Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
MEDIA PRESENTASI PEMBELAJARAN PKN KELAS XIII TPHPI SMK NEGERI 3 PANDEGLANG
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
TUGAS KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA CINA
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Impeachment atau Pemakzulan

Uud dasar negara republik indonesia
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Lembaga Legislatif Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Pertemuan 6 : Negara ”
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Berkelas.
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia

Bentuk negara adalah kesatuan Bentuk pemerintahan adalah Republik Bentuk pemerintahan adalah presidensil Sistem politiknya adalah demokrasi/kedaultan rakyat

Ketatanegaraan adalah Hubungan antara Legislatif, eksekutif dan yudikatif

Struktur Ketatanegaraan MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DEWAN PERWAKILAN DAERAH Presiden MAHKAMAH AGUNG MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH YUDISIAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Fungsi MPR Mengubah dan menetapkan UUD Melantik Presiden/wakil Memutuskan usulan DPR Menetapkan peraturan tatatertib serta kode etik MPR

Fungsi DPR Fungsi legislasi Fungsi anggaran Fungsi Pengawasan

Presiden dan wakil presiden Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dan wakil dan menteri kabinetnya memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas sehari-hari Wewenang, kewajiban dan hak Presiden

Mahkamah Agung Fungsi Peradilan Sebagai pengadilan negara tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali untuk menjaga agar semua hukum dan UU di seluruh wilayah negarai Indonesia diterapkan secara adil

Fungsi Pengawasan Fungsi Mengatur Fungsi nasehat Fungsi administratif Fungsi lain-lain

Mahkamah konstitusi Berwenang mengadili pada tingkat 1 dan terakhir yang putusannya bersifat final Untuk menguji UU Memutuskan sengketa lembaga negara Memutuskan perselisihan hasil pemilu Wajib memutuskan atas pendapat DPR mengenaipelanggaran oleh presiden/wkl

Mahkamah Yudisial Mengusulkan dan mengangkat Hakim Agung Menjaga dan menegakan kehormatan perilaku hakim Menetapkan kode etik perilaku hakim Menjaga kode etik perilaku hakim

BPK

Negara Serikat (Federal) Negara Kesatuan Negara Monarkhi Bentuk negara Negara Serikat (Federal) Negara Kesatuan Negara Monarkhi

Negara Serikat (Federasi) Adalah negara bersusunan jamak yang terdiri atas beberapa negara bagian Negara bagia itu semula berdiri sendiri sendiri tetapi kemudian mengadakan ikatan dan menggabungkan diri dalam suatu pemerintahan federal. Ikatan tersebut bersifat tetap dalam arti negara- negara bagian tidak bisa keluar masuk sehendaknya dari ikatan negara federal

Negara kesatuan Ialah negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya maupun pemerintahan dan kekuasaannya Dalam menjalankan pemerintahan pada Negara Kesatuan, dapat digunakan sistem sentralisasi atau sistem desentralisasi

Sistem sentralisasi adalah apabila semua urusan negara diatur digerakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat tanpa memberikan hak mengatur sendiri (otonomi) pada pemerintah di daerah. Meskipun wilayah yang lebih kecil, namun pembagian ini hanya bersifat administratif sebagai wilayah kerja, tidak disertai dengan penyerahan urusan

Indonesia Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yaitu negara yang memberi keleluasaan kepada daerah untuk membuat dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai kondisi, kebutiuhan dan ciri khas daerah tsb Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu negara yang seluruh persoalannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, dan daerah tinggal melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat .dan daerah tinggal melaksanakan kebijakan dar pemrintah pusat

Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi memiliki kelebihan dan kekurangan antara lain : Peraturan dan kebijakan di daerah dirmuskan sesuaio dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat Pembangunan di daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri Tidak bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat, sehingga jalanya pemerintahan lebih lancar Adanya ketidak seragaman peraturan, kebijakan dan kemajuan pembangunan tiap=tiap daerah

Negara kesatuan dengan sistim Sentralisasi memiliki kelebihan dan kekurangan antara lain : Kepentingan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara Adanya keseragaman atau persamaan peraturan diseluruh wilayah negara Kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah yang beraneka ragam

Bertumpuknya pekerjaan dipemerintah pusat sehingga seringkali menghambat kelancaran jalannya pemerintahan Keputusan dari pemerintah pusat sering terlmabat Peluang masyarakat daerah untuk turut serta dalam pemerintahan agak terbatas Rasa memiliki dan tanggung jawa masyarakat terhadap pembangunan di daerah sangat rendah

Bentuk pemerintahan Republik Indonesia Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 : {Kesatuan adalah bentuk negara “Republik adalah bentuk pemerintahann. Ciri-ciri bentuk pemerintahan Republik Kepala negara adalah Presiden Masa jabatan Presiden ditentukan Presiden dan wakil presiden diangkat melalui pemelihan

Sistem pemerintahan Indonesia Sesuai konstitusi (UUD 1945) Indonesia menganut sistem pemerintahan presodensial Yaitu Badan eksekutif dan legislat\tif memiliki kedudukan yang independent. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah

Ciri-ciri sistim Pemerintahan Presidensial Penyelenggara negara ditangan presiden yang merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karenapresiden tidak dipilih oleh parlemen

Presiden tidak dapat membubarkan parlemen Parlemen mempunyai kekuasan legislatif dan sebagai lemabag perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen

Kelebihan sistem Pemerintahan Presidensial Badan eksektif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung padaparlemen Masa jabatan badan eksektif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya Legislatif bukan tempat kadeisasi untuk jabatan- jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang kuat termasuk anggota parlemen sendiri

Kelemahan sistem Pemerintahan Presidensial Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan yang mutlak Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas Pembuat keputusan/kebijakan oublik umunya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama

Sistem politik Otoritarian Adalah sistem politik terpusat diaman kekuasan berada ditangan satu pihak saja

Sistem Politik Demokrasi Kewenangan pemerintah terhadap warga negara amat terbatas Pemerintahan negara tidak ikut campur atas semua aspek kehidupan warganya. Warga dapat mengatur sendiri kehidupannya Adanya pertanggungjawaban pemerintahan terhadap rakyatnya atas apa yang dijalankan

Tugas

Keuntungan sistim politik demokrasi

Kekurangan sistem politik demokrasi

Bagaimana sistem politik demokrasi di Indonesia

Ciri-ciri demokrasi Pancasila

kesimpulan