Created by Kelompok 7.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA PROFESI KRIMINALITAS DI INTERNET (CYBERCRIME)
Advertisements

[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Cybercrime Dahlan abdullah Web :
IT Dosen: Drs. Muhammad Azhar, S. Ag., M. A.
Pengantar Teknologi Informasi
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
PETEMUAN 8 ETIKA PROFESI.
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KELOMPOK 4 Kusmiyati Nabilah L ( ) Novitasari ( )
Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
Cybercrime di Indonesia
CYBERCRIME.
9 Juni 2011 KEJAHATAN KOMPUTER.
Kasus Kejahatan Komputer Presented by : Irwan Alnarus K. S.Kom.
Cybercrime.
KEJAHATAN KOMPUTER & Cyber Crime
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
Kasus Kejahatan Komputer
CYBER CRIME MODUS DAN PENANGGULANGANNYA
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
CYBERCRIME : PENCEGAHAN & PENANGGULANGANNYA
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi
CYBER CRIME.
Cybercrime Teknik Informatika – Fasilkom Defri Kurniawan, M.Kom.
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Undang – Undang ITE ILYAS NATA ( ).
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
MATERI XI KONSEP DASAR KEAMANAN KOMPUTER
TREND CYBER CRIME IN INDONESIA
SABOTAGE AND EXTORTION
Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Modified by Ifrina Nuritha
Hacking 1.Isryanto Rizki W 2.Rahmah Widya A 3.Winarsih 4.Elfrida 5.M. Kiswanto 6.Surya Andi 7.M. Abdul Qodir 8.M. Yunan A 9.Linggar A 10.Andreansyah N.
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
ARDIANT YOSA HASTAKA (A )
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Pengertian Cybercrime
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
Keamanan dan Etika dalam
ETIKA DAN PROFESINALISME
Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Ancaman dan Kasus Kejahatan Elektronik
ETIKA DAN PROFESINALISME
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

Created by Kelompok 7

Cybercrime = computer crime ( kejahatan melalui jaringan Internet) Pengertian Cybercrime Cybercrime = computer crime ( kejahatan melalui jaringan Internet)

Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya Unauthorized Access Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya Contoh: Probing dan port

Jenis Cybercrime Illegal Contents Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Contoh: penyebaran pornografi

Jenis Cybercrime Penyebaran virus secara sengaja Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Contoh: Trojan

Jenis Cybercrime Data Forgery Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Jenis Cybercrime Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage : kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain. Sabotage and Extortion : kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data di internet.

Jenis Cybercrime Cyberstalking Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulangulang Carding Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartukredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

Jenis Cybercrime Hacking dan Cracker Hacker seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. cracker  hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Misal : pembajakan web

Jenis Cybercrime Cybersquatting and Typosquatting  Cybersquatting kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.  Typosquatting kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.

Jenis Cybercrime Hijacking Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

Jenis Cybercrime Cyber Terorism Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatannya Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Contoh : carding Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu” Motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contoh : probing atau portscanning.

Jenis Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatannya Menyerang Individu (Against Person) Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass

Jenis Cybercrime Menyerang Hak Milik (Against Property) Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery Menyerang Pemerintah (Against Government) Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah

Kasus-kasus cybercrime yang terjadi di indonesia

Situs Golkar Dikerjai Hacker Senin, 29 Desember 2008 (31/8/2009) Malaysia Ultah, Hacker-Defacer Serang 100 Situs Situs Golkar Dikerjai Hacker Senin, 29 Desember 2008

 Senin, 17 November 2008 Depbudpar DIY  Sabtu, 15 November 2008 Situs Presiden Mongolia  Selasa, 11 November 2008 Situs Deptan Yogyacarderlink

Cracker Indonesia Lumpuhkan Situs Malaysia Minggu, 3 Januari 2010

 Hacker Indonesia Serang 4 Negara Sekaligus (Turki, Rusia, India dan Latvia ) Rabu, 14 April 2010

PENYEBAB TERJADINYA CYBERCRIME Akses internet yang tidak terbatas. Kelalaian pengguna komputer. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. 4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. 5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.

PENANGGULANGAN CYBERCRIME Mengamankan sistem Internet Firewall Kriptografi Secure Socket Layer (SSL) Penanggulangan Global melakukan modernisasi hukum pidana nasional meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime Perlunya Cyberlaw Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Tinjauan Hukum Indonesia terhadap Cybercrime 1. Kitab Undang-undang hukum pidana 2. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 3. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 4. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan 5. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas perubahan 6. UU No 15 tahun 2002 tentang pencucian uang 7. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik

Teremakasih