Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena BEA METERAI Pengertian Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena merasa biasanya dokumen seperti itu menggunakan meterai. Adakah aturan yang membolehkan kita tidak menggunakan meterai? Apa sanksi jika kita tidak membubuhkan meterai? Jika semua dokumen harus ber meterai tentu biaya adm menjadi bertambah. Adakah dokumen yg tidak perlu dibubuhi meterai? Hal-hal itulah pertanyaan yg sering kali muncul dalam benak kita apabila mendengar kata meterai. Arti Bea meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yg menurut UU Bea Meterai menjadi obyeknya. Atas setiap dokumen yg menjadi obyek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
2. Dasar hukum a. UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. b. Peraturan Pemerintah No.24 Th 2000 ttg Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai. c. Keputusan Meteri Keuangan No 133b/KMK.04/2000 ttg Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain. d. Keputusan Dirjen Pajak NO.122b/PJ/2000 ttg Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan. e. Keputusan Dirjen Pajak No.122c/PJ/2000 ttg Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan. f. Keputusan Dirjen Pajak No. 122d/PJ/2000 ttg Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan sistem komputerisasi. g. Keputusan Menteri Keuangan No.476/KMK.03/2002 ttg Pelunasan Bea Meterai dnegan cara pemeteraian kemudian. h. Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-02/PJ/2003 ttg Tatacara Pemeteraian kemudian. i. Surat Edaran No. 29/PJ.5/2000 ttg Dokumen Perbankan yg dikenakan Bea Meterai.
3. Peristilahan Sebelum mempelajari lebih jauh tentang bea meterai sebaiknya memahami istilah yang berkaitan dengannya. a. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan. b. Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan Pemerintah RI c. Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya digunakan termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti. d. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. e.Pejabat pos adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
4. Obyek Bea Meterai Pada prinsipnya dekumen yg harus dikenakan meterai adalah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yg bersifat perdata dan dokumen yg digunakan dimuka pengadilan. Secara rinci dokumen yg menjadi obyek Bea Meterai adalah: a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yg dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. b, Akta-akta notaris termasuk salinannya c. Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkapnya. d. Surat yang memuat jumlah uang yaitu: - yang menyebutkan penerimaan uang - yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank - yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank - yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan. e. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
f. Dokumen yg dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat kerumahtanggaan dan surat-surat yang semula tidak di kenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain orang lain dari maksud semula. 5. Tidak dikenakaan Bea Meterai Dalam UU Bea Meterai tidak semua dokumen dikenakan Bea Meterai. Secara umum dokumen yg tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan dnegan transaksi internal perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen negara. Dokumen yang tidak termasuk obyek Bea Meterai secara lengkap adalah: a. Dokumen yang berupa: 1) surat penyimpanan uang 2) konosemen 3) surat angkutan penumpang dan barang 4) keterangan pemindahan yg dituliskan di atas dokumen surat penyimpanan 5) barang dan surat angkutan penumpang dan barang 6) bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim 7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas. b. Segala bentuk ijazah c. Tanda terima gaji, uang tungguh, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran. d. Tanda Bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemda, bank. e. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemda, bank. f. Tanda terima uang yg dibuat untuk keperluan internal organisasi. g. Dokumen yg menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan lainnya yg bergerak dibdg tsb. h. Surat gadai yang diberikan perum pegadaian. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan efek, dengan nama dan bentuk apapun. Sedangkan dokumen perbankan yg dikenakan Bea Meterai dapat dilihat pada materi kuliah berikut.
Seorang yg bijaksana berkata, sikap orang yg mengenal Allah ada enam: Apabila berdzikir (ingat) Allah maka ia merasa bangga. 2. Apabila mengingat dirinya sendiri maka ia merasa ringan. 3. Apabila melihat tanda-tanda kebesaran Allah maka mengambil pelajaran 4. Apabila hatinya tergerak untuk melaksanakan maksiat atau menuruti hawa nafsu maka ia segera berpaling 5.Apabila ingat ampunan Allah, maka ia merasa senang. 6. Apabila ingat dosa-dosanya maka ia mohon ampun.