Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Bentuk negara adalah kesatuan Bentuk pemerintahan adalah Republik Bentuk pemerintahan adalah presidensil Sistem politiknya adalah demokrasi/kedaultan rakyat
Ketatanegaraan adalah Hubungan antara Legislatif, eksekutif dan yudikatif
Struktur Ketatanegaraan MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DEWAN PERWAKILAN DAERAH Presiden MAHKAMAH AGUNG MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH YUDISIAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Fungsi MPR Mengubah dan menetapkan UUD Melantik Presiden/wakil Memutuskan usulan DPR Menetapkan peraturan tatatertib serta kode etik MPR
Fungsi DPR Fungsi legislasi Fungsi anggaran Fungsi Pengawasan
Presiden dan wakil presiden Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dan wakil dan menteri kabinetnya memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas sehari-hari Wewenang, kewajiban dan hak Presiden
Mahkamah Agung Fungsi Peradilan Sebagai pengadilan negara tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali untuk menjaga agar semua hukum dan UU di seluruh wilayah negarai Indonesia diterapkan secara adil
Fungsi Pengawasan Fungsi Mengatur Fungsi nasehat Fungsi administratif Fungsi lain-lain
Mahkamah konstitusi Berwenang mengadili pada tingkat 1 dan terakhir yang putusannya bersifat final Untuk menguji UU Memutuskan sengketa lembaga negara Memutuskan perselisihan hasil pemilu Wajib memutuskan atas pendapat DPR mengenaipelanggaran oleh presiden/wkl
Mahkamah Yudisial Mengusulkan dan mengangkat Hakim Agung Menjaga dan menegakan kehormatan perilaku hakim Menetapkan kode etik perilaku hakim Menjaga kode etik perilaku hakim
BPK
Negara Serikat (Federal) Negara Kesatuan Negara Monarkhi Bentuk negara Negara Serikat (Federal) Negara Kesatuan Negara Monarkhi
Negara Serikat (Federasi) Adalah negara bersusunan jamak yang terdiri atas beberapa negara bagian Negara bagia itu semula berdiri sendiri sendiri tetapi kemudian mengadakan ikatan dan menggabungkan diri dalam suatu pemerintahan federal. Ikatan tersebut bersifat tetap dalam arti negara- negara bagian tidak bisa keluar masuk sehendaknya dari ikatan negara federal
Negara kesatuan Ialah negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya maupun pemerintahan dan kekuasaannya Dalam menjalankan pemerintahan pada Negara Kesatuan, dapat digunakan sistem sentralisasi atau sistem desentralisasi
Sistem sentralisasi adalah apabila semua urusan negara diatur digerakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat tanpa memberikan hak mengatur sendiri (otonomi) pada pemerintah di daerah. Meskipun wilayah yang lebih kecil, namun pembagian ini hanya bersifat administratif sebagai wilayah kerja, tidak disertai dengan penyerahan urusan
Indonesia Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yaitu negara yang memberi keleluasaan kepada daerah untuk membuat dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai kondisi, kebutiuhan dan ciri khas daerah tsb Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu negara yang seluruh persoalannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, dan daerah tinggal melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat .dan daerah tinggal melaksanakan kebijakan dar pemrintah pusat
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi memiliki kelebihan dan kekurangan antara lain : Peraturan dan kebijakan di daerah dirmuskan sesuaio dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat Pembangunan di daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri Tidak bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat, sehingga jalanya pemerintahan lebih lancar Adanya ketidak seragaman peraturan, kebijakan dan kemajuan pembangunan tiap=tiap daerah
Negara kesatuan dengan sistim Sentralisasi memiliki kelebihan dan kekurangan antara lain : Kepentingan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara Adanya keseragaman atau persamaan peraturan diseluruh wilayah negara Kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah yang beraneka ragam
Bertumpuknya pekerjaan dipemerintah pusat sehingga seringkali menghambat kelancaran jalannya pemerintahan Keputusan dari pemerintah pusat sering terlmabat Peluang masyarakat daerah untuk turut serta dalam pemerintahan agak terbatas Rasa memiliki dan tanggung jawa masyarakat terhadap pembangunan di daerah sangat rendah
Bentuk pemerintahan Republik Indonesia Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 : {Kesatuan adalah bentuk negara “Republik adalah bentuk pemerintahann. Ciri-ciri bentuk pemerintahan Republik Kepala negara adalah Presiden Masa jabatan Presiden ditentukan Presiden dan wakil presiden diangkat melalui pemelihan
Sistem pemerintahan Indonesia Sesuai konstitusi (UUD 1945) Indonesia menganut sistem pemerintahan presodensial Yaitu Badan eksekutif dan legislat\tif memiliki kedudukan yang independent. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah
Ciri-ciri sistim Pemerintahan Presidensial Penyelenggara negara ditangan presiden yang merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karenapresiden tidak dipilih oleh parlemen
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen Parlemen mempunyai kekuasan legislatif dan sebagai lemabag perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen
Kelebihan sistem Pemerintahan Presidensial Badan eksektif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung padaparlemen Masa jabatan badan eksektif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya Legislatif bukan tempat kadeisasi untuk jabatan- jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang kuat termasuk anggota parlemen sendiri
Kelemahan sistem Pemerintahan Presidensial Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan yang mutlak Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas Pembuat keputusan/kebijakan oublik umunya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama
Sistem politik Otoritarian Adalah sistem politik terpusat diaman kekuasan berada ditangan satu pihak saja
Sistem Politik Demokrasi Kewenangan pemerintah terhadap warga negara amat terbatas Pemerintahan negara tidak ikut campur atas semua aspek kehidupan warganya. Warga dapat mengatur sendiri kehidupannya Adanya pertanggungjawaban pemerintahan terhadap rakyatnya atas apa yang dijalankan
Tugas
Keuntungan sistim politik demokrasi
Kekurangan sistem politik demokrasi
Bagaimana sistem politik demokrasi di Indonesia
Ciri-ciri demokrasi Pancasila
kesimpulan