PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Advertisements

DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PENILAIAN BIDANG PENELITIAN PADA KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN (Pengalaman sebagai Penilai PAK Dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI.
2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
Pengertian Dosen Menkowasbangpan 38/Kep/Mk.Waspan/8/1999 Seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi.
PENILAIAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT ON LINE
RANGKUMAN KETENTUAN PENILAIAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT ON LINE
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
PEMAHAMAN TENTANG REGULASI JABATAN AKADEMIK DOSEN DAN IMPLEMENTASINYA
PEMBINAN KARIR DOSEN BERBASIS ONLINE
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
Airlangga University Repository
PENILAIAN KARYA ILMIAH
The Learning University
PELATIHAN PENULISAN ARTIKEL BERKALA ILMIAH
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2014
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2014
Regulasi jabatan fungsional dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Pengalaman Mengelola Tropical Wetland Journal
Kebijakan Publikasi Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
PENILAIAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT ON LINE
KISI-KISI PENILAIAN SUATU KARYA ILMIAH
BUKU AJAR adalah Buku Pegangan Untuk Suatu Mata Kuliah Ditulis oleh Pakar Terkait Memenuhi Kaidah Buku Ilmiah Teks Memiliki ISBN, Editor (sesuai bidang.
PEMILIHAN JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
mekanisme PENELITIAN KOMPETITIF BOPTN Tahun 2018
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013 Jo no. 46 tahun 2013
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
KEBIJAKAN PENINGKATAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Penilaian Karya Ilmiah
Tahapan & Kelengkapan Berkas
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN
PEROLEHAN PANGKAT DOSEN
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
KEBIJAKAN PENINGKATAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN
KEBIJAKAN PENINGKATAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN
Transcript presentasi:

PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO.92 TAHUN 2014

KETERKAITAN BIDANG ILMU S3, KARYA ILMIAH DENGAN BIDANG PENUGASAN PROFESOR No Bid. Ilmu Sbl S3 Pddk.S3 Karya Ilmiah Stl S3 Bid. Penugasan Prof. Keterangan Kesimpulan 1 A Bid Ilmu Sebelum S3, Pddk S3 sesuai Karya ilmiah dan Penugasan Disetujui jadi Profesor. Sesuai bidang Ilmu 2 A* Bid ilmu sebelum S3, karya ilmiah dan Penugasan serumpun dengan S3 Disetujui jadi Profesor. Sesuai bidang Ilmu Penugasan 3 B Karya ilmiah tdk sesuai rumpun ilmu Ditolak untuk menjadi Profesor 4 KI dan BI Tgs tdk sesuai BI Sbl S3 dan S3

KETERKAITAN BIDANG ILMU S3, KARYA ILMIAH DENGAN BIDANG PENUGASAN PROFESOR No Bid. Ilmu Sbl S3 Pddk.S3 Karya Ilmiah Stl S3 Bid. Penugasan Prof. Keterangan Kesimpulan 5 A B Bid Ilmu Sebelum S3, tdk sesuai Pddk S3, tetap S3, Karya ilmiah dan Penugasan sesuai Disetujui jadi Profesor. Sesuai bidang Ilmu, syarat menambah AK penelitian sesuai SK jab. terakhir 6 Bid Ilmu S3 tdk sesuai Sebelum S3 , KI dan Bid I. Penugasan Ditolak untuk menjadi Profesor 7 C A atau B atau C Bid Ilmu S3 tidak sesua semuanya

KETENTUAN KENAIKAN JABATAN Dosen dapat diangkat langsung menduduki jabatan fungsional/akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap : kualifikasi akademik, Kompetensi, dan Pengalaman yang dimilikinya Hal yang dipertimbangkan : Angka kredit yang diperoleh Pemenuhan syarat publikasi karya Ilmiah Integritas, Etika, Tatakrama, dan Tanggung jawab dalam melaksanakan tugas

KATAGORI KENAIKAN JABATAN Kenaikan secara reguler (normal) Setelah menduduki jabatan akademik 2 tahun Memenuhi pesyaratan lainnya Loncat jabatan Berprestasi luar biasa Lektor ke Profesor - Publikasi jurnal internasional bereputasi minimal 4 (empat) sbg penulis pertama Asisten Ahli ke Lektor Kepala – Publikasi Jurnal internasional bereputasi minimal 2 (dua) sbg penulis pertama Bagi yg tdk memenuhi pesyaratan loncat jabatan tetap di proses untuk kenaikan satu tingkat lebih tinggi

ASISTEN AHLI LONCAT JABATAN Bagi Asisten Ahli yang dietujui loncat jabatan ke Lektor Kepala : Pangkatnya dinaikan secara bertahap sampai pangkat Penata TK I (III/d) tanpa tambahan AK. Untuk kenaikan pangkat berikutnya sampai pangkat tertinggi diperlukan AK 30 (tiga puluh) persen dari unsur utama sesuai dengan AK yg dibutuhkan, Setelah pangkat mencapai pembina Gol IV/a, baru dapat diusulkan kenaikan jabatan akademiknya menjadi profesor

SYARAT KHUSUS MENDUDUKI JABATAN PROFESOR Pesyaratan Umum : Berijazah Doktor (sesuai penugasan) Pengalaman Kerja sebagai dosen minimal 10 tahun Minimal 3 (tiga ) tahun pasca pendidikan Doktor, sesuai surat pengaktifan kembali Memiliki Karya Ilmiah dalam Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi sebagai penulis Kesatu

PESYARATAN KHUSUS UNPAD (Peraturan senat Unpad No. 0005/h6 PESYARATAN KHUSUS UNPAD (Peraturan senat Unpad No. 0005/h6.25/kep/2008) Mendapat rekomendasi dari GB UNPAD dan luar Unpad, baik yang sebidang maupun di luar bidang ilmunya Pernah menjadi ko-promotor/penelaah /penguji, program Doktor, baik di Unpad maupun luar Unpad

PUBLIKASI ILMIAH Buku Referensi : Substansi pembahasan pada satu bidang ilmu Isi buku sesuai kompetensi bidang ilmu penulis Memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan yang utuh (rumusan masalah yang mengandung nilai kebaharuan, metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutahir yg lengkap dan jelas, kesimpulan, dan daftar pustaka) Tebal paling sedikit 40 halaman (format UNESCO) Ukuran 15 x 23 cm Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Oganisasi/PT/Penerbit Resmi ISBN, editor bereputasi, dan disebarluaskan Tidak menyimpang dari Pancasla dan UUD 1945

A. Buku Referensi......(lanjutan) Tidak ada plagiasi Isinya bukan diambil dari Disertasi atau Tesis (Tidak dapat dinilai untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat) Dapat ditelusuri secara” on-line” (direpositori di laman resmi PT) Batas kepatutan : 1 buku/tahun Angka kredit maksimal : 40

PUBLIKASI ILMIAH B. Monograft Substansi pembahasan pada satu topik/hal dalam satu bidang ilmu Isi buku sesuai kompetensi bidang ilmu penulis Memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan yang utuh (rumusan masalah yang mengandung nilai kebaharuan, metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutahir yg lengkap dan jelas, kesimpulan, dan daftar pustaka) Dalam bentuk buku (referensi) Tebal paling sedikit 40 halaman (format UNESCO) Ukuran 15 x 23 cmDiterbitkan oleh Badan Ilmiah/Oganisasi/PT/Penerbit Resmi ISBN, editor bereputasi, dan disebarluaskan Tidak menyimpang dari Pancasla dan UUD 1945

B. Monograft .... (lanjutan) Tidak ada plagiasi Isinya bukan diambil dari Disertasi atau Tesis (Tidak dapat dinilai untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat) Dapat ditelusuri secara” on-line” (direpositori di laman resmi PT) Batas kepatutan : 1 buku/tahun Angka kredit maksimal : 20

C. Jurnal Ilmiah Nasional Substansi satu masalah dalam satu bidang ilmu Memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan yang utuh (rumusan masalah yang mengandung nilai kebaharuan, metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutahir yg lengkap dan jelas, kesimpulan, dan daftar pustaka) Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Oganisasi/PT Bahas Indonesia dan atau Bahasa Inggris Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal dua institusi berbeda Dewan redaksi terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan beasal dari minimal dua institusi berbeda Memiliki ISSN

Diedarkan secara nasional Terakreditasi DIKTI atau Tidak Terakreditasi DIKTI, atau Tidak Terakreditasi DIKTI tetapi terindeks oleh DOAJ ( Directory of Open Acces Journal) Dapat ditelusuri secara On-line (jurnal ber”web-site”)/direpositori di laman resmi PT) Batas kepatutan : 2 (dua) artikel/sem/tidak terakr 1 (satu) artikel/sem/terakred Angka kredit : Terakreditasi 25 Teridek DOAJ 15 Tidak Terakreditasi 10

c. JURNAL INTERNASIONAL A. Jurnal Internasional Bereputasi (Kriteria) Terindeks di Web of Sciences dan atau Scopus Mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR) Mempunyai urutan tertinggi dalam penilaian karya ilmiah Nilai angka kredit maksimal : 40

JURNAL INTERNASIONAL Jurnal Internasional Terindek oleh data base internasional (Web of Science,Scopus, atau Mocrosoft Academic Search), tetapi ; Belum mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI Web of Science (Thompson Reuters) atau Scimago Journal Raks (SJR) Nilai AK maksimal : 30

JURNAL INTERNASIONAL Belum Terindeks di “Data Base Scopus dan Web of Science Tapi Terindeks di DOAJ, CABI, Copernicus, EBSCO Nilai AK makimal : 20

KARYA ILMIAH DISAJIKAN DLM SEMINAR INTERNASIONAL 1. Kriteria Seminar Diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi atau Lembaga Ilmiah bereputasi Pengarah (SC) adalah para pakar yang berasal dari berbagai negara ( min. 4 negara) Bahasa Pengantar Bahasa PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Cina) Pemakalah dan peserta dari berbagai negara (min. 4 negara) 2. Artikel Dimuat dalam Prosiding Memenuhi Kaidah penlisan Ilmiah

Lanjut... K. Internasional 3. Prosiding Ditulis dalam bahasa resmi PBB Editor berasal dari berbagai negara (min. 4 negara) Penulis dari berbagai negara (min. 4 negara) Memiliki ISBN Diterbitkan oleh Lembaga Ilmiah Bereputasi : Organisasi Profesi, PT, Lembaga Penelitian Memiliki terbitan “on-line” Batas Kepatutan : 1 (satu) artikel per semester Angka Kredit : 15

SEMINAR NASIONAL 1. Kriteria Seminar 2. Artikel Diselenggarakan oleh Asosias Profesi atau Lembaga Ilmiah yang bereputasi Dewan Pengarah terdiri dari para pakar dalam bidangnya Bahasa Indonesia yang baik dan benar Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai PT, Lembaga Ilmiah, Lingkup Nasional 2. Artikel Dimuat dalam Prosiding Memenuhi kaidah penlisan Ilmiah

PROSIDING Ditulis dalam bahasa Indonesia Editor sesuai bidang ilmunya Memiliki ISBN Diterbitkan oleh organisasi Profesi, PT,Lembaga Penelitian Dapat ditelusuri secara ‘on-line” atau direpositori di laman resmi PT Batas kepatutan 2 (dua) makalah/sem Angka Kredit : 10 (maksimal 25% dari AK yg diperlukan semua jenjang. Catatan : 1. Hasil penelitian disajikan dalam seminar tetapi tidak dimuat dalam Prosiding yg dipublikasikan: Angka Kredit : - 5 ( Internasional) - 3 (nasional) 2. Hasil Penelitian tidak disajikan dalam seminar tetapi dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan : Angka Kredit : -10 (internasional -5 (nasional)

PENERBITAN KHUSUS 3, Jurnal ilmiah internasinal edisi khusus atau jurnal nasional terakreditasi khusus yangmemuat artikel yang disajikan dalam seminar : Angka kredit : 40 (internasional) 25 (nasional) 4. Artikel dalam buku yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari beberapa penulis (book chapter) : Angka kredit : 15 (internasional) 10 (nasional) 5. Jurnal ilmiah Bahasa PBB (inggris , Perancis, Arab, Rusia, Cina) Tidak memenuhi pesyaratan sebagai jurnal internasional Angka kredit : 10 Publikasi sebagaimana tersebut pada butir (1) sd (5) tidak dapat dipergunakan untuk memenuhi pesyaratan (khusus) kenaikan jabatan akademik

HASIL PENELITIAN YANG TIDAK DIPUBLIKASIKAN Memenuhi kaidah penulisan ilmiah Dalam bentuk buku Tidak dipublikasikan Disimpan diperpustakaan ( ada bukti pengesahan dari pejabat berwenang) Dapat ditelusuri secara online (repositori di laman resmi PT) Angka kredit maksimal 2 (dua) Batas kepatutan : 10 % dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk melaksanakan penelitian/publikasi ilmiah

MENTERJEMAHKAN DAN MENGEDIT Menterjemahkan/Menyadur Buku Ilmiah Dari bahasa asing ke bahasa Indonsia Dari bahasa Indonesia ke bahasa asing Diterbitkan dan diedarkan alam bentuk buku (kriteria buku ajar/referensi) Dapat ditelusuri secara online (repositori di laman resmi PT) Angka kredit : 15 (lima belas) Batas kepatutan 1 buku/semester Mengedit/Menyunting Buku Ilmiah Suntingan/editing terhadap isi buku ilmiah Memudahkan pemahaman bagi pembaca Diterbitkan dan diedarkan dalam bentuk buku (kriteria buku ajar/referensi) Angka kredit 10 (sepuluh) Btas kepatutan : 1 (satu) buku/semester

RANCANGAN DAN KARYA TEKNOLOGI Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan : Angka kredit : 40 (internasional) 40 (nasional) Membuat rancangan dan karya Teknologi yang tidak dipatenkan (Rancangan dan karya seni monumental, seni pertunjukan) Angka kredit : 20 (internasional) 15 (nasional) 1 (lokal)

PESYARATAN UMUM SEMUA KARYA ILMIAH HARUS DINILAI LEBIH DAHULU OLEH MINIMAL 2 (DUA) ORANG SEJAWAT SEBIDANG DAPAT DITELUSURI SECARA ON-LINE