Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan"— Transcript presentasi:

1 Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan
Pertemuan 3 Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan

2 Fungsi akta dalam Surat Berharga dan Cara Peralihan.
Akta dalam surat berharga dan surat yang berharga salah satu unsur pokok. Akta ini membuktikan adanya surat berharga dan surat yang berharga. Akta adalah surat yang ditanda tangani, sengaja dibuat utk dipergunakan sebagai alat bukti tentang terjadinya suatu perbuatan hukum. (mis. Akta perj.kontrak kantor)

3 Akta dalam surat berharga dan yang berharga tidak sama dgn akta perjajian sewa rumah dan fungsinya sebagai alat bukti adanya perjanjian saja. Tapi akta dlm kaitan dgn surat berharga dan yang berharga , tidak hanya sebagai bukti perjanjian tapi juga sebagai syarat adanya perjanjian dgn kata lain tanpa adanya akta perjanjian tidak ada.

4 Kesimpulan fungsi Akta dalam kaitan dengan surat berharga dan surat yang berharga :
Sebagai alat bukti tentang adanya suatu perbuatan hukum (perjanjian), Merupakan syarat adanya (bestaansvoorwaarde) perbuatan hukum/perjanjian tersebut.

5 Dengan demikian fungsi akta sebagai alat bukti dan syarat adanya adanya suatu perjanjian atau akta disebut “akta perjanjian” . Akta perjanjian di tanda tangani oleh Kreditur dan Debitur dan masing-masing bertanggung jawab atas perikatan tsb, maka akta disini sebagai adanya bukti baik bagi Kreditur dan Debitur. Jadi akta perjanjian sifat konsensual dan adalagi akta perjanjian yang bersifat riil, dimana ada kata sepakat benda diserahkan ( perj.hibah, pinjam pakai,dll) dan baru Debitur buat akta nya dan diserahkan kepada kreditur tanggung jawab ada di debitur terlaksananya perikatan yang disebut AKTA.

6 Contoh akta perikatan : A pinjam uang satu juta kepada B dan ada kesepakatan maka B serahkan uang kepada A. Kemudian A buat akta pengakuan hutang dan ditanda tangani oleh A dan diserahkan kepada B , maka perikatan disebut perikatan pengakuan hutang dengan nanti membayar kembali dengan bunga yang dijanjikan dan disini akta hanya mengandung perikatan debitur saja dan disebut dengan “akta perikatan “ Untuk uang kertas bank, adalah surat berharga bentuk promes kepada pembawa yg tanda tangan Gubernur BI dan pemeganya sebagai kreditur utk tagih pada debitur waktu bayar. Surat berharga dan surat yang berharga merupakan akta perikatan misalnya :wesel. cek, aksep, promes, saham, obligasi, konosemen, cartaer partai, delivery order, surat rekta, surat bukti diri, pengakuan utang, surat perintah membayar atas nama (bilyet giro) dan lain-lain.

7 Cara pengalihan : Pengalihan suatu hak milik atas suatu kebendaan ada dua syarat : Penyerahan oleh pemilik yang sah ; Penyerahan harus atas dasar alas hak yang sah.(note utk srt berharga dan yang berharga) dgn “ bezit” ps 1977 KUHPerd.) Pengalihan surat berharga ( surat berharga atas nama, surat berharga kepada pengganti dan surat yang berharga kepada pembawa). Surat berharga atas nama : (wesel dan cek) pengalihan nya dengan cara andosemen (endossement) dgn kata-kata : “untuk saya kepada sdr.Antoni “ditanggali dan ditanda tangani. Jadi endosemen perbuatan hukum yg akibatkan pindahnya hak milik atas akta kepada orang lain.

8 Jadi endosemen ini disebut sempurna dan ada lagi endosemen blanko krn kredibitur baru nya tidak disebut alias blanko dan cara dengan memberikan paraf dibelakang akta.( wesel, ps.110 ayat 1 dan cek ps.191 ayat (1). 2. Surat berharga kepada pengganti ; pengalihannya dengan cara endosemen. (ps.613 ayat 3 KUHPert. 3. Surat berharga kepada pembawa : pengalihan kepada orang laun dengan cara fisik kpd kreditur baru (ps.613 ayat 3 KUHPer). Tapi surat berharga pengalihandengan cara “sesi”dengan tetap perhatikan syarat penyerahan hak milik kebendaan yang disyaratkan .

9 Pengalihan Surat yang berharga :
surat rekta, surat bukti diri, Surat pengakuan /perintah membayara utang atas nama. Secara umum surat yag berharga tidak ingin dialihkan kepada pihak lain. Karcis, tiket, tanda restribusi, tanda titipan barang dan KTP dan lain-lainnya krn surat itu diterbitkan utk bukti bahwa pemegang surat itu adalah kreditur yang berhak. dan tidak untuk dijual belikan.

10 Surat rekta sengaja dibuat tidak /sukar untuk dijual belikan, krn ada klausul “tidak kepada pengganti “ (ini misal pada wesel dan cek nya lihat ps.110 ayat 2 dan ps 191 ayat 2 KUHD) Peralihan surat rekta dilakukan dengan sesi (cessie) ps.613 ayat 1 dan 2 KUHPerd. Surat pengakuan/perintah membayar utang atas nama kalau harus dialihkan dgn cara “sesi” (ps.613 ayat 1 dan 2)


Download ppt "Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google