Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N"— Transcript presentasi:

1 LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Oleh Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

2 JAMINAN HAK TANGGUNGAN UU Republik Indonesia NO. 4 Tahun 1996
Undang-Undang Hak Tanggungan adalah Undang-Undang jenis jaminan utang atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun Diundangkan pada tanggal 9 April Undang-Undang ini menggantikan Hipotik sepanjang menyangkut tanah. 2 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

3 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Apa dan bagaimana penerapannya Undang-Undang jaminan utang tersebut dalam akta kredit jaminan hutang ? Cara Terjadinya : a. Yang lahir karena undang-undang; b. Yang lahir karena diperjanjikan; Obyeknya : a. Yang berobjek benda bergerak; b. Yang berobjek benda tidak bergerak / benda tetap, berupa tanah; Sifatnya : a. Yang termasuk jaminan umum; b. Yang termasuk jaminan khusus; c. Yang bersifat kebendaan; d. Yang bersifat perorangan; Kewenangan menguasai benda jaminannya : a. Yang menguasai benda jaminannya; b. Tanpa menguasai benda jaminannya; 3 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

4 Jaminan menurut Sifatnya
Jaminan bersifat umum : yaitu jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditor dan menyangkut semua harga debitor, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (bisa untuk semua kreditur) Jaminan bersifat khusus : merupakan jaminan dalam bentuk penunjukan atau “penyerahan” barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban / utang debitor kepada kreditor tertentu, yang hanya berlaku untuk kreditor tertentu tersebut, baik secara kebendaan maupun perorangan. 4 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

5 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Timbulnya jaminan khusus ini karena adanya perjanjian yang khusus diadakan antara debitor dan kreditor yang dapat berupa : Jaminan yang bersifat kebendaan yaitu adanya benda tertentu yang dijadikan jaminan(zakelijk). Ilmu hukum tidak membatasi kebendaan yang dapat dijadikan jaminan, hanya saja kebendaan yang dijaminkan tersebut haruslah merupakan milik dari pihak yang memberikan jaminan kebendaan tersebut(ingat asas jura in realiena); ataupun Jaminan perorangan (personlijk), yaitu adanya orang tertentu yang sanggup membayar atau memenuhi prestasi jika debitor cidera janji. Jaminan perorangan ini tunduk pada ketentuan hukum perjanjian yang diatur dalam Buku III Pasal 1830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 5 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

6 Asas-Asas Hak Tanggungan
Asas-asas Hak Tanggungan tersebar di berbagai pasal Undang-Undang Hak Tanggungan (selanjutnya disingkat UUHT). Ada beberapa asas dari Hak Tanggungan yang perlu dipahami betul yang membedakan Hak Tanggungan ini dari jenis dan bentuk jaminan-jaminan utang yang lain. Bahkan, yang membedakannya dari Hipotik yang digantikannya. Asas-asas tersebut tersebar dan diatur dalam pasal-pasal UUHT (Pasal – Pasal 1138). Pasal 1131 : Mengatur bahwa segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. 6 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

7 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pasal 1132 : Mengatur kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya pendapatan penjualan benda-benda itu di bagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk di dahulukan. 7 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

8 Asas Kedudukan yang Diutamakan
Pasal 1 ayat(1) : Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan bagi kreditur / Pemegang Hak Tanggungan. Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor terhadap kreditor-kreditor lain. 8 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

9 KETENTUAN ATAS EKSEKUSI OBJEK H.T
(Pasal 20 ayat (1) UUHT) : a) Pemegang Hak Tanggungan PERTAMA berhak menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut (Pasal 6 UUHT). b) Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan harus memuat irah-irah dengan kata-kata: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETU HANAN YANG MAHA ESA” 2. Atas dasar kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan tersebut dapat dilaksanakan di bawah tangan dengan maksud akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. 9 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

10 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tersebut hanya dapat dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah ybs, dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan. Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 BATAL DEMI HUKUM. Sampai saat pengumuman untuk lelang di keluarkan, penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dihindarkan dengan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan itu berserta biaya-biaya eksekusi yang telah di keluarkan. 10 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

11 Yang termasuk dalam Piutang Negara harus dibatasi
Piutang Negara didahulukan daripada Hak Tanggungan Hak kreditor yang menjadi pemegang Hak Tanggungan, sekalipun diutamakan terhadap hak tagihan kreditor-kreditor lain, tetapi harus mengalah terhadap piutang-piutang Negara. Dengan kata lain, Hak negara lebih utama dari kreditor pemegang Hak Tanggungan. Yang termasuk dalam Piutang Negara harus dibatasi Yang dimaksudkan piutang negara dalam UUHT, tidak hanya terbatas berupa pajak saja, tetapi juga termasuk semua piutang negara sebagaimana menurut Undang-Undang No.49 P.P Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Jadi, tidak adil bagi kreditor pemegang hak Tanggungan yang bukan BUMN atau instansi Pemerintah, antara lain bagi bank-bank swasta, apabila ruang lingkup dari apa yang termasuk piutang negara itu tidak dibatasi. 11 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

12 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Undang-undang menetapkan bahwa hak mendahulu tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap : Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. 12 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

13 Asas “Droit de Preference”
Asas ini adalah asas yang berlaku pula bagi Hipotik yang telah digantikan oleh Hak Tanggungan sepanjang yang menyangkut tanah. Dikenal sebagai droit de preference (Piutang Negara didahulukan daripada Hak Tanggungan). Hak negara lebih utama dari kreditor pemegang Hak Tanggungan. Tidak adil bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan yang bukan BUMN atau instansi Pemerintah, antara lain bagi Bank-bank swasta, apabila ruang lingkup dari apa yang termasuk piutang negara itu tidak dibatasi. 13 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

14 Asas Tidak Dapat Dibagi-bagi
Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapet dibagi-bagi, demikian ditentukan dalam Pasal 2 UUHT. Artinya, bahwa Hak Tanggungan membebai secara utuh objek Hak Tanggungan dan setiap bagian daripadanya. Telah dilunasinya sebagian dari utang yang dijamin tidak berarti terbebasnya sebagian objek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan. Hak Tanggungan tetap membebani seluruh objek Hak Tanggungan untuk sisa utang yang belum dilunasi. 14 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

15 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Asas Spesialitas Asas ini menghendaki bahwa Hak Tanggungan hanya dapat dibebankan atas tanah yang ditentukan secara spesifik. Asas spesialis tidak berlaku sepanjang mengenai benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang baru akan dikemudian hari, dengan pengecualian sepanjang hal itu telah diperjanjikan secara tegas. 15 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

16 PERJANJIAN HAK TANGGUNGAN ADALAH PERJANJIAN ACCESOIR
Perjanjian Hak Tanggungan bukan merupakan perjanjian yang berdiri sendiri. Keberadaannya adalah karena adanya perjanjian lain, yang disebut perjanjian induk. Pernjanjian induk bagi perjanjian Hak Tanggungan adalah perjanjian utang-piutang yang menimbulkan utang yang dijamin. Dengan kata lain, perjanjian Hak Tanggungan adalah suatu perjanjian accesoir. 16 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

17 HAK TANGGUNGAN ADALAH PERJANJIAN ASSECOIR
Pasal 10 ayat (1) UUHT menentukan bahwa perjanjian untuk memberikan Hak Tanggungan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian hutang-piutang yang bersangkutan. Pasal 18 ayat (1) huruf a menentukan Hak Tanggungan hapus karena hapusnya hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan. 17 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

18 Hak Tanggungan merupakan jaminan utang
Hutang yang telah ada. Hutang yang baru akan ada, tetapi telah diperjanjikan sebelumnya dengan jumlah tertentu. 18 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N


Download ppt "LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google