BAGIAN V ETIKA PROFESI
PENGERTIAN ETIKA Etika adalah seperangkat prinsip moral atau nilai yang berterima umum di masyarakat. Perilaku beretika adalah perilaku yang berterima umum dalam masyarakat, diperlukan untuk membuat kehidupan bermasyarakat berfungsi dengan baik. Perilaku tidak beretika adalah perilaku yang tidak sesuai dengan tata kehidupan yang berterima umum dalam masyarakat, merugikan masyarakat baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
ELEMEN ETIKA SECARA UMUM Terpercaya, mencakup kejujuran, integritas, dan loyalitas. Respek, mencakup sopan santun, toleransi, serta rasa hormat terhadap pihak lain. Bertanggungjawab, mencakup usaha melakukan yang terbaik, mengendalikan diri, memberi contoh yang baik, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Bersikap adil, mencakup sikap proporsional, terbuka, dan berperilaku secara tepat. Perhatian, mencakup ketulusan perhatian terhadap kesejahteraan pihak lain serta berperilaku baik. Bermasyarakat, mencakup patuh aturan serta kesediaan berbagi untuk kesejahteraan bersama.
KEBUTUHAN ETIKA DALAM PROFESI Anggota profesi dituntut untuk menjalankan profesinya secara profesional. Kata profesional bermakna menjalankan tugas dan tanggungjawab lebih dari yang dilakukan oleh kebanyakan orang, atau lebih dari tuntutan hukum dan peraturan. Profesionalisme diperlukan dalam membangun kepercayaan publik terhadap kualitas jasa dan profesi.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI - IAPI Prinsip-prinsip dasar etika profesi menurut Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) adalah: Prinsip integritas Dalam menjalin hubungan profesional, setiap praktisi harus bersikap tegas dan jujur. Prinsip objektivitas Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesionalnya.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI IAPI Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care) Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada tingkat yang dipersyaratkan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI IAPI Prinsip kerahasiaan Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI IAPI Prinsip perilaku profesional Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
KODE ETIK PROFESIONAL AICPA Struktur kode etik profesional AICPA (the American Institute of Certified Public Accountants) terdiri dari: Prinsip (principle), berisi standar ideal etika profesional yang dinyatakan dalam terminologi filosofis. Aturan etika (rule of conduct), berisi aturan spesifik tentang minimum standar etika profesional. Interpretasi aturan etika (interpretation of the rules of conduct), berisi interpretasi atas aturan etika divisi etika profesional AICPA. Implementasi etika (ethical rulings), berisi publikasi tentang penjelasan dan jawaban atas pertanyaan mengenai aturan etika.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI - AICPA Bertanggungjawab (responsibilities) Menghormati kepentingan publik (the public interest) Berintegritas (integrity) Bersikap objektif dan independen (objectivity and independence) Mempraktikkan kehati-hatian profesional (due care) Mempertimbangkan luas dan sifat jasa (scope and nature of services)
IESBA CODE – ISA 200 IESBA (the International Ethics Standards Board for Accountants) adalah badan di bawah IFAC (the International Federation of Accountants), pembuat etika profesional akuntan internasional. Code of Ethics for Professional Accountants (IESBA Code) terdiri dari: Integrity Objectivity Professional competence and due care Confidentiality; and Professional behavior. Kunjungi: http://www.ifac.org/ethics
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA - AICPA Rule 101 – Independence Rule 102 – Integrity and Objectivity Rule 201 – General Standards Professional competence Due professional care Planning and supervision Sufficient relevant data Rule 202 – Compliance with standards Rule 203 – Accounting Principles Rule 301 – Confidential client information
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA - AICPA Rule 301 – Contingent fees Rule 501 – Acts discreditable Rule 502 – Adverstising and other forms of solicitation Rule 503 – Commissions and referral fees Prohibited commisions Disclosure of permitted commissions Referal fees Rule 505 – Form of organization and name Lihat: Ringkasan aturan etika Aren Tabel 5-1 halaman 149
Terimakasih (Bagian Terpenting Dalam Hidup)