HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Menurut Islam, anak adalah: Ciptaan Allah (Q.S. al-hajj (22): 5) yang dilahirkan oleh sepasang suami isteri (Q.S. an-Nisaa (4): 1); Perhiasan dunia (Q.S. al-Kahfi (18): 46) dan orang tua diberi rasa cinta kepada anak-anaknya. (Q.S. ali-Imran (3): 14); Dapat menjadi cobaan bagi manusia (Q.S. at-Taghabuun (64) 15).
Anak merupakan titipan atau amanat Allah, Akibatnya orang tua bertanggung jawab atas kehidupan anak. Orang tua akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak.
HUBUNGAN ORANG TUA DAN ANAK Anak dengan ibunya: Perempuan yang melahirkan anaknya. Hubungan ini tidak memperhatikan anak lahir dalam perkawinan resmi atau tidak. Anak dengan Bapaknya: Hubungan hukum: Tergantung pada ada tidaknya perkawinan. Hubungan nasab: mengikuti bapaknya (dalam perkawinan)
KEDUDUKAN ANAK Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. (Ps. 42). Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Ps. 43). Suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan isterinya dan harus dibuktikan dengan bersumpah. UU Perkawinan Ps. 42-44:
KOMPILASI HUKUM ISLAM (Ps.98-106) Anak sah: Lahir dalam/ akibat perkawinan yang sah. Hasil pembuahan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut. (Ps. 99). Anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Ps. 100) Penyangkalan sahnya anak dapat diteguhkan secara lisan dan diajukan ke PA dalam jangka waktu 180 hari setelah lahir atau 360 hari setelah putusnya perkawinan.
KEWAJIBAN ORANG TUA Menurut al-Qur’an: Orang tua wajib memelihara, mengasuh, mendidik, menjaga dan melindungi anak menurut kadar kemampuannya (Q.S. al-Baqarah (2): 233). Kewajiban orang tua merupakan hak anak. Hak-hak anak (Abdur Rozak): Hak anak sebelum dan sesudah melahirkan, Hak anak dalam kesucian keturunannya, Hak anak dalam pemberian nama yang baik, Hak anak dalam menerima susuan, Hak anak dalam mendapatkan asuhan, perawatan dan pemeliharaan, Hak atas kepemilikan harta atau warisan, Hak pendidikan dan pengajaran.
Wahbah az-Zuhaili berpendapat ada 5 hak anak yaitu: Hak Nasab Hak Radla Hak hadlanah Hak walayah Hak nafkah Hak Nasab : Nasab dalam bahasa Arab berarti keturunan atau kerabat. Nasab berarti legalitas hubungan seorang anak dengan garis keturunan bapaknya sebagai slah satu akibat dari pernikahan yang sah, atau nikah fasid, atau senggama syubhat.
Nasab dibentuk oleh 2 hal: 1. Satu tali darah. Hubungan nasab didasarkan atas satu aliran darah. Allah melarang anak angkat menggunakan nama bapak angkat mereka (Q.S. al-Ahzab (33): 3,4). 2. Anak dilahirkan melalui pernikahan yang sah: Ulama fikih sepakat minimal kehamilan wanita adalah 6 bulan berdasarkan Q.S. al-Ahqaf (46): 15 dan al-Luqman(31): 14. Suami sudah baligh atau sudah memungkinkan untuk memiliki keturunan. Tidak terbukti bahwa suami-istri belum pernah bertemu setelah menikah. Pihak suami tidak mengingkari anak tersebut adalah anaknya.
Nasab yang ditetapkan lewat nikah fasid Nikah fasid adalah nikah yang terdapat cacat pada syaratnya (syubhat dalam akad). Misal menikahi wanita yang masih dalam masa iddah. Menurut fiqih mereka harus berpisah. Namun bila telah terjadi hubungan suami isteri dan membuahkan anak, maka anak tersebut dinisbahkan kepada suami demi kemaslahatan anak. menurut Abu Hanifah wujud dari akad nikah tersebut sudah ada yang cacat adalah syaratnya.
Nasab yang ditetapkan karena telah terjadi senggama syubhat. Senggama syubhat maksudnya adalah terjadinya hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang dalam keyakinannya adalah isterinya, namun ternyata wanita itu bukan isterinya (syubhat dalam tindakan). Atau seorang suami yang menggauli istrinya yang telah ditalak 3 dan masa iddahnya belum berakhir, dengan dugaan bahwa istrinya masih boleh digauli. Ulama fiqih sepakat bahwa anak yang dilahirkan dinisbahkan kepada laki-laki itu dengan pertimbangan kemaslahatan anak dan senggama dilakukan bukan sengaja untuk berzina melainkan karena salah duga.
Hak Radla Adalah hak anak untuk mendapatkan pelayanan makanan pokok dengan jalan menyusu pada ibunya (al-Baqarah (2):233). Ibu bertasnggung jawab di hadapan Allah tentang hal ini baik masih dalam tali perkawinan, atau sudah ditalak dan sudah habis masa iddahnya. Hak Hadhanah Tugas menjaga dan mengasuh serta mendidik anak sejak lahir sampai mampu menjaga atau mengatur dirinya sendiri. Tugas hadhanah akan dipikul oleh kedua orang tua.
Hak Walayah: Hak walayah adalah hak perwalian. Tugas walayah : 1. Untuk menyambung dan menyempurnakan pendidikan anak yang telah dimulai sejak pada waktu hadhanah serta bertanggung jawab atas kelangsungan dan pemeliharaan anak sampai baligh, berakal dan mampu hidup mandiri. 2. Pemeliharaan harta serta mengatur pembelanjaan hartanya. 3. Perwalian dalam pernikahan bagi anak perempuan.
UUP mengatur kewajiban orang tua dan anak dalam Pasal 45 dan 48. Hak Nafkah: Hak nafkah dipenuhi sejak anak lahir. Dan yang paling bertanggung jawab adalah bapak kandungnya. UUP mengatur kewajiban orang tua dan anak dalam Pasal 45 dan 48. Kewajiban orang tua: Memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya hingga anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. (Pasal45).
Orang tua tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap milik anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. Kekuasaan orang tua dapat dicabut untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga si anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandungnya yang telah dewasa, atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan.
Dicabut kekuasaannya apabila: Melalaikan kewajiban terhadap anak. Berkelakuan buruk sekali. Orang tua yang dicabut kekuasannya masih tetap berkewajiban memberi pembiayaan pemeliharaan anak.
Kewajiban Anak Taat dan berbakti kepada kedua orang tua. Berkata lemah lembut. Memelihara orang tua sewaktu lanjut usia. UU Perkawinan mengatur hal ini dalam Pasal 64.
ANAK ANGKAT Memelihara, mendidik dan mengasuh anak orang lain sangat dianjurkan dalam Islam. Anak angkat tidak menjaikan adanya hubungan darah antara anak dan orang tua yang mengangkatnya. Firman Allah dalam Q.S. al-Ahzab (33): 4): “……. Tuhan tidak menjadikan anak angkat kamu itu menjadi anak kamu sesungguhnya”. Dalam ayat 5 dijelaskan: “Panggillah seseorang itu dengan nama bapaknya, itulah yang lebih tepat di sisi Tuhan”.
Akibatnya: Dalam Perkawinan: Tidak ada larangan menikah antara orang tua angkat dengan anak angkatnya atau janda/duda anak angkat. Dalam Kewarisan: Tidak ada hubungan mewaris antara orang tua angkat dengan anak angkatnya. Jalan keluarnya dengan wasiat.