Kajian Urgensi dan Legalitas Syar’i atas Demonstrasi Fiqh Demonstrasi Kajian Urgensi dan Legalitas Syar’i atas Demonstrasi
Makna Umum Demonstrasi Menurut bahasa demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara masal atau unjuk rasa Dalam wacana Islam demonstrasi disebut muzhoharoh, yaitu sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mensyi’arkannya dalam bentuk pengerahan masa (Syariahonline.com)
Legalitas Syar’I Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya. Sebagaimana misalnya pisau, dapat digunakan untuk berjihad, tetapi dapat juga digunakan untuk mencuri. Sehingga niat atau motivasi sangat menentukan hukum demonstrasi. إنَّما الأعْمالُ بالنِّيَّاتِ وإنَّمَا لِكُلّ امرىءٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللّه وَرَسولِهِ فَهِجْرَتُهُ إلى اللّه وَرَسولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى دُنْيا يُصِيبُها أَوِ امْرأةٍ يَنْكِحُها فَهِجْرَتُه إلى ما هَاجَرَ إلَيْهِ" ”Sesungguhnya amal-amal itu terkait dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh sesuai dengan niatnya. Maka barangsiapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu mendapatkan keridhoan Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia, maka akan mendapatkannya, atau karena wanita maka ia akan menikahinnya. Maka hijrah itu sesuai dengan niatnya” (Muttafaqun ‘alaihi)
Memaknai Aksi Kita mengartikan aksi/demonstrasi sebagai sarana Amar Ma’ruf Nahi Munkar, maka landasan syar’inya pun menyandarkan pada dalil AMNM Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS Ali Imran 104)
Kaidah Al-Qur’an “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” ( QS Al-Anfaal 60) “Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah. Dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik, dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula), karena Allah akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS At-Taubah 120-121)
أفضل الجهاد كلمة حق عند سلطان جائر Kaidah Hadits أفضل الجهاد كلمة حق عند سلطان جائر “Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap penguasa yang zhalim” (HR Ibnu Majah, Ahmad, At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasa’i dan Al-Baihaqi) “Barangsiapa melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya, dan jika tidak mampu, dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman”(HR Muslim).
Kaidah Sirah Nabi saw. dengan para sahabatnya melakukan demonstrasi meneriakkan dan menyerukan tauhid dan kerasulan Muhammad saw. Di jalan-jalan sambil menelusuri jalan Mekkah dengan tetap melakukan tabligh dakwah Rasulullah saw. Dan para sahabatnya sambil melakukan Thawaf Qudum setelah peristiwa Hudaibiyah melakukan demo memperlihatkan kebenaran Islam dan kekuatan para pendukungnya (unjuk rasa dan unjuk kekuatan) dengan memperlihatkan pundak kanan (idhthiba’) sambil berlari-lari kecil. Bahkan beliau secara tegas mengatakaan saat itu:” Kita tunjukkan kepada mereka (orang-orang zhalim) bahwa kita (pendukung kebenaran) adalah kuat (tidak dapat diremehkan dan dimain-mainkan)”
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب Kaidah Fiqhiyah ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب Sesuatu hal yang tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib Sehingga dalam hal ini suatu tujuan yang akan ditempuh dengan mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian sarana tersebut menjadi wajib. Dan demonstrasi adalah sarana yang sangat efektif dalam melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar, dakwah dan jihad.; Dengan demikian demonstrasi adalah sebuah sarana yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan dakwah, amar ma’ruf nahi mungkar dan jihad demi meneggakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Memberantas kezhaliman dan kebatilan
Ikhtilaf dalam Menghukumi Demonstrasi
Perbedaan Paradigma
Akhwat & Aksi Terlepas dari aktivitas apa yang mengharuskan keluar rumah ada batasan2 yang diatur syariat. a.l: Menutup aurat secara sempurna Menjaga batas-batas atau adab Islam; tidak ikhtilath/campur baur, tidak membuka aurat, tidak kholwat (berdua dengan lelaki) dan terhindar dari fitnah Adanya izin dari orang tua/suami Tidak melalaikan amanah yang utama Sesuai kaidah fiqih; Hajat diukur sesuai dengan batas-batas kebutuhannya
Akhwat & Aksi (2) Dalam kondisi normal, yang seharusnya tampil didepan umum yang terdiri dari kaum lelaki dan kaum wanita adalah orang laki-laki. Dalam kondisi tertentu, yakni adanya kebutuhan obyektif baik dalam sekala umum atau dalam ruang lingkup khusus dan tidak ada yang dapat melakukannya selain wanita yang bersangkutan, ia boleh tampil didepan umum untuk menyampaikan da'wah atau memberikan pelajaran dengan memperhatian ketentuan-ketentuan Islam, yaitu : Mengenakan Pakaian yang Menutup Aurat Tidak Tabarruj atau Memamerkan Perhiasan dan Kecantikan Tidak Melunakkan , Memerdukan atau Mendesahkan Suara Menjaga Pandangan Aman dari Fitnah
Akhwat & Aksi Islam memandang bahwa antara kaum lelaki dan kaum wanita sama-sama memiliki kewajiban untuk beribadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu secara umum hukum yang dikenakan kepada kaum lelaki juga dikenakan kepada kaum wanita. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah saw. Bersabda: "Sesungguhnya para wanita itu saudara kandung kaum laki-laki" (HR Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi) Diantara hukum yang memiliki perbedaan antara kaum lelaki dan wanita antara lain sbb: Sholat jamaah di masjid, shalat Jumat, adzan dan iqomah, batas menutup aurat, ziarah qubur, mencari nafkah, jihad dan lain-lain. Adapun demonstrasi atau yang sejenisnya, seperti mukhoyyam (kemping), outbound, olah raga dan lain-lain adalah sesuatu yang secara umum hukumnya mubah bagi kaum lelaki dan wanita. Jika hal itu terkait dengan i'dad (persiapan jihad), maka wajib hukumnya bagi kaum lelaki dan dibolehkan bagi kaum wanita. Oleh karenannya, jika aktifitas tersebut akan melibatkan kaum muslimah, maka harus memperhatikan dhawabit (ukuran-ukuran) yang sesuai dengan fitrah dan adab-adab Islam terkait dengan kaum muslimah tersebut (www.syariahonline.com)