DISAMPAIKAN SALILUL HULWAN MUCHTAR MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT BERBASIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DISAMPAIKAN SALILUL HULWAN MUCHTAR
PARADIGMA SEHAT : Mengutamakan promotif -preventif Mengeluh Sakit (30%) Self care (42%) Yankes (58%) KIE, Self care Promosi Kesehatan Self care Nasional Sarana Kesehatan UKBM( Posyandu, Posyandu Lansia, Posbindu PTM, Polindes, Poskesdes, Desa Siaga, SBH, Dokter kecil, dll Kualitas Yankes Sumber : Susenas 2010
PERATURAN TERKAIT PENYELENGGARAAN YANKES TRADKOM Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Kepmenkes no. 1076/2003 tentang penyelenggaraan pengobatan Kesehatan Tradisional Permenkes no. 1109/Menkes/per/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer – Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Permenkes no 1186 tahun 2009 tentang tentang Pemanfaatan Akupunktur di Sarana Pelayanan Kesehatan Kepmenkes no 381/Menkes/SK/II/2007 tentang Kebijakan Obat Tradisional Permenkes no 120/2008 tentang Standar Pelayanan Medik Herbal Permenkes no 121/2008 tentang Standar Pelayanan Medik Hiperbarik Permenkes no. 003/2010 tentang Saintifikasi jamu dalam Penelitian berbasis pelayanan
17 UPAYA KESEHATAN (Ps 48 ayat 1 UU 36/2009 ttg Kesehatan) PELAYANAN KESEHATAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL PENINGKATAN KESEHATAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT PENYEMBUHAN PENYAKIT DAN PEMULIHAN KESEHATAN KESEHATAN REPRODUKSI KELUARGA BERENCANA KESEHATAN SEKOLAH KESEHATAN OLAHRAGA PELAYANAN KESEHATAN PADA BENCANA PELAYANAN DARAH KESEHATAN GIGI DAN MULUT PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN GANGGUAN PENDENGARAN KESEHATAN MATRA PENGAMANAN DAN PENGGUNAAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN PENGAMATAN MAKANAN DAN MINUMAN PENGAMANAN ZAT ADIKTIF, DAN/ATAU BEDAH MAYAT Pasal 47 : Upaya Kes diselenggarakan dalam Bentuk keg dengan pendekatan Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehab yang dilaks secara TERPADU, MENYELURUH dan BERKESINAMBUNGAN Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan ditegaskan oleh Pasal 47 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yakni : Upaya Kesehatan diselenggarakan dalam Bentuk kegiatan dengan pendekatan Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif yang dilaksanakan secara TERPADU, MENYELURUH dan BERKESINAMBUNGAN. Kini Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah bahagian dari Pelayanan Kesehatan Formal.
UU No 36/2009 ttg Kesehatan (2) Ps 47 : Upaya Kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Ps 48 : Pelaksanaan upaya kesehatan sebagaimana ps 47, dilaksanakan melalui kegiatan : ada 17 kegiatan (a-q), dimana b.Pelayanan kesehatan tradisional) Ps 59:1:Pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi pelayanan kesehatan tradisional keterampilan dan ramuan
PERAN DINKES KAB/KOTA DAN PKM 1. Memberikan ST-TPKA/SIK-TPKA kpd nakes dan SIPT/STPT kpd battra 2. Koordinator bin-was yankestrad tkt kab/kota a. Binwas nakes alkom b. Binwas battra 3. Membina , mengemb. Pemanfaatan TOGA & selfcare secara Trad 4. Pencatatan /pengumpulan data dan pelaporan PERAN PUSKESMAS PENGUMPULAN DATA YANKESTRAD PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LANGSUNG BATTRA MENYELENGGARAKAN YANKES TRADKOM SESUAI KEBUTUHAN & KETERSEDIAAN TENAGA (integrasi) MEMBERIKAN SURAT PENGANTAR BATTRA UNTUK PENGURUSAN STPT/SIPT MENGIRIMKAN LAPORAN SECARA BERKALA KE DINKES KAB/KOTA 6
PERAN LINTAS SEKTOR(LS) LS TERKAIT BERPERAN SESUAI TUPOKSINYA MASING-MASING (AL. BPOM, KEJAKSAAN, SEKTOR AGAMA, SEKTOR PERTANIAN, SEKTOR PENDIDIKAN, SEKTOR PARIWISATA, SEKTOR SOSIAL, DSB)
KEGIATAN 1.Membina upaya pengobatan tradisional 2. Memberikan perlindungan masyarakat 3.Meningkatnya pengetahuan dlm rujukan kesehatan 4. Meningkatkan pengetahuan tentang higine sanitasi Pengobat tradisional , Masyarakat & kelompok /asosiasi 1. Infentarisasi /up dating 2. Penemuan & sarasehan 3. Peningkatan KIE berbagai gangguan kesehatan 4. Bimbingan Teknis ketrampilan 5. Skrinng kesehatan. 6. Tergalinya kearifan lokal KEGIATAN
KLASIFIKASI BATTRA (Pasal 59 ayat 1 UU 36/2009) Dikelompokkan berdasarkan metode yang dominan digunakan RAMUAN KETERAMPILAN MANUAL ALAT/TEKNOLOGI MENTAL/O.FI Battra Jamu, Gurah, Homoeopath, Aromaterapi, SPA terapi, Sinshe, Api/sengat terapi Battra pijat urut, shiatsu, patah tulang, refleksi, akupressur Battra reiki, qigong, kebatinan, tenaga dalam, paranormal, Hipnoteraphi Battra akupunktur, chiropraksi, battra bekam, Pnta-kecantikan
Prinsip penyelenggaraan pengobatan tradisional KEPMENKES 1076/MENKES/SK/III/2003 TENTANG PENGOBATAN TRADISIONAL Prinsip penyelenggaraan pengobatan tradisional 1. Setiap pengobat Tradisional wajib terdaftar sesuai Persyaratan STPT (pasal 5) 2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten melakukan pendaftaran berdasarkan permohonan dan menerbitkan STPT sesuai formulir C 3. Dinkes Kab/kota membuat pembukuan pendaftaran STPT yang diterbitkan, Kadinkes Kab/Kota melaporkan secara berkala kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kadinkes Propinsi 4. STPT berlaku selama Battra melakukan pekerjaan di Kab/kota tempat pendaftaran dan hanya berlaku untuk satu kabupaten/kota
SIPT STPT Biodata Ktp Keterangan Lurah/Kades Pengantar Puskesmas Foto Rekomendasi Asosiasi/Ijazah Pengantar Puskesmas Foto
PUSKESMAS PEMETAAN WILAYAH MASYARAKAT ;MEMANTAU MAL PRAKTEK BATTRA & Jejaring Pembinaan dan pengawasan TK KAB/KOTA DINAS KESEHATAN Kejaksaan Depag Diknas Pertanian LSM PKK Membina Battra dalam yankes Menyebar luaskan TOGA Mendaftar semua tenaga Pengobat Inventarisasi Kendali mutu Membina jejaring forkom Rekomendasi pengobat Psikosupra natural Aktif dalam fokom Pembinaan dan Monitoring Membina Kursus luar sekolah Penggalakan TOGA di Sekolah Aktif dalam forkom Budidaya Tanaman Obat Mengembangkan SELF CARE Inventarisasi Pengobat Pengembangan Budidaya Tanaman obat Membina Etika Battra Desimenasi Informasi ke Masyarakat PUSKESMAS PEMETAAN WILAYAH MASYARAKAT ;MEMANTAU MAL PRAKTEK BATTRA & MENGERAKAN SELF CARE, , 12
KELUARGA MEMANFAATKAN GERAKAN CINTA SEHAT KELUARGA MEMANFAATKAN “SELF CARE” Memanfaatkan Toga Dan Pijat Untuk Menjaga Kebugaran Keluarga Deteksi Dini Tumbuh Kembang Balita Meningkatkan Usia Harapan Hidup
UPAYA PROMOTIF - PREVENTIF Implementasi S E H A T M N D I R MINUMAN BUGAR HERBAL UNTUK GANGGUAN KESEHATAN RINGAN RAMUAN UPAYA KESEHATAN TRADISIONAL AKUPUNKTUR MASSAGE PIJAT BUGAR PIJAT BAYI KETRAMPILAN
Mengembangkan Std Pelay Kes ditiap “Segment Life Cycle” YANKESTRADKOM BISA ANDIL INTERVENSI
PENGOBATAN TRADISIONAL COMPLEMENTER ALTERNATIF PENGEMBANGAN PENGOBATAN TRADISIONAL COMPLEMENTER ALTERNATIF
Dasar Hukum Pelaksanaan UU nomor 36 tahun 2010 Tentang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan RI No: 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif di Fasyankes Peraturan menteri Kesehatan RI No.03 tahun 2011 Tentang Saintifikasi Jamu
RUANG LINGKUP CAM (Permenkes No.1109/MENKES/PER/IX/2007 MIND AND BODY INTERVENTION (Aroma Terapi,Terapi Seni,Meditasi ) FARMAKOLOGIC AND BIOLOGIC (Antioxidant agen, jamu, naturopati, terapi metabolik ) ALTERV.SYSTIM OF MEDICAL PRACTiCE (Aroma terapi. Naturophaty) DIET AND NUTRITION THE PREV. AND TREATMENT (suplemen makanan ,gizi mikro) MANUAL HEALING METHODS (Massage,Refleksi) UNCLASIFIED
Standar sarana dan Peralatan Pelayanan Medik Primer Pelayanan Medik Secunder Pelayanan Medik Tersier Ruang Periksa Pasien Ruang Tindakan akupunktur ( Min 2) Ruang tindakan (Min.6) Ruang Pemeriksaan akupunktur spesialistik Ruang tindakan akup.spesialistik Ruang pertemuan/ kuliah Ruang kepala dan dokter spesialis akupunktur Ruang administrasi Ruang tindakan (Min.10) LKTM
PERALATAN DI FAS YAN PRIMER Peralatan diagnostik Peralatan Pengobatan /Tindakan Senter lampu pemeriksaan Perlengkapan Diagnostik Kedokteran Jarum akupunktur dg berbagai ukuran Jarum prisma Jarum kulit Jarum dalam kulit Moksa kerucut Moksa silindris Alat TDP Alat stimulator listrik
Standar Pelayanan di Fasyan.Primer Melakukan anamnesa dan PD ( inspeksi,palpasi,perkusi dan auskultasi) Menegakan diagnostik kedokteran Menyusun rencana pengobatan akupunktur,( cara pengobatan titik,jenis rangsangan dan lama rangsangan serta seri pengobatan) Menjelaskan pada pasien pemeriksaan dan tindakan pengobatan yang akan dilakukan Melakukan tindakan asepsis yang diperlukan Merujuk pasien ke fasilitas fasyan sekunder jika diperlukan
Klinik Jamu ( No.003/Menkes/PER/2010) Ketenagaan Dokter : STR ,surat izin Praktek,SBR-TPKA,ST-TPKA/SIK-TPKA Apoteker /AA: STRA Persyaratan Bahan Jamu Aman berdasarkan uji toksisitas Berkhasiat berdasarkan data empiris yang dibuktikan dg uji manfaat praklinik Berkualitas sesuai dg pedoman yang berlaku nasional Ruang lingkup Pelayanan ; Upaya Promotif Upaya preventif Upaya rehabilitatif Paliatif Untuk curatif atas permintaan pasien
Fasilitas Pelayanan Klinik Jamu Persyaratan Tipe A Tipe B Ketenagaan Dokter Apoteker/Asisten apoteker Tenaga Kesehatan Al- Kom lain nya Diploma Battra Tenaga Administrasi . Sarana Peralatan Medis Peralatan Jamu Ruang tunggu Ruang pendaftaran dan rekam medik Ruang konsultasi/pelaksanaan penelitian Ruang pemeriksan/tindakan Ruang peracikan jamu Ruang penyimpan jamu Ruang diskusi Ruang Lab.sederhana Apotek Jamu
Fasilitas Pelayanan Klinik Jamu Persyaratan Tipe A Tipe B Ketenagaan Dokter Apoteker/Asisten apoteker Tenaga Kesehatan Al- Kom lain nya Diploma Battra Tenaga Administrasi . Sarana Peralatan Medis Peralatan Jamu Ruang tunggu Ruang pendaftaran dan rekam medik Ruang konsultasi/pelaksanaan penelitian Ruang pemeriksan/tindakan Ruang peracikan jamu Ruang penyimpan jamu Ruang diskusi Ruang Lab.sederhana Apotek Jamu
Perijinan : Surat Tugas/Surat Izin Kerja Tenaga Pengobat Komplementer Alternatif (ST/SIK TPKA) Dr/drg yang melakukan praktek alkom juga harus mempunyai ST TPKA atau SIK TPKA bagi tenaga kesehatan lain Dikeluarkan oleh Dinkes Kabupaten/Kota Syarat SBR-TPKA SIP/SIK Ijazah & atau Sertifikat Pendidikan Alkom Surat Keterangan Sehat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pas Foto
Klasifikasi Salon Pratama Madya Utama Penyelenggaraan Salon Kecantikan ( peraturan dirjen bina gizi kia no: HK/01.01/BI.4/4051/2011 ) Klasifikasi Salon Pratama Madya Utama
Madya Utama Pratama Ukuran ± 9 m2 Jumlah kursi perawatan 2 Jumlah TT 1 Wastafel 1 Alat P3K Alat pemadam kebakaran Peralatan kecantikan SDM Junior Beutician Ukuran ± 30 m2 Jumlah kursi perawatan 4 Jumlah TT 2 Wastafel 1 toilet Alat P3K Alat pemadam kebakaran Peralatan kecantikan Beutician Ukuran ± 50 m2 Jumlah kursi perawatan 6 Jumlah TT 3 Wastafel 1 Toilet 1 Kamar Mandi 1 Alat P3K Alat pemadam kebakaran Peralatan kecantikan Senior Beutician
SANKSI Tindakan administrasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat berupa : Teguran lisan berlaku 30 hari Teguran tertulis berlaku 60 hari Penghentian sementara kegiatan sampai masalahnya selesai. Pencabutan atau rekomendasi pencabutan STPT