Up Date Terbaru Peraturan Organisasi IAI Dan Pelaksanaan PMK 31 tahun 2016 Wimbuh Dumadi,S.Si.M.H,Apt Ketua PD IAI D I Yogyakarta
Outline Presentasi SK PP IAI No. SK.Kep.094/PP.IAI/1418/2016 Tentang Tata Laksana Pelaporan SKP Tahunan Program Resertifikasi Profesi Apoteker Dengan Metode SKP PO. 003/ PP.IAI/1418/IX/2016 Tentang Pembinaan Praktik Kefarmasian Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Pelaksanaan PMK 31 tahun 2016 ======> Praktek 3 tempat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian PO. 002 / PP.IAI/1418/IX/2016 Tentang Rekomendasi Surat Izin Praktik ApotekerPO. 002 / PP.IAI/1418/IX/2016 Tentang Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker
SK PP IAI No. SK.Kep.094/PP.IAI/1418/2016 Tentang Tata Laksana Pelaporan SKP Tahunan Program Resertifikasi Profesi Apoteker Dengan Metode SKP
Kinerja Profesional = 60-75 SKP ( 5 tahun ) SK PP IAI No. SK.Kep.094/PP.IAI/1418/2016 Tentang Tata Laksana Pelaporan SKP Tahunan Program Resertifikasi Profesi Apoteker Dengan Metode SKP Pedoman Resertifikasi 2014 maka resertifikasi kompetensi apoteker melalui metode Satuan Kredit Partisipasi (SKP) dengan jumlah SKP 150 SKP yang terdiri dari : Kinerja Profesional = 60-75 SKP ( 5 tahun ) kinerja pembelajaran = 60 – 75 SKP (5 tahun ) kinerja pengabdian Masy. = 7,5 – 22,5 SKP (5 tahun) Kinerja Publikasi ilmiah/Populer = 0 -37,5 SKP ( 5 tahun ) kinerja pengembangan ilmu = 0-37,5 SKP ( 5 tahun )
PELAKSANAAN Setiap Apoteker yang memiliki Sertifikat Kompetensi harus melaksanakan Pelaporan Perolehan SKP sampai dengan tahun 2016. Perolehan SKP sampai dengan tahun 2016 sudah bisa dilaporkan kepada Pengurus Daerah IAI melalui Pengurus Cabang IAI setempat sejak 31 Oktober 2016 sampai dengan 31 Maret 2017. Perolehan SKP selama tahun 2017 dilaporkan pada tahun 2018 sesuai dengan ketentuan.
4. Pelaporan SKP tahunan pada tahun 2018 dan tahun berikutnya, dilaksanakan 2 (dua) kali pertahun, dengan ketentuan : Bagi Apoteker yang memiliki sertifikat kompetensi dengan habis masa berlaku antara bulan Januari hingga Juni, maka pelaporan SKP tahunan dilaksanakan pada bulan September sampai Oktober tahun sebelumnya. Bagi Apoteker yang memiliki sertifikat kompetensi dengan habis masa berlaku antara bulan Juli hingga Desember, maka pelaporan SKP tahunan dilaksanakan pada bulan Maret sampai April di tahun yang sama.
5. Bagi Apoteker yang akan melakukan resertifikasi guna memenuhi persyaratan pengurusan STRA, maka pelaporan SKP tahunan harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat kompetensi berakhir menggunakan borang sesuai dengan yang tercantum pada Pedoman Resertifikasi.
PO. 003/ PP.IAI/1418/IX/2016 Tentang Pembinaan Praktik Kefarmasian Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER 1. Pemohon mengajukan surat permintaan rekomendasi SIPA kepada PC IAI setempat dengan mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker. 2. Surat Permintaan Rekomendasi harus melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Fotokopi dokumen identitas dan profesi, yaitu: i. KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan sesuai dengan tempat praktik / kerja; ii. KTA atau SKK yang masih berlaku; iii. SERKOM Apoteker dengan masa berlaku minimal 3 bulan sebelum berakhir; iv. STRA dengan masa berlaku minimal 3 bulan sebelum berakhir; dan v. Melampirkan SIPA yang masih berlaku (jika ada)
b.Surat Pernyataan Praktik Bertanggungjawab (SP2B), bermaterai cukup Untuk melaksanakan Praktik Apoteker bidang Pengelolaan Sarana/Prasarana Apotek; atau Untuk melaksanakan Praktik Apoteker bidang Pelayanan Kefarmasian di Apotek / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit; Untuk melaksanakan Praktik Apoteker bidang Pengelolaan Perbekalan Kefarmasian di Instansi Pemerintah / Industri Farmasi / Industri Obat Tradisional / Industri Kosmetika / Distributor;
c. Surat Pernyataan Terkait Sarana/Prasarana/Permodalan (SPTSP2) bermaterai cukup, yang terdiri dari: i. Daftar SIPA yang telah dimiliki dengan keterangan jam praktik dan alamat Praktik-nya beserta lampiran dokumen fotokopi SIPA-nya (kecuali di sarana pelayanan kefarmasian dengan sistem gilir kerja); d. Kepemilikan Modal Sendiri (bagi pemohon sebagai pemilik sarana apotek) atau Izin / kerjasama pemanfaatan sarana untuk Praktik Pelayanan Kefarmasian dari penanggungjawab sarana (bagi pemohon bukan sebagai pemilik / penanggungjawab sarana). e. Akte Notaris Perjanjian Kerjasama Apoteker dengan Investor (bagi Apoteker dengan modal milik pihak lain) di Apotek atau Klinik.
Pelaksanaan PMK 31 tahun 2016 ======> Praktek 3 tempat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Latar Belakang PMK 31 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Permenkes Nomor 889/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
PMK 31 adalah perubahan PMK 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Perubahan-mendasar ada pada pasal 17, 18, dan 19. Permenkes 31 tahun 2016 ini terdiri dari 2 pasal, Pasal I Merubah nomenklatur dari Surat Izin Kerja menjadi Surat Izin Praktik. Selain itu pada ketentuan ayat (2) pasal 17,18 dan 19 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut dst Pasal II Mulai berlaku saat diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2016
Pasal 17 Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. (2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa a. SIPA bagi Apoteker, atau b. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian
Pasal 18 SIPA bagi Apoteker di fasilitas kefarmasian hanya diberikan untuk 1 (satu) fasilitas kefarmasian. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) SIPA bagi apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian. (3) Dalam hal Apoteker telah memiliki Surat Izin Apotek, maka Apoteker yang bersangkutan hanya memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain. (4) SIPTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian
Pasal 19 SIPA atau SIPTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten / kota tempat Tenaga Kefarmasian menjalankan praktiknya.
( UU No. 36 tahun 2014) Perizinan Pasal 46 Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP. (3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
(4) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Kesehatan harus memiliki: a. STR yang masih berlaku; b. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan c. tempat praktik.
Pelaksanaan Praktik 3 Tempat Hal – Hal Yang menjadi Perhatian Tatacara pemberian surat ijin praktek apoteker Apoteker boleh memiliki SIPA max. 3 (SIPA I, II, II) di fasilitas pelayanan kefarmasian IAI mengatur ketentuan penerbitan surat rekomendasi pembuatan SIPA Apoteker yg memiliki sipa dan SIA agar mencatumkan jam praktek. Organisasi profesi IAI merumuskan aturan bagi apoteker yangg mau mengajukan rekomendasi untuk mendapatkan SIPA. IAI merumuskan komponen jasa profesi
PENERBITAN SIPA Penerbitan SIPA disesuaikan dengan Permenkes 31 tahun 2016 pasal II Apoteker melaksanakan praktik di fasilitas pelayanan kefarmasian paling banyak 3 (tiga) dan hanya satu yang melekat pada Surat Izin Apotek (SIA) Apoteker bekerja di fasilitas kefarmasian selain pelayanan hanya boleh memiliki 1(satu) SIPA Mencantumkan jam Praktik pada SIPA
Apoteker yang bekerja di Instalasi Farmasi Kabupaten / Kota / Provinsi / Pusat / Institusi Kefarmasian TNI-Polri dapat memperoleh SIPA-2 dan SIPA-3 Untuk pengurusan SIPA harus mendapat rekomendasi dari PC IAI tempat kerja Untuk pengurusan rekomendasi SIPA-2 atau SIPA-3, harus mendapatkan surat pengantar dari PC IAI dimana tempat praktik SIPA-1 berada apabila lintas kabupaten/kota untuk lintas Propinsi daerah perbatasan harus ada surat pengantar antar PD ditujukan ke PC tempat bekerja.
Pemberian SIPA ( termasuk SiPA-2 dan SIPA -3 harus mempertimbangkan - Waktu tempuh dari domisili ke tempat praktek, maksimal 1 (satu) jam perjalanan darat dari jarak tempat Praktek 1, 2 dan 3 - Pelaksanaan praktek Apoteker bertanggung jawab - kondisi mental dan fisik apoteker yang akan berpraktek Dalam hal apoteker yang sedang bertugas ditempat praktek tersebut, Apoteker tersebut boleh mengubah jam prakteknya dan emberitahukan kepada pasien untuk apoteker yang jadwalnya berubah-ubah Tidak ada apoteker supervisi, akan tetapi apabila ada apoteker yang tidak dapat melaksanakan kerjanya karena kepentingan tertentu misal ( melahirkan, haji, umroh dll) dapat digantikan oleh apoteker yang memiliki SIPA di kab/kota yang sama dengan tetap memperhatikan jarak tempuh dari tempat berdomisili
TIDAK ADA PELAYANAN KEFARMASIAN TANPA ADA APOTEKER
PO. 003/ PP.IAI/1418/IX/2016 Tentang Pembinaan Praktik Kefarmasian Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Pembinaan Praktik ( UU No.36 Tahun 2014) Pasal 48 Untuk terselenggaranya praktik tenaga kesehatan yang bermutu dan pelindungan kepada masyarakat, perlu dilakukan pembinaan praktik terhadap tenaga kesehatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 80 Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatandengan melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.
Prosedur pembinaan a. PD IAI membuat surat tugas pembinaan fasilitas pelayanan kefarmasian di wilayahnya kepada Tim (dibentuk PD atas usulan PC) b. Tim melakukan kunjungan langsung kefasilitas pelayanan kefarmasian c. Sebelum melakukan tugasnya, Tim memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugasnya kepada Apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian tersebut d. Tim melakukan pencatatan sesuai instrumen monitoring yang telah ditentukanorganisasi e. Apabila diperlukan, Tim dapat meminta penjelasan dari tenaga / staf yang lain di fasilitas pelayanan pelayanan kefarmasian tersebut.
f. Tim membuat laporan hasil kegiatan pembinaan kepada PC IAI g f. Tim membuat laporan hasil kegiatan pembinaan kepada PC IAI g. PC IAI membuat laporan kegiatan pembinaan secara periodik( Tri wulan) disertai evaluasi dan rekomendasi untuk di sampaikan kepada unit terkait. h. Rekomendasi dari PC adalah : Pembinaan berupa Teguran dan/ Surat Peringatan ,Penghentian sementara kegiatan/ pembekuan izin, Pencabutan izin, Reward poin/ usulan Award i. Unit terkait selanjutnya dapat menindaklanjuti rekomendasi PC IAI sesuai dengan kewenangan masing – masing.
TERIMA KASIH