedera.
Kejadian Tidak Diharapkan, selanjutnya disingkat KTD adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien. Kejadian Nyaris Cedera, selanjutnya disingkat KNC adalah terjadinya insiden yang belum sampai terpapar ke pasien.
Kejadian Tidak Cedera, selanjutnya disingkat KTC adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera. Kondisi Potensial Cedera, selanjutnya disingkat KPC adalah kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden. Kejadian sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius.
Komponen pasien safety 1. Identifikasi pasien dengan benar 2. Tingkatkan komunikasi efektif 3. Tingkatkan keamanan untuk pemberian obat yang berisiko tinggi 4. Eliminasi salah sisi, salah pasien, salah prosedur operasi 5. Reduksi risiko infeksi nosokomial 6. Reduksi risiko pasien cedera dari jatuh
Sasaran Keselamatan Pasien meliputi tercapainya bbrp hal : a. Ketepatan identifikasi pasien; b. Peningkatan komunikasi yang efektif; c. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai; d. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi; e. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; f. Pengurangan risiko pasien jatuh.
Langkah langkah pelaksanaan “Patient safety” (RS Propinsi, Kab Langkah langkah pelaksanaan “Patient safety” (RS Propinsi, Kab.,Puskesmas) 1. membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien; 2. memimpin dan mendukung staf; 3. mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko; 4. mengembangkan sistem pelaporan; 5. melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien; 6. belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien; 7. mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien.
a. Di Rumah Sakit 1. Rumah sakit agar membentuk Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit, dengan susunan organisasi sebagai berikut: Ketua: dokter, Anggota: dokter, dokter gigi, perawat, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya. 2. Rumah sakit agar mengembangkan sistem informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden 3. Rumah sakit agar melakukan pelaporan insiden ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) secara rahasia 4. Rumah Sakit agar memenuhi standar keselamatan pasien rumah sakit dan menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit. 5. Rumah sakit pendidikan mengembangkan standar pelayanan medis berdasarkan hasil dari analisis akar masalah dan sebagai tempat pelatihan standar-standar yang baru dikembangkan.
b. Di Provinsi/Kabupaten/Kota 1. Melakukan advokasi program keselamatan pasien ke rumah sakit-rumah sakit di wilayahnya 2. Melakukan advokasi ke pemerintah daerah agar tersedianya dukungan anggaran terkait dengan program keselamatan pasien rumah sakit. 3. Melakukan pembinaan pelaksanaan program keselamatan pasien rumah sakit
c. Di Pusat 1. Membentuk komite keselamatan pasien Rumah Sakit dibawah Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia 2. Menyusun panduan nasional tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit 3. Melakukan sosialisasi dan advokasi program keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota, PERSI Daerah dan rumah sakit pendidikan dengan jejaring pendidikan. 4. Mengembangkan laboratorium uji coba program keselamatanpasien.
Standar Keselamatan Pasien 1. Hak pasien. 2. Mendidik pasien dan keluarga. 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan. 4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien. 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien. 6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien. 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.
Kriteria monitoring dan evaluasi “Patient safety” a. Di Rumah sakit Pimpinan Rumah sakit melakukan monitoring dan evaluasi pada unit-unit kerja di rumah sakit, terkait dengan pelaksanaan keselamatan pasien di unit kerja b. Di propinsi Dinas Kesehatan Propinsi dan PERSI Daerah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit di wilayah kerjanya c. Di Pusat 1. Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keselamatan Pasien Rumah Sakit di rumah sakit-rumah sakit 2. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan minimal satu tahan satu kali.