Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R (124254247) Novita Mauliada I (124254239) Oleh : Erika Widya R (124254247) Novita Mauliada.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R (124254247) Novita Mauliada I (124254239) Oleh : Erika Widya R (124254247) Novita Mauliada."— Transcript presentasi:

1

2 BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R (124254247) Novita Mauliada I (124254239) Oleh : Erika Widya R (124254247) Novita Mauliada I (124254239)

3 BENDA BERGERAK BENDA TIDAK BERGERAK ARTI PENTING PENUTUP OBJEK HUKUM

4 BENDA BERGERAK Benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan Benda bergerak karenasifatnya (menurut pasal 509 KUH) Contoh : meja, kursi, mobil, motor, komputer Benda bergerak karena ketentuan UU (menurut pasal 511 KUH Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan Back

5 BENDA TIDAK BERGERAK Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis Benda tidak bergerak karena sifatnya Benda tidak bergerak karena ketentuan UU Benda tidak bergerak karena tujuannya Next

6 Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat- alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok Benda tidak bergerak karena ketentuan UU, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik Back

7 Arti penting pembedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak Next

8

9 Pemilikan (Bezit) Makna Bezit dan syarat – syaratnya Pengertian Bezit 529 KUHPerdata → suatu keadaan menguasai suatu benda, baik untuk diri sendiri, maupun dengan perantara orang lain → mempertahankan atau menikmati selaku orang yg memiliki benda tersebut 529 KUHPerdata → suatu keadaan menguasai suatu benda, baik untuk diri sendiri, maupun dengan perantara orang lain → mempertahankan atau menikmati selaku orang yg memiliki benda tersebut Menurut pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya Next

10

11 8. Bezit atas benda bergerak 1977 (1) KUHPerdata  Penafsiran Eigendom theorie  Menafikan 2 syarat penyerahan Legitimatie theorie Orang berwenangAtas hak yang sah Harus dgn hak yg sah Tdk perlu oleh orang yg berwenang Syarat penyerahan atas benda bergerak Kewenangan Atas hak yg sah Back

12 Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda begerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dai tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya. Menurut pasal 613 KUH Perdata, penyerahan itu harus dilakukan dengan akta autentik atau di bawah tangan. PENYERAHAN (LEVERING) Next

13 Ada dua arti perkataan penyerahan (Levering) Feitelijke Levering adalah penyerahan yang nyata dari suatu benda, sehingga benda tersebut dialihkan ke dalam kekuasaan yang nyata dari pihak lawan. Juridische Levering adalah penyerahan milik berserta hak untuk memiliki suatu benda kepada pihak lainnya. Next

14 Mengenai levering dari benda bergerak yang tak berwujud berupa hak-hak piutang dapat dibedakan atas 3 macam Levering dari suatu piutang aan toonder (atas tunjuk atau atas bawa), menurut Pasal 613 Ayat (3) KUH Perdata dilakukan dengan penyerahan surat itu. Levering dari surat piutang op naam (atas nama), menurut Pasal 613 Ayat (1) KUH Perdata dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau dibawah tangan (yang dinamakan cessie). Levering dari piutang aan order (atas perintah), menurut Pasal 613 Ayat (3) KUH Perdata dilakukan dengan penyerahan surat itu disertai dengan endosemen. Back

15 PEMBEBANAN (BEZWARING) Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda- benda selain tanah digunakan fidusia. Next

16 Pembebanan ada 3 macam Gadai yakni hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Hipotik suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan. Fidusia suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Back

17 DALUWARSA (VERJARING) Dalam KUH Perdata pasal 1946 Daluarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam UU Next

18 Acquisitieve Verjaring Extinctieve Verjaring Ada 2 macam Daluarsa atau Verjaring Acquisitieve Verjaring adalah lampau waktu yang menimbulkan hak. Misalnya : Nisa menguasai tanah perkarangan tanpa adanya title yang sah selama 30 tahun. Selama waktu itu tidak ada gangguan dari pihak ketiga, maka demi hukum, tanah pekarangan itu menjadi miliknya dan tanpa dipertanyakannya alas hukum tersebut. Extinctieve Verjaring adalah lampau waktu lampau yang melenyapakan atau membebaskan terhadap tagihan atau kewajibannya. Misalnya : Dheya telah meminjam uang kepada Syamsul sebesar Rp.10.000.000,00. Dalam jangka waktu 30 tahun, uang itu tidak ditagih oleh Syamsul, maka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka Dheya dibebaskan untuk membayar utangnya kepada Syamsul. Back

19 Terima Kasih


Download ppt "BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R (124254247) Novita Mauliada I (124254239) Oleh : Erika Widya R (124254247) Novita Mauliada."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google