TANTANGAN KEAMANAN BERTRANSAKSI DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) Dewi Bunga, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Loading, Please Wait….
Advertisements

INFRASTRUCTURE FRAMEWORK REGULATORY FRAMEWORK ORGANIZATIONAL FRAMEWORK
Pengantar e- Business.
Bab VII Etika Bisnis dan E-Commerce
Etika dan Masalah Sosial dalam Sistem Informasi
E-COMMERCE DI INDONESIA Peluang dan Tantangan Budi Rahardjo Seminar Akuntansi UTAMA 2003 Fakultas Ekonomi Universitas Widyatama.
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
E-Commerce Concept and Implementation
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
Lingkungan ?? Lingkungan sendiri dapat diartikan sebagai keseluruhan faktor-faktor luar / eksternal yang dapat mempengaruhi individu, organisasi, masyarakat.
DIRECT MARKETING (PEMASARAN LANGSUNG).
Marketing Management E - Commerce M-12 1 Tony Soebijono Copyright 2009 Pearson Education Inc.
MASALAH ETIS SEPUTAR KONSUMEN
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
PEMBUATAN SITUS WEB E-COMMERCE TOKO KOMPUTER ONLINE Ignatius Bona Sakti for further detail, please visit
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
Timur Dali Purwanto, M.Kom
SISTEM INFORMASI DALAM BISNIS
ECommerce.
Lingkungan Bisnis.
DASAR SISTEM INFORMASI BISNIS
Supply Chain Management (SCM) E-Business dan Supply Chain
E-Commerce di Indonesia
Perkembangan Teknologi Informasi Pada Bisnis E-Commerce di Indonesia
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
The e-commerce explosion
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
SISTEM INFORMASI DALAM BISNIS
SISTEM INFORMASI DALAM BISNIS
ECommerce.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Hukum dalam e-commerce
The e-commerce explosion
Kerangka HUKUM TELEMATIKA
Beni Hermawan Angga Pradipta nuarry Selamat riyadi
KARANGAN ILMIAH KERANGKA KARANGAN.
Penulisan Ilmiah, Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi WEB APLIKASI PENJUALAN AKSESORIS KOMPUTER PADA TOKO ABC for further detail,
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
MENGGUNAKAN PHP DAN MYSQL
WEBSITE APLIKASI PENJUALAN ONLINE SRIWIJAYA MOTOR AKHMADI FIRMANSYAH
Etika Bisnis Dan E-Commerce
E-COMMERCE DI INDONESIA
TELEMATIKA. Hai.. My name is Simon Nora My name is Alain Minc L'informatisation de la Societe (1978)
Etika Profesi TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
MANAJEMEN KOMUNIKASI PEMASARAN
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Sistem Informasi dalam Bisnis
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tata Krama Etika Periklanan
CYBER LAW.
Peraturan & Regulasi.
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
APLIKASI WEB E-COMMERCE MENGGUNAKAN MACROMEDIA Rika Gunawan
OLAHRAGA MENGGUNAKAN PHP, MySQL, DAN ADOBE DREAMWEAVER PEMBUATAN WEBSITE E-COMMERCE UNTUK PENJUALAN PERALATAN for further detail, please visit
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
PEMBUATAN WEBSITE E-COMMERCE TOKO PC GAME ONLINE Firman Isai
APLIKASI E-COMMERCE GITAR ACOUSTIC DENGAN MENGGUNAKAN Alamsyah Fansouri for further detail, please visit
Dan MySQL Pembuatan Aplikasi Penjualan Komputer Buaran Bersatu menggunakan PHP for further detail, please visit
PI. Jurusan Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Aplikasi Toko Buku Online dengan menggunakan PHP, MySQL dan JavaScript. for further.
PEMBUATAN WEBSITE PEMESANAN BARANG DI TOKO FACTORY ENI SUSANTI
Etika bisnis dan e-commerce
Transcript presentasi:

TANTANGAN KEAMANAN BERTRANSAKSI DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) Dewi Bunga, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, Denpasar, Bali Wayan Emi Lustinayanti, S.E., M.M. Fakultas Ekonomi dan Humaniora Universitas Dhyana Pura, Badung, Bali Disampaikan pada Indonesia Media Research Awards & Summit (IMRAS) yang diselenggarakan oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS) di Yogyakarta, 16-17 Oktober 2014

Latar Belakang Masalah PENDAHULUAN electronic commerce refers to the use of computer networks to facilitate transactions involving the production, distribution, sale, and delivery of goods and services in the market.” (Howard E Abrams, dan Richard L. Doenberg) E-commerce telah mengubah wajah dunia bisnis dari pola perdagangan tradisional ke bentuk yang lebih modern. Dalam data Kepolisian Daerah Metro Jaya, ada setidaknya 520 kasus yang dilaporkan pada 2011. Lalu itu meningkat di 2012 menjadi 600 kasus (Tempo, 2013).

RUMUSAN MASALAH Bagaimanakah kebijakan hukum dalam menjamin keamanan bertransaksi di dunia maya? Bagaimanakah perlindungan penjual dan pembeli yang bertransaksi di dunia maya?

Teori Kebijakan Hukum Pidana KERANGKA TEORITIS Teori Kebijakan Hukum Pidana Keamanan Bertransaksi Teori Perlindungan Konsumen Perlindungan Penjual dan Pembeli

KEBIJAKAN HUKUM DALAM MENJAMIN KEAMANAN BERTRANSAKSI DI DUNIA MAYA Penelitian ComScore Inc. menunjukkan, pada kuartal I-2010, nilai penjualan ritel e-commerce di AS diperkirakan menyentuh US$ 34 miliar, yakni naik 10 % dibandingkan periode sama pada tahun lalu. Pada kuartal I tahun ini, tercatat pertumbuhan nilai belanja e-commerce kembali mencapai double-digit sejak kuartal II-2008. Menurut ComScore, konsumen dengan pendapatan di atas US$ 100.000 atau Rp 934 juta per tahun mendorong pertumbuhan e-commerce hingga 14 % (Muhammad Chandrataruna , 2010). KEBIJAKAN HUKUM DALAM MENJAMIN KEAMANAN BERTRANSAKSI DI DUNIA MAYA Mengacu pada data dari IDC, dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 17 juta dan nilai e-commerce sebesar US$ 3,4 miliar, Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi eBay. Dengan lebih dari 88 juta user di seluruh dunia dan hadir di 39 negara, eBay menyediakan peluang tanpa batas bagi para user di Indonesia untuk melakukan pembelian dan penjualan di seluruh dunia. Menurut survei yang dilakukan oleh AC Nielsen pada tahun 2006, sekitar 1,3 juta orang menggunakan eBay sebagai sumber penghasilan utama atau penghasilan tambahan mereka (Redaksi Swa, 2009).

FAKTA-FAKTA MENGENAI KEJAHATAN DI DUNIA MAYA Kejahatan merupakan potret realitas konkrit dari perkembangan kehidupan masyarakat, yang secara langsung maupun tidak langsung telah atau sedang menggugat kondisi masyarakat. Cyber crime dapat disebut sebagai kejahatan yang berelasi dengan kepentingan seseorang atau sekelompok orang. Cyber crime merupakan salah satu jenis kejahatan yang membahayakan individu, masyarakat dan negara. Cyber crime telah menjadi kejahatan serius yang bisa membahayakan individu, masyarakat, negara dan tatanan kehidupan global, karena pelaku-pelaku cyber crime secara umum adalah orang-orang yang mempunyai keunggulan kemampuan keilmuan dan teknologi. Korban dari kejahatan ruang maya (cyber crime) semakin hari semakin beragam.

KEBIJAKAN HUKUM pendekatan regulasi, pendekatan teknologi (techno prevention), pendekatan budaya/ kultural, pendekatan moral/ edukatif, dan pendekatan global (kerjasama internasional).

PERLINDUNGAN PENJUAL DAN PEMBELI YANG BERTRANSAKSI DI DUNIA MAYA

PERLINDUNGAN PENJUAL DAN PEMBELI YANG BERTRANSAKSI DI DUNIA MAYA Hak dan kewajiban pelaku usaha Pendaftaran usaha online Metode penyelesaian sengketa Penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online Pelaksanaan etika bisnis

PENUTUP Kebijakan hukum dalam menjamin keamanan bertransaksi di dunia maya merupakan upaya yang holistik dan komprehensif. Kebijakan tersebut dilakukan melalui pendekatan regulasi, dengan pendekatan teknologi (techno prevention), pendekatan budaya/ kultural, pendekatan moral/ edukatif, dan pendekatan global (kerjasama internasional). Perlindungan penjual dan pembeli yang bertransaksi di dunia maya dilakukan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha serta konsumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bersandarkan pada etika bisnis. Edukasi terhadap para netter baik sebagai pelaku usaha dan konsumen perlu dilakukan. Pelaksanaan e-commerce wajib dilandasi dengan prinsip itikad baik (good faith). Pemerintah hendaknya segera mendata dan mengawasi pelaku usaha yang memasarkan produknya di internet. Konsumen hendaknya menggunakan prinsip kehati-hatian dalam memilih produk yang akan dibeli.