Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Oleh : DIREKTUR JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DALAM RANGKA RAKOR KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, 4 Agustus 2015

2 I. DASAR HUKUM UNDANG UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT (3)
Hal-Hal Mengenai Warga Negara dan Penduduk Diatur dengan Undang Undang UNDANG-UNDANG No. 23 TH 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNDANG-UNDANG No. 24 TH 2013 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006 PP No. 37 TH 2007 Ttg Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 Sebgm Tlh Diubah Dgn PP No 102 Th 2012 PERPRES No. 26 TH 2009 Ttg Penerapan KTP Berbasis NIK Secara nasional Sebgm Telah Diubah Terakhir Dengan Perpres No 126 Th 2012 PERPRES No. 112 Th Tentang Perubahan ke IV Atas Perpres No. 26 Tahun 2009 PERPRES No. 25 TH 2008 Ttg Persyaratan dan Tata Cara Dafduk dan Capil 2

3 II. MAKNA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Administrasi Kependudukan adalah, merupakan rangkaian kegiatan PENATAAN dan PENERTIBAN dalam PENERBITAN DOKUMEN dan DATA KEPENDUDUKAN melalui DAFDUK, CAPIL, PENGELOLAAN INFORMASI ADMINDUK serta PENDAYAGUNAAN hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain Dokumen Kependudukan Dafduk TATA DAN TERTIB Infoduk PEMANFAATAN DATA DUKCAPIL Capil Data Base dan/atau Informasi Kependudukan Pa Ps. 1 UU 24/2013 3

4 III. RUANG LINGKUP ADMINDUK
PENDAFTARAN PENDUDUK PENCATATAN SIPIL PENCATATAN ATAS PELAPORAN PERISTIWA PENTING PENCATATAN ATAS PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN PENCATATAN BIODATA Kelahiran; Lahir mati; Perkawinan; Pembatalan Perkawinan; Perceraian; Pembatalan Perceraian Kematian; Pengangkatan Anak; Pengakuan Anak; Pengesahan anak; Perubahan Nama; Perubahan Status Kewaganegaraan; Peristiwa Penting lainnya; Pelaporan pddk yg tdk mampu melapor sendiri. Penerbitan NIK Perubahan alamat; Pindat dlm Wil Indonesia Pindat Antar negara; Penddk Pelintas batas; Pendataan Penduduk Rentan Adminduk; Pelaporan pddk yg tdk mampu mengantar sendiri PEMUTAKHIRAN BIODATA DATA/INFODUK SIAK PENERBITAN NIK,KK,KTP,Srt Ket Kpdkn Pemanfaatan data utk pemerintahan & pembangunan PENERBITAN AKTA/ PEMBUATAN CATATAN PINGGIR 4

5 Ps. 83A Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan 1. Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur. 2. Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur. 3. Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri. 5

6 IV. PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN
(BERDASARKAN SASARAN STRATEGIS TAHUN ) A. KEGIATAN PRIORITAS Kementerian Dalam Negeri (Pusat). Pembangunan dan Pengelolaan Database Kependudukan Nasional (Pusat, Provinsi dan Kab/Kota) untuk pembangunan demokrasi (Pemilu, Pemilukada), pelayanan public, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal; Fasilitasi pelayanan penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil, Pelayanan Perpindahan Penduduk antar Daerah dan antar Negara, Pelayanan Penduduk di daerah perbatasan, dll; Pelayanan Pemanfaatan NIK, Database Kependudukan dan KTP-el bagi lembaga pengguna (KPU, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Perbankan dan Lembaga Pelayanan Publik Lainnya); Menyiapkan database kependudukan untuk menyusun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilukada (DP4) dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada serentak akhir 2015 atau awal 2016. 6

7 Lanjutan IV….. 2. Pemerintahan Provinsi Memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pelayanan penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta pencatatan Sipil, Pelayanan Perpindahan Penduduk antar Daerah dan antar Negara, Pelayanan Penduduk di daerah Perbatasan, dll; Mempersiapkan rencana pelayanan Pemanfaatan NIK, Database Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna di Provinsi, yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi. 3. Pemerintah Kabupaten/Kota Melakukan pelayanan penerbitan KTP-el, Kartu Kelurga dan Akta Pencatatan Sipil, Pelayanan Perpindahan Penduduk antar Daerah dan antar Negara, Pelayanan Penduduk di daerah Perbatasan, dll; Mempersiapkan rencana pelayanan Pemanfaatan NIK, Database Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna di Kabupaten/Kota, meliputi : Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/Kota dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat. 7

8 B. DUKUNGAN ANGGARAN Ditjen. Dukcapil, Kemendagri (Pusat).
Lanjutan IV…… B. DUKUNGAN ANGGARAN Ditjen. Dukcapil, Kemendagri (Pusat). Pagu Anggaran Ditjen Dukcapil tahun 2015, sebesar Rp ,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar dua ratus dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian: Alokasi dana untuk Program Penataan Administrasi Kependudukan sebesar Rp ,- (delapan ratus empat puluh delapan milyar dua ratus dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); 2. Alokasi dana penyelenggaraan program dan kegiatan Adminduk (kegiatan fisik dan non fisik), untuk Provinsi dan Kab/Kota sebesar Rp ,- (satu trilyun). (Sebagaimana amanat UU 24 Tahun 2013 Pasal 87A, bahwa Penyediaan pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Adminduk dianggarkan mulai APBN-P TA. 2014) 8

9 Ps. 87A UU 24 Th 2013 Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Adminduk yg meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dlm APBN. Ps. 87B Pe Penyediaan pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Adminduk dianggarkan mulai APBN-P 2014 9

10 1. Pusat (Ditjen Dukcapil)
Lanjutan IV…… 1. Pusat (Ditjen Dukcapil) Pagu Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Program Penataan Administrasi Kependudukan adalah sebesar Rp ,- (delapan ratus empat puluh delapan milyar dua ratus dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), yang akan digunakan untuk membiayai 7 (tujuh) kegiatan utama yaitu: Kegiatan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya; Kegiatan Pembinaan Administrasi Pendaftaran Penduduk; Kegiatan Administrasi Pencatatan Sipil; Kegiatan Pengelolaan Informasi Kependudukan; Kegiatan Pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu; Kegiatan Pemanfaatan data dokumen kependudukan; dan Kegiatan Pembinaan Aparatur kependudukan dan pencatatan sipil. C. PENGGUNAAN ANGGARAN 10

11 2. Daerah (Provinsi dan Kab/Kota)
Lanjutan IV…… 2. Daerah (Provinsi dan Kab/Kota) Program Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2015, juga dialokasikan untuk 34 (tiga puluh empat) provinsi dan 514 (lima ratus empat belas) Kabupaten/Kota, dengan besaran anggaran Rp ,- (satu tryliun rupiah), dengan rincian : Anggaran untuk Provinsi, melalui Dekonsentrasi sebesar Rp ,- Anggaran untuk Kabupaten/Kota melalui Tugas Pembantuan sebesar Rp ,- 11

12 A. Provinsi (DEKOSENTRASI):
Lanjutan 2…… Alokasi sebesar Rp ,- (satu tryliun rupiah), untuk Provinsi dan Kab/Kota digunakan untuk membiayai kegiatan, antara lain: A. Provinsi (DEKOSENTRASI): Penyusunan laporan pengelolaan kegiatan penyelenggaraan Adminduk Provinsi dan kab/kota; Konsultasi dan Koordinasi administrasi kependudukan; Perencanaan dan pelaksanaan program dan anggaran; Pengelolaan Akuntansi administrasi kependudukan; Sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil; Pembinaan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil; Penyusunan Data Kependudukan Provinsi 12

13 B.Kabupaten/Kota (Tugas Pembantuan) :
Lanjutan 2…… 8) Fasilitasi pelaksanaan penerbitan KTP-el di Kab/Kota; 9) Monitoring dan evaluasi ke Kecamatan; 10) Pelayanan dokumen kependudukan; 11) Penerbitan dokumen kependudukan; B.Kabupaten/Kota (Tugas Pembantuan) : Penyusunan Laporan Pengelolaan Kegiatan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota Kordinasi Administrasi Kependudukan Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Perencanaan dan Pelaksanaan Program dan Anggaran Pengelolaan Akutansi Administrasi Kependudukan 13

14 6) Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Lanjutan 2…… 6) Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil 7) Pelayanan dokumen kependudukan; 8) Penerbitan dokumen kependudukan; 9) Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 10) Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota Pemekaran 14

15 DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2015
(TOTAL: Rp ,-) NO PROVINSI/KABUPATEN / KOTA PAGU (Rp) REALISASI KET Rp % JAWA TENGAH 80,099,247,000 Dekonsentrasi 13,572,335,000 Total TP 66,526,912,000 1 KABUPATEN SEMARANG 1,932,586,000 PROSES PENERBITAN SK 2 KABUPATEN KENDAL 1,953,552,000 3 KABUPATEN DEMAK 1,956,208,000 4 KABUPATEN GROBOGAN 2,383,754,000 47,040,000 1.97 5 KABUPATEN PEKALONGAN 1,889,674,000 99,600,000 5.27 6 KABUPATEN BATANG 1,643,754,000 15

16 16 Lanjutan Tugas Pembantuan…. NO KABUPATEN/KOTA PAGU (Rp) REALISASI
KET RP % 7 KABUPATEN TEGAL 2,333,774,000 PROSES PENERBITAN SK 8 KOTA TEGAL 851,169,000 851,169 0.10 9 KABUPATEN BREBES 2,771,543,000 10 KABUPATEN PATI 2,282,269,000 11 KABUPATEN KUDUS 1,533,403,000 12 KABUPATEN JEPARA 2,044,539,000 13 KABUPATEN PEMALANG 2,312,862,000 14 KABUPATEN REMBANG 1,471,930,000 15 KABUPATEN BLORA 1,775,851,000 16 KABUPATEN BANYUMAS 2,878,986,000 17 KABUPATEN CILACAP 2,898,032,000 18 KABUPATEN PURBALINGGA 1,882,683,000 16

17 17 Lanjutan Tugas Pembantuan…. NO KABUPATEN/KOTA PAGU (Rp) REALISASI
KET RP % 19 KABUPATEN BANJARNEGARA 1,980,666,000 PROSES PENERBITAN SK 20 KABUPATEN MAGELANG 2,288,033,000 21 KABUPATEN TEMANGGUNG 1,756,113,000 1,700,000 0.10 22 KABUPATEN WONOSOBO 1,728,620,000 23 KABUPATEN PURWOREJO 1,652,426,000 77,800,000 4.71 24 KABUPATEN KEBUMEN 2,490,867,000 59,064,000 2.37 25 KABUPATEN KLATEN 2,415,681,000 26 KABUPATEN BOYOLALI 1,950,514,000 26,000,000 1.33 27 KABUPATEN SRAGEN 1,953,980,000 17

18 18 Lanjutan Tugas Pembantuan…. NO KABUPATEN/KOTA PAGU (Rp) REALISASI
KET RP % 28 KABUPATEN SUKOHARJO 1,693,666,000 PROSES PENERBITAN SK 29 KABUPATEN KARANGANYAR 1,789,454,000 11,636,000 0.65 30 KABUPATEN WONOGIRI 2,162,810,000 31 KOTA SEMARANG 2,396,847,000 32 KOTA SALATIGA 755,946,000 33 KOTA PEKALONGAN 873,687,000 34 KOTA MAGELANG 682,452,000 116,602,000 17.09 35 KOTA SURAKARTA 1,158,581,000 18

19 A. DANA DEKONSENTRASI Membuat skala prioritas dalam penyerapan anggaran. Kegiatan yg didukung anggaran besar. - Pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan penerbitan KTP-el di Kab/Kota ( Pengadaan tinta ribbon, film dan printer). Koordinasi dg ULP, Pelaksanaan lelang dg jadwal terpendek. - Pembinaan Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Menyiapkan SK Tim, Jadwal pelaks pembinaan di Kab/Kota, Pengajuan anggaran. STRATEGI PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN 19

20 Membuat skala prioritas dalam penyerapan anggaran.
B. DANA TUGAS PEMBANTUAN Membuat skala prioritas dalam penyerapan anggaran. Kegiatan yang didukung anggaran besar - Pelayanan Dokumen Kependudukan Menyiapkan SK Tim, Jadwal rapat koordinasi, Jadwal & tempat pelayanan JEBOL (Jemput Bola/keliling), Penyiapan sarana prasarana dlm layanan keliling, Pengajuan anggaran, dll. - Penerbitan Dokumen Kependudukan Pengadaan Blangko dan Formulir Pendaftaran Penduduk. Pengadaan Blangko dan Formulir Pencatatan Sipil. Koordinasi dengan ULP, Pelaksanaan lelang dengan jadwal terpendek. Lanjutan strategi…. 20

21 V. DATA KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATANNYA
Tujuan utama dari perubahan UU Administrasi Kependudukan adalah utk meningkatkan efektivitas pelayanan adminduk kpd masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK serta ketunggalan dok. kependudukan. Untuk menjamin keakurasian data kependudukan, Kementerian Dalam Negeri melakukan konsolidasi dan pembersihan data kependudukan yang dilakukan secara berkala persemester dan diterbitkan yaitu untuk semester pertama pada tanggal 30 Juni dan semester kedua diterbitkan tanggal 31 Desember. Data Kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan, dapat dimanfaatkan oleh Pengguna. Sampai dengan saat ini, terdapat 59 K/L yang telah memanfaatkan data kependudukan yang dikelola oleh Kemendagri. Salah satu pemanfaatan data kependudukan di Bidang Pembangunan Demokrasi, antara lain untuk penyiapan DAK2 dan/atau penyiapan DP4. (Pasal 58 ayat (4) huruf d UU No. 24 th 2013). 21

22 PENYERAHAN DAK2 MENDAGRI KETUA KPU
17 APRIL 2015 Dasar bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menentukan jumlah penduduk yang harus memberikan dukungan terhadap Calon Perseorangan (Pasal 41 UU No. 8 th 2015)

23 KPU PROVINSI, KPU KAB/KOTA
MENDAGRI DP4 KETUA KPU 3 JUNI 2015 KPU PROVINSI, KPU KAB/KOTA Bahan dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak periode pertama tahun 2015, sebagaimana amanat Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015

24 DP4 PILKADA SERENTAK GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA TAHUN 2015
YANG DISERAHKAN KEPADA KPU (PROV. JATENG DAN KAB/KOTA) NO PROVINSI / KABUPATEN/ KOTA JUMLAH DP4 KETERANGAN 1 2 3 4 JAWA TENGAH - SEMARANG Pemilihan Bupati KENDAL DEMAK GROBOGAN 5 PEKALONGAN 6 SUKOHARJO 7 PEMALANG 8 REMBANG 9 BLORA 10 PURBALINGGA 11 WONOSOBO 12 PURWOREJO

25 Lanjutan DP4…. NO. PROVINSI / KABUPATEN/ KOTA JUMLAH DP4 KETERANGAN 1
2 3 4 13 KEBUMEN Pemilihan Bupati 14 KLATEN 15 BOYOLALI 16 SRAGEN 17 WONOGIRI 18 KOTA SEMARANG Pemilihan Walikota 19 KOTA PEKALONGAN 20 KOTA MAGELANG 96.731 21 KOTA SURAKARTA

26 VI. PENERAPAN KTP-el A. PENCETAKAN KTP-el.
Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el telah diserahkan sejak Tahun kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota . B. BLANGKO KTP-el. Saat ini sedang berlangsung proses pengadaan blangko KTP-el, sesuai jadwal minggu ke 3 bulan Agustus 2015 blangko KTP-el sudah tersedia. C. PERANGKAT KTP-el. Terdapat 11 set alat perekaman KTP-el (Cilacap 2 set, Kota Semarang 2 set dan Brebes 7 set) untuk fasilitasi percepatan perekaman KTP-el. 11 set perangkat tsb belum ditarik ke Pusat, sehingga dapat digunakan untuk menggantikan perangkat yang mengalami kerusakan. (Diperlukan peran Provinsi untuk fasilitasi distribusi perangkat tsb, untuk mengatasi masalah kerusakan alat dan lakukan koordinasi dengan Korwil).

27 PERKEMBANGAN DISTRIBUSI BLANGKO DAN PENCETAKAN KTP-el
PER KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TENGAH PER TANGGAL 24 JULI 2015 NO KABUPATEN/KOTA JUMLAH PENCETAKAN JUMLAH DISTRIBUSI BLANKO SISA KET 1 2 3 4 5 6 PROVINSI JAWA TENGAH SEMARANG 21.758 24.811 3.053 KENDAL 20.397 20.876 479 DEMAK 39.885 36.890 -2.995 GROBOGAN 29.378 31.085 1.707 PEKALONGAN 26.427 32.798 6.371 BATANG 22.224 23.730 1.506 7 TEGAL 28.692 66.999 38.307 8 KOTA TEGAL 6.111 6.446 335 9 BREBES 15.766 65.787 50,021 10 PATI 45.731 53.018 7,287

28 Lanjutan Distribusi……
NO KABUPATEN/KOTA JUMLAH PENCETAKAN JUMLAH DISTRIBUSI BLANKO SISA KET 1 2 3 4 5 6   11 KUDUS 20,935 21,709 774 12 JEPARA 27,775 28,481 706 13 PEMALANG 53,237 73,441 20,204 14 REMBANG 12,476 14,861 2,385 15 BLORA 11,603 10,891 -712 16 BANYUMAS 29,715 30,441 726 17 CILACAP 34,552 50,245 15,693 18 PURBALINGGA 9,742 10,997 1,255 19 BANJARNEGARA 3,007 34,120 31,113 20 MAGELANG 6,014 22,597 16,583 21 TEMANGGUNG 11,206 11,932 22 WONOSOBO 13,722 18,614 4,892 23 PURWOREJO 16,355 17,752 1,397 28

29 JUMLAH DISTRIBUSI BLANKO
Lanjutan Distribusi…. NO KABUPATEN/KOTA JUMLAH PENCETAKAN JUMLAH DISTRIBUSI BLANKO SISA KET 1 2 3 4 5 6  24 KEBUMEN 28,320 40,616 12,296 25 KLATEN 31,672 33,052 1,380 26 BOYOLALI 11,639 32,272 20,633 27 SRAGEN 9,359 13,389 4,030 28 SUKOHARJO 15,795 16,157 362 29 KARANGANYAR 11,705 12,369 664 30 WONOGIRI 19,396 19,564 168 31 KOTA SEMARANG 53,397 54,762 1,365 32 KOTA SALATIGA 6,423 7,296 873 33 KOTA PEKALONGAN 11,958 10,386 -1,572 34 KOTA MAGELANG 7,070 7,752 682 35 KOTA SURAKARTA 11,065 11,315 250 29

30 REKAPITULASI PEREKAMAN DAN PENCETAKAN MASSAL PER TANGGAL 31 DESEMBER 2013 PROVINSI JAWA TENGAH
No. WILAYAH WAJIB KTP 31 DES 2013 PEREKAMAN 31 DES 2013 PENCETAKAN MASSAL BELUM CETAK MASSAL ADJUDICATE RECORD DUPLICATE RECORD ENROLL FAILURE REQ VALIDATION TOTAL 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 JAWA TENGAH 27,338,583 22,591,025 22,471,277 766 92,444 2 6,499 39 119,748 CILACAP 1,426,772 1,133,088 1,125,712 14 6,007 1,319 36 7,376 BANYUMAS 1,311,859 1,156,460 1,151,096 19 5,345 5,364 PURBALINGGA 699,028 635,890 633,132 2,749 2,758 BANJARNEGARA 777,498 634,169 630,154 40 3,168 807 4,015 KEBUMEN 1,090,186 849,182 846,829 2,353 PURWOREJO 576,726 530,008 527,730 2,276 2,278 WONOSOBO 658,360 547,725 546,843 879 882 MAGELANG 997,588 855,577 851,247 29 4,301 4,330 BOYOLALI 876,815 686,819 683,216 37 3,566 3,603 KLATEN 1,022,368 824,223 818,871 5,349 5,352 11 SUKOHARJO 673,894 588,500 582,553 15 5,118 814 5,947 12 WONOGIRI 840,126 758,964 750,192 94 6,705 1,973 8,772 13 KARANGANYAR 643,004 610,806 607,127 23 3,656 3,679 SRAGEN 720,489 638,316 634,811 3,495 3,505 30

31 Lanjutan Rekap…… NO. WILAYAH WAJIB KTP 31 DES 2013 PEREKAMAN 31 DES 2013 PENCETAKAN MASSAL BELUM CETAK MASSAL ADJUDICATE RECORD DUPLICATE RECORD ENROLL FAILURE REQ VALIDATION TOTAL 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 15 GROBOGAN 1,067,912 905,192 903,763 23 1,406 1,429 16 BLORA 681,439 618,924 616,135 44 2,001 744 2,789 17 REMBANG 492,729 432,115 430,943 11 1,161 1,172 18 PATI 979,226 833,646 825,493 13 3,138 5,002 8,153 19 KUDUS 607,369 549,231 548,315 56 860 916 20 JEPARA 874,847 731,021 726,058 2,418 2,525 4,963 21 DEMAK 843,450 668,025 666,144 22 1,848 1,881 SEMARANG 784,957 658,139 655,249 2,845 39 2,890 TEMANGGUNG 583,836 520,223 517,807 55 1,920 440 2,416 24 KENDAL 719,226 639,558 637,870 1,380 293 1,688 25 BATANG 619,627 483,991 477,460 50 2,352 4,129 6,531 26 PEKALONGAN 678,685 539,488 532,607 3,716 3,162 6,881 27 PEMALANG 1,180,768 731,429 729,847 97 1,485 1,582 28 TEGAL 1,114,911 692,174 691,645 502 529 31

32 Lanjutan Rekap….. 32 KETERANGAN BELUM CETAK MASSAL 1 2 3 4 5 6 7 8 9
NO. WILAYAH WAJIB KTP 31 DESE 2013 PEREKAMAN 31 DES 2013 PENCETAKAN MASSAL BELUM CETAK MASSAL ADJUDICATE RECORD DUPLICATE RECORD ENROLL FAILURE REQ VALIDATION TOTAL 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 29 BREBES 1,498,143 1,110,465 1,103,704 21 6,739 6,761 30 KOTA MAGELANG 94,574 88,063 87,974 89 31 KOTA SURAKARTA 419,395 387,122 32 KOTA SALATIGA 132,525 117,940 117,426 178 336 514 33 KOTA SEMARANG 1,211,784 1,061,488 1,055,793 3,395 2,291 5,695 34 KOTA PEKALONGAN 224,173 194,955 194,736 218 219 35 KOTA TEGAL 214,294 178,109 175,673 1,652 777 2,436 KETERANGAN ADJUDICATE RECORD : DATA YG MENDEKATI STATUS DUPLICATE_RECORD SECARA SISTEM DAN MEMERLUKAN IDENTIFIKASI MELALUI PROSES AJUDIKASI SECARA MANUAL. DUPLICATE RECORD : DATA GANDA. ENROLL FAILURE AT CENTRAL : DATA YG BIOMETRIKNYA TDK LENGKAP. REQ VALIDATION : PENDDK MELAKUKAN PERUBAHAN JENIS KELAMIN/TGL. LAHIR PD SAAT PEREKAMAN MASSAL SHG JENIS KELAMIN/TGL. LAHIR BERBEDA DG DATA SIAK DAN MEMERLUKAN KONFIRMASI DR PENDUDUK BERSANGKUTAN SEBELUM BISA DICETAK. 32

33 VII. PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN
AKTA KELAHIRAN Peningkatan Kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak, menjadi salah satu Agenda Prioritas Pemerintah yg tertuang dalam RPJMN 2015 – 2019, dengan mempertimbangkan urgensinya paling tidak dari 3 (tiga) perspektif, yaitu: 1. Hak azasi manusia, Keperdataan dan Database kependudukan. 33

34 ad 1).Perspektif hak azasi manusia
VIII. Lanjutan…… ad 1).Perspektif hak azasi manusia Pasal 27 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, antara lain mengatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya, dan identitas dimaksud dituangkan dalam Akta Kelahiran. Merujuk ketentuan Pasal 27 UU No.35 Tahun tersebut, maka setiap anak berhak memperoleh Akta Kelahiran. 34

35 ad 2).Perspektif keperdataan.
VIII. Lanjutan…… ad 2).Perspektif keperdataan. Pasal 55 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran. ad 3). Perspektif database kependudukan. Akta Kelahiran merupakan input utama yang mempengaruhi perubahan database kependudukan, bersama-sama dengan pencatatan kematian dan pendaftaran pindah datang. 35

36 TARGET NASIONAL (PERSENTASE ANAK YG MEMILIKI AKTA KELAHIRAN)
2015 2016 2017 2018 2019 75 % 77,5 % 80 % 82,5 % 85 % UNTUK MENCAPAI TARGET TSB MEMERLUKAN KETERLIBATAN LINTAS SEKTOR RENSTRA K/L; PROVINSI; KAB/KOTA RENJA SKPD

37 Jumlah penduduk usia 0 sd< 18 th 83.551.734 jiwa
KONDISI FAKTUAL DATA KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0 S/D <18 TH (DATA SEMESTER I 2015) Jumlah penduduk usia 0 sd< 18 th jiwa Memiliki Akta Kelahiran jiwa (31.71%) Belum memiliki sejumlah (68.29 %) 37

38 REKAPITULASI KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN UMUR 0 – 18 TAHUN PROVINSI JAWA TENGAH PER TANGGAL 30 JUNI 2015 NO KABUPATEN/ KOTA KEPEMILIKAN AKTA TOTAL MEMILIKI BELUM JIWA % 1 2 3 4 5 6 PROV. JAWA TENGAH 41,91 CILACAP 50,37 BANYUMAS 45,14 PURBALINGGA 40,56 BANJARNEGARA 88.081 30,66 KEBUMEN 41,88 PURWOREJO 70.713 64,52 7 WONOSOBO 42,58 8 MAGELANG 36,08 9 BOYOLALI 77.425 29,33 10 KLATEN 35,49

39 % 39 NO KABUPATEN/ KOTA KEPEMILIKAN AKTA TOTAL MEMILIKI BELUM JIWA 1 2
4 5 6 11 SUKOHARJO 55.648 22,98 12 WONOGIRI 38,24 13 KARANGANYAR 57,03 14 SRAGEN 69.978 25,27 15 GROBOGAN 35,42 16 BLORA 23.723 90,09 17 REMBANG 75.164 78.679 48,86 18 PATI 72.416 20,66 19 KUDUS 53,41 20 JEPARA 29,84 21 DEMAK 48.042 15,02 22 SEMARANG 99.531 65,04 23 TEMANGGUNG 24.994 87,95 39

40 % 40 NO KABUPATEN/ KOTA KEPEMILIKAN AKTA TOTAL MEMILIKI BELUM JIWA 1 2
3 4 5 6 24 KENDAL 83.212 70,48 25 BATANG 57,23 26 PEKALONGAN 94.491 31,35 27 PEMALANG 30,54 28 TEGAL 44,12 29 BREBES 70.652 11,28 30 KOTA MAGELANG 30.036 4.631 34.667 86,64 31 KOTA SURAKARTA 56.910 64,24 32 KOTA SALATIGA 34.216 17.813 52.029 65,76 33 KOTA SEMARANG 55,01 34 KOTA PEKALONGAN 31.585 62.732 94.317 33,49 35 KOTA TEGAL 55.858 29.522 85.380 65,42 40

41 STRATEGI   Pelayanan Berdasarkan Stelsel Aktif, (Penjelasan Umum UU 24 Tahun 2013). Semula stelsel aktif diwajibkan kpd penduduk diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kpd Pemerintah melalui Petugas. Disdukpil melakukan pelayanan dengan mendekatkan tempat pelayanan kepada penduduk serta melaksanakan pelayanan keliling/jemput bola kepada penduduk, dengan menggunakan aplikasi SIAK. Agar efektif, dalam melaksanakan pelayanan keliling, dilaksanakan dgn berbasis pada data kependudukan hasil konsolidasi oleh Pemerintah Pusat (Ditjen Dukcapil Kemendagri). Data kependudukan tersebut berupa data by name, by address, dan sudah teridentifikasi status sipilnya melalui verifikasi lapangan, sehingga penyelesaian penerbitannya dapat terukur sampai dusun/kampung, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota. 41

42 Lanjutan strategi….   Jadwal pelayanan yang sudah diberitahukan terlebih dahulu kepada aparat desa/kelurahan dan kecamatan serta dilaksanakan tepat waktu; Partisipasi aktif penduduk dalam pelayanan tersebut dengan membawa kelengkapan persyaratan yang diperlukan; 2. Pembentukan UPT Instansi Pelaksana di Kecamatan, (Pasal 8 UU 24 tahun 2013). - Memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan pengurusan akta kelahiran. Pengangkatan Petugas Registrasi di Desa/Kelurahan, (Pasal 12 UU 24 tahun 2013). Petugas registrasi, dapat membantu pemberkasan dan menyerahkan berkas ke Disdukcapil. Petugas registrasi dapat segera melaporkan adanya kelahiran di wilayahnya. 42

43 6. Kerjasama dengan SKPD terkait (Disdik, Dinsos, Dinkes; dsb)
4. Pelayanan terpadu antara PA, KUA Kec dan Disdukcapil Kab/Kota dalam pelaksanaan Itsbat Nikah (PA), penerbitan Buku Nikah (KUA Kecamatan) dan penerbitan Akta Kelahiran (Disdukcapil). 5. Kerjasama dengan Penolong Kelahiran (Bidan/R.S.U/R.Bersalin/dll) by SMS Gateway dll. 6. Kerjasama dengan SKPD terkait (Disdik, Dinsos, Dinkes; dsb) 7. Kerjasama dengan PKK (dasawisma, Posyandu, dll). 8. Melibatkan LSM, Karang Taruna, dsb. Dengan kewenangan UPTD tersebut, maka keberadaan UPTD di Kecamatan sangat bermanfaat untuk dapat merealisasikan stelsel aktif pelayanan pencatatan sipil oleh Pemerintah, karena keberadaan UPTD di tingkat Kecamatan tersebut makin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. UPTD ini merupakan kepanjangan tangan dari Dinas, yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pelayanan sekaligus menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil. Dengan demikian, keberadaan UPTD sangat bermanfaat untuk mendekatkan pelayanan pencatatan sipil kepada masyarakat. Ke depan, UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sangat diperlukan dibentuk untuk mewujudkan stelsel aktif. Pembentukan UPTD tersebut, dapat dilaksanakan secara serentak atau serentak untuk 497 Kabupaten/Kota (meskipun tidak di setiap kecamatan) akan tetapi dapat pula secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. 43

44 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google