MODEL KURIKULUM PENGEMBANGAN DIRI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PENGEMBANGAN DIRI MELALUI LAYANAN BIMBINGAN KONSELING
Bimbingan dan Konseling
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
ARAH BIMBINGAN KONSELING
PENGELOLAAN KURIKULUM
Direktorat Pembinaan SMA Jakarta
Keprofesian Bidang Bimbingan dan Konseling serta Ketatalaksanaan Pendidikan Adriy.weebly.com.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER MEMBANTU PENGEMBANGAN DIRI
PENGEMBANGAN EKSRAKURIKULER OLAHRAGA SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BIMBINGAN DAN KONSELING KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Counseling for All Students
MENGEMBANGKAN PROGRAM EKSKUR Dr. RATNAWATI SUSANTO., M.M., M.Pd
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Skenario Kegiatan ( durasi waktu 225’)
Kurikulum Berbasis Kompetensi
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
Counseling for All Students
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KEGIATAN PENDUKUNG PELAYANAN KONSELING
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Penumbuhan Budi Pekerti dalam Mencapai Penampilan, Pelayanan dan Prestasi (3P) di SMA 1.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI, LAYANAN AKADEMIS DAN ANALISIS POTENSI SISWA
PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENANGANAN MASALAH.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
JENIS-JENIS LAYANAN BIMBINGAN KONSELING (LAYANAN ORIENTASI)
PENGERTIAN PENGEMBANGAN DIRI
FUNGSI, JENIS DAN KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PANDUAN Layanan Akademik Siswa
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Seminar dan Wrokshop Profesionalisme Guru SMA Al Ashriyyah Nurul Iman
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JENIS LAYANAN DAN KEGIATAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
POLA 17 (+) BK Ber Keluarga Keber -Agamaan Tampilan Kepustakaan
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Counseling for All Students
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) PPG TAHUN 2019 PRAJABATAN Tim PPG Universitas Mulawarman 2019.
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
LOGO. TUJUAN PANDUAN Memberikan acuan operasional dalam mengembangkan program kegiatan ekstrakurikuler khususnnya di sekolah SMP. 2.Memberikan acuan.
Transcript presentasi:

MODEL KURIKULUM PENGEMBANGAN DIRI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL PUSAT KURIKULUM 2007 GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 KTSP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 DASAR LEGAL UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang memuat pengembangan diri dalam struktur kurikulum. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

KOMPONEN STRUKTUR KURIKULUM KTSP Mata Pelajaran Muatan Lokal Pengembangan Diri Ekstra Kurikuler BK GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 STANDAR ISI PENGEMBANGAN DIRI BUKAN MERUPAKAN MATA PELAJARAN YANG HARUS DIASUH OLEH GURU. PENGEMBANGAN DIRI BERTUJUAN MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PESERTA DIDIK UNTUK MENGEMBANGKAN DAN MENGEKSPRESIKAN DIRI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN, BAKAT, DAN MINAT SETIAP PESERTA DIDIK SESUAI DENGAN KONDISI SEKOLAH. KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI DIFASILITASI DAN ATAU DIBIMBING OLEH KONSELOR, GURU, ATAU TENAGA KEPENDIDIKAN YANG DAPAT DILAKUKAN DALAM BENTUK KEGIATAN EKSTRAKURIKULER. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI DILAKUKAN MELALUI KEGIATAN PELAYANAN KONSELING YANG BERKENAAN DENGAN MASALAH DIRI PRIBADI DAN KEHIDUPAN SOSIAL, BELAJAR, DAN PENGEMBANGAN KARIR PESERTA DIDIK. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 RUANG LINGKUP Pengembangan diri meliputi dua komponen: Pelayanan konseling, meliputi pengembangan: a. kehidupan pribadi b. kemampuan sosial c. kemampuan belajar d. wawasan dan perencanaan karir Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan: a. kepramukaan, latihan dasar kepemimpinan siswa (LDKS), palang merah remaja (PMR), pasukan pengibar bendera (PASKIBRA). b. kegiatan ilmiah remaja (KIR), c. seni dan budaya, olahraga, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan d. seminar, lokakarya, pameran/bazar GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

TUJUAN MEMBINA dan MENUMBUHKAN Bakat Minat Kretivitas Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan Kemandirian Kemampuan kehidupan keagamaan Kemampuan sosial Kemampuan belajar Wawasan dan perencanaan karir Kemampuan pemecahan masalah GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

BENTUK PELAKSANAAN DAN WAKTU 1. Terprogram a. Layanan konseling dan kegiatan pendukung - Waktu untuk klasikal perlu terjadwal, masuk kelas 2 jam/minggu - Waktu untuk kelompok dan individual tergantung situasi dan kondisi serta permasalahan. b. Kegiatan ekstrakurikuler - Waktu dan jadwal kegiatan disesuikan dengan kebutuhan, substansi dan kompetensi yang akan dicapai, serta situasi dan kondisi sekolah, namun dihargai ekuivalen 2 jam. 2. Tidak Terprogram a. Rutin, yakni kegiatan yang sifatnya pembentukan perilaku dan terjadwal seperti: upacara, ibadah, kebersihan, dsb. b. Spontan, yakni perilaku terpuji dalam kejadian khusus, seperti: memberi salam, ungkapan terpuji, mengatasi masalah. c. Keteladanan, yakni perilaku yang dapat dijadikan contoh oleh orang lain sebagai model. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Pelayanan Konseling Pelayanan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Bidang Pelayanan Konseling Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Fungsi Bimbingan Dan Konseling Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya. Fungsi Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.. Fungsi Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya. Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuhkembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya. Fungsi Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Jenis Layanan Konseling Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru. Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan. Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler. Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Jenis Layanan (lanjutan …) Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya. Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok. Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok. Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik. Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 Kegiatan Pendukung Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 Bentuk Kegiatan Individual, yaitu bentuk kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan. Kelompok, yaitu bentuk kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok. Klasikal, yaitu bentuk kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas. Lapangan, yaitu bentuk kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan. Pendekatan Khusus, yaitu bentiuk kegiatan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 Penyusunan Program Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi. Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis kegiatan layanan dan kegiatan pendukung, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor Program disusun dalam bentuk format yang dijabarkan dalam masing-masing program (tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan) atau dalam bentuk satu format. Program harian merupakan rencana kegiatan harian yang dilaksanakan dalam rentang satu minggu dan merupakan dasar penghitungan jam wajib pelayanan. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 Jenis Program Program Tahunan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah. Program Semesteran, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan. Program Bulanan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran. Program Mingguan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan. Program Harian, yaitu program pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Pelaksanaan Kegiatan Konseling Di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah : Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal. Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Pelaksanaan Kegiatan Konseling (lanjutan) Di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah: Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas. Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan konseling. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 Penilaian Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui: Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 Penilaian ( lanjutan ) Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan. Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG. Hasil kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Matrik Komparasi Pelayanan Konseling Aspek SD SMP SMA SMK Tugas Perkembangan TP anak usia SD (10 TP). TP anak usia SMP (8 TP). TP anak usia SMA (9 TP). TP anak usia SMK (9 TP) lebih fokus ke bidang karir. Pelaksana Konselor (Guru Pembimbing) dan/atau Guru Kelas. Konselor (Guru Pembimbing). Alokasi Waktu 35 menit 40 menit 45 menit Beban Tugas Setara 24 jam pembelajaran/ minggu atau sesuai dengan beban tugas yang diberikan. 150 siswa dengan kegiatan setara dengan 24 jam pembelajaran/ minggu. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling, kegiatan ekstrakurikuler untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Fungsi Kegiatan Ekstrakurikuler Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Prinsip Kegiatan Ekstra Kurikuler Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Jenis kegiatan ekstrakurikuler Jenis kegiatan ekstrakurikuler yang diberikan di sekolah disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing. Sekolah dapat menetapkan berbagai jenis kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dijadikan pilihan siswa. Karena beban penguasaan kurikulum baik untuk mata pelajaran maupun muatan lokal sudah lumayan banyak, pemilihan kegiatan ektrakurikuler untuk siswa perlu dibatasi. Misalnya seorang siswa paling banyak hanya boleh mengikuti 2 kegiatan ekstrakurikuler. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler di SMA Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA). Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian. Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, jurnaistik, teater, keagamaan. Seminar, lokakarya, dan pameran/bazar, dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Individual, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik secara perorangan. Kelompok, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik. Klasikal, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas. Gabungan, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik antar kelas/ antar sekolah/madrasah. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 Rambu-rambu Rencana Kegiatan Ekstrakurikuler ISI RENCANA KEGIATAN : 1. Jenis kegiatan 1) 2. Waktu kegiatan 2) 3. Sasaran: peserta didik yang akan dikenai kegiatan3) 4. Rangkaian kegiatan 4) 5. Tempat kegiatan: sekolah/madrasah sendiri, dan atau sekolah/ madrasah yang menyelenggarakan kegiatan yang sama, dan atau tempat lain. 6. Peralatan yang digunakan: sesuai dengan karakteristik jenis kegiatan. 7. Pelaksana: pelaksana utama dan pihak-pihak lain yang terlibat. 8. Pengorganisasian kegiatan 5) Keterangan: Pilih salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler. Sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud. 3) Peserta didik yang dikenai kegiatan ekstrakurikuler dapat berasal dari satu atau dari sejumlah sekolah/madrasah. 4) Rangkaian kegiatan disesuaikan karakteristik jenis kegiatan kurikuler. 5) Sesuai dengan karakteristik jenis kegiatan ekstrakurikuler. Jika diperlukan dapat dibentuk kepanitiaan tersendiri. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan. Kegiatan ekstrakurikuler dibina orang pendidik atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan dalam bidangnya. Satu kali kegiatan esktrakurikuler ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran. Kegiatan ekstrakurikuler dapat diikuti seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti gabungan peserta didik antarkelas/antarsekolah/antarmadrasah. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 Rambu-rambu Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler ISI PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Rekrutmen peserta kegiatan 1) 2. Penyiapan perlengkapan dan peralatan: sesuai dengan tahap-tahap kegiatan. 3. Penyiapan pelaksana kegiatan. 4. Kegiatan awal : menyiapkan peserta untuk dapat melaksanakan kegiatan inti. 5. Kegiatan inti : sesuai dengan substansi untuk mencapai tujuan kegiatan. 6. Kegiatan akhir. 7. Penilaian 2) Keterangan : 1) Berdasarkan kebutuhan, potensi, bakat, dan atau minat peserta didik yang menjadi ciri khas dari jenis kegiatan ekstrakurikuler dimaksud. 2) Penilaian terhadap hasil dan proses penyelenggaraan tahap-tahap pelaksanaan kegiatan. Dalam penilaian dideskripsikan proses dan kualitas pencapaian peserta didik berkenaan dengan kegiatan yang dimaksud GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Penilaian Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler dinilai secara kualitatif dan deskriptif dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab kegiatan. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

CONTOH PENILAIAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SMA NEGERI 70 JAKARTA Jenis Kegiatan : Rohis Kelas : XI A-1 No Nama Jabatan Aspek yang dinilai Siswa Pengu-rus Ekskul Kehadiran LDK I LDK 2 Bimbi-ngan Rohani PHBI MA-BIT WI-DIS SKO-RE NI-LAI KET 1. Amir Hardiman Ketua Rohis 20 10 100 A 2. Asri Asih Sekretaris 3. Azimat Kurnia Kabid Da’wah 4. Bagus Hutajulu Anggota - 80 B 5 Darmawan Keterangan kriteria penilaian : 1. Pengurus Ekskul : 20 2. Kehadiran : 10 3. LDK Rohis I : 10 4. LDK Rohis 2 : 10 5. Bimbingan Rohani : 20 6. PHBI : 10 7. Mabit : 10 8. Widis : 10 Skore 1. .... – 49 = D 2. 50 – 69 = C 3. 70 – 89 = B 4. 90 – 100 = A GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 Mengetahui Jakarta, …………………….. Kepala Sekolah Pembina Ekskul Rohis Drs. Asyikin Drs. Yayat Supriyadi NIP NIP.

PENILAIAN PENGEMBANG DIRI DALAM LAPORAN HASIL BELAJAR Format 1 : Kegiatan Jenis Nilai Keterangan Pengembangan Diri 1. Pelayanan Konseling A Siswa aktif dan antusias dalam proses pelayanan konseling dan telah mencapai hasil perkembangan diri yang positif. B Siswa mengikuti kegiatan pelayanan konseling dengan baik dan hasil perkembangan diri akan lebih optimal, jika siswa aktif dan antusias. B (PK) Siswa mengikuti kegiatan pelayanan konseling dengan baik dan hasil perkembangan diri akan lebih optimal, apabila siswa meningkatkan.......... (tuliskan kebalikan dari perilaku negatif siswa yang memerlukan perhatian khusus). 2. (Tuliskan jenis kegiatanekstra yang diikuti siswa) Siswa rajin mengikuti kegiatan dan mencapai prestasi yang memuaskan, sehingga pengembangan diri siswa optimal. Siswa mengikuti kegiatan dengan baik dan akan lebih baik lagi hasilnya jika siswa lebih rajin dan serius. 3. Kegiatan Tidak Terprogram Siswa menunjukkan pembiasaan berperilaku yang baik dan bertanggung jawab. Siswa menunjukkan kecenderungan pembiasaan berperilaku baik dan akan lebih baik lagi jika siswa meningkatkan ........... (tuliskan perilaku pembiasaan yang harus dimiliki siswa, seperti : kedisiplinan, tanggung jawab, dll). Petunjuk Pengisian : Jenis kegiatan diisi : 1. Kegiatan Pelayanan Konseling 2. Kegiatan Ekstra Kurikuler 3. Kegiatan Pengembangan Diri yang Tidak Terprogram Nilai : Nilai dalam bentuk kualitatif Keterangan : Narasi dalam bentuk deskripsi yang menggambarkan proses kegiatan dan ketercapaian tugas perkembangan peserta didik sebagai penjelasan nilai yang diberikan. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 Format 2 : Pengembangan Diri Nilai rata-rata A: Proses pengembangan diri siswa melalui kegiatan pelayanan konseling, ekstrakurikuler dan pembiasaan berperilaku menunjukkan hasil yang sangat baik, ditunjukkan dengan peningkatan ..... (tuliskan prestasi dan perilaku positif, seperti : kedisiplinan, kerajinan, kerja sama, tanggung jawab, prestasi hasil belajar, kematangan diri sesuai dengan perkembangan usianya). Nilai rata-rata B: Proses pengembangan diri siswa melalui kegiatan pelayanan konseling, ekstrakurikuler dan pembiasaan berperilaku menunjukkan hasil yang baik, ditunjukkan dengan peningkatan ..... (tuliskan prestasi dan perilaku positif), dan diharapkan hasilnya akan optimal apabila ada peningkatan dalam .... (tuliskan perilaku yang perlu ditingkatkan) dan adanya perhatian dari orang tua. Petunjuk Pengisian : - Di isi penilaian kualitatif dalam bentuk narasi untuk kegiatan ekstrakurikuler, pelayanan konseling, dan kegaiatan tidak terprogram (pembiasaan). - Narasi dalam bentuk deskrepsi harus mengandung motivasi dan mendidik agar peserta didik menjadi lebih baik, lebih termotivasi dan atau lebih berkembang sesuai dengan tingkatan kompetensi dan tugas perkembangan yang akan dicapai, serta penggunaan kata atau kalimat tidak boleh bersifat negatif atau memberikan labeling pada siswa. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 terimakasih GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 ANALISIS DATA MASUKAN LAPANGAN UJI COBA MODEL KURIKULUM PENGEMBANGAN DIRI GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Posisi pelayanan konseling dalam komponen Pengembangan Diri Dari penjelasan dalam Standar Isi dimaknai bahwa ada dua kegiatan yang ada dalam komponen pengembangan diri, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan pelayanan konseling. Berkaitan dengan pemposisian pelayanan konseling dalam pengembangan diri, hanya merupakan pengelompokan saja, karena kegiatan pelayanan konseling maupun kegiatan ekstrakurikuler keduanya dalam upaya pengembangan diri peserta didik. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Pelaksana kegiatan pelayanan konseling adalah Konselor Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Dalam ketentuan formal tersebut juga disebutkan bahwa salah satu pendidik adalah Konselor. Konselor dimaksud adalah seorang tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah. Sebagai tenaga profesional tentunya seorang konselor didasari keahlian profesional yang diperoleh melalui pendidikan formal. Bimbingan dan konseling adalah pekerjaan profesional yang harus dilakukan oleh orang-orang yang profesional pula, untuk itu kegiatan pelayanan konseling harus dilakukan oleh orang-orang yang berlatar belakang bimbingan dan konseling (konselor). GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Kegiatan terprogram dan tidak terprogram Dalam kegiatan pengembangan diri bentuk pelaksanaan dapat secara terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan tidak terprogram dapat dilaksanakan melalui kegiatan rutin, spontan, dan keteladanan. Ketiga kegiatan yang tidak terprogram tersebutnya tidak direncanakan secara tersendiri melalui kegiatan pelayanan konseling maupun kegiatan ekstrakurikuler, tetapi diprogramkan oleh sekolah sebagai rencana kegiatan yang akan dilakukan sekolah. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 Jam tatap muka di kelas Struktur kurikulum yang ada dalam Standar Isi dituliskan bahwa komponen pengembangan diri mempunyai 2 jam*) yang dimaknai bahwa kegiatan yang dilakukan ekuivalen dengan 2 jam mata pelajaran. Sementara dalam Panduan Pengembangan Diri disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling yang dilakukan melalui tatap muka secara klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas perminggu dan dilaksanakan secara terjadwal. Hal ini dilakukan disamping untuk memudahkan guru pembimbing dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai kegiatan, juga dikarenakan banyaknya kegiatan layanan dan pendukung bimbingan dan konseling yang diharus dilakukan melalui tatap muka di kelas. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Penilaian pengembangan diri dalam laporan hasil belajar Kegiatan Jenis Nilai Keterangan Pengembangan Diri 1. Kegiatan Pelayanan Konseling B Secara umum peserta didik dapat mencapai tugas perkembangannya, namun perlu mendapat perhatian dalam motivasi belajar dan hubungan sosial dengan teman sebaya. 2. Kegiatan Ekstra Kurikuler A Tingkatkan dalam berlatih guna mencapai prestasi optimal. 3. Kegiatan yang Tidak Terprogram Pertahankan dan tingkatkan pembiasaan berperilaku baik. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Ketentuan Guru Pembimbing mempunyai jam wajib 24 jam/minggu Seorang guru yang sudah sertifikasi wajib mempunyai 24 jam/minggu apabila menginginkan tunjangan profesi. Dalam kegiatan bimbingan dan konselingpun seorang guru pembimbing harus mempunyai jam yang ekuivalen dengan 24 jam/minggu. Karena dalam ketentuan satu kegiatan layanan/pendukung ekuivalen dengan 2 jam pelajaran, maka seorang guru pembimbingpun dalam satu minggu paling tidak melakukan 12 kali kegiatan layanan/pendukung atau ekuivalen dengan 24 jam. Kegiatan yang dilakukan guru pembimbing tersebut tercermin dalam program harian pelayanan konseling. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 Sosialisasi model Sosialisasi terhadap model kurikulum pengembangan diri sangat perlu dilakukan, hal tersebut mengingat ketentuan formal yang terkait dengan pengembangan diri belum dapat dijadikan acuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan, baik pelayanan konseling maupun kegiatan ekstrakurikuler. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Penambahan paradigma kegiatan ekstrakurikuler Paradigma kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan bakat, minat dan kemampuan peserta didik di luar mata pelajaran yang dilakukan melalui pelayanan bantuan psiko-phisik-pedagogis dalam bingkai budaya. Artinya pengembangan potensi peserta didik itu berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan, psikologis dan fisiologis sesuai dengan kemampuan peserta didik yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

Jenis kegiatan ekstrakurikuler Jenis kegiatan ekstrakurikuler yang diberikan di sekolah disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing. Sekolah dapat menetapkan berbagai jenis kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dijadikan pilihan siswa. Namun demikian karena beban penguasaan kurikulum baik untuk mata pelajaran maupun muatan lokal sudah lumayan banyak, pemilihan kegiatan ektrakurikuler untuk siswa perlu dibatasi. Misalnya seorang siswa paling banyak hanya boleh mengikuti 2 kegiatan ekstrakurikuler. GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007

GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007 terimakasih GRIYA ASTUTI PUSKUR NOPEMBER 2007