Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara"— Transcript presentasi:

1 BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Pertemuan : 3

2 Lembaga Negara setelah amandemen

3 Tujuan Pembelajaran Menjelaskan lembaga negara sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menjelaskan kedudukan lembaga negara sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menjelaskan tugas dan wewenang lembaga negara sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menjelaskan keanggotaan lembaga negara sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4 NO PERTANYAAN

5

6 Lembaga Negara dalam UUD 1945
MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, BPK, MA, MK, KY. 11/1/2010

7 Majelis PermusyawaratanRakyat (MPR)
Setelah UUD 1945 diamandemen istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara.Dengan demikian, maka MPR termasuk lembaga negara.

8 Keanggotaan MPR Dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945 anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.

9 Tugas dan Wewenang MPR Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 dan UU no. 27 th 2009, MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : mengubah dan menetapkan UUD melantik presiden dan wakil presiden; memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

10 Tugas dan Wewenang MPR memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis; melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

11 Tugas dan Wewenang MPR memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari; memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR

12 Hak anggota MPR Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini: mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; keuangan dan administratif.

13 Kewajiban anggota MPR Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
mengamalkan Pancasila; melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan; menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional; mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah

14 MPR sebelum dan sesudah amandemen
No Sebelum Sesudah 1 Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan , yang terdapat dalam pasal 2 ayat 1 Keanggotaan MPR terdiri dari DPR dan anggota DPD, yang terdapat dalam pasal 2 ayat 1 2 Tugas dan wewenang MPR, yaitu pasal 3 : Menetapkan UUD dan GBHN Memilih presiden dan/atau wakil presiden mengubah dan menetapkan UUD melantik presiden dan wakil presiden; memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

15 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

16 Keanggotaan DPR Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut: jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang; jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang; jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

17 Fungsi DPR Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

18 Tugas dan Wewenang DPR Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan persetujuan Perpu Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD Menetapkan APBN dengan persetujuan presiden dengan pertimbangan DPD

19 Tugas dan Wewenang DPR Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengankatan dan pemberhentian anggota KY Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden

20 Tugas dan Wewenang DPR Memilih tiga calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan Memberikan persetujuan kepada presiden untuk mengangkat duta besar, menerima duta besar Memberikan pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi

21 Hak anggota DPR DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

22 Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

23 Keanggotaan DPD Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

24 Tugas dan Wewenang DPD Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

25 Tugas dan Wewenang DPD Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

26 Tujuan dibentuknya DPD
Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI Memberikan akses kelembagaan bagi aspirasi daerah dalam pengambilan putusan negara yang berkaitan dengan daerah Mendorong percepatan pembangunan daerah

27 Presiden Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

28 Presiden Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

29 Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, menyatakan perang dan membuat perdamaian mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negarasahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita. menerima duta dari negara lain

30 Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negaraIndonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baikIndonesia. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA Memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR Menyatakan keadaan bahaya Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU dan POLRI

31 Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar mengajukan RUU kepada DPR mengajukan RAPBN menetapkan peraturan pemerintah mengangkat dan memberhentikan menteri negara

32 Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan pertimbangan DPD Menetapkan hakim agung yang disetujui DPR atas usul KY Menetapkan anggota MK, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR dan presiden Mengangkat dan memberhentikan anggota KY atas persetujuan DPR memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa

33 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tugas BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan pada sistem pemerintahan Indonesia merupakan lembaga tinggi negara yang melakukan pengolahan terhadap keuangan negara.

34 Keanggotaan BPK Keanggotaan BPK terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden dengan susunan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

35 Tugas BPK Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 :
Melakukan Pemeriksaan keuangan negara Memeriksa semua pelaksanaan APBN Melaporkan unsur pidana yang ditemukan BPK bertugas untuk melakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

36  Fungsi BPK Melakukan pengkajian, pada penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan Perumusan dan pelaksanaan dalam kebijakan terhadap pengawasan keuangan dan pembangunan Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Melakukan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan yang berjalan pada pemerintahan Indonesia

37 Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman.Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita.Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).

38 Keanggotaan MA Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden.

39 Keanggotaan MA Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim agung diusulkan oleh KY kepada DPR, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.

40 Tugas dan Wewenang MA Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi Mengajukan PK terhadap putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap

41 Mahkamah Konstitusi (MK)
MK salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan peran MK penting dalam mengharmoniskan hubungan antar lembaga negara yang sering berbenturan

42 Keanggotaan MK Menurut UU RI No. 24 Tahun 2003 Pasal 4 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 Tentang Susunan MK yang berbunyi : Makamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan Makamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.

43 Keanggotaan MK Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Makamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan ketua dan wakil Ketua Makamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usianya. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Makamah Konstitusi.

44 Tugas dan Wewenang MK Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;   memutus pembubaran partai politik; dan   memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 

45 Tugas dan Wewenang MK Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

46 Komisi Yudisial (KY)

47 Keanggotaan KY Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan

48 Tugas dan Wewenang KY Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung; Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

49 Tugas KY Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung; Menetapkan calon hakim agung; Mengajukan calon hakim agung ke DPR. 

50 GLOSARIUM AMNESTI : pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik ABOLISI : pembatalan tuntutan pidana GRASI : pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman REHABILITASI : pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya

51 GLOSARIUM AMANDEMEN : Amandemen adalah perubahan konstitusi yang mana perubahannya tidak banyak, bersifat teknis prosedural yang tidak mempengaruhi paradigma pemikiran Undang-Undang Dasar LEGITIMASI : kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan, dapat pula diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin. 


Download ppt "BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google