RENCANA PENINGKATAN KOMPETENSI KLINIS IUD BAGI DOKTER DAN BIDAN JAWA TENGAH RENCANA PENINGKATAN KOMPETENSI KLINIS IUD BAGI DOKTER DAN BIDAN MELALUI PELATIHAN TAHUN 2011 BKKBN JAWA TENGAH - 2011
LATAR BELAKANG Tujuan Program KB: menurunkan fertilitas dari 2,3 anak per WUS di Th 2007 (Sumber data SDKI) menjadi 2,1 Th 2015. Salah satu cara upaya penurunan fertilitas adalah: pemakaian alat kontrasepsi. Salah satu alat / cara kontrasepsi efektif adalah IUD Proporsi peserta KB IUD kurang dari 10 % Proporsi dokter dan bidan yang kompeten (pernah mendapatkan pelatihan teknis IUD) kurang dari 50 % Mengantisipasi Program Persalinan yang dibiayai pemerintah Untuk itu meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan IUD perlu dilaksanakan pelatihan pelayanan IUD bagi dokter dan bidan
DOKTER DAN BIDAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2011 DOKTER & BIDAN JUMLAH (ORG) SUDAH DILATIH IUD BELUM DILATIH IUD Dokter Bidan 2.804 11.657 1.015 5.526 1.789 6.131 Sumber data: Rek K/0/kab/kota Th.2010
RENCANA PELATIHAN TEKNIS IUD TAHUN 2011 JUMLAH DOKTER & BIDAN YG BELUM DILATIH SASARAN PELATIHAN SISA YG BELUM DILATIH (ORANG) KEG ORG DOKTER :1.789 BIDAN : 6.131 105 272 1.576 5.434 213 697 SUMBER DATA : DIPA BKKBN TH 2011
REKAPITULASI PELATIHAN IUD BAGI dokter & BIDAN TAHUN 2011 Rek. K/O Kab/Kota Tahun 2010 Rencana Pelatihan No kab/kota Jml Yg sudah dilatih Yg belum dilatih *Alokasi Kegiatan Alokasi Pelatihan Sisa yg blm dilatih dr Bid 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Banyumas 209 623 53 258 156 365 105 240 51 125 Purbalingga 79 328 23 118 56 210 45 180 30 Cilacap 63 601 24 281 39 320 280 40 Banjarnegara 61 342 19 121 42 221 200 21 Magelang 72 431 308 123 100 Temanggung 64 505 115 43 390 17 340 50 Wonosobo 315 129 186 15 160 26 Purworejo 84 384 28 246 138 120 18 Kebumen 85 731 25 269 60 462 420 Pekalongan 57 330 185 145 Pemalang 70 286 29 143 41 Tegal 81 470 27 284 54 Brebes 530 36 268 49 262 22 Semarang 233 191 55 Kendal 71 261 137 124 16 Demak 311 127 62 184 Grobogan 472 46 77 272 75 32 Pati 76 467 283 37
REKAPITULASI PELATIHAN IUD BAGI dokter & BIDAN TAHUN 2011 Rek. K/O Kab/Kota Tahun 2010 Rencana Pelatihan No kab/kota Jml Yg sudah dilatih Yg belum dilatih *Alokasi Kegiatan Alokasi Pelatihan Sisa yg blm dilatih dr Bid 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 19 Jepara 97 305 34 194 63 111 60 100 20 Rembang 44 292 98 30 180 21 Blora 65 234 25 139 40 95 80 15 22 Kudus 67 168 101 47 45 23 Klaten 87 401 49 188 38 213 33 24 Boyolali 64 107 69 39 (2) Sragen 113 442 32 223 81 219 75 200 26 Sukoharjo 356 159 56 197 17 27 Karanganyar 73 325 117 43 208 28 Wonogiri 88 382 104 62 278 240 29 Batang 262 74 35 160 Kt Semarang 327 175 93 152 90 140
REKAPITULASI PELATIHAN IUD BAGI dokter & BIDAN TAHUN 2011 Rek. K/O Kab/Kota Tahun 2010 Rencana Pelatihan No kab/kota Jml Yg sudah dilatih Yg belum dilatih *Alokasi Kegiatan Alokasi Pelatihan Sisa yg blm dilatih dr Bid 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 31 Kt Surakarta 105 134 43 70 62 64 60 32 Kt Pekalongan 36 87 19 56 17 15 20 33 Kt Magelang 28 54 21 39 (8) (5) 34 Kt Tegal 77 104 71 85 80 35 Kt Salatiga 57 38 (1) Provinsi 45 100 Jumlah 2,804 11,657 1,015 5,526 1,789 6,131 272 1,575 5,420 214 711 1576 5434 -1 -14 Catatan : Pelatihan Bidan Kab. Semarang 13 Keg, terdiri dari 2 Keg peserta asal Kab. Semarang & 11 Keg peserta asal Kebumen. Kota Semarang 14 Keg, terdiri dari 7 keg peserta asal Kota Semarang & 7 Keg peserta asal Temanggung.
kompetensi klinis Dokter dan Bidan dalam pelayanan IUD TUJUAN Meningkatkan kompetensi klinis Dokter dan Bidan dalam pelayanan IUD
KRITERIA PESERTA DOKTER atau BIDAN yg belum pernah dilatih pelayanan IUD Bagi Bidan, pendidikan min D3 Potensial bertugas di klinik KB Dapat mengikuti 100% proses pelatihan Memiliki komitmen untuk melayani IUD pasca pelatihan Bertugas diklinik KB yang terdaftar dan memiliki nomor klinik (K/O/Klinik) Dimungkinkan bagi Dokter yg tdk bertugas di Klinik KB yg berminat, dan berkomitmen utk segera mendaftar menjadi Klinik KB pasca pelatihan Sudah bertugas di wilayahnya, sekurang-kurangnya 3 tahun Sanggup membawa 2 (dua) calon akseptor IUD untuk dilayani pada praktek lapangan dan 8 (delapan) akseptor dilayani di wilayah masing-masing, (max 2 bulan) setelah pelatihan.
BAGAN PENGORGANISASIAN BKKBN - BALATBANG/DIKLAT - KB dan KR GUBERNUR PANITIA PENGARAH DINKES PROV JTG I D I PROV P2KS I B I PROV BUPATI / WALI KOTA PANITIA PENYELENGGARA SKPD KB DINKES KAB/KOTA I D I KAB/KOTA I B I KAB/KOTA P2KP
TUGAS POKOK FUNGSI BKKBN PROV JATENG DINKES PROV JATENG P2KS PROV JATENG I D I PROV I B I PROV Menyiapkan nara sumber dan materi non klinis Bersama P2KS menerbitkan sertifikat kompetensi Menyediakan dana dan sarana Menyiapkan fasilitator pelatihan Bersama P2KS, DINKES , IDI,dan IBI melakukan monitoring dan evaluasi Bersama IDI & IBI melakukan koordinasi persiapan kesertaan peserta pelatihan Melakukan monitoring dan evaluasi Menyiapkan nara sumber klinis Bersama BKKBN merancang kurikulum dan instrumen evaluasi Melakukan koordinasi dalam penyiapan calon peserta pelatihan Menerbitkan sertifikat kredit profesi Melakukan monitoring & evaluasi Melakukan koordinasi dalam penyiapan calonuh peserta pelatihan Menerbitkan sertificat kredit profesi Melakukan monitoring & evaluasi
Memfasilitasi calon akseptor IUD SKPD KB KAB/KOTA DINKES KAB/KOTA P 2 K P I D I I B I KAB/KOTA PESERTA PELATIHAN Menyelengga- rakan pelatihan Menyelesai - Kan administrasi kan SPJ Membuat laporan Memfasilitasi calon akseptor IUD (2 clon akseptor saat pelatihan dan 8 clon akseptor setelah pelatihan) Bersama IDI & IBI menentukan peserta pelatihan Menugaskan peserta pelatihan Nara sumber klinis Bersama BKKBN menandata-ngani sertifikat pelatihan Bersama Dinkes menyiapkan calon peserta ( Dokter ) (Bidan) Mengikuti pelatihan secara penuh sebagai peserta aktif, kehadiran 100% Minimal melayani 10 akseptor IUD untuk mendapat Sertificat Kompetensi. Menyiapkan dan membawa 2 (org) calon akseptor untuk praktek saat pelatihan
STRUKTUR MATERI (o/ BKKBN & P2KS) MATA PELAJARAN JAM PELAJARAN T P L JML A DASAR 1. Program Kependudukan dan KB (kebijakan Prog KB, penurunan AKI – AKB) 2 B INTI 2. Pengenalan IUD 3. Pemasangan dan pencabutan IUD - 4 6 10 4. Indikasi dan Kontra indikasi pelayanan IUD 5. Pencegahan Infeksi 6. KIP Konseling C PENUNJANG 7. Pre dan Pos test JUMLAH 12 6 24
SARANA PHANTOM IUD KIT (disediakan SKPD KB – dr pengadaan DAK)) IUD (disediakan oleh BKKBN Prov Jateng) OBGYN BED (menggunakan fasilitas P2KP) Test kehamilan & obat habis pakai (Ops Pelayanan IUD) Tempat Praktek Pelayanan (klinik/RS, oleh P2KP) Calon Akseptor IUD per peserta sbg syarat sertifikat kompetensi (oleh peserta difasilitasi SKPD KB) Saat pelatihan IUD : 2 calon akseptor IUD Pasca pelatihan IUD : 8 calon akseptor IUD.
NARA SUMBER P2KP BKKBN Provinsi Jawa Tengah SKPD KB Materi Klinis IUD Materi Kependudukan Dan KB Nasional (Kebijakan Program, Peran KB dlm Penurunan AKI dan AKB) Materi KIP / Konseling (Tim fasilitator) SKPD KB
MEKANISME PEMANGGILAN PESERTA Didahului surat BKKBN Prov Jateng ke Gubernur dan ke Bupati / Walikota se Jateng Pemanggilan peserta dilakukan oleh SKPD KB Kab / Kota selaku penyelenggara, ditujukan kepada Dinas kesehatan Kab / Kota Dinas Kesehatan Kab / Kota berkoordinasi dengan IDI & IBI Kab / Kota untuk menentukan dan menyiapkan calon peserta pelatihan, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Dinas Kesehatan Kab / Kota mengirimkan peserta pelatihan dengan Surat Penugasan ke SKPD-KB.
KEWAJIBAN PESERTA Mengisi K/0/Diklat, yang disediakan panitia Mengikuti proses belajar mengajar secara penuh sebagai peserta aktif, dengan kehadiran 100 % Mematuhi seluruh tata tertib yang ditentukan oleh panitia penyelenggara Menyiapkan 2 calon peserta IUD untuk dilayani dalam praktek saat pelatihan (cat : calon akseptor yg dibawa sdh dipastikan tdk sedang hamil dilengkapi dgn K/I/KB) Menyiapkan dan melayani 8 calon akseptor IUD di wilayah masing-masing pasca pelatihan, selambat-lambatnya 2 bulan setelah pelatihan. Menyepakati kontrak belajar
ALOKASI PESERTA Pelatihan Teknis IUD dilakukan untuk 105 paket kegiatan bagi dokter (15 org / keg) dan 272 kegiatan bagi bidan (20 org / keg) yang dilakukan di 35 P2KP Alokasi peserta per Kab / Kota secara proporsional, berdasarkan jumlah Dokter / Bidan yg belum dilatih dari data K/0/Kab - Kota Pelaksanaan keg dilaksanakan di P2KP terdekat di luar Kab / Kota asal peserta
PELAKSANAAN PELATIHAN IUD DI KABUPATEN/KOTA PERSIAPAN PELATIHAN IUD - Melaksanakan koordinasi - Penentuan & pemanggilan peserta - Penentuan nara sumber/pelatih - Penentuan struktur materi - Persiapan sarana & dukungan anggaran PELAKSANAAN Waktu : 1 Minggu minimal 1 keg selama 3 hari (pelatihan bisa paralel) Tempat : 35 P2KP Jadual Keg : Pebruari s/d April 2011
PEMBIAYAAN Dana di distribusi dari BKKBN Prov Jateng kepada SKPD KB kab/kota, untuk hal-hal tertentu : Pembiayaan penyelenggaraan (sewa tempat, konsumsi dll) Pembiayaan Jasa Profesi dan Nara Sumber Pembiayaan Tim Fasilitator dan Monev, Sertifikat dikoordinir oleh BKKBN Prov Jateng Pembiayaan utk calon akseptor IUD yg akan dilayani, bersumber pada dana pelayanan operasional IUD di SKPD KB masing- masing, sesuai ketentuan dan kesepakatan. Jika terjadi komplikasi atau kegagalan, tersedia DANA AYOMAN,
MONITORING Monitoring dilakukan saat pelatihan oleh Tim (BKKBN Provinsi, P2KS, Dinkes, IDI, IBI ) Monitoring pasca pelatihan ke seluruh Kabupaten / Kota Dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap Kab / Kota
PELAPORAN 1. Laporan kegiatan pelatihan sesuai format Jenis Laporan 1. Laporan kegiatan pelatihan sesuai format pelatihan BKKBN Prov. Jateng (F/II/Diklat) 2. Laporan pertanggung jawaban keuangan (SPJ)
MEKANISME PELAPORAN Kegiatan pelatihan dilaporkan oleh SKPD Kabupaten/Kota kepada BKKBN Provinsi (Balatbang) paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan. Laporan dibuat rangkap 3 ditandatangani oleh Kepala SKPD KB, tembusan Kepada Bupati/Walikota 2 untuk provinsi 1 arsip kabupaten/kota Pengelolaan keuangan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku, penanggung jawab Ka SKPD KB Kab/Kota dengan Pekas. SPJ kegiatan pelatihan diserahkan kepada Kasubag Perencanaan dan Keuangan BKKBN Provinsi Jawa Tengah paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan kegiatan.
SERTIFIKASI Peserta dianggap LULUS, apabila mengikuti pelatihan dengan kehadiran 100% dan telah melakukan pelayanan IUD pada sekurang-kurangnya 10 orang akseptor (2 org pada saat pelatihan dan 8 org pada kurun 2 bulan pasca pelatihan) Sertifikat Pelatihan dikeluarkan oleh Ka BKKBN Prov Jateng dgn Ketua P2KP Kab / Kota, disertai dgn pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP) oleh IDI u/ dokter atau IBI u/ bidan Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh P2KS dan Ka BKKBN Prov Jateng, bagi peserta yang telah melayani 10 akseptor IUD (2 akseptor saat pelatihan dan 8 akseptor selama 2 bln pasca pelatihan)
TINDAK LANJUT Tindak lanjut bagi peserta yang telah memperoleh SERTIFIKAT KOMPETENSI, maka diberikan kewenangan untuk melakukan pelayanan IUD, sesuai dengan PERATURAN yang berlaku
JAWA TENGAH Sekian TERIMAKASIH