ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Advertisements

PENERIMAAN NEGARA 1.
Pertemuan Ke empat… APBD.
APBN dan SISTEM PENGANGGARAN NEGARA
Mengenal APBN Syariah Hakim Abdurrahman
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Pertemuan 5 APBN & APBD.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
SIKLUS APBN.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
PERTEMUAN 5.
Tentang Keuangan Negara
Transformasi Struktural Perekonomian Indenesia
DISUSUN OLEH : 1.HINDUN ( ) 2.FERDYTA ISMIBAHARI ( ) 3.LILIK INDRAWATI ( ) 4.ALFIAH TUR ROFIAH ( ) 5.Ahmad.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
APBN dan Pembangunan di Indonesia
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN). Tujuan Khusus Memiliki pengetahuan dan pemahaman : - Tentang fungsi dan peran APBN –Tentang struktur dan.
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
APBN& APBD Created by : ADETIA WARDANI
Desentralisasi dan Hubungan
ASAS OTONOMI DAERAH – KEUANGAN PUSAT & DAERAH
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
Perekonomian Indonesia
RENCANA PEMBIAYAAN.
KEBIJAKAN FISKAL.
APBN DAN APBD Oleh : ALAN NUR’ALIM XI IPS 4 Editor:
Oleh: ERISKA NOVITASARI
PERTEMUAN 10 APBN, KEBIJAKAN FISKAL DAN UTANG LN
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
PENGELUARAN PEMERINTAH
APBN APBD &.
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
SUMBER-SUMBER PENGELUARAN DAN PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
2 Bab APBN dan APBD.
APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DINAR GIRINDIAWATI SMA N 1 UNGARAN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
TUGAS MODUL EKONOMI KELAS XI
Pertemuan ketiga APBN.
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA
APBN DAN APBD.
KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER
KEUANGAN PUBLIK & KEBIJAKAN FISKAL
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
APBN dan Pembangunan di Indonesia
F. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
Materi Kuliah Hukum Keuangan Negara
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
A P B N.
APBN DAN APBD Untuk SMA KELAS XI Semester 1 Ricky Cahyo Pamungkas
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
KEUANGAN PUBLIK DAN KEBIJAKAN ANGGARAN
APBN 2013 Aflah Aulia Fisri R. (02) Qristalia Putri Gayo A. (20)
PENERIMAAN PEMERINTAH: DALAM NEGERI & LUAR NEGERI
Selvia Nurindah Sari JP081280
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA
APBN DAN APBD.
APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA)
APBN, apbd, fungsi, tujuannya, serta tingkat inflasi
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1 DRS. TRI NARDONO SMA N 1 DEPOK
A P B N.
SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN WILAYAH
APBN dan APBD Nama Kelompok:  Adetiya  Amanda Yuni Sulistyani  Dhea Aliyah Nafa Irentsha  Daffa Bayu Raditya  Fajar Rivazio  Ina Kurnia Sari  Jodi.
Transcript presentasi:

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA Hertiana Ikasari, SE, MSi ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Kebijakan Fiskal Adalah kebijakan penyesuaian di bidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi. Kebijakan pemerintah dengan menggunakan belanja negara dan perpajakan dalam rangka menstabilkan perekonomian

Instrumen kebijakan Fiskal Belanja/ Pengeluaran negara (G) Perpajakan (T)

Tujuan kebijakan Fiskal Untuk meningkatkan produksi nasional dan pertumbuhan ekonomi Mencapai suatu tingkat harga umum yang stabil dan wajar Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran atau mengusahakan kesempatan kerja

Definisi APBN Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan UU.

Penyusunan APBN Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

Pelaksanaan APBN Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK

Struktur APBN 1. Pendapatan Negara dan Hibah Penerimaan Dalam Negeri, terdiri atas: Penerimaan Perpajakan, terdiri atas Pajak Dalam Negeri, terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai dan pajak lainnya. Pajak Perdagangan Internasional, terdiri atas Bea Masuk dan Tarif Ekspor. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdiri atas: Penerimaan SDA (Migas dan Non Migas) Bagian Laba BUMN PNBP lainnya Hibah Hibah mempunyai pengertian bantuan yang berasal dari swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan pemerintah luar negeri

Struktur APBN 2. Belanja Negara Belanja terdiri atas dua jenis: Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi: Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Dana Otonomi Khusus

Pembiayaan APBN Pembiayaan meliputi: Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi: Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Dana Alokasi umum Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan tujuan pemerataan atau mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah. DAU suatu daerah ditentukan atas dasar besar kecilnya celah fiscal suatu daerah (fiscal gap). Yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah dan potensi daerah

Dana Alokasi Khusus Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Kebutuhan khusus : kebutuhan untuk membiayai sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, mendorong percepatan pembangunan daerah DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

Asumsi APBN Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu: Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah Pertumbuhan ekonomi tahunan (%) Inflasi (%) Nilai tukar rupiah per USD Suku bunga SBI 3 bulan (%) Harga minyak indonesia (USD/barel) Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

Contoh APBN Indonesia

Fungsi APBN Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Prinsip penyusunan APBN Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu: Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda. Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah: Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan. Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan. Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas: Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas. Penajaman prioritas pembangunan Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

Empat sasaran utama Kebijakan Fiskal a. Menciptakan stimulus fiskal Guna menciptakan stimulus fiskal dengan sasaran penerimaan manfaat yang lebih tepat, pemerintah telah mengeluarkan peraturan- peraturan administratif dan menciptakan mekanisme penyaluran dana secara transparan.

Empat sasaran kebijakan Fiskal b. Memperkuat Basis Penerimaan Upaya memperkuat basis penerimaan ditempuh melalui perbaikan administrasi dan struktur pajak, ekstensifikasi penerimaan pajak dan bukan pajak, seperti penjualan saham BUMN, penjualan asset BPPN. c. Mendukung Program Rekapitalisasi Perbankan Upaya untuk menunjang program rekapitalisasi dan penyehatan perbankan dilakukan dengan memasukkan biaya restruktursiasi perbankan ke dalam APBN.

Empat sasaran d. Mempertahankan Prinsip Pembiayaan Defisit - Pemerintah tetap mempertahankan prinsip untuk tidak menggunakan pembiayaan defisit anggaran dari bank sentral dan bank-bank di dalam negeri. - Pemerintah tetap mengupayakan pinjaman dari luar negeri, yang diperboleh dari lembaga keuangan internasional seperti bank Dunia, ADB, dan OECF serta sejumlah negara sahabat secara bilateral, terutama dalam kerangka CGI.