Perlindungan kekayaan intelektual dalam bidang teknologi informasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK CIPTA.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Prof.Ir. Sukandarrumidi, M.Sc.,Ph.D. Pusat Pelayanan HaKI UGM
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Hak Kekayaan Intelektual
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Muhammad faris prabowo
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
KARYA PT Paradigma Lama: Naik Pangkat Angka Kredit Uang
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI OLEH : haryanto
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani

SEKILAS TENTANG HaKI.
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari

Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengenalan kekayaan intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Presented by : Kelompok 12
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Hak Paten.
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

Perlindungan kekayaan intelektual dalam bidang teknologi informasi Oleh : Faisal Syamsuddin WORKSHOP HKI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I

POKOK BAHASAN DAMPAK PENINGKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI KAWASAN ASIA LINGKUP DAN PENGERTIAN PATEN PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN PENDAFTARAN PATEN DI MANCANEGARA PRINSIP-PRINSIP DASAR HAK CIPTA DAN PROSEDUR PENDAFTARANNYA PERBEDAAN PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER DI HAK CIPTA DAN PATEN BEBERAPA CONTOH PERLINDUNGAN PATEN DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

A. DAMPAK PENINGKATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (PATEN) TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI

DAMPAK PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI KAWASAN ASIA (CONTOH JEPANG) Tingginya pertumbuhan ekonomi di Jepang disebabkan oleh tingginya jumlah permohonan paten

10 Teratas Permohonan Paten PCT - 2013

Jumlah Permohonan Paten vs GDP - 2013

PATEN DOMESTIK VS ASING

Jumlah permohonan paten dalam negeri hanya  7%. Statistik di atas mengindikasikan bahwa pasar domestik Indonesia saat ini, khususnya terkait produk-produk teknologi, telah “dijajah” pihak asing.

PERMOHONAN PATEN INDONESIA DI LUAR NEGERI MELALUI PCT (Sumber WIPO)

Jumlah permohonan paten Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asean, apalagi dibandingkan dengan negara-negara maju. Padahal Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar ke-4 di dunia (255 juta jiwa) namun hanya mampu menghasilkan sedikit sekali paten.

B. LINGKUP DAN PENGERTIAN PATEN

Jenis2 Hak Kekayaan Intelektual ILMU PENGETAHUAN SENI PATEN HAK CIPTA HKI MEREK SASTRA HAK MILIK INDUSTRI DESAIN INDUSTRI HAK TERKAIT (Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran) DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT) RAHASIA DAGANG

PENERAPAN HKI PADA PRODUK (Satu Produk Bisa Lebih Dari Satu HKI) MEREK  “acer”sebagai simbol dagang DESAIN INDUSTRI Desain penampilan PC atau desain Penampakkan Luar dari PC PATEN Penemuan teknologi berupa komputer dalam ukuran kecil yang lebih tipis HAK CIPTA Program Komputer yang dipakai pada PC DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADUrancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu

PERBANDINGAN HKI 14 Pembeda Hak Cipta Desain Industri DTLST Rahasia Dagang Paten Merek PVT UU UU 28/2014 UU 31/2000 UU 30/2000 UU 32/2000 UU 14/2001 UU 15/2001 UU 29/2000 Subyek Pencipta Pendesain Pendesain DTLST Pemilik Rahasia Dagang Inventor Pemilik Merek Pemulia Tanaman Obyek Seni, sastra, IP & hak terkait Penampilan produk Desain tata letak IC Informasi bisnis rahasia Invensi: proses, produk Simbol dagang (barang & jasa) Varietas Tanaman Cara Memperoleh Perlindungan Tanpa Pendaftaran (Deklaratif) Pendaftaran (Konstitutif) Tanpa Pendaftaran Syarat Substantif Orisinalitas Kebaruan Informasi bernilai ekonomi dan dirahasiakan Kebaruan, Langkah inventif, Industrial applicable Dapat berfungsi sebagai tanda pembeda dalam perdagangan Baru, unik, seragam, stabil, diberi penamaan Lama Perlindungan Meninggal + 70 tahun 10 tahun (sejak tgl penerimaan) 10 tahun sejak didaftar/ dieksploitasi Selama dapat dirahasiakan 10 thn (Paten Sederhana) 20 thn (Paten Biasa) 10 tahun sejak tanggal penerimaan (bisa diperpanjang) 20 thn (tanaman musiman) 25 thn (tanaman tahunan) Sanksi Pidana Denda max. 4M, Penjara max. 10 tahun Denda max. 300jt, Penjara max. 4 tahun Denda max. 300jt, Penjara max. 3 tahun Denda max. 300jt, Penjara max. 2 tahun Denda max. 500jt, Penjara max. 4 tahun Denda max. 1M, Penjara max. 5 tahun Denda max. 2,5 M, Penjara max. 7 tahun 14

Paten ? Hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pasal 2 (1) UU Paten No 14 Tahun 2001

HAK EKSKLUSIF Adalah hak untuk: Melaksanakan sendiri secara komersial 10/9/2017 HAK EKSKLUSIF Membuat; Menggunakan; Menjual; Menyewakan; Menyerahkan; Menyediakan untuk dijual atau disewakan Mengimpor Mengekspor, ATAU Menggunakan proses produksi untuk membuat barang dan tindakan lainnya… Adalah hak untuk: Melaksanakan sendiri secara komersial Memberikan persetujuan kepada pihak lain Melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk:

Invensi ? Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk, proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses

Invensi yang tidak dapat diberi paten (Pasal 7 UU Paten) Bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; Metoda pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; d. i . Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik; ii. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologi “new technologies”: protectable as well as business and trade-expanding “politicization”: genetics and human cloning (stem cell), GMOs, traditional remedies, biodiversity

Invensi Tidak Mencakup: (Penjelasan Umum UU Paten) Kreasi estetika Skema Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental permainan bisnis Aturan dan metode mengenai program komputer Presentasi mengenai suatu informasi

Pemecahan Masalah Spesifik dI bidang teknologi

Pemeriksaan: universal Kewajiban Membayar Biaya Tahunan Sistem Paten Protection territorial Information Patent information is disclosed globally, i.e., anyone, anywhere in the world can learn from this information. First-to-file Atas dasar permohonan Pentingnya Drafting Patent Pemeriksaan: universal Kewajiban Membayar Biaya Tahunan

Manfaat Sistem Paten hak ekslusif kepastian hukum insentif terhadap suatu kreasi teknologi posisi pasar yang kuat meningkatkan daya saing kesempatan lisensi mendorong investasi transfer teknologi strategi perencanaan perdagangan dan industri

Persyaratan Paten Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri Pasal 2 (1) UU Paten No 14 Tahun 2001

Jenis Paten Paten (invention) Paten Sederhana (simple patent, utility models, innovation patent, petty patent) “setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana “ (Pasal 6 UU No.14/2001)

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN dilindungi selama 20 (dua puluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan (Pasal 8 UU Paten) PATEN SEDERHANA dilindungi selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan (Pasal 9 UU Paten)

Manfaat Paten diperoleh melalui Ide2 Invensi yang berasal dari Informasi Paten Informasi yang terdapat di dalam dokumen paten yang dipublikasi secara periodik oleh kantor paten Informasi teknis deskripsi, gambar Informasi hukum Klaim

Karakteristik Informasi Paten format standar sering tidak terdapat dalam publikasi lain memuat informasi teknologi terbaru sumber informasi teknologi terlengkap tidak rahasia >1 ½ jt/ tahun dokumen paten terdaftar di dunia 500.000 granted, >40 jt dok. paten terpublikasi yang dapat digunakan sebagai sumber ide-ide baru

contoh informasi paten ( Halaman Depan Paten USA )

Manfaat Informasi Paten solusi masalah teknologi mencari teknologi alternatif & sumbernya efisiensi, menghindari duplikasi kegiatan R & D menghindari pelanggaran paten eksploitasi paten2 yang kadaluarsa eksploitasi paten2 asing yang tidak didaftarkan di Indonesia melihat trend teknologi kemungkinan menjadi lisensor

Bidang2 teknologi yang dapat dipatenkan ? Klasifikasi (International Patent Classification) Seksi A: Human Necessities Seksi B: Performing Operations, Transporting Seksi C: Chemistry, Metallurgy Seksi D: Textiles, Paper Seksi E: Fixed Constructions Seksi F: Mechanical Engineering, Lighting, Heating, Weapons, Blasting engines or pumps, Seksi G: Physics Seksi H: Electricity

Informasi Paten diperoleh melalui Internet Searching Fee based (subscribe) Delphion (http://www.delphion .com) Micro Patent (http://www.micropatent.com) Free (gratis) HKI/IPDL (http://www.dgip.go.id) EPO (http://ep.espacenet.com) USPTO (http://www.uspto.gov) JPO (http://www.jpo.go.jp/index.htm) Google (http://www.google.com/patents)

Contoh Penelusuran Paten “new technologies”: protectable as well as business and trade-expanding “politicization”: genetics and human cloning (stem cell), GMOs, traditional remedies, biodiversity

Contoh Penelusuran paten “new technologies”: protectable as well as business and trade-expanding “politicization”: genetics and human cloning (stem cell), GMOs, traditional remedies, biodiversity

CONTOH Penelusuran paten “new technologies”: protectable as well as business and trade-expanding “politicization”: genetics and human cloning (stem cell), GMOs, traditional remedies, biodiversity

Contoh Penelusuran paten “new technologies”: protectable as well as business and trade-expanding “politicization”: genetics and human cloning (stem cell), GMOs, traditional remedies, biodiversity

PEMANFAATAN INFORMASI PATEN Memanfaatkan paten-paten yang sudah habis masa perlindungannya; Memanfaatkan paten/permohonan paten di Indonesia yang telah ditolak, ditarik kembali oleh pemohon, dianggap ditarik kembali atau batal demi hukum; Memanfaatkan paten-paten di seluruh dunia yang tidak diajukan ke Indonesia.

PEMANFAATAN INFORMASI PATEN (lanjutan) Statistik permohonan paten public domain STATUS JULMAH DIANGGAP DITARIK KEMBALI (DIREKTUR PATEN) 16.272 BATAL DEMI HUKUM 12.816 BERAKHIR MASA PERLINDUNGAN 2.728 DITARIK KEMBALI OLEH PEMOHON 2.533 DIANGGAP DITARIK KEMBALI (FORMALITAS) 2.119 DITOLAK 7 (PEMBAYARAN SUBSTANTIF) 6 TOTAL 36.481

C. PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN

CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN Datang langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (kedepannya akan dibangun dengan sistem on-line); Melalui kanwil Kementerian dan HAM di seluruh Indonesia lalu akan diteruskan ke Ditjen HKI; Konsultan HKI Catatan: Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus diajukan melalui kuasa (konsultan HKI)

PERSYARATAN PEMBERIAN PATEN

DOKUMEN PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN 1. Mengisi Formulir Form No. 001/P/HKI/2001 2. Spesifikasi Paten: Deskripsi Klaim Abstrak Gambar (satu atau lebih, jika ada). 3. Lampiran: Surat Kuasa Surat Pengalihan Hak atas invensi Bukti Prioritas (bila menggunakan prioritas)

PEMERIKSAAN FORMALITAS Pemeriksaan Administratif Pemeriksaan lengkap tidaknya dokumen Permohonan Paten (Persyaratan minimum dan kelengkapan lainnya) 2) Pemeriksaan Fisik Deskripsi Klaim Abstrak Gambar

PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN PATEN Persyaratan Minimum Untuk Mendapat Tanggal Penerimaan 1. Mengisi Formulir Permohonan Paten (4 rangkap) 2. Melampirkan deskripsi, klaim dan abstrak 3. Membayar Biaya Permohonan (PP 45/2014): a. Untuk paten - Rp 750.000,00 (UMUM) - Rp 450.000,00 (UMKM, Litbang/Perguruan Tinggi Pemerintah) dan b. untuk paten sederhana - Rp 500.000,00 (UMUM) - Rp 250.000,00 (UMKM, Litbang/Perguruan Tinggi Pemerintah) Disetorkan melalui Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rek No.1624-01-000004-30-8 a/n Ditjen Hak Kekayaan Intelektual

......PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN PATEN Persyaratan lain yang harus dilengkapi: Surat Pernyataan pengalihan invensi (bila Pemohon bukan inventor) Surat Kuasa (bila melalui kuasa/Konsultan HKI) Bukti Prioritas bila menggunakan Hak Prioritas (Pemohon dari Luar Negeri)

PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF Apabila persyaratan minimum (surat pengajuan permohonan; tanggal, bulan, tahun permohonan; klaim; deskripsi; dan gambar (jika ada); biaya permohonan) telah dipenuhi, maka Ditjen. HKI akan memberikan Tanggal Penerimaan (filing date)

TANGGAL PENERIMAAN PERMOHONAN (FILING DATE) Tanggal diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum sesuai pasal 24: Formulir Biaya Deskripsi Tanggal penerimaan digunakan sebagai patokan dalam menentukan kebaruan paten

PERSYARATAN FISIK Deskripsi adalah penulisan secara lengkap dan jelas dari invensi yang diajukan sehingga dapat dimengerti oleh orang yang ahli di bidangnya, dan mencakup Judul Invensi Bidang Teknik Invensi Latar Belakang Invensi Uraian Singkat Invensi Uraian Singkat Gambar (bila ada) Uraian Lengkap Invensi Klaim Abstrak

....PERSYARATAN FISIK Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 dengan berat 80 gram/m2 dengan format sbb.: dari pinggir atas : 2,0 cm dari pinggir kiri : 2,5 cm dari pinggir bawah : 2,0 cm dari pinggir kanan : 2,0 cm Di pinggir kiri dari penulisan deskripsi dan klaim diberi nomor baris per lima baris yang dimulai dari setiap halaman baru. Setiap lembar uraian dari invensi dan klaim diberi nomor urut menurut angka pada bagian tengah atas.

....PERSYARATAN FISIK Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam dengan ukuran spasi 1,5 dan menggunakan huruf dengan ukuran minimum 0,21 cm. Pembuatan gambar dilakukan pada kertas A-4 dengan berat minimum 100 gram/m2 dengan jarak sbb: dari pinggir atas : 2,5 cm dari pinggir kiri : 2,5 cm dari pinggir bawah : 1,0 cm dari pinggir kanan : 1,5 cm

Format pengetikan deskripsi

Format pengetikan Klaim

Format pengetikan Abstrak

Format Kertas Untuk Lembar Gambar

PENGUMUMAN Pengumuman dilakukan: Untuk paten 18 bulan sejak Tanggal Penerimaan selama 6 bulan Paten sederhana, 3 bulan sejak Tanggal Penerimaan selama 3 bulan Pengumuman dilakukan dengan: Menempatkan dalam Berita Resmi Paten Menempatkan pada sarana khusus (Internet/website www.dgip.go.id) Masyarakat dapat mengajukan oposisi/keberatan melalui Direktorat Jenderal HKI Pengajuan Keberatan disampaikan dengan: Surat Keberatan dengan mencantumkan alasannya dan tidak dikenai biaya.

PENGAJUAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF Prosedur administrasi permintaan pemeriksaan subtantif (Pasal 48 UU Paten No. 14/2001): Mengisi formulir permintaan pemeriksaan subtantif; Membayar pemeriksaan subtantif; Paten biasa Rp 2.000.000,- Paten Sederhana Rp 350.000,- Membayar biaya kelebihan klaim, jika jumlah klaim melebihi sepuluh buah. (Rp. 50.000,- per kelebihan klaim)

.....PENGAJUAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF Permintaan Pemeriksaan Subtantif harus diajukan selambat-lambatnya: Paten Biasa: 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Paten Paten Sederhana: 6 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Paten Pemeriksaan subtantif dilakukan setelah berakhirnya masa pengumuman (Pasal 49 ayat 4 UU Paten No.14/2001 ). Permohonan paten akan dianggap ditarik kembali apabila sampai dengan batas waktunya tidak diajukan permintaan substantifnya/tidak bayar ( Pasal 49 ayat 2 UU Paten No.14/2001)

D. PENDAFTARAN PATEN DI MANCANEGARA

E. PRINSIP-PRINSIP DASAR HAK CIPTA DAN PROSEDUR PENDAFTARANNYA

DEFINISI HAK CIPTA Dasar Hukum: UUHC No. 28 Tahun 2014

Hak Dalam Perlindungan Hak Cipta Hak melarang melakukan: Perubahan isi ciptaan Perubahan judul Ciptaan Perubahan nama Pencipta Perubahan Ciptaan Hak Moral (Ps. 5 UUHC) Hak Cipta Hak Ekonomi (Ps. 8 UUHC) Hak untuk mengumumkan dan memperbanyak

SUBYEK HAK CIPTA Pencipta (seniman, sastrawan, dsb). Pihak lain (pengusaha, industriawan, dsb) yang diberi wewenang oleh pencipta sebagai pemegang hak cipta  bisa orang atau badan hukum. 83

PENCIPTA Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. (Pasal 1 ayat 2 UUHC)

Pemegang Hak Cipta Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat 4 UUHC)

OBYEK HAK CIPTA karya seni, sastra dan Ilmu Pengetahuan (antara lain: seni lukis, seni patung, arsitektur, puisi, lagu, adaptasi, program komputer, dsb) hak terkait hak cipta: pertunjukan, producer fonogram, lembaga penyiaran 86

DEFINISI PROGRAM KOMPUTER Serangkaian instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema atau bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu (Pasal 1 ayat 9 UUHC) 87 87

Jangka Waktu Perlindungan Buku, pamflet, dan karya tulis lainnya; Drama atau drama musikal, tari, koreografi; Seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung Seni Batik Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Arsitektur; Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya; Alat peraga Peta; dan Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai Seumur hidup pencipta + 70 Tahun setelah pencipta meninggal Program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan, hak cipta atas ciptaan yang dipegang oleh badan hukum Selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan Selama 50 tahun sejak Ciptaan diketahui umum  Hak Cipta yang dipegang dan dilaksanakan negara yaitu Ciptaan yang tidak ketahui penciptanya & belum terbit Tanpa batas waktu  Foklor yang Hak Ciptanya dipegang dan dilaksanakan negara

Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran : Mengisi formulir permohonan rangkap tiga (lembar pertama bermeterai Rp. 6000.-); Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan Melampiri bukti pengalihan Hak Cipta; Melampirkan Surat Pernyataan Hak Cipta; Melampiri Foto copi KTP atau Akta Badan Hukum; Membayar biaya permohonan pendaftaran sebesar Rp. 200.000,-, kecuali program komputer sebesar Rp. 300.000,- untuk setiap ciptaan (PP No. 45 Tahun 2014); Permohonan diajukan langsung ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran (lanjutan): Melampirkan contoh ciptaan atau penggantinya; Buku dan karya tulis lainnya : 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik; Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari sorang yang difoto atau ahli warisnya; Program Komputer : 2 (dua) buah CD desertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut; Alat peraga : 2 (dua) buah disertai dengan buku petunjuknya; Lagu : 12 ( dua belas) buah berupa notasi dan atau syair; Drama : 2 ( dua ) buah naskah tertulis atau rekamannya; Tari (koreografi) : 10 ( sepuluh) buah gambar atau 2 ( dua) buah rekamannya; Pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;

Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran (lanjutan) : Pantomim : 12 (duabelas ) buah gambar atau 2(dua) buah rekamnnya; Karya Pertunjukan : 2 ( dua) buah rekamnnya; Karya Siaran : 2 ( dua ) buah rekamannya; Seni Lukis, Seni Motif, Seni Batik, seni Kaligrafi, Seni Logo dan gambar : masing-masing 12 ( dua belas) lembar; Arsitektur : 2 ( dua) buah gambar arsitektur; Peta : 2 ( dua) buah; Fotografi : 12 ( dua belas ) lembar; Sinematografi : 2 ( dua ) buah rekamannya Terjemahan : 2 ( dua ) buah naskah yang yang disertai izin pemegang hak cipta;

F. PERLINDUNGAN PATEN UNTUK PROGRAM KOMPUTER

Invensi yang diimplementasikan Program Komputer (1) Invensi tidak mencakup: “aturan dan metode mengenai program komputer” (Penjelasan Umum Undang-undang Paten) Program komputer per se (program listing) bukan invensi, karena program komputer tersebut hanyalah serangkaian instruksi untuk mengendalikan suatu urutan operasi dari suatu sistem pengolahan data sehingga cenderung merupakan metode dalam bidang ilmu pengetahuan, meskipun di-instal pada suatu komputer. (Petunjuk Teknis Pemeriksaan Paten)

Invensi yang diimplementasikan Program Komputer (2) Namun demikian, jika kombinasi program komputer dan perangkat keras menghasilkan suatu kontribusi teknis terhadap teknologi terdahulu, kombinasi program komputer dan perangkat keras ini dapat merupakan suatu invensi. Suatu alat yang dapat dijalankan dengan menggunakan suatu program komputer adalah invensi. Klaim dapat berupa metode pengoperasian peralatan tersebut, alat untuk menjalankan metode tersebut. (Petunjuk Teknis Pemeriksaan Paten) Contohnya: Push email, sistem transaksi perbankan dll.

G. BEBERAPA CONTOH PERLINDUNGAN PATEN DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

EP2395728A1-push email WO2011097624A2-facebook US2009217210A1 US2004167689A1 WO2008121389A2

Terima Kasih FAISAL SYAMSUDDIN 081519070087 Laman DJKI: www. dgip. go Terima Kasih FAISAL SYAMSUDDIN 081519070087 Laman DJKI: www.dgip.go.id email: nandie92@yahoo.com