Created by Kelompok 7
Cybercrime = computer crime ( kejahatan melalui jaringan Internet) Pengertian Cybercrime Cybercrime = computer crime ( kejahatan melalui jaringan Internet)
Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya Unauthorized Access Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya Contoh: Probing dan port
Jenis Cybercrime Illegal Contents Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Contoh: penyebaran pornografi
Jenis Cybercrime Penyebaran virus secara sengaja Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Contoh: Trojan
Jenis Cybercrime Data Forgery Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Jenis Cybercrime Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage : kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain. Sabotage and Extortion : kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data di internet.
Jenis Cybercrime Cyberstalking Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulangulang Carding Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartukredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Jenis Cybercrime Hacking dan Cracker Hacker seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. cracker hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Misal : pembajakan web
Jenis Cybercrime Cybersquatting and Typosquatting Cybersquatting kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.
Jenis Cybercrime Hijacking Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Jenis Cybercrime Cyber Terorism Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatannya Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Contoh : carding Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu” Motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contoh : probing atau portscanning.
Jenis Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatannya Menyerang Individu (Against Person) Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
Jenis Cybercrime Menyerang Hak Milik (Against Property) Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery Menyerang Pemerintah (Against Government) Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
Kasus-kasus cybercrime yang terjadi di indonesia
Situs Golkar Dikerjai Hacker Senin, 29 Desember 2008 (31/8/2009) Malaysia Ultah, Hacker-Defacer Serang 100 Situs Situs Golkar Dikerjai Hacker Senin, 29 Desember 2008
Senin, 17 November 2008 Depbudpar DIY Sabtu, 15 November 2008 Situs Presiden Mongolia Selasa, 11 November 2008 Situs Deptan Yogyacarderlink
Cracker Indonesia Lumpuhkan Situs Malaysia Minggu, 3 Januari 2010
Hacker Indonesia Serang 4 Negara Sekaligus (Turki, Rusia, India dan Latvia ) Rabu, 14 April 2010
PENYEBAB TERJADINYA CYBERCRIME Akses internet yang tidak terbatas. Kelalaian pengguna komputer. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. 4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. 5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
PENANGGULANGAN CYBERCRIME Mengamankan sistem Internet Firewall Kriptografi Secure Socket Layer (SSL) Penanggulangan Global melakukan modernisasi hukum pidana nasional meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime Perlunya Cyberlaw Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Tinjauan Hukum Indonesia terhadap Cybercrime 1. Kitab Undang-undang hukum pidana 2. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 3. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 4. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan 5. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas perubahan 6. UU No 15 tahun 2002 tentang pencucian uang 7. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
Teremakasih