Etika dalam profesionalisme kedokteran Erdina H.D. Pusponegoro Dept. IK Kulit dan Kelamin FKUI/RSCM Desember 2012
Sumpah Dokter Demi Allah Saya bersumpah bahwa: 1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan kemanusiaan. 2. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter. 3. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran. 4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.
Sumpah Dokter 5. Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan dokter saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam. 6. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. 7. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. 8. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien.
Sumpah Dokter 9. Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan penyataan terima kasih yang selayaknya. 10.Saya akan perlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan. 11.Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia. 12.Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya. SK Menkes No. 434/Menkes/SK/X/1983
Profesi dokter adalah profesi luhur dan mulia, yang ditunjukkan oleh 6 sifat dasar Sifat keTuhanan Kemurnian niat Keluhuran budi Kerendahan hati Kesungguhan kerja Integrita ilmiah dan sosial
Norma praktek kedokteran Dokter merupakan salah satu profesi luhur yang dalam kehidupan kemasyarakatan ilmunya diatur secara baik dan ketat Pengaturan-pengaturan tersebut dirumuskan dalam bentuk etik, disiplin dan hukum kedokteran
Norma praktek kedokteran Disiplin Kedokteran Konsil Kedokteran 2006 AD-ART IDI Hukum Kedokteran Etik Kedokteran UUPK 29/2004 Rancangan PP KepMenKes Sumpah dokter KODEKI IDI-GP Farmasi WHO Code Sofyan Ismael, 2007
Pengertian (Muktamar IDI XXVII Palembang 2009) Etik (secara umum) adalah aturan-aturan atau dasar-dasar yang memberi arah (atau memerintahkan) tentang perbuatan yang baik Etik kedokteran adalah nilai-nilai atau petunjuk-petunjuk yang memberi arah pengambilan keputusan (yang baik, mulia) dalam praktek kedokteran. Dorland 1960
Pengertian (Muktamar IDI XXVII Palembang 2009) Etika (Yunani) berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan yang berkenaan dengan hidup yang baik dan yang buruk Etika (Latin) sama dengan moral berarti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya. Kanter 2001 Etika kedokteran diartikan sebagai sekumpulan nilai-nilai dan moralitas profesi kedokteran yang tercantum dalam kode etik kedokteran Indonesia
Pengertian (Muktamar IDI XXVII Palembang 2009) Disiplin kedokteran adalah aturan-aturan dan atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter. KKI 2007 Hukum pada umumnya dipahami sebagai suatu sistem norma atau kumpulan peraturan yang mengatur kehidupan bersama dalam masyarakat yaitu keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama dan dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi ( Kanter 2001 ) Hukum dapat juga diartikan sebagai aturan mengenai tingkah laku atau tindakan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau kebiasaan yang ditetapkan oleh masyarakat. Dorland 1960 Hukum yang secara spesifik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kedokteran adalah Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran tahun 2004
Praktek kedokteran Indonesia mengacu kepada 4 kaidah dasar moral Menghormati martabat manusia Berbuat baik Tidak berbuat yang merugikan Keadilan
Profesionalisme dokter dalam praktek kedokteran Kompetensi Akuntabilitas Tanggung jawab dan disiplin Kewenangan Kesejawatan Altruisme HAM
Berbagai macam etika profesi Hubungan antara dokter-dokter Hubungan antara dokter-pasien Hubungan antara dokter-masyarakat
Dokter baru praktek di suatu tempat Sebaiknya mengunjungi teman sejawat yang telah berada di situ. Bila di kota besar, dapat dengan mengirim pemberitahuan Menjadi anggota IDI Menghadiri pertemuan sosial dan klinik yang diselenggarakan kontak pribadi rasa persaudaraan penambahan ilmu pengetahuan. Penjelasan KODEKI 2002
Kewajiban terhadap sejawat Memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Harus memperlakukan teman sejawat tanpa membedakan jenis kelamin, ras, kecacatan, agama/kepercayaan, usia, status sosial atau perbedaan kompetensi yang dapat merugikan hubungan profesional antar sejawat. Konsil 2006
Kewajiban terhadap sejawat Dengan / di depan pasien Tidak boleh memperlihatkan bahwa ia tidak sepaham dengan teman sejawatnya dengan menyindir, atau dengan sikap yang menjurus kearah demikian Sangat tidak kolegial untuk mengejek teman sejawat dan mempergunjingkannya tentang perbuatannya yang dianggap kurang benar. KODEKI 2002
Kewajiban terhadap sejawat Dengan / di depan pasien Tidak dibenarkan mengkritik teman sejawat yang mengakibatkan turunnya kredibilitas sejawat tersebut. Sejawat senior wajib membimbing sejawat yang lebih muda, terutama yang berada di bawah pengawasannya. Janganlah sekalipun juga mengatakan di muka umum, bahwa ia baru lulus. Konsil Kedokteran Indonesia, 2006
Kewajiban terhadap sejawat Tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis. Konsil Kedokteran 2006 Bila seorang dokter didatangi oleh seorang pasien yang diketahui telah ditangani oleh dokter lain, maka ia segera memberitahu dokter yang telah terlebih dahulu melayani pasien tersebut. Penjelasan KODEKI 2002
Kewajiban terhadap sejawat Dokter tidak boleh mengekploitasi dokter lain, dimana pembagian prosentasi imbalan jasa tidak adil. KODEKI 2002 Tidak dibenarkan memberi komentar tentang suatu kasus, bila tidak pernah memeriksa atau merawat secara langsung. Konsil Kedokteran Indonesia, 2006
Kewajiban terhadap sejawat Seandainya seorang teman sejawat membuat kekeliruan dalam pekerjaannya, maka teman sejawat yang mengetahui hal itu seyogyanya menasehatinya. KODEKI 2002
Pedoman Pelaksanaan KODEKI Hubungan antara teman sejawat dapat menjadi buruk karena perbedaan pendapat tentang cara penanganan pasien, perselisihan mengenai cara mewakili teman sejawat yang cuti, sakit Jangan mau di adu domba oleh pasien. Kejadian tesebut hendaknya diselesaikan secara musyawarah antar sejawat. Kalau dengan cara demikian juga tidak terselesaikan, maka dapat diminta pertolongan pengurus Ikatan Dokter Indonesia atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
Kewajiban terhadap pasien Pasien baru berobat 1 hari ke dokter A, lalu datang ke dokter B Dokter B menasehati pasien agar kembali ke dokter A Dokter B jangan mengganti obat dari dokter pertama Dokter B jangan mencela pengobatan dokter pertama di hadapan pasien Penggantian obat dapat dilakukan bila kita yakini bahwa pengobatan dari dokter pertama memang nyata-nyata keliru, menimbulkan efek sampingan atau tidak diperlukan lagi. Konsil 2006
Kewajiban terhadap pasien Jika dokter memberi pengobatan dan nasihat kepada seorang pasien yang diketahui sedang dalam perawatan dokter lain, maka dokter yang memeriksa harus menginformasikan kepada dokter pasien tersebut tentang hasil pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan penting lainnya demi kepentingan pasien. Konsil Kedokteran Indonesia, 2006
Kewajiban terhadap pasien Dokter perujuk Rujukan atas alasan kompetensi atau keterbatasan fasilitas Rujukan untuk advis, pemeriksaan atau tindakan lanjutan Dokter penerima rujukan Wajib menjawab/memberikan advis tindakan atau terapi dan mengembalikan Dapat melakukan tindakan atau perawatan lanjutan dengan persetujuan dokter yang merujuk dan pasien. Setelah selesai dikirim kembali Konsil Kedokteran Indonesia, 2006
Kewajiban terhadap pasien Rujukan dokter umum ke dokter ahli harus benar-benar ditaati, yang disediakan memang benar pelayanan rujukan dokter spesialis, bukan pelayanan dokter umum atau dokter umum yang sedang menjalani pendidikan spesialisasi. Tidak boleh merujuk pasien ke tempat sejawat kelompoknya, bila di dekat tempat prakteknya ada sejawat lain yang mempunyai keahlian yang diperlukan. KODEKI 2002
Kewajiban terhadap pasien Harus merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki kompetensi sesuai, kecuali 1) kondisi pasien tidak memungkinkan untuk dirujuk; 2) keberadaan dokter atau dokter gigi lain atau sarana kesehatan yang lebih tepat, sulit dijangkau atau sulit didatangkan; 3) atas kehendak pasien. UUPK 29 Tahun 2004
Kewajiban terhadap pasien Rujukan pasien rawat inap sejak awal disampaikan kepada pasien kemungkinan untuk dirujuk kepada sejawat lain karena alasan kompetensi dengan penjelasan konsekuensinya Rujukan dimaksud dapat bersifat advis, rawat bersama atau alih rawat. Pasien berhak memilih dokter rujukan Dalam rawat bersama harus ditetapkan dokter penanggung jawab utama.
Rujukan pasien Tidak dibenarkan memberikan sebagian dari imbalan jasa kepada teman sejawatnya yang mengirimkan pasien untuk konsultasi atau komisi untuk orang yang langsung ataupun tidak menjadi perantara dalam hubungannya dengan pasien. KODEKI 2002
Harap dibaca juga UUPK 29/2004 Konsil Kedokteran Indonesia 2006 Kode Etik kedokteran Indonesia Kesepakatan Bersama Etika Promosi Obat antara GP Farmasi Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia 11 Juni 2007 WHO International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes KepMenKes No. 237/Menkes/SK/IV/1997 KepMenKes 450/2004 tentang ASI eksklusif Rancangan PP tentang pemasaran
DISKUSI SIMULASI Kasus – 1 Pak X usia 35 tahun, kepala keluarga dengan 2 anak 12 tahun dan 5 tahun. Dia bekerja di PT sebagai Tukang Kebun. Sejak 6 bulan berobat Dokter didiagnosis MH BL dan mendapat MDT (multi basiler), pada bulan ke-3 mengalami reaksi reversal. Bos PT mengetahui Pak X sakit, Bos datang dan meminta kepada dokter tersebut keterangan sakit (sudah menduga kusta) agar ada alasan memecat pak X. Bagaimana sikap dokter seharusnya dipandang dari segi etika profesi?
DISKUSI SIMULASI Kasus 2 Ny. E, 45 tahun, berobat pada dokter B, di klinik keluarga berencana dengan keluhan kutil di genital yang mulai timbul sejak 6 bulan sebelum berobat. Kutil semakin banyak dan membesar. Selama ini pasien hanya berhubungan seksual dengan suami saja. Suami bekerja sebagai konsultan perusahaan asing di sebuah kota di Kalimantan. Suami pasien berkumpul dengan keluarga 1 kali dalam sebulan. Lima bulan sebelumnya pasien berobat pada dokter A, seorang dokter umum di klinik dekat rumahnya. Dokter mengatakan sakit yang diderita pasien tersebut hanya bisul biasa dan hanya diberikan salap antibiotic. Saat itu kelainan di genital hanya berupa bintil kecil / sebesar kacang hijau sebanyak 4 buah dan tidak sakit. Dokter B mengatakan pada pasien, bahwa penyakit yang dideritanya adalah penyakit kutil kelamin, yang terjasi akibat hubungan seksual. Penyakit tersebut didapatkan dari suami yang mungkin sudah melakukan hubungan seksual dengan PSK di Kalimantan. Dokter juga menyatakan bahwa dokter A yang memeriksa pertama kali telah melakukan kesalahan dengan memberi salap antibiotic yang tentu tidak tepat, sehingga penyakit menjadi meluas seperti sekarang. Kemungkinan penyakit ini akan mengakibatkan terjadinya kanker leher rahim dan mortalitasnya sangat tinggi. Pasien sangat kaget dan syok mendengar penjelasan dokter B tersebut. Pasien berniat untuk bercerai karena suaminya pasti berselingkuh dan pasien mendapatkan penyakit yang tentu membahayakan jiwanya.
Tugas Buat daftar masalah, termasuk yang berkaitan dengan etika profesi Diskusikan bersama teman satu kelompok dengan bimbingan tutor yang juga sebagai narasumber. Berikan kesimpulan dan kemukakan manfaat yang dapat diambil dari kasus tersebut
Terimakasih