TELAAHAN PERMENDAGRI NO.17 TAHUN 2016 TENTANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
SOSIALISASI SISTEM INOVASI DAERAH (SIDa) Provinsi Jawa Tengah
5.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
ORGANISASI PENDIDIKAN DAN TATA KERJA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
S E L A M A T D A T A N G.
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
BPBD CECEP KURNIA.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

TELAAHAN PERMENDAGRI NO.17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI KEMENDAGRI DAN PEMERINTAHAN DAERAH RUANG LINGKU KELITBANGAN : a. Kelitbangan Pemerintahan Dalam Neger di Kemendagri; b. Kelitbangan Pemerintahan Dalam Negeri di Provinsi; c. Kelitbangan Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota. 1

BATASAN/PENGERTIAN, TUGAS DAN FUNGSI (PASAL 1, AYAT 12, 13, 14) : Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendari, disingkat: Badan Litbang Kemendagri, adalah : Satuan Kerja Unit Eselon I Kemendagri; Tugas & Fungsi : Menyelenggarakan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan, Pengoperasian, dan Evaluasi Kebijakan; Serta : Administrasi dan Manajemen Kelitbangan CATATAN : Badan Litbang Kemendagri, ditetapkan sebagai Unit Kerja Eselon I, berarti mutlak dipimpin oleh seorang pejabat yang memenuhi syarat untuk menduduki Jabatan Eselon I (setingkat dengan Dirjen). 2

b. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi, disebut: Badan Litbang Daerah Provinsi (Lembaga dengan sebutan lain). Tugas dan Fungsi : Menyelenggarakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Perekayasaan, Pengopereasian dan Evaluasi kebijakan; Serta : Administrasi & Manajemen Kelitbangan, di bidang penyelenggaraan pemerintahah provinsi. CATATAN : Tidak ada ketegasan tentang Tingkatan Eselonisasi pada Badan Litbang Daerah Provinsi (Berbeda dengan Badan Litbang Kemendagri). Dapat ditafsirkan : sebgai suatu keluwesan dari pemerintah pusat, berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. 3

C. Bandan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten/ Kota, disebut : Badan Litbang Daerah Kabupaten/Kota (Lembaga dengan sebutan lain) : Tugas dan Fungsi : Menyelenggarakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Perekayasaan, Pengopereasian dan Evaluasi Kebijakan; Serta : Administrasi & Manajemen Kelitbangan, di bidang penyelenggaraan pemerintahah Kab./Kota. CATATAN : Tidak ada ketegasan tentang Tingkatan Eselonisasi pada Badan Litbang Daerah Kabupaten/Kota (Berbeda dengan Badan Litbang Kemendagri). Dapat ditafsirkan : sebgai suatu keluwesan dari pemerintah pusat, berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. 4

II. KELITBANGAN Kegiatan kelitbangan dilakukan melalui 5 Tahapan : Perencanaan; Pelaksanaan; Pemantauan; Evaluasi; Pelaporan. Kelitbangan terdiri atas : Kelitbangan Utama (Melahirkan Inovasi), meliputi : Penelitian; f. Pengoperasian; engkajian; g. Evaluasi Kebijakan. Pengembangan; Perekayasaan; Penerapan 5

2. Kelitbangan Pendukung, antara lain berupa : Peningkatan kapasitas kelembagaan; Penguatan ketatalaksanaan; Peningktan kapasitas SDM; Peningkatan kualitas perencanaan & evaluasi program; Fasilitasi Inovasi Daerah; Pengembangan basis data kelitbangan; Penguatan kerja sama kelitbangan; Penuhan sumber daya organisai; 6

III. RENCANA KERJA KELITBANGAN Badan Litbang Kemendagri, Provinsi dan Kabupaten/ Kota, menyusun Rencana Kerja Kelitbangan, berupa : Rencana Induk Kelitbangan untuk jangka waktu 5 Tahun; Rencana kerja tahunan; Rencana Induk Kelitbangan: Kemendagri, Provinsi dan Kab./Kota, disusun paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum ditetapkannya : Rencana Strategik Kemendagri (untuk Badan Litbang Kemendagri; RPJMD (untuk Badan Litbang Provinsi dan Kab./Kota). 7

Pedoman penyusunan Rencana Kerja Kelitbangan : 3.1. Badan Litbang Kemendagri berpedoman pada : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); Rencana Strategis Kemendagri; Rencana Kerja Pemerintah (Pusat). 3.2. Badan Litbang Provinsi berpedoman pada : a. RPJMD Provinsi; b. Rencana Induk Kelitbangan Kemendagri; c. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi. 3.3. Badan Litbang Daerah Kab./Kota berpedoman pd: RPJMD Kab./Kota. Rencana Induk Kelitbangan Provinsi; Rencana Induk Kelitbangan Kemendagri; Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kab./Kota. 8

IV. PENGORGANISASIAN KELITBANGAN 4.1. Pengorganisasian Kelitbangan Kemendagri, terdiri dari: Majelis Pertimbangan; Tim Pengendali Mutu; Tim Kelitbangan. A. Majelis Pertimbangan Beranggotakan : Menteri Dalam Negeri (Ketua); Sekretaris Jenderal Kemendagri (Wkl.Ketua); Kepala Badan Litbang (Sekretaris); Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kemendagri (Angt.) Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Ditetapkan dengan Keputusan Mendagri. Bersidang sekurang-kurangnya sekali dlm setahun; Untuk menetapkan Rencana seluruh Kelitbangan.

B. Tim Pengendalin Mutu (TPM), beranggotakan : Kepala Badan Litbang Kemendagri (Penanggung Jawab); Kepela Pusat Litbang Kemendagri (Ketua); Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota); Pejabat Tinggi lainnya di Kemendagri (Anggota); TPM ditetapkan dengan Keputusan Kemendagri; TPM mengadakan sidang sesuai dengan kebutuhan. Melapaorkan Hasil Pengendalian Mutu Kelitbangan kpd Kepala Litbang Kemendagri. 10

C. Tim Kelitbangan,Terdiri dari : Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang : Unsur Pelaksana beranggotakan : Pejabat Administrator Terkait (Pengarah); Pejabat Fungsional Keahlian (Ketua); Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Tugas Unsur Pelaksana (Baca: Pasal 23 ayat 2). Unsur Penunjang beranggotakan : a. Pejabat Administrator Terkait (Penang.Jawab); b. Pejabat Pengawas Terkait (Sekretaris); c. Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Tugas Unsur Penunjang (Baca: Pasal 24 ayat 3). 11

4.2. Pengorganisasian Kelitbangan Provinsi terdiri atas : Majelis Pertimbangan; Tim Pengendali Mutu; Tim Kelitbangan. Majelis Pertimbangan Provinsi Beranggotakan : Gubernur (Ketua); Sekretaris Daerah Provinsi (Wkl. Ketua); Kepala Badan Litbang Provinsi (Sekretaris); Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). MP ditetapkan dengan SK. Gubernur; Tugas MP Provinsi (Baca: Pasal 29 ayat 2). MP Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun Untuk Menetapkan Rencana Kelitbangan Provinsi. 12

B. Tim Pengendali Mutu Provinsi, Beranggotakan: Kepala Badan Litbang Provinsi (Penanggung Jawab); Sekretari Badan Litbang Provinsi (Ketua); Pejabat Struktural Kelit. Provinsi (Anggota); Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Tugas TPM Provisi (Baca:Pasal 30 ayat 2). TPM Provinsi ditetapkan dengan SK.Gubernur; TPM Provinsi bersidang sesuai dengan kebutuhan. 13

C. TIM KELITBANGAN, TERDIRI DARI UNSUR PELAKSANA DAN UNSUR PENUNJANG: Unsur Pelaksana, beranggiotakan : a. Pejabat Fungsional Keahlian (Pengarah); b. Pejabat Struktural (Ketua); c. Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Tugas Unsur Pelaksana (Baca: Pasal 32 ayat 2). Melaporkan Hasil Kerjanya Secara Berkala kepada Kepala Badan Litbang Provinsi. Ditetapkan dengan SK.Gubernur. 14

2) Unsur Penunjang Beranggotakan : Sekretaris Badan Litbang Provinsi (Penang.Jawab); Pejabat Struktural/Pejabat Pengawas pd Badan Litbang Provinsi (Sekretaris); Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Tugas Unsur penunjang (Baca: Pasal 33 ayat 2). Melaporkan Hasil Kerjanya Kepada Kapala Badan Li tbang Provinsi. Ditetapkan dengan SK. Gubernur. 15

4.3. PENGORGANISASIAN KELITBANGAN KAB./KOTA : Majelis Pertimbangan; Tim Pengendali Mutu; Tim Kelitbangan. Majelis Pertimbangan (MP) Beranggotakan : Bupati/Walikota (Ketua); Sekretaris Daerah Kab./Kota (Wkl.Ketua); Kepala Badan Litbang Kab./Kota (Sekretaris); Pejabat struktural terkait (Anggota); Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Tugas MP Kab./Kota (Baca: Pasal 38:2); MP ditetapkan dengan SK.Bupati/Walikota: MP Bersidang sekurang-kurangnya sekalik dalam setahun, Untuk menetapkan rencana Kelitbangan. 16

B. Tim Penegndali Mutu, Beranggotakan : Kepala Badan Litbang Kab./Kota (Penanggung Jawab); Sekretaris Badan Litbang Kab./Kota (Ketua); Pejabat Struktural Terkait (Anggota); Tenaga Ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Tugas TPM Litbang Kab./Kota (Baca: Pasal 38:2); Ditetapkan dengan SK.Bupati/Walikota. TPM Bersidang Sesuai dengan Kebutuhan. 17

C. TIM KELITBANGAN TERDIRI DARI UNSUR PELAKSANA DAN UNSUR PENUNJANG Unsur Pelaksana, Beranggotakan : Pejabat Fungsional Keahlian (Pengarah); Pejabat Struktural Kelitbangan (Ketua); Tenaga ahli/Pakar/Praktisi (Anggoita). Tugas Unsur Pelaksana (Baca: Pasal 42 ayat 2); Melaporkan Hasil Pelaksanaan Kelitbangan kepada Kepala Badan Litbang Kab/Kota. 18

2) Unsur Penunjang, Beranggotakan : Sekretaris Badan Litbang Kab/Kota (Penang.Jawab) Pejabat pengawas Litbang (Sekretaris); Tenaga ahli/Pakar/Praktisi (Anggota). Melaporkan hasil fasilitasi Kelitbangan kepada Kepala Badan Litbang Kab/Kota. Tugas Unsur Penunjang (Baca: Pasal 42 ayat 2). Unsur Penunjang ditetapkan dengan SK. Bupati/ Walikota. 19

HASIL KELITBANGAN Hasil Keltbangan Pemerintahan dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Menjadi Bahan Masukan untuk: Perumusan Kebijakan dan pengembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri; Menjadi Bahan Rekomendasi Kepada : Satuan Kerja Unit Eselon I di Kemendagri; Perangkat Daerah di Provinsi dan Kab/Kota. 20

PUBLIKASI : Hasil Kelitbangan Badan Litbang Kemendagri, Badan Litbang Provinsi, Badan Litbang Kab/Kota, Dipublikasikan melalui “Majalah Berkala Ilmiah” dan Laman Internet. KERJA SAMA : Badan Litbang Kemendagri, Badan Libang Provinsi dan Badan Libang Kab/Kota, dapat bekerja sama dengan: Lembaga Litbang; Perguruan Tinggi; dan Lembaga lainnya. PENDANAAN : Biaya penyelenggaraan Kelitbangan Kemendagri, Provinsi dan Kab/Kota, bersumber dari : APBN; APBD; Sumber Lain yang sah, sesuai Perasturan Perundang-undangan. 21

S e k i a n Dan Terima Kasih Selamat Belokakarya