TELAAHAN PERMENDAGRI NO.17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI KEMENDAGRI DAN PEMERINTAHAN DAERAH RUANG LINGKU KELITBANGAN : a. Kelitbangan Pemerintahan Dalam Neger di Kemendagri; b. Kelitbangan Pemerintahan Dalam Negeri di Provinsi; c. Kelitbangan Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota. 1
BATASAN/PENGERTIAN, TUGAS DAN FUNGSI (PASAL 1, AYAT 12, 13, 14) : Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendari, disingkat: Badan Litbang Kemendagri, adalah : Satuan Kerja Unit Eselon I Kemendagri; Tugas & Fungsi : Menyelenggarakan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan, Pengoperasian, dan Evaluasi Kebijakan; Serta : Administrasi dan Manajemen Kelitbangan CATATAN : Badan Litbang Kemendagri, ditetapkan sebagai Unit Kerja Eselon I, berarti mutlak dipimpin oleh seorang pejabat yang memenuhi syarat untuk menduduki Jabatan Eselon I (setingkat dengan Dirjen). 2
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi, disebut: Badan Litbang Daerah Provinsi (Lembaga dengan sebutan lain). Tugas dan Fungsi : Menyelenggarakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Perekayasaan, Pengopereasian dan Evaluasi kebijakan; Serta : Administrasi & Manajemen Kelitbangan, di bidang penyelenggaraan pemerintahah provinsi. CATATAN : Tidak ada ketegasan tentang Tingkatan Eselonisasi pada Badan Litbang Daerah Provinsi (Berbeda dengan Badan Litbang Kemendagri). Dapat ditafsirkan : sebgai suatu keluwesan dari pemerintah pusat, berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. 3
C. Bandan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten/ Kota, disebut : Badan Litbang Daerah Kabupaten/Kota (Lembaga dengan sebutan lain) : Tugas dan Fungsi : Menyelenggarakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Perekayasaan, Pengopereasian dan Evaluasi Kebijakan; Serta : Administrasi & Manajemen Kelitbangan, di bidang penyelenggaraan pemerintahah Kab./Kota. CATATAN : Tidak ada ketegasan tentang Tingkatan Eselonisasi pada Badan Litbang Daerah Kabupaten/Kota (Berbeda dengan Badan Litbang Kemendagri). Dapat ditafsirkan : sebgai suatu keluwesan dari pemerintah pusat, berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. 4
II. KELITBANGAN Kegiatan kelitbangan dilakukan melalui 5 Tahapan : Perencanaan; Pelaksanaan; Pemantauan; Evaluasi; Pelaporan. Kelitbangan terdiri atas : Kelitbangan Utama (Melahirkan Inovasi), meliputi : Penelitian; f. Pengoperasian; engkajian; g. Evaluasi Kebijakan. Pengembangan; Perekayasaan; Penerapan 5
2. Kelitbangan Pendukung, antara lain berupa : Peningkatan kapasitas kelembagaan; Penguatan ketatalaksanaan; Peningktan kapasitas SDM; Peningkatan kualitas perencanaan & evaluasi program; Fasilitasi Inovasi Daerah; Pengembangan basis data kelitbangan; Penguatan kerja sama kelitbangan; Penuhan sumber daya organisai; 6
III. RENCANA KERJA KELITBANGAN Badan Litbang Kemendagri, Provinsi dan Kabupaten/ Kota, menyusun Rencana Kerja Kelitbangan, berupa : Rencana Induk Kelitbangan untuk jangka waktu 5 Tahun; Rencana kerja tahunan; Rencana Induk Kelitbangan: Kemendagri, Provinsi dan Kab./Kota, disusun paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum ditetapkannya : Rencana Strategik Kemendagri (untuk Badan Litbang Kemendagri; RPJMD (untuk Badan Litbang Provinsi dan Kab./Kota). 7
Pedoman penyusunan Rencana Kerja Kelitbangan : 3.1. Badan Litbang Kemendagri berpedoman pada : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); Rencana Strategis Kemendagri; Rencana Kerja Pemerintah (Pusat). 3.2. Badan Litbang Provinsi berpedoman pada : a. RPJMD Provinsi; b. Rencana Induk Kelitbangan Kemendagri; c. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi. 3.3. Badan Litbang Daerah Kab./Kota berpedoman pd: RPJMD Kab./Kota. Rencana Induk Kelitbangan Provinsi; Rencana Induk Kelitbangan Kemendagri; Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kab./Kota. 8
IV. PENGORGANISASIAN KELITBANGAN 4.1. Pengorganisasian Kelitbangan Kemendagri, terdiri dari: Majelis Pertimbangan; Tim Pengendali Mutu; Tim Kelitbangan. A. Majelis Pertimbangan Beranggotakan : Menteri Dalam Negeri (Ketua); Sekretaris Jenderal Kemendagri (Wkl.Ketua); Kepala Badan Litbang (Sekretaris); Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kemendagri (Angt.) Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Ditetapkan dengan Keputusan Mendagri. Bersidang sekurang-kurangnya sekali dlm setahun; Untuk menetapkan Rencana seluruh Kelitbangan.
B. Tim Pengendalin Mutu (TPM), beranggotakan : Kepala Badan Litbang Kemendagri (Penanggung Jawab); Kepela Pusat Litbang Kemendagri (Ketua); Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota); Pejabat Tinggi lainnya di Kemendagri (Anggota); TPM ditetapkan dengan Keputusan Kemendagri; TPM mengadakan sidang sesuai dengan kebutuhan. Melapaorkan Hasil Pengendalian Mutu Kelitbangan kpd Kepala Litbang Kemendagri. 10
C. Tim Kelitbangan,Terdiri dari : Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang : Unsur Pelaksana beranggotakan : Pejabat Administrator Terkait (Pengarah); Pejabat Fungsional Keahlian (Ketua); Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Tugas Unsur Pelaksana (Baca: Pasal 23 ayat 2). Unsur Penunjang beranggotakan : a. Pejabat Administrator Terkait (Penang.Jawab); b. Pejabat Pengawas Terkait (Sekretaris); c. Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Tugas Unsur Penunjang (Baca: Pasal 24 ayat 3). 11
4.2. Pengorganisasian Kelitbangan Provinsi terdiri atas : Majelis Pertimbangan; Tim Pengendali Mutu; Tim Kelitbangan. Majelis Pertimbangan Provinsi Beranggotakan : Gubernur (Ketua); Sekretaris Daerah Provinsi (Wkl. Ketua); Kepala Badan Litbang Provinsi (Sekretaris); Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). MP ditetapkan dengan SK. Gubernur; Tugas MP Provinsi (Baca: Pasal 29 ayat 2). MP Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun Untuk Menetapkan Rencana Kelitbangan Provinsi. 12
B. Tim Pengendali Mutu Provinsi, Beranggotakan: Kepala Badan Litbang Provinsi (Penanggung Jawab); Sekretari Badan Litbang Provinsi (Ketua); Pejabat Struktural Kelit. Provinsi (Anggota); Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Tugas TPM Provisi (Baca:Pasal 30 ayat 2). TPM Provinsi ditetapkan dengan SK.Gubernur; TPM Provinsi bersidang sesuai dengan kebutuhan. 13
C. TIM KELITBANGAN, TERDIRI DARI UNSUR PELAKSANA DAN UNSUR PENUNJANG: Unsur Pelaksana, beranggiotakan : a. Pejabat Fungsional Keahlian (Pengarah); b. Pejabat Struktural (Ketua); c. Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Tugas Unsur Pelaksana (Baca: Pasal 32 ayat 2). Melaporkan Hasil Kerjanya Secara Berkala kepada Kepala Badan Litbang Provinsi. Ditetapkan dengan SK.Gubernur. 14
2) Unsur Penunjang Beranggotakan : Sekretaris Badan Litbang Provinsi (Penang.Jawab); Pejabat Struktural/Pejabat Pengawas pd Badan Litbang Provinsi (Sekretaris); Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Tugas Unsur penunjang (Baca: Pasal 33 ayat 2). Melaporkan Hasil Kerjanya Kepada Kapala Badan Li tbang Provinsi. Ditetapkan dengan SK. Gubernur. 15
4.3. PENGORGANISASIAN KELITBANGAN KAB./KOTA : Majelis Pertimbangan; Tim Pengendali Mutu; Tim Kelitbangan. Majelis Pertimbangan (MP) Beranggotakan : Bupati/Walikota (Ketua); Sekretaris Daerah Kab./Kota (Wkl.Ketua); Kepala Badan Litbang Kab./Kota (Sekretaris); Pejabat struktural terkait (Anggota); Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Tugas MP Kab./Kota (Baca: Pasal 38:2); MP ditetapkan dengan SK.Bupati/Walikota: MP Bersidang sekurang-kurangnya sekalik dalam setahun, Untuk menetapkan rencana Kelitbangan. 16
B. Tim Penegndali Mutu, Beranggotakan : Kepala Badan Litbang Kab./Kota (Penanggung Jawab); Sekretaris Badan Litbang Kab./Kota (Ketua); Pejabat Struktural Terkait (Anggota); Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Tugas TPM Litbang Kab./Kota (Baca: Pasal 38:2); Ditetapkan dengan SK.Bupati/Walikota. TPM Bersidang Sesuai dengan Kebutuhan. 17
C. TIM KELITBANGAN TERDIRI DARI UNSUR PELAKSANA DAN UNSUR PENUNJANG Unsur Pelaksana, Beranggotakan : Pejabat Fungsional Keahlian (Pengarah); Pejabat Struktural Kelitbangan (Ketua); Tenaga ahli/Pakar/Praktisi (Anggoita). Tugas Unsur Pelaksana (Baca: Pasal 42 ayat 2); Melaporkan Hasil Pelaksanaan Kelitbangan kepada Kepala Badan Litbang Kab/Kota. 18
2) Unsur Penunjang, Beranggotakan : Sekretaris Badan Litbang Kab/Kota (Penang.Jawab) Pejabat pengawas Litbang (Sekretaris); Tenaga ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Melaporkan hasil fasilitasi Kelitbangan kepada Kepala Badan Litbang Kab/Kota. Tugas Unsur Penunjang (Baca: Pasal 42 ayat 2). Unsur Penunjang ditetapkan dengan SK. Bupati/ Walikota. 19
HASIL KELITBANGAN Hasil Keltbangan Pemerintahan dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Menjadi Bahan Masukan untuk: Perumusan Kebijakan dan pengembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri; Menjadi Bahan Rekomendasi Kepada : Satuan Kerja Unit Eselon I di Kemendagri; Perangkat Daerah di Provinsi dan Kab/Kota. 20
PUBLIKASI : Hasil Kelitbangan Badan Litbang Kemendagri, Badan Litbang Provinsi, Badan Litbang Kab/Kota, Dipublikasikan melalui “Majalah Berkala Ilmiah” dan Laman Internet. KERJA SAMA : Badan Litbang Kemendagri, Badan Libang Provinsi dan Badan Libang Kab/Kota, dapat bekerja sama dengan: Lembaga Litbang; Perguruan Tinggi; dan Lembaga lainnya. PENDANAAN : Biaya penyelenggaraan Kelitbangan Kemendagri, Provinsi dan Kab/Kota, bersumber dari : APBN; APBD; Sumber Lain yang sah, sesuai Perasturan Perundang-undangan. 21
S e k i a n Dan Terima Kasih Selamat Belokakarya