Up Date Terbaru Peraturan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA
JUKNIS PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI 2016
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
REGISTRASI KEPABEANAN
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
ALUR PENERBITAN STRTTK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
STANDAR PROFESI TTK.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
PENDAHULUAN Pengangguran masih menjadi masalah prioritas yang perlu mendapatkan perhatian ekstra karena dapat berdampak pada instabilitas di bidang sosial,
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA
PENGENALAN OP PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI ) , STRTTK DAN SIPTTK PEMBEKALAN MAHASISWA D3 FARMASI , D3 ANALIS FARMASI DAN MAKANAN STIFAR SEMARANG.
JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017.
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Borang Resertifikasi TTK
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Up Date Terbaru Peraturan Organisasi IAI Dan Pelaksanaan PMK 31 tahun 2016 Wimbuh Dumadi,S.Si.M.H,Apt Ketua PD IAI D I Yogyakarta

Outline Presentasi SK PP IAI No. SK.Kep.094/PP.IAI/1418/2016 Tentang Tata Laksana Pelaporan SKP Tahunan Program Resertifikasi Profesi Apoteker Dengan Metode SKP PO. 003/ PP.IAI/1418/IX/2016 Tentang Pembinaan Praktik Kefarmasian Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Pelaksanaan PMK 31 tahun 2016 ======> Praktek 3 tempat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian PO. 002 / PP.IAI/1418/IX/2016 Tentang Rekomendasi Surat Izin Praktik ApotekerPO. 002 / PP.IAI/1418/IX/2016 Tentang Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker

SK PP IAI No. SK.Kep.094/PP.IAI/1418/2016 Tentang Tata Laksana Pelaporan SKP Tahunan Program Resertifikasi Profesi Apoteker Dengan Metode SKP

Kinerja Profesional = 60-75 SKP ( 5 tahun ) SK PP IAI No. SK.Kep.094/PP.IAI/1418/2016 Tentang Tata Laksana Pelaporan SKP Tahunan Program Resertifikasi Profesi Apoteker Dengan Metode SKP Pedoman Resertifikasi 2014 maka resertifikasi kompetensi apoteker melalui metode Satuan Kredit Partisipasi (SKP) dengan jumlah SKP 150 SKP yang terdiri dari : Kinerja Profesional = 60-75 SKP ( 5 tahun ) kinerja pembelajaran = 60 – 75 SKP (5 tahun ) kinerja pengabdian Masy. = 7,5 – 22,5 SKP (5 tahun) Kinerja Publikasi ilmiah/Populer = 0 -37,5 SKP ( 5 tahun ) kinerja pengembangan ilmu = 0-37,5 SKP ( 5 tahun )

PELAKSANAAN Setiap Apoteker yang memiliki Sertifikat Kompetensi harus melaksanakan Pelaporan Perolehan SKP sampai dengan tahun 2016. Perolehan SKP sampai dengan tahun 2016 sudah bisa dilaporkan kepada Pengurus Daerah IAI melalui Pengurus Cabang IAI setempat sejak 31 Oktober 2016 sampai dengan 31 Maret 2017. Perolehan SKP selama tahun 2017 dilaporkan pada tahun 2018 sesuai dengan ketentuan.

4. Pelaporan SKP tahunan pada tahun 2018 dan tahun berikutnya, dilaksanakan 2 (dua) kali pertahun, dengan ketentuan : Bagi Apoteker yang memiliki sertifikat kompetensi dengan habis masa berlaku antara bulan Januari hingga Juni, maka pelaporan SKP tahunan dilaksanakan pada bulan September sampai Oktober tahun sebelumnya. Bagi Apoteker yang memiliki sertifikat kompetensi dengan habis masa berlaku antara bulan Juli hingga Desember, maka pelaporan SKP tahunan dilaksanakan pada bulan Maret sampai April di tahun yang sama.

5. Bagi Apoteker yang akan melakukan resertifikasi guna memenuhi persyaratan pengurusan STRA, maka pelaporan SKP tahunan harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat kompetensi berakhir menggunakan borang sesuai dengan yang tercantum pada Pedoman Resertifikasi.

PO. 003/ PP.IAI/1418/IX/2016 Tentang Pembinaan Praktik Kefarmasian Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER 1. Pemohon mengajukan surat permintaan rekomendasi SIPA kepada PC IAI setempat dengan mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi Surat Izin Praktik Apoteker. 2. Surat Permintaan Rekomendasi harus melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Fotokopi dokumen identitas dan profesi, yaitu: i. KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan sesuai dengan tempat praktik / kerja; ii. KTA atau SKK yang masih berlaku; iii. SERKOM Apoteker dengan masa berlaku minimal 3 bulan sebelum berakhir; iv. STRA dengan masa berlaku minimal 3 bulan sebelum berakhir; dan v. Melampirkan SIPA yang masih berlaku (jika ada)

b.Surat Pernyataan Praktik Bertanggungjawab (SP2B), bermaterai cukup Untuk melaksanakan Praktik Apoteker bidang Pengelolaan Sarana/Prasarana Apotek; atau Untuk melaksanakan Praktik Apoteker bidang Pelayanan Kefarmasian di Apotek / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit; Untuk melaksanakan Praktik Apoteker bidang Pengelolaan Perbekalan Kefarmasian di Instansi Pemerintah / Industri Farmasi / Industri Obat Tradisional / Industri Kosmetika / Distributor;

c. Surat Pernyataan Terkait Sarana/Prasarana/Permodalan (SPTSP2) bermaterai cukup, yang terdiri dari: i. Daftar SIPA yang telah dimiliki dengan keterangan jam praktik dan alamat Praktik-nya beserta lampiran dokumen fotokopi SIPA-nya (kecuali di sarana pelayanan kefarmasian dengan sistem gilir kerja); d. Kepemilikan Modal Sendiri (bagi pemohon sebagai pemilik sarana apotek) atau Izin / kerjasama pemanfaatan sarana untuk Praktik Pelayanan Kefarmasian dari penanggungjawab sarana (bagi pemohon bukan sebagai pemilik / penanggungjawab sarana). e. Akte Notaris Perjanjian Kerjasama Apoteker dengan Investor (bagi Apoteker dengan modal milik pihak lain) di Apotek atau Klinik.

Pelaksanaan PMK 31 tahun 2016 ======> Praktek 3 tempat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

Latar Belakang PMK 31 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Permenkes Nomor 889/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

PMK 31 adalah perubahan PMK 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Perubahan-mendasar ada pada pasal 17, 18, dan 19. Permenkes 31 tahun 2016 ini terdiri dari 2 pasal, Pasal I Merubah nomenklatur dari Surat Izin Kerja menjadi Surat Izin Praktik. Selain itu pada ketentuan ayat (2) pasal 17,18 dan 19 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut dst Pasal II Mulai berlaku saat diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2016

Pasal 17 Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. (2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa a. SIPA bagi Apoteker, atau b. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian

Pasal 18 SIPA bagi Apoteker di fasilitas kefarmasian hanya diberikan untuk 1 (satu) fasilitas kefarmasian. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) SIPA bagi apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian. (3) Dalam hal Apoteker telah memiliki Surat Izin Apotek, maka Apoteker yang bersangkutan hanya memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain. (4) SIPTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian

Pasal 19 SIPA atau SIPTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten / kota tempat Tenaga Kefarmasian menjalankan praktiknya.

( UU No. 36 tahun 2014) Perizinan Pasal 46 Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP. (3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.

(4) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Kesehatan harus memiliki: a. STR yang masih berlaku; b. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan c. tempat praktik.

Pelaksanaan Praktik 3 Tempat Hal – Hal Yang menjadi Perhatian Tatacara pemberian surat ijin praktek apoteker Apoteker boleh memiliki SIPA max. 3 (SIPA I, II, II) di fasilitas pelayanan kefarmasian IAI mengatur ketentuan penerbitan surat rekomendasi pembuatan SIPA Apoteker yg memiliki sipa dan SIA agar mencatumkan jam praktek. Organisasi profesi IAI merumuskan aturan bagi apoteker yangg mau mengajukan rekomendasi untuk mendapatkan SIPA. IAI merumuskan komponen jasa profesi

PENERBITAN SIPA Penerbitan SIPA disesuaikan dengan Permenkes 31 tahun 2016 pasal II Apoteker melaksanakan praktik di fasilitas pelayanan kefarmasian paling banyak 3 (tiga) dan hanya satu yang melekat pada Surat Izin Apotek (SIA) Apoteker bekerja di fasilitas kefarmasian selain pelayanan hanya boleh memiliki 1(satu) SIPA Mencantumkan jam Praktik pada SIPA

Apoteker yang bekerja di Instalasi Farmasi Kabupaten / Kota / Provinsi / Pusat / Institusi Kefarmasian TNI-Polri dapat memperoleh SIPA-2 dan SIPA-3 Untuk pengurusan SIPA harus mendapat rekomendasi dari PC IAI tempat kerja Untuk pengurusan rekomendasi SIPA-2 atau SIPA-3, harus mendapatkan surat pengantar dari PC IAI dimana tempat praktik SIPA-1 berada apabila lintas kabupaten/kota untuk lintas Propinsi daerah perbatasan harus ada surat pengantar antar PD ditujukan ke PC tempat bekerja.

Pemberian SIPA ( termasuk SiPA-2 dan SIPA -3 harus mempertimbangkan - Waktu tempuh dari domisili ke tempat praktek, maksimal 1 (satu) jam perjalanan darat dari jarak tempat Praktek 1, 2 dan 3 - Pelaksanaan praktek Apoteker bertanggung jawab - kondisi mental dan fisik apoteker yang akan berpraktek Dalam hal apoteker yang sedang bertugas ditempat praktek tersebut, Apoteker tersebut boleh mengubah jam prakteknya dan emberitahukan kepada pasien untuk apoteker yang jadwalnya berubah-ubah Tidak ada apoteker supervisi, akan tetapi apabila ada apoteker yang tidak dapat melaksanakan kerjanya karena kepentingan tertentu misal ( melahirkan, haji, umroh dll) dapat digantikan oleh apoteker yang memiliki SIPA di kab/kota yang sama dengan tetap memperhatikan jarak tempuh dari tempat berdomisili

TIDAK ADA PELAYANAN KEFARMASIAN TANPA ADA APOTEKER

PO. 003/ PP.IAI/1418/IX/2016 Tentang Pembinaan Praktik Kefarmasian Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

Pembinaan Praktik ( UU No.36 Tahun 2014) Pasal 48 Untuk terselenggaranya praktik tenaga kesehatan yang bermutu dan pelindungan kepada masyarakat, perlu dilakukan pembinaan praktik terhadap tenaga kesehatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 80 Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatandengan melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.

Prosedur pembinaan a. PD IAI membuat surat tugas pembinaan fasilitas pelayanan kefarmasian di wilayahnya kepada Tim (dibentuk PD atas usulan PC) b. Tim melakukan kunjungan langsung kefasilitas pelayanan kefarmasian c. Sebelum melakukan tugasnya, Tim memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugasnya kepada Apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian tersebut d. Tim melakukan pencatatan sesuai instrumen monitoring yang telah ditentukanorganisasi e. Apabila diperlukan, Tim dapat meminta penjelasan dari tenaga / staf yang lain di fasilitas pelayanan pelayanan kefarmasian tersebut.

f. Tim membuat laporan hasil kegiatan pembinaan kepada PC IAI g f. Tim membuat laporan hasil kegiatan pembinaan kepada PC IAI g. PC IAI membuat laporan kegiatan pembinaan secara periodik( Tri wulan) disertai evaluasi dan rekomendasi untuk di sampaikan kepada unit terkait. h. Rekomendasi dari PC adalah : Pembinaan berupa Teguran dan/ Surat Peringatan ,Penghentian sementara kegiatan/ pembekuan izin, Pencabutan izin, Reward poin/ usulan Award i. Unit terkait selanjutnya dapat menindaklanjuti rekomendasi PC IAI sesuai dengan kewenangan masing – masing.

TERIMA KASIH