Hasil Rumusan FGD Standar Sarana dan Prasarana (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB)
Peserta FGD Peserta: 15 orang Perumus: Paramita Atmodiwirjo Direktorat Pembinaan SD, SMP, PKLK Kepala sekolah, guru, pengawas Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP Kopertis III Perumus: Paramita Atmodiwirjo Pemapar: Sanusi
Peran Stakeholder Direktorat Pembinaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang signifikan dalam implementasi standar sarana & prasarana Standar sarpras ditindaklanjuti oleh Direktorat melalui penyusunan pedoman/petunjuk teknis untuk setiap komponen Peraturan pemerintah daerah minimal harus sama dengan standar nasional dan didorong untuk melampaui standar nasional
Peran Stakeholder Pemberlakuan standar perlu diberi masa peralihan untuk memberi kesempatan memenuhi standar Perlu disadari bahwa implementasi standar sarpras tidak dapat dilepaskan dari ketentuan lain (standar proses, minimum jumlah siswa yang diajar, minimum jam mengajar siswa) Sekolah perlu memiliki master plan perencanaan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi penambahan kebutuhan
Diskusi Standar Standar sarpras diberlakukan untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan Ketentuan tentang lahan dan bangunan yang mengacu pada proyeksi jumlah rombel berlaku untuk semua jenjang. Implikasinya adalah kebutuhan lahan yang lebih luas daripada Permen 24/2007, 33/2008 dan 40/2008. Komponen standar yang dibahas dalam FGD: status lahan, jumlah lantai bangunan, kantin, ruang tata usaha, fasilitas aksesibilitas
Inventaris Masalah 1#2 Terdapat ketidaksinkronan antara standar nasional dengan ketentuan pemerintah daerah dan akreditasi Terdapat kesenjangan antara menyediakan akses seluas-luasnya dengan menjamin kualitas pendidikan Animo masyarakat mengakibatkan jumlah rombel dan jumlah siswa dalam satu rombel melebihi ketentuan
Inventaris Masalah 2#2 Kekurangan bangunan dan ruang kelas Jumlah ruang kelas kurang diatasi dengan alih fungsi ruang yang ada (ruang guru, laboratorium, perpustakaan) Banyak sekolah memiliki lahan dengan status tidak jelas/dalam sengketa Pengertian istilah dalam standar kurang dipahami oleh asesor akreditasi
KESIMPULAN Standar Sarana dan Prasarana perlu segera direkomendasikan untuk ditetapkan sehingga dapat ditindaklanjuti untuk perumusan ketentuan lebih rinci dan untuk diimplementasikan.